CILEGON, BANPOS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Im yang bertugas di Kesbangpol Kota Cilegon dilaporkan Tim Hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian-Alawi Mahmud ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, pada Rabu (16 Oktober 2024).
Oknum ASN Im tersebut diduga telah melanggar netralitas sebagai aparatur Negara dengan terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon wali kota.
Agus Surahmat Prawiradirdjo, Ketua Tim Hukum Paslon Helldy-Alawi mengatakan, laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Kota Cilegon karena Im terlibat politik praktis.
“Kami melaporkan ASN berinisial Im, yang bekerja di Badan Kesbangpol Kota Cilegon, karena diduga terlibat aktif dalam mendukung salah satu calon wali kota. Im terlihat menyambut calon wali kota beserta seluruh timnya, meskipun hal itu tidak terkait dengan tugas resminya sebagai ASN,” tandas Agus.
Dijelaskan Agus, langkah Im untuk berkumpul dan duduk bersama dalam kegiatan tersebut dinilai melanggar netralitas ASN.
“Bukti yang kami ajukan berupa foto dan video,” terang Agus.
Selain itu, tambah Agus, ada juga dugaan keterlibatan beberapa pihak lain, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan ASN lain. “Diduga ada pemberian voucher yang sebagai bagian dari dukungan politik. Bawaslu menerima laporan kami dan saat ini sedang menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal. Sejauh yang saya pahami, laporan ini sudah memenuhi syarat,” papar Agus.
Menurutnya, dengan adanya kasus tersebut maka menambah daftar panjang dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam Pilkada Kota Cilegon, sehingga menjadi perhatian serius Tim Paslon Helldy-Alawi.
“Kami berharap, Bawaslu segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang tepat terkait laporan ini,” tuturnya.(BAR)