JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK, yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya,” kata Arsul dalam unggahannya di akun X, @arsul_sani, Selasa (28/11).
Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika komisi antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi.
Pasalnya, kata dia, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.
“Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri,” tandasnya. (ANT)