Tag: APK

  • Tampung Pagi Gerakan Banten Nyata Diresmikan, Masyarakat Bisa Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

    Tampung Pagi Gerakan Banten Nyata Diresmikan, Masyarakat Bisa Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) resmi dilaunching. Hadirnya Tampung Pagi GBN, menjadi upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran selama Pilpres 2024.

    Masyarakat maupun pendukung pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran yang menemukan pelanggaran selama Pilpres 2024, bisa melapor ke Tampung Pagi GBN. Laporan bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Tampung Pagi GBN, yang berlokasi di Jalan Perintis, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten setiap hari mulai pukul 10:00 hingga 17:00 WIB.

    “Bersama dengan GBN, Tampung Pagi mengajak kepada masyarakat, anak muda yang ada di Banten, untuk sama-sama kita advokasi dan kita jaga Prabowo-Gibran dari kecurangan-kecurangan yang ada,” ujar Koordinator Tampung Pagi GBN, Ferry Renaldy, usai peresmian di Sekretariat GBN, Ciracas, Kota Serang, Kamis (4/1).

    Ferry mengajak seluruh relawan, pendukung hingga masyarakat yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk menjaga Capres Cawapres 02 dari berbagai kecurangan, fitnah, hoaks serta pencemaran nama baik. Ia mengaku, Tampung Pagi GBN akan mengadvokasi masyarakat yang melaporkan pelanggaran kepada pihaknya secara gratis dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

    “Bisa dari UU ITE juga itu diatur kan, PKPU, Perbawaslunya juga diatur. Kalau masuk ke ranah ITE, kami akan diteruskan ke ranah UU ITE nya. Fitnah, pencemaran nama baik 02, kita akan dampingi, kita akan advokasi semuanya,” tuturnya.

    Ferry menegaskan, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga money politik dan pelanggaran lainnya akan ditangani oleh Tampung Pagi GBN. Hal ini dilakukan untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih dan sehat dari berbagai macam kecurangan.

    “Sama-sama mengawasi pelanggaran peserta pemilu. Salah satunya APK, peserta pemilu turun ke masyarakat memberikan sembako, membagikan uang, karena itu akan merugikan Paslon 02,” terangnya.

    Ia menyebut, bantuan advokasi tidak hanya diberikan kepada relawan hingga parpol pendukung Paslon 02 saja, namun masyarakat umum yang mendukung Prabowo-Gibran juga bakal diberi bantuan jika melapor ke Tampung Pagi GBN. Untuk melapor, masyarakat atau pelapor harus datang langsung ke sekretariat Tampung Pagi GBN dan bertemu tim kuasa hukum dengan membawa bukti kecurangan yang terjadi.

    “Mari kita jaga perolehan suara yang ada hasilnya, agar pesta demokrasi berjalan demokratis, sehat dan bersih dari berbagai kecurangan. Sekretariat Tampung Pagi GBN sangat terbuka untuk masyarakat,” katanya.

    Koordinator GBN, Faisal Dudayef mengatakan, hadirnya Tampung Pagi GBN dapat menjawab keresahan masyarakat para pendukung Pasangan Capres Cawapres 02 yang mendapati adanya dugaan pelanggaran. Ia juga mengungkapkan bahwa Tampung Pagi GBN diharapkan bisa memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu yang sehat dan Pilpres yang berkualitas.

    “Sekarang dengan adanya Tampung Pagi GBN, segera laporkan jika ada dugaan pelanggaran, hoaks maupun perbuatan yang tidak menyenangkan terkait Pasangan Prabowo-Gibran,” katanya. (MUF)

  • Bikin Kotor, Baliho Caleg Disikat Satpol PP Cilegon

    Bikin Kotor, Baliho Caleg Disikat Satpol PP Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Petugas Peleton TRC dan Srikandi Satpol PP Kota Cilegon bersama Bawaslu dan perpajakan BPKPAD Cilegon intensif melakukan penertiban umum Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg, Cagub maupun Capres dalam bentuk Spanduk, Baliho dan banner di sepanjang Jalan Grogol sampai tol Gerem bawah, Rabu (11/10).

    Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan sejak awal pekan ini jajarannya sudah bergerak membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.

    “Sejak hari Senin sampai hari ini kita terus lakukan penertiban umum Baliho, APS dan APK di jalur Protokol Kota Cilegon. Ini implementasi PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Kota Cilegon, Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang K3 dan juga Permen dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan masyarakat. Serta Perwal Nomor 7 Tahun 2022,” kata Faruk, Rabu (11/10).

    Faruk menjelaskan dalam giat ini pihaknya mendapati hasil penertiban berupa ratusan Baliho, APS dan APK dari berbagai Parpol yang menjadi barang bukti dan kini sudah diamankan di kantor Satpol PP.

    “Hari Selasa kemarin Tim Peleton TRC dan Srikandi mendapati 189 unit dari Cilegon-Grogol dan hari ini masih kawasan Kecamatan Grogol-Geram tim kami mendapati 180 unit barang bukti yang kita amankan. Dalam hal ini kita koordinasi dengan Bawaslu Cilegon yang mengatakan belum ada tahapan kampanye, serta perpajakan,” tuturnya.

    Faruk berharap penertiban umum tersebut bisa berkelanjutan di wilayah kecamatan, hal ini untuk memberikan rasa tentram dan
    nyaman kepada masyarakat Cilegon.

    “Setelah jalan protokol baru nanti Trantibum di masing-masing kecamatan yang bertindak di wilayahnya. Kita berharap dengan penertiban ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

    Diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun masih banyak Parpol yang menghiraukan imbauan sehingga harus ditertibkan secara paksa.

    “Selanjutnya pasca-penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol-PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • APK Caleg Ditertibkan

    APK Caleg Ditertibkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.

    Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.

    “Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).

    Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.

    “Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.

    Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.

    “Ruang ini lah yang kemudian dimaknai oleh sebagian masyarakat, bahwa saat ini sudah masuk dalam kampanye, padahal belum. Nah inilah yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat luas maupun ke peserta pemilu,” terangnya.

    Agus menjelaskan, untuk jumlah APK yang diturunkan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun dari jumlah APK yang sudah diturunkan saat ini, nantinya akan didata ulang, termasuk pemasangan APK di billboard yang berizin.

    “Kemungkinan yang besar-besar itu tidak bisa diturunkan hari ini, artinya kita perlu koordinasi kembali. Apakah ini perusahaan atau perseorangan, berizin atau tidak berizin. Kita juga sudah koordinasi dengan Bapenda Kota Serang,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, jika APK terpasang di papan reklame yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, kemudian bentuknya bersifat ajakan, maka Bawaslu akan segera bersurat kepada Pemkot Serang dalam hal ini.

    “Karena masa kampanye itu belum diperbolehkan, jadi nanti yang akan meneruskan ke pihak perusahaan, maupun ke peserta Pemilu itu nanti Pemerintah,” ungkap.

    Dirinya berharap, setelah dilakukannya penertiban saat ini, diharapkan pesta demokrasi menjadi ramai, tidak membuat kumuh suasana lingkungan Kota Serang dan tidak mengecualikan aturan.

    “Karena masyarakat itu berharap menyambut pesta demokrasi ini dengan harapan lebih baik, sehingga citra mereka mensosialisasikan ini menggambarkan bagaimana masyarakat nanti menentukan pilihannya,” harapnya.

    Sebelumnya, Walikota Syafrudin mengatakan, pada bulan Juni-Juli Pemkot Serang sudah membuat surat edaran kepada semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye, di Jalan Protokol dan di atas pohon yang di paku.
    “Karena sudah ada Perda K3. Jadi kalau masih ada alat peraga kampanye di protokol silahkan diambil saja, dari mulai sekarang. Sebab Pemkot Serang sudah melarang hal itu dari awal,” katanya.

    Syafrudin mengaku sudah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dishub, Satpol PP agar segera menegakkan Perda K3 untuk menertibkan alat peraga kampanye di Kota Serang.

    “Karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari, kemudian secara pemasangannya juga nanti akan diatur oleh Bawaslu. Nah ini jangan sampai ada pelanggaran yang telah disarankan baik oleh KPU maupun bawaslu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 dengan tema ‘Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024’ di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Satpol-PP Kota Serang, Diskominfo Kota Serang, Dinas Perhubungan, Dekan Hukum Universitas se-Banten dan insan pers.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan secara berkala. Seperti diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tengah memasuki masa Coklit.

    “Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik dimana titik tersebut merupakan kewenangan daripada Satpol-PP untuk menertibkannya. Hal ini juga diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam peraturan non Perbawaslu.

    “Kami mengidentifikasi masalah hukum, sehingga kami dapat melakukan pencegahan. Karena banyak APK yang menempel di pohon, tiang listrik, dan itu ranah Satpol PP Kota Serang untuk menertibkannya,” tandasnya. (MUF)