Tag: aset

  • Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    SERANG, BANPOS – Aset selalu saja menjadi permasalahan dalam pengelolaan daerah. BPK hingga KPK beberapa kali menemukan adanya pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan aturan atau belum dikelola dengan baik.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh BANPOS, setidaknya ada tiga temuan permasalahan aset yang melingkupi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Sementara Pemerintah Kota Cilegon didapati adanya dua temuan berkaitan dengan permasalahan aset, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lebak didapati adanya enam temuan, kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebanyak empat temuan terkait dengan aset.

    Dalam upaya pengamanan terhadap 1.086 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemprov Banten, sebanyak 803 bidang tanah telah bersertifikat sampai dengan tahun 2022 atas nama Pemerintah Provinsi Banten.

    Termasuk di dalamnya adalah sertifikat 8 buah situ/danau/embung/waduk (SDEW) seperti Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan, Situ Sindang Mandi, Situ Rampones, Situ Cibirai, Situ Telaga Wangsa, dan Situ Waduk Sindangheula.

    Sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten gencar melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang dimilikinya. Tidak hanya aset berupa bangunan fisik semata, melainkan aset lain berupa tanah juga tidak luput dari pendataan tersebut.

    Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Berly Rizki Natakusumah, saat ini Pemprov Banten tengah berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset daerah.

    “Saat ini BPKAD Provinsi Banten berorientasi aset adalah modal. Kenapa modal? Karena mengingat aset merupakan salah satu hal yang berharga, yang bisa dimanfaatkan dan bisa menghasilkan dana yang akan masuk kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Berly.

    Dalam melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut, Pemprov Banten memiliki sejumlah skema yang bisa dilakukan.

    Salah satunya adalah dengan cara meminjamkan aset kepada pelaku usaha. Pemprov Banten dapat melakukan penyertaan modal kepada pelaku usaha, caranya dengan meminjamkan aset yang dimilikinya itu.

    “Kita melaksanakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah, bisa dengan meminjamkan aset,” jelasnya.

    Rencana pengelolaan itu pun juga rupanya telah disampaikan oleh BPKAD kepada DPRD Provinsi Banten.

    Berly menjelaskan dalam rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD telah memberikan sejumlah masukan dan pertimbangan terkait pengelolaan aset yang dinilai mampu memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

    “Kemarin juga kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi teknis berkaitan dengan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Kita sudah memberikan masukan-masukan , memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” terangnya.

    Di samping itu Berly juga menyebutkan bahwa saat ini Pemprov Banten telah memiliki sebanyak 1.297 aset tanah yang kepemilikannya telah dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Banten.

    Namun, ia juga tidak menampik jika ada sebagian aset lain yang belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov Banten dalam hal kepemilikannya.

    Karena masih ada sejumlah aset yang saat ini statusnya masih bersengketa dengan pihak lain, baik itu bersengketa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun perorangan, maka pemanfaatannya pun juga belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    “Dipastikan bahwa kita memiliki 1.297 aset tanah tapi itu tidak semua clear and clean. Jadi tidak semua bisa kita manfaatkan karena masih ada hal-hal yang kita lalui bersama, proses pengakuan kepemilikan itu tidak mudah,” ungkap Berly.

    Oleh karenanya agar permasalah sengketa aset itu dapat segera diselesaikan, maka Pemprov Banten menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) supaya dapat menengahi urusan permasalahan tersebut.

    “Dan kita juga sudah mengupayakan beberapa tahun terakhir dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan metode kita berikan surat kuasa khusus untuk membantu kami sebagai pengacara negara,” tandasnya.

    Terpisah, Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan di sensus oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

    Sensus BMD akan dilakukan pada Agustus sampai akhir tahun dengan menyasar seluruh OPD.

    Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, sensus BMD dilakukan untuk menghasilkan data secara mutakhir terkait aset. Di mana nanti hasilnya mendukung validitas nilai aset pada laporan keuangan.

    “Ini program kita, jadi kita harus tahu nilai aset sesungguhnya di Cilegon. Itu semua harus ada perhitungan akhir di neraca, harus muncul di laporan keuangan,” kata Dana, Minggu (7/8).

    Dana mengungkapkan, memang selama ini OPD telah mencatat seluruh nilai asetnya. Namun menurutnya masih ada yang dinilai belum sesuai dengan pencatatan.

    Kemudian, Dana mencontohkan, ketika seorang pejabat memegang tanggung jawab untuk mengurusi suatu barang yang digunakan OPD tempatnya bekerja dan kemudian yang bersangkutan berpindah tugas ke OPD maka harus ada pelaporannya.

    “Memang tercatat (oleh OPD), tetapi ada yang tercecer. Semisalnya, ada (barang) yang tercatat, kemudian terbawa oleh yang pensiun (tidak ada pelaporan). Kemudian misalnya ada yang pindah dari OPD A ke OPD B, laptop dibawa, tetapi tidak dipindahkan oleh pengurus barang. Itu masalah, itu banyak itu. Rotasi mutasi barang yang tidak terlaporkan oleh OPD masing-masing. Otomatis menjadi tidak tercatat asetnya,” tuturnya.

    Ia berharap dengan sensus BMD ini seluruh aset yang ada di Pemkot Cilegon dapat diinventarisir dengan baik dan tercatat secara akurat.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradita mengatakan, sensus yang dilaksanakan mengikuti aturan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

    “Sensus ini memang untuk memastikan data di data base dengan data barang fisik di lapangan agar terdapat kesesuaian dan akurat,” ujarnya.

    Dikatakan Hendra, sensus BMD akan dilakukan di seluruh OPD dengan masa waktu selama 3 bulan.

    “Kita lakukan sensus selama 3 bulan di semua OPD, di 39 OPD. Kita akan inventarisasi barang mulai dari barang yang ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) A sampai KIB F,” tandasnya.(MG-01/LUK/PBN)

  • Melalui Diklatcab Akbar, BPD HIPMI Banten Perkuat Wirausaha Muda

    Melalui Diklatcab Akbar, BPD HIPMI Banten Perkuat Wirausaha Muda

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka memperkuat potensi wirausaha muda di daerah Banten, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Banten menggelar kegiatan Pendidikan dan Latihan Cabang (Diklatcab) Akbar.

    Kegiatan yang menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya ini juga dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan, serta keterampilan kepada para peserta untuk sukses dalam dunia bisnis.

    Ketua BPD HIPMI Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan mengungkapkan bahwa Diklatcab Akbar ini merupakan salah satu rangkaian program HIPMI yang juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan pengusaha muda, dalam menghadapi tantangan dunia bisnis yang semakin kompleks.

    “Melalui pelatihan ini, peserta akan diberikan materi dan wawasan yang relevan dalam bidang keuangan, pemasaran, manajemen bisnis, kepemimpinan, dan teknologi informasi yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar,” ujarnya, Sabtu, (27/5) di Horison Ultima Ratu, Kota Serang.

    Ia menjelaskan Diklatcab Akbar ini diikuti oleh puluhan pengusaha muda dari berbagai sektor industri di Provinsi Banten. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung dari para praktisi sukses dalam industri mereka masing-masing.

    “Selain itu, Diklatcab Akbar juga menyediakan forum diskusi dan sesi tanya jawab, yang memungkinkan para peserta untuk berbagi pengalaman dan bertukar ide dengan sesama pengusaha muda,” tuturnya.

    Ananda Trianh mengatakan, selain memberikan manfaat langsung kepada peserta, Diklatcab Akbar diharapkan dapat menjadi ajang networking yang kuat antar-pengusaha muda.

    Padda kegiatan ini, kata dia, peserta memiliki kesempatan untuk menjalin hubungan bisnis, mencari mitra kerja, serta memperluas jaringan mereka di dunia usaha.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung pengembangan potensi wirausaha muda di Provinsi Banten. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang dunia bisnis kepada peserta, serta memotivasi mereka untuk terus berinovasi dan berkembang,” jelasnya.

    Diungkapkan olehnya, Diklatcab Akbar HIPMI Provinsi Banten juga mendapatkan dukungan dari berbagai instansi dan perusahaan terkemuka di daerah.

    Sehingga, kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kemajuan dan pengembangan sektor bisnis di Provinsi Banten.

    “Dengan adanya Diklatcab Akbar ini diharapkan bahwa jumlah wirausaha muda yang sukses dan inovatif di Provinsi Banten akan terus meningkat,” katanya.

    Menurutnya, peserta kegiatan ini diyakini akan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk mengembangkan usaha mereka sendiri.

    “Menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

    Selain memberikan bekal dan keterampilan, Diklatcab ini juga didesain untuk memberikan dorongan bagi pengusaha muda untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan terkini di dunia bisnis.

    Dalam era yang semakin berubah dan kompetitif, kata dia, upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan menjadi sangat penting.

    “Kegiatan seperti Diklatcab Akbar menjadi platform yang ideal untuk mengakses pengetahuan dan pengalaman dari para praktisi sukses, sehingga peserta dapat mengasah keterampilan mereka dan mengembangkan strategi bisnis yang efektif,” tandasnya.

    Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber dan pembicara dalam dunia bisnis dan politik antara lain Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari. Dalam kesempatannta, ia memberikan arahan dan motivasi kepada peserta acara.

    Pembicara lainnya yaitu Ketua Organisasi Kepemudaan Kamar Dagang dan Industri (OKK) BPP HIPMI, Saifudin HS. Ia juga turut memberikan perspektif tentang pentingnya kesiapan pemuda dalam menghadapi tantangan dan peluang di dunia bisnis.

    Hadir pula anggota DPRD Provinsi Banten, Muhammad Bahri. Dirinya hadir untuk berbagi pengalaman dan pemahaman mengenai peran pemerintah dalam mendukung pengembangan wirausaha muda di daerah.

    Dengan wawasan politiknya, ia memberikan pandangan yang luas tentang kebijakan dan regulasi yang dapat mempengaruhi dunia usaha.

    Tak kalah hebatnya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana juga menjadi pembicara dalam acara tersebut. Dalam penyampaiannya, Ratu Ria membahas pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi wirausaha muda.

    Diklatcab Akbar juga menghadirkan pemimpin dan tokoh inspiratif dari dunia bisnis salah satunya Lutfan Al Hamra sebagai CEO of Ars Group. Lutfan membagikan pengalamannya dalam memulai dan mengembangkan perusahaan yang sukses.

    Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Banten, Fadli Fatah juga hadir untuk membahas potensi investasi dan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi pengusaha muda. Dalam era digitalisasi, kata Fadli, pemahaman tentang investasi dan pengelolaan keuangan menjadi kunci dalam memperluas usaha dan memanfaatkan peluang pasar.

    Diakhiri dengan pembicara Robby Jauhari, selaku Branch Manager Trimegah Sekuritas dengan pembawannya menyampaikan tentang investasi saham dan manajemen portofolio. Berbekal pengalamannya dalam industri sekuritas, Jauhari memberikan pemahaman yang mendalam tentang strategi investasi dan diversifikasi aset. (MUF)

  • Gegara Gempa, Pejabat Banten ‘Kabur’ dari Gedung KPK

    Gegara Gempa, Pejabat Banten ‘Kabur’ dari Gedung KPK

    JAKARTA, BANPOS – Sejumlah rombongan pejabat Provinsi Banten dan Kota Serang berbondong-bondong menuruni tangga darurat dari lantai 16 gedung KPK RI, Senin (21/11). Mereka secara tergesa-gesa menuruni tangga akibat guncangan gempa yang terasa kuat di Jakarta.

    Rombongan Walikota Serang, Syafrudin beserta jajaran, diketahui tengah melakukan kegiatan tindaklanjut penyelesaian permasalahan barang milik daerah antara Kota dan Kabupaten Serang di ruang Auditorium lantai 16 Gedung KPK di Kapan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta. Terpantau pejabat Pemprov Banten yaitu Pj Sekda Banten Trenggono hadir dan turut menuruni tangga darurat yang sama.

    Update Pukul 13.27 WIB, BMKG memberikan informasi terkait gempa kuat yang terasa di Jakarta tersebut. Gempa dirasakan Magnitudo 5,6 berpusat di 10 km barat daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa kegiatan inti di ruangan tersebut baru saja selesai. Ia mengatakan bahwa seluruh tamu undangan membubarkan diri karena merasakan gempa.

    “Sudah (selesai), bubar karena gempa. Pak Wali turun lewat tangga darurat dari lantai 16,” ungkapnya.

    Ia menyampaikan kondisi terkini semua rombongan aman. Saat ini, rombongan baik Pemkot maupun Pemprov tengah melakukan penandatanganan berita acara di bawah pohon rindang.

    “Aman semua,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan pada Setda Kota Serang, Akbar Manna, mengungkapkan bahwa semua rombongan pejabat Kota dan Provinsi Banten sudah terevakuasi di tempat yang dirasa aman. Menurutnya, kegiatan di Auditorium sudah selesai dan hendak makan siang, namun pihaknya saat itu langsung berlari melalui pintu darurat, setelah merasakan gempa.

    “Sudah beres, lagi pada mau makan. Terus karena di lantai 16 jadi terasa banget. Kami langsung lari untuk mengamankan bapak (Walikota Serang, Syafrudin) dan pak Sekda segala,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Akbar mengatakan, saat ini para pejabat dan peserta kegiatan, sudah menjauh dari gedung KPK RI, sebagai bagian dari protokol apabila terjadi gempa.

    “Sekarang sudah menjauh dari gedung KPK, mengamankan diri,” tandasnya.

    Berdasarkan foto yang didapat, terlihat Walikota Serang, Syafrudin, didampingi oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, serta Pj Sekda Banten, Tranggono dan Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, tengah duduk di bawah pohon.

    Syafrudin terlihat sedang menandatangani sebuah dokumen, yang diketahui merupakan Berita Acara kegiatan tersebut.

    Belum ada informasi lanjut mengenai dampak gempa. BMKG mengimbau warga berhati-hati terhadap gempa susulan. (MUF)

  • 12 Tahun Negosiasi Penyerahan Aset Mentok, Subadri Minta Pemprov Jadi Wasit

    12 Tahun Negosiasi Penyerahan Aset Mentok, Subadri Minta Pemprov Jadi Wasit

    Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin

    SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin berharap agar Pemprov Banten menjadi penengah permasalahan penyerahan aset antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, hal ini dikarenakan masih menggantungnya proses negosiasi penyerahan aset.

    “Menurut saya, karena amanahnya 5 tahun (penyerahan aset,red), sekarang sudah 12 tahun. Di undang-undang dijelaskan, pihak provinsi agar bisa memediasi dan memfasilitasi pihak kabupaten kota yang masih ada gunjang ganjing,” jelasnya.

    Ia berharap, provinsi dapat memanggil kedua belah pihak tersebut.

    Terkait anggaran pembangunan Puspemkab Serang yang belum ada pada tahun 2020 dalam rancangan APBD Kabupaten Serang. Ia mengaku belum tahu, namun menurut informasi yang didapatkan, Pemkab Serang malah mengalokasikan anggaran untuk rehab kantor.

    “Saya tidak tahu arah keseriusan Pemkab Serang. Tapi bisa teman-teman nilai sendiri jadi niatnya bagaimana,” kilah Subadri.

    Subadri mengaku, Pemkot Serang sudah terus melakukan komunikasi dengan pihak Pemkab Serang. Namun hingga saat ini, masih belum ketemu solusi dari permasalahan tersebut.

    “Sudah asda, bappeda bertemu. Sebab itu saya meminta pemprov segera melakukan mediasi dan fasilitasi,” terangnya.

    Menurutnya, masalah aset ini bukan hanya soal keinginan untuk memiliki aset saja, tapi juga dikarenakan kebutuhan dari Pemkot Serang untuk melayani masyarakat.

    “Kita masih ada OPD yang ngontrak, jadi ini sudah masalah kebutuhan. Lagipula ini juga sudah aturan dalam UU, bukan soal gimana-gimana,” tandasnya.