SERANG, BANPOS – Mantan Ketua Presidium FSPP Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2020, Asep Abdullah Mutho, mengakui bahwa pada 2018, terjadi pemotongan bantuan hibah Ponpes atas kesepakatan bersama para anggota FSPP Pandeglang.
Pemotongan bantuan hibah sebesar Rp1,5 juta per Ponpes tersebut dilakukan untuk keperluan pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang, yang saat ini berada di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Padahal sebelumnya, Asep bersaksi bahwa tidak ada pemotongan dana hibah sebesar Rp1,5 juta oleh FSPP Kabupaten Pandeglang, yang ada hanyalah infak rutin sebesar Rp100 ribu secara sukarela.
Berubahnya kesaksian dari Asep setelah pengacara terdakwa Tb. Asep Subhi menanyakan terkait dengan Nurjanah, yang diakui oleh Asep merupakan bendahara FSPP Kabupaten Pandeglang.
Disebutkan bahwa Nurjanah mengolektif potongan dana hibah Ponpes sebesar Rp1,5 juta, untuk keperluan pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang yang baru.
Pria yang saat ini menjadi anggota Presidium FSPP Pandeglang itu pun akhirnya membenarkan bahwa terdapat potongan dana hibah Ponpes, namun berdasarkan hasil musyawarah bersama.
“Iya itu hasil keputusan bersama. Setiap Ponpes dipotong Rp1,5 juta untuk pembangunan kantor FSPP Kabupaten Pandeglang,” ujar Asep Abdullah Mutho. (DZH)