Tag: ASN

  • ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral jelang perhelatan Pemilu pada 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat menghadiri acara ‘Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN’ yang diselenggarakan di Gedung Bappeda Provinsi Banten pada Kamis (13/7).

    Bukan tanpa alasan Al Muktabar menginstruksikan para ASN untuk bersikap netral jelang Pemilu nanti. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

    “Dan tentu kita punya hajat besar ke depan penyelenggaraan pemilu serentak, dan di situ memang peraturan perundangan mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara,” kata Al Muktabar.

    Kemudian menyinggung soal penindakan, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung menjelaskan, ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa dikenai sanksi. Sanksinya pun cukup beragam, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuatnya. Bisa berupa sanksi moral, maupun sanksi disiplin dan administratif.

    “Kalau terbukti melanggar, ada sanksinya. Ada sanksi moral, ada sanksi disiplin. Sekarang masih ada PP 42 sanksi moral, ada di PP 94 ada sanksi disiplin. Sanksi administratif itu, Kalau terbukti ya,” terangnya.

    Bahkan, secara tegas Pangihutan juga menjelaskan, seorang ASN bisa dikenai sanksi berat jika terbukti terlibat aktif dalam kegiatan politik yang calon kandidatnya sudah ditetapkan.

    “Kalau sudah calon itu di PP 94 sudah pasti sanksi sedang dan berat. Kalau sudah calon ya, di PP94 itu Saksi sedang dan berat,” tegasnya.

    Sanksi berat yang dimaksud adalah berupa pemberhentian ASN dari jabatannya. Namun, Pangihutan menjelaskan, pemberhentian itu tidak bisa diartikan sebagai pemecatan melainkan diperhalus dengan sebutan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    “Kalau di PNS bukan dibilang pemecatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di PNS tidak ada kalimat pemecatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu di PP 94,” jelasnya.

    Meski secara tegas KASN mengatakan bahwa ASN bisa terkena sanksi bila ikut terlibat dalam kegiatan berbau politik, namun ia tidak bisa banyak menjelaskan saat disinggung soal adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Banten saat menghadiri pertemuan Musra (Musyawarah Rakyat) di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 14 Mei 2023 lalu.

    Padahal pertemuan itu terindikasi sebagai agenda pertemuan relawan dan simpatisan Jokowi yang di dalamnya, turut membahas mengenai gambaran calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

    Pangihutan menjelaskan atas kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak lain guna menentukan, apakah kehadiran Pj Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya di pertemuan tersebut termasuk kedalam pelanggaran netralitas ASN.

    “Itu belum bisa saya katakan, itu nanti lagi kita bahas antara Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Tapi bukan fokus hanya pak Pj Gubernur Banten, tetapi semua nanti. Makanya nanti kami akan membuat rambu-rambu, nanti ke Mendagri akan bersurat, ini yang boleh dilakukan oleh PJ,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menyebutkan ada satu ASN terindikasi telah melakukan pelanggaran netralitas. Namun, kasus tersebut sudah ditangani olehnya.

    “Ada terindikasi tapi kita sudah proses. Makanya, kita lakukan-lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada lagi seminimal mungkin, bahkan bila perlu zero lah. Tidak ada lagi pelanggaran kaitan dengan kode etik, terutama kaitan pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (MG-01/ENK)

  • Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

    Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

    Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

    Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

    “KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

    Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

    “Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

    Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

    Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    “Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    “KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

    “Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)

  • Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    JAKARTA, BANPOS – Pasca-diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diketahui hadir dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (MUSRA) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, (14/5).

    Musra ini diketahui digelar oleh 18 organisasi relawan pendukung Jokowi untuk mencari kandidat calon presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi Indonesia.

    Keberadaan Al dalam Musra tersebut berdasarkan dari foto unggahan akun Facebook Ucu Nur Arief Jauhar. Dalam foto tersebut, terlihat Pj Gubernur Banten dengan latar belakang yang diduga merupakan Istora Senayan.

    “Diberi Caption apa pun, percuma. Masing-masing sudah yakin dengan persepinya sendiri. 

    Kata orang, gambar mewakili 1.000 kata. Hanya saja, kata-kata siapa yang diwakili?

    Musra Nasional di Istora Senayan, Jakarta. Minggu, 14 Mei 2024, bersama Jokowi,” tulis Ucu dalam unggahannya tersebut.

    Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail mengaku belum mengetahui acara Musra yang dihadiri oleh Al Muktabar. 

    “Kalau agenda pimpinan itu di Biro Umum dan Perlengkapan, ada TU Pimpinan, ajudan sekpri di bawah Biro Umum dan Perlengkapan, kalau protokol menunggu info fix agenda Pimpinan dari Ajudan dan Sekpri,” kata Beni. 

    Kasubag TU Pimpinan pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Agus hanya menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui soal hal tersebut.

    “Maaf untuk acara musra nggak tahu, coba tanya ke ajudannya,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada BANPOS.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membalas pesan BANPOS, untuk mengkonfirmasi kejadian ini.

    Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon banyak terkait dengan kehadiran Penjabat Gubernur Banten ke agenda yang diselenggarakan oleh Musra di Istora Senayan. Sebab, pihaknya harus mendalami terkait dengan hal itu.

    “Ya kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Yang pertama kan kami belum tahu apakah betul ada perbuatan itu, karena kami harus melihat dulu apakah ada undangan untuk orang-orang dengan jabatan tertentu, kemudian penyelenggaraan itu ada kaitan dengan kontestasi atau segala macam,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia mengatakan, ASN memiliki aturan yang mengikat terkait dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik. Sementara Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan ASN, berkemungkinan untuk bersentuhan dengan kegiatan Partai Politik, dengan beberapa catatan.

    Catatan tersebut yakni tidak boleh berkaitan dengan kegiatan kampanye, atau berkaitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Penjabat Gubernur dipersilakan hadir dalam kapasitas sebagai pengampu wilayah, namun sebatas kegiatan seremonial.

    Namun ia tegaskan, kehadiran Penjabat Gubernur pada kegiatan Partai Politik haruslah adil. Tidak boleh pilih kasih antara partai satu dengan yang lainnya.

    “Pada prinsipnya kalau diundang sebagai Kepala Daerah yang bukan bersifat kegiatan kampanye atau bukan menunjukkan pilihannya atau bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan calon, maka harus fair. Kalau ada undangan, ya semua harus dihadiri,” terangnya.

    Ia menuturkan, meski tidak menyinggung langsung terkait Penjabat Gubernur, apabila ASN hadir dalam suatu kegiatan yang karena tindakannya itu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, maka ada ketentuan yang dilanggar.

    “Ada di Undang-undang atau PKPU, ada banyak jabatan dalam Undang-undang itu yang melarang ASN melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sangat tegas kalau itu, ada sanksi hukumnya,” tegas dia.

    Sementara itu, Ketua Anies Baswedan Center Banten  Agus Subarli mendesak agar Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengambil langkah tegas, terkait adanya dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dinilai telah melakukan politik praktis.

    Hadir dalam agenda Musra Nasional, Al dituding memiliki maksud politik tertentu, lantaran mengarahkan para relawan yang hadir dalam acara tersebut untuk memilih salah satu bakal calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

    ”Tahun politik sudah mulai terasa panas, barusan kita disuguhkan oleh kepala negara mengumpulkan relawan Muara Nasional dan berpidato di depan para relawan dengan menggebu gebu untuk kemajuan bangsa. Tapi di balik itu, ada agenda politik dalam mengarahkan calon presiden tertentu yang dipandang kurang etis seorang kepala negara mengarahkan relawan masih dalam masa tugasnya,” ujar Agus Subarli melalui rilis yang diterima BANPOS.

    Menurut Agus, jika melihat Al yang kini masih berstatus sebagai ASN, harusnya Al Muktabar mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kelompok politik tertentu.

    Itulah yang kemudian menjadi pertanyaannya, terkait sikap dan kepentingan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara tersebut.

    ”Sementara itu yang jadi heran bagi pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar hadir pada acara Musra sebagai relawan Musra, ini perlu disikapi,” terangnya.

    ”Pj Gubernur masih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mendagri untuk menjadi penjabat Gubernur, akan tetapi kenapa Al Muktabar hadir pada acara Musra Nasional di Istora Senayan,” imbuhnya.

    Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang ASN, Agus menjelaskan, Al Muktabar dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis.

    Maka dengan begitu bisa dikatakan, jika Pj Gubernur Banten itu telah dianggap melanggar aturan yang telah berlaku.

    ”Dalam UU ASN, pejabat ASN dilarang mengikuti aktif politik praktis, artinya pj Gubernur telah melanggar aturan perundang undangan, ada ketidak netralan pejabat Gubernur dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024,” tegasnya.

    Oleh karenanya melihat kenyataan itu, Agus mendesak kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Banten untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di agenda Musra Nasional itu.

    Pemanggilan itu menjadi penting, lantaran menurut Agus, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

    ”Kami harap komisi 1 DPRD Banten untuk memanggil pj Gubernur Banten untuk di minta klarifikasi sebagai pejabat Gubernur Banten menghadiri acara relawan musra,” katanya.

    ”Hal ini akan berakibat ketidak disiplinan aparatur negara, dalam menghadapi pemilu 2024 dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemprov Banten,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)

  • Daftar ke KPU, Satu Bacaleg PPP Kota Serang Mantan Camat

    Daftar ke KPU, Satu Bacaleg PPP Kota Serang Mantan Camat

    SERANG, BANPOS – PPP daftarkan 45 bacaleg ke KPU Kota Serang. Bacaleg tersebut didominasi oleh pengusaha dan juga mantan ASN, seperti lurah dan camat.

    Ketua PPP Kota Serang, Uhen Zuhaeni mengatakan bahwa saat ini Bacaleg yang di daftarkan partainya didominasi oleh para pengusaha, mantan lurah, hingga mantan kepala instansi lainnya.

    “Tahun ini profesinya macam macam, karena memang tahun ini kita lebih terbuka. Kalau dulu kan hanya internal, sekarang eksternalnya menguasai. 65 perse. Itu dari pengusaha, mantan lurah, dan kepala instansi terkait,” ungkapnya, Jumat (12/5).

    Kemudian, Uhen mengaku bahwa pada Pileg 2024, PPP menargetkan sebanyak tujuh kursi untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029.

    “Kami target kursi tidak boleh kecil, kami berharap satu dapil ada satu dan dua semua kami target tujuh kursi untuk Kota Serang,” ucapnya.

    Salah satu bacaleg PPP yang merupakan mantan camat Cipocok Jaya, Tb. Yassin mengakui bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan terakhir sebagai camat di Kecamatan Cipocok Jaya.

    Dirinya mengaku alasan dirinya mencalonkan diri sebagai caleg karena ingin mengembangkan PPP dan mengulang kembali masa kejayaan dari partai ka’bah tersebut.

    “Saya memilih nyaleg enaknya ada tujuan, ingin mengembangkan PPP di masa lampau. Karena masa lampau, PPP jaya di Banten,” ujarnya.

    Dirinya menjelaskan bahwasannya, ia sudah mengundurkan diri sebagai Camat di Kecamatan Cipocok Jaya dan langsung mendaftar diri sebagai bacaleg ke PPP.

    “Maka saya selaku ASN sudah mengundurkan diri atau pensiun dini, saya langsung daftar ke DPW dan diterima,” jelasnya.

    Yassin mengatakan, kalau dirinya telah mundur dari jabatannya sebagai ASN sejak 1 mei 2023, dan saat ini berniat untuk mengembalikan kejayaaan PPP dengan maju sebagai caleg di Dapil 1 Kecamatan Walantaka.

    “Saya sudah mundur sebagai ASN sejak 1 Mei 2023. Saya ingin membantu PPP berkembang, supaya ada kejayaan di PPP ini. Saya maju di dapil 1 Kecamatan Serang,” tandasnya.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono membenarkan terkait pengunduran diri Tb Yassin sebagai ASN sejak awal Mei 2023 dan sudah ada SK pensiunnya.

    “Sudah pensiun tanggal 1 Mei 2023 dan sudah ada SK-nyapensiunnya,” ungkapnya.

    Karsono juga menambahkan bahwa Tb Yassin pensiun bukan dipensiunkan, karena dirinya mengajukan pensiun atas dasar kemauannya sendiri.

    “Dirinya mengajukan pensiun atas permintaan sendiri,” imbuhnya. (MG-02)

  • Sidak OPD, Sekda Maklumi 10 Persen Pegawai Pemkot Serang Belum Masuk Kerja

    Sidak OPD, Sekda Maklumi 10 Persen Pegawai Pemkot Serang Belum Masuk Kerja

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 10 persen pegawai si lingkungan Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menikmati libur Lebaran dan belum kembali aktif bekerja seperti pegawai lainnya.

    Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, saat melakukan sidak ke sejumlah OPD dan RSUD Kota Serang bersama dengan Kepala BKPSDM, Karsono, Rabu (26/4).

    Pada kesempatan tersebut, Nanang memaklumi sejumlah pegawai yang belum aktif bekerja tersebut karena hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang menyebutkan bahwa pegawai boleh mengambil cuti tambahan, dalam rangka menghindari penumpukan arus balik pada mudik lebaran tahun ini.

    “Alhamdulillah paling kisaran 10 persen yang ambil cuti. Kalau dulukan kebjakan tahun yang lalu cuti Lebaran tidak boleh nambah cuti,” ujarnya di hari pertama masuk kerja.

    Saat itu, Nanang beserta tim melakukan sidak ke Dishub Kota Serang, Disdukcapil Kota Serang, dan RSUD Kota Serang.

    “Nah sekarang anjuran bapak Presiden, walaupun dia sudah ambil cuti misalnya empat hari, khawatir terjebak macet bisa mengambil cuti tambahan,” ungkapnya.

    Berkaitan dengan tenggat toleransi yang diberikan, Nanang menyebut hal itu sesuai dengan aturan yang telah lama berlaku.

    “Cuti itu kan 14 hari kerja, sampai itu saja. Tapi kadangkala ada misalnya mengambil cuti 4 hari, dia (pegawai, red) nambah dua hari atau tiga hari,” tuturnya.

    Menurutnya, Pemkot Serang turut mendukung program pemerintah. Karena dikhawatirkan ada lonjakan arus balik mudik yang cukup signifikan.

    “Sehingga nanti meropatkan di jalan petugas yang menghadapi lalu lintas,” ucapnya.

    Diakhir ia juga menegaskan, apabila nanti ditemukan adanya pegawai pemerintahan yang tidak masuk tanpa adanya keterangan yang jelas, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

    “Bagi mereka-mereka yang tidak masuk tanpa keterangan ya, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Ya nanti kita akan tindak,” tandasnya. (MUF)

  • Meski Jadi Bacaleg PPP, Tb. Yassin Tetap Menjabat Camat Cipocok Jaya

    Meski Jadi Bacaleg PPP, Tb. Yassin Tetap Menjabat Camat Cipocok Jaya

    SERANG, BANPOS – Beredar pamflet suatu kompetisi gim online di media sosial, yang mencantumkan Camat aktif Cipocok Jaya, Tb. Yassin, sebagai Bakal Calon Legislatif.

    Yassin dalam pamflet tersebut, ditulis sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Ia diketahui akan mencalonkan diri pada Dapil 1 Kota Serang, atau Dapil di Kecamatan Serang.

    Yassin saat dikonfirmasi BANPOS, membenarkan hal tersebut. Namun, ia menuturkan bahwa pemasangan itu merupakan suatu kesalahan.

    “Jadi gini, itukan anak bikin kegiatan tapi enggak koordinasi, jadi pakai foto itu. Sebenarnya kan belum ada pendaftaran kan,” ujar Yassin melalui sambungan telepon, Sabtu (8/4).

    Ia pun mengklaim bahwa meskipun terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif dari PPP, namun dirinya belum menjadi anggota partai dan tetap merupakan PNS.

    “Belum, karena saya PNS. Pensiun itu nanti di Bulan September,” ucapnya.

    Meski demikian, ia mengakui jika dirinya sudah mengajukan pengunduran diri. Pertimbangan teknis (Pertek) pun sudah ia kantongi.

    “Sudah mengundurkan diri, sudah ada perteknya, sudah turun. Mengundurkan diri per bulan 1 September,” tuturnya.

    Ia pun menegaskan bahwa dirinya sampai saat ini masih merupakan ASN, dan merupakan Camat Cipocok Jaya.

    “Sampai September masih sebagai ASN. Sampai sekarang posisi masih Camat,” tegasnya.

    Saat disinggung bahwa Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah akan keluar pada Mei yang berarti ia akan menjadi Caleg saat masih menjabat sebagai Camat Cipocok Jaya, ia berkilah bahwa dirinya berpegang pada Pertek.

    “Iya tapi kan kami sudah ada Perteknya, sudah turun surat pensiunnya. Tinggal kutipan SK-nya saja, nanti di bulan September,” tandasnya. (DZH)

  •  Pensiunan Janda dan Duda ASN di Pemkot Cilegon Dapat Uang Saku

     Pensiunan Janda dan Duda ASN di Pemkot Cilegon Dapat Uang Saku

     

    CILEGON, BANPOS – Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang masuk dalam kategori batas usia pensiun (BUP) menerima penghargaan dan uang saku sebagai tanda apresiasi atas kinerja selama mereka bekerja.

    Selain pensiunan, Pemkot Cilegon juga memberikan apresiasi serupa untuk ASN dengan status perkawinan janda dan duda akibat pasangannya meninggal dunia.

    “Saya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PNS (ASN-red), di Kota Cilegon yang telah memasuki batas usia pensiun periode 01 Februari 2022 dan 01 April 2022,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian, dalam sambutan pemberian penghargaan tersebut di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (28/3).

    Penghargaan diberikan Pemkot Cilegon dalam bentuk sertifikat dan uang senilai saku puluhan juta rupiah. “Bentuk kepedulian ini kami berikan kepada 48 yang menerimanya, sesuai kriteria. Semoga apa yang Pemkot Cilegon berikan bisa diterima dengan baik,” ujarnya.

    Helldy berjanji akan terus menggelar program serupa setiap tahunnya, untuk menumbuhkan rasa semangat, terutama kepada para pegawai yang masih bekerja atau akan memasuki masa BUP. 

    “Pemerintah Kota Cilegon merupakan salah satu Pemerintahan di Indonesia yang peduli terhadap ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, jadi kami ingin acara pemberian penghargaan seperti ini tetap berlanjut, sebagai ungkapan rasa terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas nya selama menjalankan pengabdian di Pemerintahan Kota Cilegon,” katanya.

    Helldy mengatakan pemberian penghargaan bagi PNS ini diberikan atas dasar pengabdian dan dedikasi kepada masyarakat. “Kami Pemerintah Kota Cilegon memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dasar pengabdian dan dedikasi kepada masyarakat tentunya, dimana secara keseluruhan bersamaan dengan pemberian penghargaan bagi PNS yang telah mendahului kita,” tutup Helldy.

    Sebagai Informasi, Pemberian Penghargaan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diberikan kepada 48 orang PNS yang mencapai BUP dan janda/duda PNS yang telah meninggal dunia. (LUK/RUL)

  • Kado Akhir Tahun, 96 ASN Dindikbud Kota Serang Naik Pangkat

    Kado Akhir Tahun, 96 ASN Dindikbud Kota Serang Naik Pangkat

    CIPOCOKJAYA, BANPOS – Sebanyak 96 ASN golongan Eselon IV di lingkungan Dindikbud Kota Serang mendapatkan kenaikan pangkat pada akhir tahun 2019.

    Dari 96 ASN tersebut, 62 diantaranya merupakan golongan IV b yang naik menjadi IV a. Sementara 34 lainnya semula golongan IV c, naik pangkat menjadi menjadi IV b.

    Upacara kenaikan pangkat tersebut dilakukan di Sanggar Kreatifitas Bersama (SKB) Dindikbud Kota Serang yang berada di Jalan Raya Serang-Petir. Sedangkan SK kenaikan pangkat dibacakan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin.

    Ditemui seusai acara, Subadri mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan ajang untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

    “Harapannya mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan semangat mereka menjadi abdi negara, abdi masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/12).

    Di tempat yang sama, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, menuturkan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan atas kinerja pegawai tersebut.

    “Kenaikan pangkat guru itu per periode Oktober dengan April. Pasti banyak sekali guru yang naik pangkat. Jadi kenaikan pangkat itu tidak biasa, karena ini penghargaan dari para pimpinan,” katanya.

    Ia mengatakan, untuk mendapatkan kenaikan pangkat ini dibutuhkan pengabdian minimal 5 semester atau dua setengah tahun.

    “Proses naik pangkat itu ada persyaratannya. Kalau kami itu biasanya 5 semester atau dua setengah tahun. Itu minimal. Kecuali yang berprestasi. Bisa di bawah itu,” tandasnya. (DZH)

  • Seleksi CPNS resmi dibuka, Pemkab Imbau Masyarakat tidak Tertipu Janji Oknum

    Seleksi CPNS resmi dibuka, Pemkab Imbau Masyarakat tidak Tertipu Janji Oknum

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud.

    SERANG, BANPOS – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 hari ini, Senin (11/11) resmi dibuka. Pemerintah Kabupaten Serang mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS.

    “Apabila ada isu-isu bahwa ada pihak-pihak yang bisa membantu untuk meluluskan (tes) CPNS, jangan ditanggapi. Itu bohong!,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud, usai melakukan Upacara Peringatan Hari Pahlawan, di lingkungan Pemkab Serang, Senin (11/11).

    Menurutnya, hal itu akan berujung penipuan. Ia melanjutkan, pada dasarnya seleksi ini dilakukan dengan sistem komputer.

    “Mana mungkin ada orang yang bisa membantu meluluskan dengan (ujian) sistem komputer ini. Begitu ujian, hari itu juga, jam itu juga, akan diumumkan. Jadi tidak ada kesempatan (melakukan kecurangan),” ujarnya kembali menegaskan.

    Ia berpesan kepada masyarakat, jangan sampai ditanggapi apabila ada oknum-oknum tersebut. Terlebih dengan imbalan uang tertentu, pihaknya sangat menegaskan untuk tidak menanggapi.

    “Jangan dianggap, itu penipuan,” ucapnya.

    Diketahui Pemkab Serang menerima kuota CPNS sebanyak 411 formasi. Pemkab Serang, seleksi pada tahun sebelumnya melaksanakan tes secara mandiri.

    “Hanya sedikit barangkali di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tes secara mandiri,” terangnya.

    Entus berharap, pelaksanaan tes dilakukan seperti pada tahun sebelumnya yaitu bisa berjalan dengan baik, lancar kondusif, kemudian tidak ada masalah-masalah dalam penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten Serang.

    “Tahun ini nampaknya, pelaksanaan tes secara mandiri atau difasilitasi oleh Pemerintah itu menjadi model untuk daerah-daerah lain, sehingga mereka bisa menganjurkan kepada seluruh Pemda untuk melaksanakan seleksi secara mandiri atau memfasilitasi seleksi CPNS ini,” tandasnya. (MUF)

  • Bukan Perpecahan ASN, Hanya Pelantikan Susulan

    Bukan Perpecahan ASN, Hanya Pelantikan Susulan

    Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin membacakan sumpah jabatan dalam pelantikan susulan, Rabu (30/10/2019)

    SERANG, BANPOS – Bukan karena adanya perpecahan di kubu ASN, sehingga sebanyak 24 ASN yang terkena rotasi dan mutasi baru dilatik pada Rabu (30/10/2019). Namun, puluhan ASN tersebut ternyata tidak hadir pada saat pelantikan pada Jumat (25/10/2019) yang lalu.

    Proses pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan kali ini dipimpin oleh Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin.

    “Ini susulan kemarin, yang memang tidak hadir karena ada Diklat dan tugas lainnya. Itu sebanyak 24 orang,” ujar Subadri seusai memimpin jalannya pelantikan susulan di gedung BKPSDM Kota Serang.

    Menurutnya, pelantikan ini harus dilakukan karena merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Sesuai PP nomor 11 tahun 2017 itu, bagi ASN yang belum mengucapkan sumpah jabatan, itu harus menyusul. Makanya kami adakan lagi pelantikan ini untuk mengambil sumpahnya,” tuturnya.

    Ia juga mengatakan, meskipun ke 24 ASN tersebut baru dilantik, namun secara administrasi mereka sudah resmi berpindah tugas, sesuai dengan SK yang berlaku.

    “Sebenarnya ini merupakan tuntutan dari aturan ya. Secara administrasi, mereka (ke 24 orang) ini sudah di-SK-kan pada pelantikan kemarin. Hanya saja belum mengambil sumpah,” katanya.

    Saat ditanya apakah masih ada ASN yang belum dilantik, pada pelantikan kali ini, Subadri mengaku sudah tidak ada.

    “Gak ada lagi, ini sudah semua yang kemarin belum disumpah. Jadi tidak ada pelantikan susulan lagi,” terangnya.

    Ia pun berharap kepada para ASN yang baru dilantik, agar dapat bekerja lebih baik sehingga pelayanan kepada masyarakat, dapat lebih baik.

    “Harapannya sama dengan pak Wali. Dengan adanya rotasi dan mutasi ini dapat membuat mereka lebih bermotivasi agar mereka lebih giat bekerja, dapat lebih baik bekerja untuk masyarakat Kota Serang,” ujarnya. (DZH/PBN)