Tag: aset pemprov banten

  • Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    Hingga Lengser WH-AA, Ratusan Aset Belum Bersertifikat

    SERANG, BANPOS – Nasib 403 bidang lahan aset negara milik Pemprov Banten yang belum bersertifikat diprediksi tidak akan selesai pada masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Hal ini dikarenakan, secara rencana anggaran masih membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya, dengan adanya potensi penyerobotan atau klaim oleh pihak luar, seperti lahan di Kabupaten Lebak yang dipatok oleh pengembang perumahan.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (AA) saat mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, Kamis (27/1) mengungkapkan dari seribu lebih bidang lahan aset milik pemprov, sebagian besar sudah bersertifikat.

    “Masih ada sekitar 403 bidang lahan aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan,” kata Andika.

    Dengan kata lain sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.

    “Dengan 38,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu,” jelasnya.

    Adapun, diperkirakan masa jabatan AA yang tinggal menghitung hari ini, atau tepatnya pada bulan Mei nanti, tidak akan cukup untuk menyelesaikan kekurangan sertifikat aset tersebut.

    “rencana anggaran kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” ungkapnya.

    Pada acara yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tersebut terungkap pemprov menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan aset yang belum ada, akan dilakukan dalam 2 tahun anggaran.

    “Tadi kami sampaikan ke Pak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 tahun anggaran, tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika.

    Sementara itu, Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia dalam melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

    “Bantu kami untuk membantu rakyat yang ada di daerah-daerah, karena tanpa dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat,” katanya.

    Menurut Sofyan, pemerintah daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. “Tolong difasilitasi melalui kepala desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas,” ujarnya.

    Sofyan menambahkan, pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

    “Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di pemerintah pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.

    Diketahui, lahan milik Pemprov Banten seluas 6. 500 meter persegi di Kabupaten Lebak, pada November tahun 2020 diratakan dan dipatok oleh A Dimyati. Oleh Dimyati rencananya lahan itu akan dijadikan gerbang utama perumahan yang akan dibangunya, dengan dalih dirinya memiliki surat sah kepemilikan berupa sertifikat dari BPN. Permasalahan tersebut telah difasilitasi oleh Kejati Banten, namun hingga saat ini belum.ditemukan titik temunya. Keduanya saling mengklaim, dengan bukti kepemilikan yang sah.

    (RUS/PBN)

  • Sertifikat di Singapura, Komisi I Anggap Aset Banten ‘Dikuasai’ Asing,

    Sertifikat di Singapura, Komisi I Anggap Aset Banten ‘Dikuasai’ Asing,

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten meminta pemprov segera melakukan langkah-langkah konkret berkordinasi dengan pihak lain seperti BPN dan kabupaten/kota dalam upaya penertiban aset-aset daerah. Diantaranya adalah Situ Cipondoh yang telah dikuasai perusahaan asing selama 18 tahun lebih.

    “Biro pemerintahan kalau kita lihat memang masih ada hal-hal yang memang harus ditingkatkan secara organisasi, misalkan tentang bagaimana mengelola aset-aset daerah yang harus dikoordinasikan dengan BPN. Sehingga kita ada kejelasan aset daerah dari mulai bagaimana aset sekolah-sekolah sesuai dengan UU 23 diserahkan kepada provinsi masih banyak aset daerah yang segala legalisasinya belum selesai,” kata Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat usai rapat kordinasi di BPSDMD, Rabu (5/2).

    Ia mengatakan, aset lainnya yang secara kepemilikan dan legalitasnya belum jelas misalnya situ-situ yang sebelumnya diserahkan dari Pemprov Jawa Barat. Menurutnya masih banyak legal kepemilikannya belum jelas termasuk salah satunya Situ Cipondoh di Tangerang.

    “Secara legal kepemilikan kita juga hanya baru bisa mengakui termasuk Situ Cipondoh. Situ Cipondoh itu setahu saya bahwa sertifikatnya itu masih ada di Singapore dan itu saya berharap segera diselesaikan,” terangnya.

    Terkait Situ Cipondoh kata Asep, sudah ada komitmen dari Pemprov Banten melalui Sekda Banten bahwa sekarang sedang pada tahap-tahap pengkondisian dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada waktu itu yang menyerahkan aset serta pihak terkait lainnya.

    “Tadi ada hal yang menggembirakan bahwa pak sekda lagi berkoordinasi untuk menelurusi keberadaan sertifikat itu dan akan diselesaikan supaya aset-aset yang ada di Provinsi Banten betul-betul bukan sekedar pengakuan tapi menjadi hak kepemilikan rakyat Banten dan pemerintah Banten,” terangnya.

    Sehingga, kata Asep, jika sudah dilakukan pendekatan dan koordinasi terkait keberadaan sertifikat-sertifikat kepemilikan dan juga menelusuri kedudukan dan luasan situ-situ tersebut. Bukan hanya sertifikasi kepemilikan secara legal harus dimiliki oleh Provinsi Banten karena sudah menjadi aset Pemprov Banten, tetapi juga kedepan juga harus dilakukan pengembalian batas yang sekarang berpindah menjadi aset orang pribadi.

    “Kalau bicara tanah itu harus tahu tentang kronologisnya, darimana asalnya dibeli dari siapa, darimana, berapa kali di-AJB-kan. Itu harus jelas,” kata politisi Demokrat tersebut.

    Ia menyebutkan, luasan situ Cipondoh itu awalnya diperkirakan lebih dari 100 hektar dan saat ini yang tercatat paling hanya sekitar 80 sampai 90 hektar, karena banyak yang sudah hilang.

    “Situ Cipondoh memiliki potensi luar biasa untuk pengembangan pariwisata, karena keberadaannya di tengah-tengah masyarakat yang lebih maju secara finansial. Kalau dikelola dengan baik serta kelengkapan infrastrukturnya, maka akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” paparnya.

    Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti dihubungi melalui telpon genggamnya tidak menjawab. Begitupun dengan pesan Whatsapp tidak merespon.(RUS/ENK)