Tag: asisten rumah tangga

  • TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

    TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

    SERANG, BANPOS – Polda Banten kembali mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Banten pada Senin (27/7).

    Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah mengamankan lima orang tersangka, di antaranya dengan inisial MM (41), SP (40), AD (53), QS (34), dan US (25).

    Selain mengamankan para tersangka, dalam kasus itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan para korban TPPO sebanyak empat orang. Namun dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berada di Malaysia.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan ketiga kasus tersebut memiliki modus yang sama dalam menjerat korbannya. Para korban diperdaya iming-iming sebuah pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji besar di luar negeri.

    “Kemudian dari tiga kejadian ini modusnya sama, yaitu dengan janji gaji di atas Rp5 juta. Jadi baik yang pertama yang ditangani oleh Krimum ini gajinya disampaikan Rp5 juta, tapi kenyataannya tidak sampai Rp5 juta,” katanya.

    Di samping itu, Didik juga menjelaskan dalam kasus yang ditangani oleh Polres Kabupaten Lebak, kasus TPPO sudah lama terjadi sejak 2017 silam.

    Korban yang sebelumnya merasa trauma atas kejadian itu, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kabupaten Lebak untuk dapat ditindaklanjuti, setelah sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pihak kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang.

    “Kemudian yang di Lebak ini kejadian tahun 2017, karena yang bersangkutan waktu itu takut. Begitu mendapat informasi atau dapat berita, memberanikan dan melaporkan kejadian yang dialami selama bekerja di luar negeri, tepatnya di Suriah. Jadi dijanjikan gaji sekitar Rp5 juta ternyata dia mendapatkan cuman gaji Rp2,7 juta” jelasnya.

    Selain merasa ditipu dengan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, kepada pihak kepolisian, korban pun juga mengaku menerima penyiksaan dari majikan di tempat ia bekerja.

    “Kemudian selain gaji yang tidak sesuai juga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dalam arti dipukul, kemudian perkataan-perkataan kasar, dan akhirnya begitu pulang melaporkan,” imbuhnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku dalam menjalankan aksinya, Didik menerangkan bahwa, mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta sampai Rp6 juta sekali berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri sebagai ART ilegal.

    “Tadi kisaran di atas Rp1 juta sampai Rp6 juta,” terangnya.

    Dengan berhasil diamankannya para pelaku, maka hingga saat ini Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku TPPO sebanyak 16 orang dengan total korban yang diselamatkan sebanyak lebih dari 20 orang.

    “Total tersangka yang diamankan Polda Banten dan jajaran sampai saat ini ada 16 tersangka. Sebulan ini, jadi kita hampir tiap minggu melaksanakan press conference, alhamdulillah sebulan ini kita dapat untuk tersangka sekitar 16 orang,” katanya.

    “Data keseluruhan itu kisaran ada 20 lebih (korban) yang diamankan. Nah ini masih kita gali, karena yang laporan kemarin masih kita mintai keterangan masih belum ada,” katanya.

    Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi kerja keras Polri dalam memberantas kasus TPPO.

    “Berita baik hari ini, selama 1,5 bulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 829 orang tersangka pelaku sindikat PMI ilegal, lalu 2000-an korban terselamatkan. Sekarang, masih terdapat 600-an kasus yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan,” ujar Benny saat melepas 118 PMI ke Korea Selatan Program G to G, di Hotel Peninsula, Jakarta, Senin (24/7).

    Benny mengaku miris ketika mendengar kini modus sindikat TPPO menyasar ke perkara lain. Bukan cuma memperdagangkan manusia, tapi juga memperjualbelikan organ tubuhnya.

    “Ternyata ada juga TPPO dalam hal lain selain orangnya yang berangkat ke luar negeri, tapi dia juga harus menjual organ tubuhnya,” kata Benny.

    Untuk itu pihaknya akan terus mendukung langkah Jenderal Sigit beserta jajarannya ringkus mafia PMI ilegal. Kita dukung penuh,” tegas Benny.

    Dia bilang pihaknya mendorong penangkapan bandar-bandar PMI ilegal sejak tiga tahun lalu. Bahkan, pihaknya sudah mengetahui cara bermain para bandar PMI ilegal dalam mendapatkan hingga mengirim korban ke luar negeri.

    “Kantong (perekrutan) PMI kita sudah tau, transitnya di mana sudah tahu, yang perlu dilakukan ini adalah sungguh-sungguh (memberantas bandar sindikat PMI ilegal),” jelas politisi partai Hanura itu.

    Untuk itu, Benny menekankan sudah seharusnya negara tidak boleh kalah dengan bandar PMI ilegal. Negara wajib melindungi PMI dan bukan mengabaikannya jika diambil oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

    “Saya katakan mudah menangkap dan memenjarakan para sindikat dan bahkan tidak hanya para calo, karena kita ingin bukan cuma ikan gabus yang dipenjarakan tapi ikan hiunya juga. Kita dukung jangan cuma ikan gabus tapi juga ikan hiunya yang ditangkap,” tutur Benny. (MG-01/RMID/PBN)

  • Warga Kota Cilegon Jadi Korban TPPO

    Warga Kota Cilegon Jadi Korban TPPO

    CILEGON, BANPOS – Warga Cilegon N (47) yang tinggal di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Korban N dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

    Kabid Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Tb Hkualizaman membenarkan adanya warga Cilegon yang menjadi korban TPPO. Berdasarkan keterangan dari anak korban jika N saat ini sudah diamankan usai digerebek oleh kepolisian di suatu tempat penampungan agen pekerja di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/2023).

    “Dari keterangan anaknya ini, jika korban ini ikut diamankan waktu lagi di tempat penampungan di daerah Jakarta Selatan,” kata Hkualizaman, Selasa (10/7).

    Waway sapaan akrabnya menambahkan, usai diamankan oleh pihak kepolisian, N sempat menghubungi keluarganya melalui KemenPPA. “Saat ini N diamankan di rumah milik PPA,” tambahnya.

    Hal senada dikatakan Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Farid Alamsyah. Ia menjelaskan, N merupakan pekerja migran ilegal dari Kota Cilegon. N dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya yang sudah bekerja di Arab Saudi.

    “Jadi dia ini dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya. Korban mencoba kerja di luar negeri tanpa sepengetahuan pihak keluarga,” ujarnya.

    Dikatakan Farid, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, N ingin bekerja di Arab Saudi karena terbentur ekonomi. Mengingat, suaminya telah lama sakit dan hanya menerima gaji Rp900 ribu sebagai petugas satpam di suatu perumahan.

    Sementara, keenam anaknya ini baru dipecat di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.

    “Memang faktor ekonomi korban ini mau bekerja di luar negeri. Tapi, dia mendaftar tidak memiliki kelengkapan data alias ilegal,” tandasnya. (LUK/PBN)