SERANG, BANPOS – Beberapa waktu lalu, sempat ada keluhan dari masyarakat Kota Serang yang berada di Kampung Karangjaya, Kecamatan Kasemen, yang mengalami krisis air bersih selama kurun waktu satu bulan.
Hal tersebut membuat pemerintah Kota Serang akan meminta aset PDAM Tirta Albantani yang saat ini masih menjadi milik Pemkab Serang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Albantani, Eli Mulyadi mengatakan, bahwa terkait aset PDAM Tirta Albantani tidak bisa diberikan begitu saja kepada pemerintah Kota Serang. Pasalnya, PDAM Tirta Albantani merupakan suatu BUMD yang asetnya telah terpisah dari neraca pembukuan Kabupaten Serang.
“Ini kan terkait dengan undang-undang pemekaran. Itu di peraturan pemerintahnya sudah ada, kalau BUMD tidak serta merta kalau suatu wilayah dimekarkan, BUMD tersebut harus diserahkan asetnya. Karena aset BUMD ini merupakan aset yang sudah dipisahkan dineraca pembukuannya pemerintah daerah. Jadi aset PDAM itu sudah tidak ada lagi dicatatan aset Pemkab Serang. Karena sudah diserahkan sudah dipisahkan,” katanya, Jumat (14/7).
Dirinya menyampaikan bahwasanya terkait hal tersebut pihaknya akan mendiskusikannya. Adapun langkah yang bisa diambil, yakni dalam bentuk kolaborasi antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang.
“Ini kan mau didiskusikan, Karena pertama, kalau kita serahkan, nanti kerjasamanya dia (pemkot serang, red) beli air curah ke kita (PDAM Tirta Albantani, red) jadi bentuknya kolaborasi. Tapi konsumennya kita serahkan karena masuk wilayah dia (pemkot, red),” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam hal jaringan yang saat ini berada di Kota Serang, perlu untuk dilakukan penilaian harga terlebih dahulu. Sebelum nantinya diserahkan.
“Tetapi kan aset pipa, pompa itu harus di appraisal (nilai, red) dulu, tidak bisa di serahkan begitu saja. Sekarang untuk appraisal pipa yang didalam tanah butuh waktu juga. Intinya, bahwa BUMD itu merupakan aset yang sudah dipisahkan dari pemerintah daerah, berbeda pendekatan regulasinya. Jadi hitungannya, nanti pipa ini harus dihitung terlebih dahulu di appraisal untuk seperti apa penyelesaiannya,” tuturnya.
Eli mengaku dalam permasalahan tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu antara pihak PDAM Tirta Albantani, Pemerintah Kabupaten Serang serta Pemerintah Kota Serang.
“Jadi bukan menghindari keinginan pemkot tapi memang kita perlu diskusikan hal ini,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, dalam membuat jaringan perpipaan baru, perlu adanya izin. Jadi, apapun itu, kalau hendak membangun jaringan pipa dibawah tanah, itu masuk ke jalan nasional atau kereta, itu perlu izin dan perlu pembiayanya.
“Jadi tidak sertamerta saya gali, kita perlu izin dulu, seperti ke balai jalan nasional, di sana pun ada tarifnya, sewa selama 5 tahun,” katanya.
Walaupun sama-sama negara dan kepentingan masyarakat, karena sudah kaplingan, ini jalan nasional atau lain sebagainya. Sama halnya di Kota Serang, jika mau membangun jaringan pipa baru, lalu ada rel kereta atau yang lainnya, itu perlu izin juga.
“Itu birokrasi yang berbelit-belitnya disana,” tandasnya. (MG-02/AZM)