Tag: ASN

  • Walikota Serang Tegaskan Netralitas ASN

    Walikota Serang Tegaskan Netralitas ASN

    SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang, diimbau agar tetap menjaga netralitasnya agar tidak menunjukan keberpihakannya terhadap para calon pada pemilu 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Dirinya mengatakan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Jadi kalaupun ada, dukungnya dalam hati saja. Jangan ditonjolkan. Itu sudah ada aturannya, sudah sangat jelas tidak di perbolehkan,” katanya, Selasa (18/9).

    Syafrudin mengungkapkan bahwa, dalam upaya menjaga netralitas ASN, dirinya mengaku, sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, untuk tidak berafiliasi dengan para calon ataupun mendukung calon.

    “Kita sudah keluarkan surat edaran. Akan tetapi tentunya harus dipertegas dan menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” ungkapnya.

    Syafrudin menegaskan, terkait surat edaran netralitas yang pihaknya keluarkan, bukan hanya ditekankan kepada para ASN saja, melainkan para honorer Kota Serang juga tidak diperbolehkan memberikan dukungan terhadap para calon yang maju pada pemilu mendatang.

    “Di Kota Serang ini banyak, mulai dari tingkat RT/RW, Ketua DKM, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang itu harus segera mengundurkan diri, apabila tidak bisa menjaga netralitas,” tegasnya.

    Kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, bahwa dirinya senantiasa mengingatkan pada para ASN agar tetap bersikap netral.

    “Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak kepada satu calon atau partai. Sebelumnya juga sudah ada edaran, isinya ya itu, ASN harus bersikap netral bahkan kalaupun itu saudaranya (yang mencalonkan diri pada pemilu, red),” katanya.

    Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika pun salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian salah satu diantaranya mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan dengan menonjolkan dukungannya dalam pemilu.

    “Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.

    “Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.

    Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

    “Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.

    “Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.

    Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    “Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya. (CR-01/PBN)

  • ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

    ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka untuk mendisiplinkan para pegawai baik honorer maupun aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Serang. 

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi untuk para pegawai yang masih tidak disiplin dalam bekerja.

    Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan pun hingga pada pemecatan ASN.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono. Dirinya mengatakan bahwa dalam mendisiplinkan para pegawai dirinya telah memberikan sanksi bagi para pelanggar.

    Kalau masalah disiplin pegawai, saya selalu mengingatkan supaya semua pegawai taat dalam bekerja. Kita masuk pukul 8:00 pagi pulang jam 4:00 sore dan itu harus diikuti.

    Ada beberapa PNS yang melanggar, itu sudah ada sanksinya, pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Jadi kalau ada pegawai yang tidak ikut apel contohnya, itu di potong TPP-nya. Sesuai aturan, katanya, Selasa (19/9).

    Dirinya juga menyampaikan bahwa selain pemotongan TPP. ASN yang tidak disiplin secara terus-menerus dan terkena pelanggaran berat, akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

    Jika secara berturut-turut tidak masuk kerja, kan sudah jelas dia melanggar disiplin. Kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu hukumannya berat, itu kan ada tiga macam sanksinya, Penurunan pangkat selama satu tahun, penurunan jabatan selama satu tahun dan pemecatan, ucapnya.

    Dalam pengawasan, dirinya mengatakan, bahwa para kepala OPD harus berperan aktif dan melaporkan jika ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi pada instansinya.

    Seharusnya kepala OPD punya peran aktif. Kalau tidak ada laporan kami tidak tahu. Kepala OPD harus aktif mengecek anggotanya," katanya.

    Selain itu, dirinya juga menuturkan bahwa para pegawai sudah sepatutnya menghargai pekerjaannya dan juga patuh pada peraturan yang sudah diterapkan.

    Mereka kan sudah dewasa, sudah berkeluarga kebanyakan. Itu harusnya dilaksanakan (aturannya, red). Kalau ada pegawai yang harus diingatkan terus, kita juga capek dan kalau pimpinan mengingatkan seperti itu jangan terlambat harusnya mereka juga sadar jangan malah menjadi-jadi, tuturnya.

    Pegawai itu harusnya sudah bersyukurlah. Sudah mendapatkan gaji, punya tunjangan. Jadi 
    kerja yang baik dan ikuti aturan, jangan aneh-aneh," tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Gaji Naik Kinerja Harus Lebih Baik

    Gaji Naik Kinerja Harus Lebih Baik

    SERANG, BANPOS – Pemkab Serang akan segera menindak lanjuti terkait rencana kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen.

    Kenaikan gaji tersebut diketahui usai presiden Joko Widodo mengumumkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024 dalam rapat paripurna di DPR RI.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan bahkan pihaknya akan menyesuaikan terkait aturan tersebut.

    “Kenaikan gaji ASN di Kabupaten Serang direncanakan akan direalisasikan pada Januari 2024,” katanya, Kamis (24/8).

    Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut tentu jadi angin segar bagi para ASN setelah sekian lama tidak pernah adanya kenaikan gaji.

    “Kabar bahagia bagi ASN setelah lima tahun belum pernah naik gaji, nah ini naik gaji. Kenaikannya rata, itu kan gaji pokok berlaku untuk seluruh PNS. PNS Kabupaten Serang ada sebanyak 8300 PPPK dan 1600. Jadi total 10000 ASN yang akan mengalami kenaikan gaji,” ucapnya.

    Surtaman menegaskan, dengan adanya kenaikan gaji tersebut diharapkan para ASN yang ada di Kabupaten Serang, agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.

    “Kerja PNS itu harus mampu menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan investasi, melaksanakan digitalisasi seluruh layanan, melaksanakan rencana aktual presiden. Itulah empat hal yang memang dipesan presiden,” tegasnya.

    Surtaman juga menjelaskan bahwasanya dengan kenaika gaji tersebut jangan sampai membuat para ASN menjadi leha-leha dalam bekerja. Tetapi hal tersebut perlu untuk menjadi dorongan untuk bekerja lebih optimal.

    “ASN digaji melalui pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan sebutannya sebagai pamong praja yang berarti pelayan masyarakat,” jelasnya.

    Selain itu, dirinya juga mengungkapkan terkait besaran gaji yang disesuaikan dengan masing-masing golongan yang dimiliki dari oara ASN tersebut.

    “Kalau untuk besarannya, golongan tiga gaji pokoknya di angka Rp3,2 juta, maka dikali 8 persen. Golongan 4 gaji pokoknya Rp4 juta maka dikali 8 persen. Masing-masing golongan beda variasi kenaikan gajinya karena ada golongannya,” tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Guru Dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

    Guru Dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) mengumumkan tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara nasional akan dimulai pada September 2023. Tahun ini, Pemerintah akan membuka 572.496 lowongan CASN, turun dari proyeksi 1,03 juta lowongan.

    Menteri PANRB Abdul­lah Azwar Anas mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 572.496 terbagi untuk 72 instansi Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 ASN dan Pemerintah Daerah 493.634 ASN.

    Alokasi formasi CASN untuk Pemerintah Pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Adapun, di Pemerintah Daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan dan 42.826 PPPK Teknis.

    “Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kami berharap, ASN bisa mela­hirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat sesuai arahan Presiden,” tegas Anas dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.

    Dalam rekrutmen CASN 2023, kata Anas, Pemerintah akan fokus pada tiga hal.

    Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi for­masi yang paling banyak dise­diakan.

    “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ungkap eks Bupati Banyuwangi itu.

    Kedua, Pemerintah akan memberi kesempatan rekrut­men untuk talenta digital dan data scientist.

    Ketiga, Pemerintah akan mengurangi rekrutmen pada formasi yang terdampak trans­formasi digital.

    Anas mengatakan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

    Saat ini, jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta, dan se­dang dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Menurutnya, Pemerintah kon­sisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks honorer karena mereka telah mengabdi.

    “Rekrutmen ASN 2023 se­banyak 80 persen, di antaranya untuk pelamar dari tenaga non ASN dan 20 persen untuk pela­mar umum,” jelasnya.

    Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya mulai mempersiap­kan tahapan penerimaan CASN 2023.

    Menurut Haryomo, salah satunya soal fitur tambahan dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

    Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, peng­hasilan yang diterima, sampai jenjang jabatan.

    Haryomo mengatakan, penambahan keterangan infor­masi jabatan bagi pelamar ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri, dengan ala­san jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang di­inginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.

    “Untuk itu, BKN akan menye­diakan keterangan rincian infor­masi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” bebernya.

    Haryomo menambahkan, dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022, ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan se­jumlah alasan.

    Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pela­mar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

    Untuk itu, kata Haryomo, pelamar diminta mempertim­bangkan betul sebelum melaku­kan pendaftaran. Baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

    Dengan adanya menu infor­masi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan di­lamar.

    Haryomo juga mengimbau se­luruh instansi Pemerintah untuk memperhatikan dengan lebih de­tail tahapan seleksi administrasi. Jangan sampai ada pelamar yang dirugikan. (RMID)

  • Inget Nih, Walikota Benyamin Bakal Sanksi ASN Nakal

    Inget Nih, Walikota Benyamin Bakal Sanksi ASN Nakal

    SERPONG, BANPOS – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), para pegawai harus bekerja secara disiplin sesuai dengan tugas yang ditetapkan. Jika tidak, sanksi tegas siap diberikan kepada aparatur.

    Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat memimpin Apel di Lingkungan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Senin (7/8).

    “Saya minta ASN dan PPPK itu pedomani aturan, jangan aneh-aneh. Saya enggak mau lihat ASN yang sudah ditetapkan kerjanya itu tidak disiplin. Saya akan beri sanksi jika ASN dapat peringatan tiga kali, begitupun PPPK,” ucap Benyamin.

    Dirinya beharap, dengan disiplinnya para ASN, dapat mencetak prestasi secara pribadi dan kelompok kerja, dalam memberi pelayanan kepada publik. Tujuannya, untuk menciptakan kesejahteraan dan menciptakan daya saing.

    Terkait UU No.5 Tahun 2014, Benyamin meminta kepada para aparatur untuk tetap menjalankan tugas dengan fokus dan disiplin. Serta, mensyukuri posisi serta tugas yang sedang dijalankan.

    “Saya sudah menimbang dengan kepala daerah lainnya, saya usulkan untuk segera pengangkatan PPPK ini disamaratakan untuk semua tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah. Dan kalau terasa berat untuk membiayai itu, bebankan kepada kami. Karena yang dari DAU (Dana Alokasi Umum) itu hanya PNS, tapi TKS itu dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini sudah dapat menjelaskan bagaimana sikap dan tindakan saya, yang penting kalian ini tetap mensyukuri pekerjaan yang ada,” tuturnya.

    Terakhir, Ia meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, untuk dapat menjaga sikap hingga menjaga persatuan yang sesuai dengan pedoman kerja.

    “Jadi saya minta jaga sikap, jaga attitude, jaga akhlak, jaga adab, jaga disiplin, jaga loyalitas, jaga harmonisasi, jaga kesatuan, dan jaga persatuan di lingkungan pemerintah Tangsel,” tandasnya. (DZH)

  • ASN Kota Serang Harus Netral

    ASN Kota Serang Harus Netral

    SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Serang diiimbau untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak pilihannya kepada satu calon atau partai,” katanya, Selasa (1/8).

    Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan.
    “Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.

    Dirinya menuturkan, pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penggalangan sosialisasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan pemahaman kepada para ASN Kota Serang. Agar menjaga netralitasnya sebagai ASN di tahun politik pada 2023-2024, bisa terjaga dan tidak ikut terlibat.

    “Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.

    Menurut Karsono, sekalipun ASN tidak menggunakan pakaian dinas, atau hanya berpakaian biasa, namun mereka ikut terlibat mendukung calon atau partai, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi.

    “Itu juga sama tidak boleh juga, meski mereka menggunakan pakaian biasa juga tidak boleh,” ucapnya.
    Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

    “Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.
    “Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.

    Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    “Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Viral! ASN Pemkot Cilegon Diduga Main Judi Online

    Viral! ASN Pemkot Cilegon Diduga Main Judi Online

    CILEGON, BANPOS – Tertangkap basah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diduga menjadi maniak judi slot.

    Kasus ASN Pemkot Cilegon yang diduga kecanduan judi slot viral di dunia maya.

    Akun Twitter @PartaiSocmed menbgunggah gambar seorang mengenakan baju warna coklat dilengkapi bordir bertuliskan Pemerintah Kota Cilegon sedang duduk bermain handphone.

    Diduga handphone yang digunakan sedang membuka aplikasi judi online atau yang lebih dikenal judi slot.

    Kejadian itu, diunggah oleh @PartaiSocmed pada Selasa, 1 Agustus 2023.

    ASN berkacamata tersebut juga dalam fotonya mengenakan sandal jepit berwarna hitam. Belum diketahui apakah yang bersangkutan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer.

    “Sementara itu terpantau tadi pagi pegawai Pemkot Cilegon kepergok masih main ‘candy crush’ yg katanya sudah diblokir oleh menteri hasil GA,” tulis akun Twitter @PartaiSocmed.

    Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Viralnya ASN bermain judi slot membuat preseden buruk Pemkot Cilegon.

    “Saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami juga sedang mencari tahun ASN tersebut bekerja di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mana, kita lagi cari tahu orangnya,” kata Mahmudin.

    Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini mengaku akan menindak ASN yang ketahuan bermain judi slot. Bahkan, menurutnya pimpinan OPD dari ASN tersebut juga harus bertanggungjawab atas Tindakan yang dilakukan anak buahnya.

    “Apalagi bermain judi slot itu pakai seragam ASN, yang bersangkutan memakai sandal, ini melanggar kode etik,” kata Mahmudin.

    Dikatakan Mahmudin, baik berstatus PNS maupun honorer, pihaknya akan tetap melakukan penindakan tegas. Penindakan akan dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

    “Kalau orangnya sudah ketemu, pasti akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi. Sanksinya apa, itu nanti setelah bukti yang kita kumpulkan sudah kuat, mohon bantuannya untuk mencari tahu ASN di OPD mana,” tandasnya. (LUK)

  • ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak akan melakukan tindakan bagi oknum ASN tersebut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil oknum ASN tersebut dalam waktu dekat.

    “Berdasarkan surat yang di tandatangani atasan (Kaban) kami, oknum tersebut akan dipanggil pada Kamis berikut atasannya dari Dinas Pendidikan,” kata Iqbaludin kepada BANPOS saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (25/7).

    Iqbal menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari rapat internal di BKPSDM Lebak.

    Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai permintaan klarifikasi dan penjelasan dari oknum ASN yang bersangkutan, agar menjadi pertimbangan apakah memang oknum tersebut melakukan pelanggaran atau hanya kesalahpahaman.

    “Nanti akan kita rapatkan bersama setelah penerimaan klarifikasi, apakah memang ada pasal yang dilanggar atau tidak. Setelahnya kita ajukan ke atasan untuk dikaji. Kalau di diterima, kita terbitkan sanksi disiplin sesuai pelanggaran,” jelasnya.

    Ia menegaskan, ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak harus menjaga dan memperhatikan perilakunya di tengah lingkungan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan label ASN sebagai pengabdi terhadap masyarakat, senantiasa melekat dalam 1×24 jam setiap harinya.

    “Masyarakat bisa melakukan pengaduan dan melaporkan kepada kami jika ada ASN yang memang berprilaku kurang baik atau bahkan melanggar etika sebagai ASN,” tandasnya.

    Untuk diketahui, ASN tersebut diketahui merupakan suami dari Kepala Desa Pagelaran. Disebutkan bahwa oknum ASN itu juga turut meminta jatah success fee kepada pengusaha tambak dalam pembebasan lahan. (MYU/DZH)

  • Pemkab Lebak Gelar Penghargaan untuk Perangkat Daerah

    Pemkab Lebak Gelar Penghargaan untuk Perangkat Daerah

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah terbaik.

    Penghargaan ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu bendahara pengeluaran terbaik dan pengurus barang terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah serta kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam progres Semester 1 Tahun 2023.

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakann bahwa bentuk penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik semangat dan motivasi meningkatkan kinerja ASN dalam pelayanan di pemerintahan.

    “Semoga penghargaan ini bisa memacu semangat kerja para ASN di pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena kinerja yang baik akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” ujarnya.

    Adapun raihan juara untuk penghargaan dengan Kategori Pengurus Barang Terbaik diberikan kepada Juara 1 Tia Mutiara Setianingsih dari Kecamatan Gunung Kencana, Juara 2 Izet Syifaullah Bittaufiq dari Dinas Tenaga Kerja dan Juara 3 Sinta Uswatun Hasanah dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

    Dan untuk penghargaan Bendahara Pengeluaran Terbaik, yakni Juara 1 Suhardi dari Dinas P3AP2KB, Juara 2 Iyan Ardiansyah dari BKPSDM dan Juara 3 Tamara Khoirunnisa dari Kecamatan Rangkasbitung.

    Sementara untuk kategori OPD terbaik diberikan kepada Juara 1 Kecamatan Sajira, Juara 2 Dinas Permukiman dan Pertanahan dan Juara 3 Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian. (WDO/DZH)

  • Pemkab Muba Komit Jaga Netralitas ASN

    Pemkab Muba Komit Jaga Netralitas ASN

    JAKARTA, BANPOS – Berkomitmen menjunjung tinggi netralitas menghadapi Pemilu 2024, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi Mahmud hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah untuk supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada pilkada 2024, Senin (17/7).

    Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik.

    Turut hadir mendampingi Pj Bupati H Apriyadi Mahmud, Kepala BKPSDM Aidil Fitri, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga, Kabag Tapem Setda Muba Suganda, Plt Kabag Prokopim Agung.

    Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Bupati di daerah untuk menjaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalahgunakan.

    Sesuai arahan Presiden Jokowi, lanjutnya, tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.

    Maka untuk meminimalisir potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, diimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

    “Jadi tujuan kita rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” pintanya.

    Selain itu, juga untuk meminimalisir potensi implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN. Menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah dalam konteks pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

    Menyikapi itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

    “Saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Muba mendukung penuh rapat koordinasi ini dan berharap ASN dapat mengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai,” tandasnya.

    Diakui Apriyadi, dirinya memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.

    “Arti netralitas mungkin kita semua mengerti, tapi kalau sudah di lapangan bisa saja tidak sadar melanggar netralitas itu, maka itulah pentingnya kegiatan ini, untuk mengingatkan kembali,” tegasnya.

    Pada prinsipnya, Kabupaten Muba komitmen penuh untuk tetap menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin menuju Muba zero konflik, dalam Pelaksanaan Pemilu/Pemilukada 2024 nanti dan siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada 2024 di Bumi Serasan Sekate Kabupaten Musi Banyuasin.(RMID)