Tag: asusila

  • Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

    Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

    Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

    “Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim, Rabu (3/7).

    Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya. (DZH/ANT)

  • Pria Tak Dikenal Pamer ‘Rudal’ Teror Masyarakat Lebak

    Pria Tak Dikenal Pamer ‘Rudal’ Teror Masyarakat Lebak

    LEBAK, BANPOS – Seorang pria tak dikenal menimbulkan ketidakamanan di Rangkasbitung dan sekitarnya setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan di tempat umum.

    Peristiwa ini menyasar banyak perempuan dengan ciri-ciri pelaku yang konsisten, yaitu pria berpostur tubuh agak gemuk, mengendarai motor merek scoopy berwarna merah-hitam, dan selalu mengenakan masker dan helm.

    Bunga, seorang warga Kecamatan Cibadak, memberikan kesaksian tentang pengalaman yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus bertanya alamat, yang kemudian membuat korban merasa bingung. Saat korban lengah, pelaku tanpa sebab membuka celananya. Kejadian ini membuat korban berteriak histeris dan pelaku segera melarikan diri.

    Bunga mengungkapkan bahwa ini bukanlah kejadian pertama kalinya, dan pengalaman tersebut meninggalkan trauma yang mendalam.

    Kisah serupa terjadi di Kecamatan Warunggunung, di mana seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengalami peristiwa serupa bersama teman-temannya. Pelaku kembali menggunakan modus bertanya alamat sebelum melakukan tindakan cabul. Beruntung, kehadiran warga lain membuat pelaku segera melarikan diri.

    “Iya sama, tadi sore juga ngelakuin hal begitu. Pura-puranya nanya alamat. Aku sama temen teriak, untung ada bapak-bapak, langsung kabur pelakunya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/1).

    Kecamatan Rangkasbitung juga menjadi saksi beberapa kejadian serupa, termasuk salah satu ibu rumah tangga di Lebak Picung. Ia mengungkapkan bahwa pelaku selalu memantau sekitar sebelum melancarkan aksinya.

    Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku belum diketahui. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di kalangan warga setempat. (MYU/DZH)

     

     

  • Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AA (22) dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.

    Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.

    Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.

    Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

    Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

    Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

    “Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” ujarnya, Senin (1/5).

    Dedi menjelaskan, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

    Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

    Sehingga apabila korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan.

    “Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” tandasnya. (MUF)