Tag: bacaleg

  • Iklan Caleg Dipantau

    Iklan Caleg Dipantau

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang secara aktif memantau iklan yang dilakukan oleh bakal calon legislatif (bacaleg) di media massa, hal tersebut karena saat ini belum masuknya masa kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aturan terkait kampanye pemilu tetap terjaga sebelum waktu kampanye resmi dimulai.

    Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye pemilu akan dimulai beberapa minggu sebelum tanggal pemungutan suara. Namun, beberapa bacaleg telah mulai beriklan di media massa meskipun waktu kampanye belum tiba.

    Bawaslu berperan sebagai pengawas independen untuk memastikan bahwa kampanye oleh bacaleg tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan guna menghindari ketidakadilan dalam pemilihan.

    Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisis terkait pemasangan-pemasangan Iklan yang dilakukan caleg di media massa.

    “Bawaslu saat ini sedang melakukan analisis terhadap maraknya pemasangan-pemasangan iklan di media massa. Ini yang sedang kita pantau,” katanya, Kamis (12/10).

    Dirinya menuturkan berdasarkan peraturan yang ada, para caleg yang hendak mengiklankan dirinya di media massa baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari.

    “Sejatinya berdasarkan regulasi iklan di media massa itu baru boleh dilaksanakan pada 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024. Itu 21 hari iklan di media massa, ini sudah ada masukan dari beberapa kawan di partai politik berkenaan dengan sejumlah atau adanya temuan-temuan soal bacaleg yang sudah mengiklankan diri di media massa,” ujarnya.

    Fierly menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menganalisis terkait MoU dengan dewan pers dan komisi penyiaran terkait pemasangan iklan di media massa yang dilakukan oleh para caleg.

    “Sedang kami analisis karena kita sudah MoU dengan dewan pers dengan komisi penyiaran, karena akan menyasar dua hal yakni medianya dan pemasang iklannya. Nah itu akan kita lihat bagaimana si pemasang iklannya,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Fierly menuturkan bahwa untuk penyelesaiannya dari permasalahan tersebut diserahkan pada dewan pers dan KPI.

    “Kalau berdasarkan regulasi, tidak ada kewenangan Bawaslu memberikan sanksi kepada media massa. Karena itu domainnya ada di Dewan Pers dan KPI. Kalau itu penyiaran paling nanti kita bikin catatan atau rekomendasi, soal bagaimana penyelesaiannya nanti dewan pers,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Sandi Serahkan Publik Menilai

    Sandi Serahkan Publik Menilai

    SERANG, BANPOS – Kehadiran Sandi Bela Sakti, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, dalam beberapa kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang dihadiri Walikota Serang menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sandi, yang saat ini juga terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten, dianggap memanfaatkan momen Maulid Nabi tersebut sebagai ajang kampanye pencalonannya.

    Bukan itu saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pun dituding turut mempromosikan Sandi, dengan mengunggah video kegiatan Walikota, yang memuat gambar Sandi.

    Menanggapi hal tersebut, Sandi dengan tegas menyatakan bahwa tujuannya hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah untuk melestarikan tradisi kelahiran Nabi Muhammad SAW dan memotivasi para pemuda di Kota Serang. Ia membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya hadir sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang.

    “Saya ingin menjelaskan dengan tegas bahwa saya hadir sebagai Ketua KNPI Kota Serang, tidak ada motif politik sama sekali. Saya hadir semata-mata untuk mendukung, dan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, ” katanya.

    Kata dia, selama menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut, dirinya tidak pernah menyerukan ajakan atau himbauan politik, baik untuk partai ataupun dirinya. Bahkan, lanjut Sandi, dirinya tidak pernah menggunakan atribut atau pakaian berwarna identik dengan partai pendukungnya dalam pencalonan. “Saya selalu hadir dengan menggunakan warna netral. Seperti kemarin, saya mengenakan koko berwarna putih. Tapi biarlah masyarakat yang menilai,”ucapnya.

    Meski begitu, dirinya memaklumi tudingan miring tersebut, mengingat posisinya yang merupakan anak dari orang nomor satu di Kota Serang. Menurutnya, itu adalah bentuk perhatian dan kepedulian masyarakat atas kinerja Walikota Serang dan jajarannya.

    “Artinya masyarakat masih peduli dan sayang dengan Pak Wali. Mereka tidak ingin Kegiatan pak wali ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu, dan memang sudah seharusnya begitu, karena Walikota adalah milik semua warga Kota Serang,” paparnya.

    Terkait video dirinya yang diunggah oleh laman resmi Pemkot Serang, Sandi mengatakan, itu hanya kebetulan semata. Sebab, kata dia, jabatannya sebagai Ketua KNPI Kota Serang, membuat posisinya harus selalu berada dekat dengan walikota. “Jadi mau tidak mau, saya juga ikut tersorot. Bukan sengaja menyorot saya,” ungkapnya.

    Sandi mengatakan, kehadirannya dalam Maulid Nabi adalah bagian dari usaha pihaknya (KNPI-red) untuk melestarikan tradisi-
    tradisi agama, dan keislaman. Sandi menekankan pentingnya memotivasi generasi muda dalam merawat nilai-nilai keislaman.

    “Generasi muda adalah harapan kita, dan saya berkomitmen untuk bekerja bersama mereka dalam memahami serta menghidupkan ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW,” tambahnya.

    Dia berharap, acara ini dapat menjadi inspirasi bagi pemuda Kota Serang untuk lebih mendalami ajaran agama dan memperkokoh nilai-nilai keislaman dalam diri mereka. “Saya meyakini, semangat kebersamaan seperti ini akan terus membimbing langkah masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” pungkasnya.

    Terpisah, Walikota Serang Syafrudin menyatakan, kehadiran Ketua KNPI Kota Serang, sangat baik sebagai upaya untuk mengajak para generasi muda lebih meningkatkan nilai-nilai keislaman. Karena itu, dirinya mengaku, tidak sungkan untuk mengajak Sandi guna menghadiri kegiatan Maulid Nabi, yang melibatkan Walikota. “Kehadiran Sandi, saya yakini dapat memicu para pemuda jadi ikut tergerak untuk terus memeriahkan peringatan kelahiran Nabi Besar kita,” ucapnya.

    Syafrudin menyangkal, kehadiran Sandi untuk mempromosikan pencalonan legislatifnya. Kata dia, Sandi hanya mempromosikan pentingnya menjaga tradisi leluhur, khususnya perayaan-perayaan keagamaan.

    “Benar Sandi kampanye. Tapi bukan kampanye politik, dia mengkampanyekan pentingnya menjaga tradisi leluhur leluhur, khususnya yang dapat mempertebal keimanan kalangan para pemuda,” ucapnya.(PBN)

  • Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

    Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

    LEBAK, BANPOS – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Cigemblong kian marak dipasang di pepohonan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak mendampingi Kasi Trantib setempat menertibkan APS Bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut.

    Anggota Panwaslu Cigemblong yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Pikri Septiana mengatakan, penertiban APS tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.

    “Dalam penertiban APS ini kami hanya mendampingi tim dari Satpol PP Kecamatan, alat peraga yang kami tertibkan ini diduga melanggar. Seperti, dipasang di pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan,” kata Pikri kepada BANPOS, Selasa (5/9).

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Cigemblong, Lukmanul Hakim menegaskan, sebelum menertibkan APS Pemilu 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat kecamatan yang ada di Cigemblong. Surat imbauan tersebut berisi tentang peringatan pemasangan APS.

    “Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan Pemilu. Dalam penertiban ini, kami tidak tebang pilih, semua yang diduga melanggar ditertibkan oleh Satpol-PP,” tegas Lukman.

    Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang notabene pemilik pohon, yang mengadukan kepada Panwas dengan adanya alat peraga yang dipasang di pohon.

    “Kami juga menerima aduan kekesalan dari masyarakat pemilik pohon, ketika pohon itu ditebang banyak paku yang menempel di pohon, akibat dari pemasangan APS itu,” tandasnya.

    Kasi Trantib Kecamatan Cigemblong, Abdul Rosid menerangkan, penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di wilayah Kecamatan Cigemblong.

    “Pada hari ini kami didampingi Panwas telah menertibkan APS Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan. Baik itu aturan tentang Pemilu maupun Perda,” singkatnya. (MYU/PBN)

  • Baliho Bacaleg Merusak Keindahan Daerah Lebak

    Baliho Bacaleg Merusak Keindahan Daerah Lebak

    LEBAK, BANPOS – Maraknya atribut kampanye untuk Pemilu serentak tahun 2024 dirasa sangat mengganggu keindahan, ketertiban bahkan kenyamanan umum. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Lebak, Enjang M Rojali.

    Menurutnya, pemasangan baliho, banner dan alat sosialisasi lain di bahu jalan harus segera ditertibkan karena melanggar Perda K3. Hal itu harus segera dilaksanakan guna menjaga kenyamanan lingkungan.

    “Saya kira ini harus ada tindakan dari Pol PP tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota sebagai pelaksana Perda K3 berkolaborasi dengan Pengawas Pemilu”, ujar Enjang kepada awak media, Senin (4/9).

    Enjang menjelaskan, harus ada evaluasi dari Bawaslu, untuk Bakal Calon yang sudah mencuri start kampanye, karena berdasarkan agenda untuk peraturan kampanye akan dimulai pada 28 November 2024.

    “Mereka juga kan baru bakal calon, nanti ada tahapan verifikasi KPU, apakah pasti mereka lolos? kan belum tentu, jadi disayangkan khawatir amunisinya habis sebelum berperang,” jelasnya.

    Ia menerangkan, banyak media alternatif untuk mensosialisasikan diri sebagai pejabat publik kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien, salah satunya adalah media sosial.

    Menurutnya, perkembangan media digital sudah dirasakan di seluruh Dunia khususnya di Indonesia bahkan sampai Daerah secara cepat. Media digital saat ini tidak hanya untuk menjual produk saja melainkan dirasa efektif dan efisien untuk melakukan kampanye (digital campaign).

    “Perkembangan teknologi saat ini kita rasakan sangat melesat, tidak hanya untuk menjual produk, media digital juga bisa efektif dan efisien untuk melakukan aksi atau gerakan sosial, bahkan kegiatan politik mereka”, tegasnya.

    Ia menjelaskan platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Tiktok, Youtube, WhatsApp dan lainnya bisa digunakan secara lengkap baik bentuk video, audio atau foto. Bahkan media digital juga bisa digunakan dialog dua arah dengan audiens (masyarakat) sebagai objek calon pemilih.

    “Melalui media digital, kita bisa menjelaskan bagaimana program atau visi misi kita, melakukan tindakan sosial dan bisa komunikasi dua arah melalui kolom komentar”, tandasnya. (MYU/DZH)

  • Kampanye di Sekolah Harus Sesuai Ketentuan

    Kampanye di Sekolah Harus Sesuai Ketentuan

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempromosikan diri atau berkampanye, seorang bakal calon legislatif maupun kepala daerah biasanya melakukan dengan berbagai cara.

    Diketahui, putusan MK terbaru mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Asalkan tanpa adanya atribut kampanye yang ditampilkan.

    Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

    Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan pendidikan ini boleh digunakan kalau di izinkan oleh pengelola.

    “Misalnya lembaga pendidikan, yakni kampus yang memiliki tempat untuk disewakan atau tempat yang digunakan untuk kepentingan lain. Jadi sepanjang diperbolehkan oleh pengelola. Akan tetapi tetap hal ini pun ada ketentuannya.

    Dirinya mengungkapkan bahwa apa yang saat ini telah diputuskan oleh MK pastinya telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.

    “Kita lihat pertimbangan dalam putusan MK itu, kalau fasilitas yang tidak disewakan tentu itu tidak boleh. Persoalannya, yang tadinya tidak boleh sekarang jadi boleh, menurut saya MK memiliki pertimbangan yang tajam terkait itu,” ungkapnya.

    Zainal menerangkan, bahwa walaupun diperbolehkan, partai politik tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Selain itu pihaknya juga dalam hal tersebut tetap akan diawasi.

    “Dengan ketentuan partai politik tidak boleh menunjukkan atribut partai politiknya. Dari segi pengawasan, bawaslu tanpa diminta pun kita tetap harus mengawasi karena itu sudah tugas kita. Karena itu termasuk kedalam tahapan pemilu,” terangnya.

    Ia juga mengungkapkan, sepanjang untuk pendidikan politik yang bermanfaat untuk masyarakat, hal tersebut diperbolehkan. Asalkan dalam pelaksanaan tidak memunculkan ciri-ciri dari peserta pemilu.

    “Jadi lebih ke pendidikan politik agar tetap terlaksana. Kita juga harus lihat formulasi turunannya seperti apa, karena norma ini baru keluar.

    Kita juga harus berhati-hati dalam bersikap dan bagaimana kita mencerna ini dan apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan norma yang ada,” tandasnya.(CR-01)

  • 373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

    373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten setidaknya mencoret 373 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari daftar nama peserta pemilihan umum tahun ini, lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.

    Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.548 Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

    Dari hasil verifikasi yang dilakukan sejak 10 Juli hingga 31 Juli 2023 didapati ada sekitar 1.175 Bacaleg yang dinyatakan lolos tahapan tersebut. Sementara sisanya, 373 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu nanti.

    “Dari 1.548 Bacaleg ditemukan 1.175 orang Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang Bacaleg TMS, mereka pun dicoret dari data peserta Pemilu,” terang Mohammad Ihsan pada Minggu (6/8).

    Gugurnya Bacaleg itu disebabkan oleh tidak dipenuhinya sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak penyelenggara Pemilu, seperti misal dokumen ijazah Bacaleg tidak diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau adanya ketidaksesuaian nama antara ijazah dengan KTP yang dimiliki oleh Bacaleg.

    “Data bacaleg yang TMS diantaranya Dokumen Ijazah tidak dilegalisir, Dokumen yang tidak di upload, Dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, Dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” jelasnya.

    Sementara itu, Ihsan menyebutkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berjumlah sebanyak 24 orang, seluruhnya dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

    Alhasil kini, seluruh calon DPD RI dan juga Bacaleg Provinsi Banten ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Banten.

    “Tahapan penetapan sudah dilakukan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dan hasilnya pun sudah diserahkan kepada perwakilan parpol,” ucapnya.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja menyampaikan usai penetapan DCS, partai politik diberikan waktu sekitar satu minggu lamanya sejak tanggal 6-11 Agustus 2023 untuk melakukan pencermatan rancangan DCS.

    Ia meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk dapat memaksimalkan waktu yang diberikan dalam melakukan pembahasan rancangan DCS itu.

    “Kami meminta parpol dalam pencermatan rancangan DCS, dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mengganti bakal calon, mengganti nomor urut maupun memperbaiki dokumen Administrasi bakal calon,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • 104 Bacaleg Kota Tangerang TMS

    104 Bacaleg Kota Tangerang TMS

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten mengungkapkan sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.

    “Dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat dan 659 bacaleg memenuhi syarat,” kata Komisioner divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana dilansir ANTARA Rabu (2/8).

    Rustana mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas ini kemudian akan disampaikan kepada partai politik pada 4 – 6 Agustus.

    Adapun yang menjadi faktor bacaleg tersebut masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat yakni karena kelengkapan dokumen, mundur dan hal lainnya.

    “Karena sistemnya online, kita melihat hasil dari proses yang dimasukkan parpol dalam perbaikan tersebut. Namun ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi,” katanya menambahkan.

    Namun demikian, bagi bacaleg yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat diberikan waktu perbaikan dokumen pada 6 – 11 Agustus atau pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

    Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg mulai 12 – 15 Agustus. “Setelah tanggal 15 Agustus, tak ada lagi bisa perbaiki dan merupakan yang terakhir,” katanya menegaskan.

    Selanjutnya, KPU Kota Tangerang akan melakukan penyusunan data penetapan daftar calon sementara (DCS) serta menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut.
    “Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal kembali perbaikan dokumen serta penyusunan DCS,” kata Rustana.(PBN/ANT)

  • Empat Parpol di Cilegon Ajukan Perbaikan

    Empat Parpol di Cilegon Ajukan Perbaikan

    CILEGON, BANPOS – Selama masa perpanjangan perbaikan dokumen administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Cilegon yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 16 Juli 2023, telah berakhir.

    Dalam masa perpanjangan perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 4 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen di masa perpanjangan itu.

    “Perbaikan dokumen di masa perpanjangan ada 4 partai politik,” kata Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).

    Urip menjelaskan, empat parpol yang melakukan perbaikan dokumen di masa perpanjangan yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    “Tanggal 15 Juli itu Partai Golkar dan PBB. Di tanggal 16 Juli, PKS dan PPP,” tuturnya.

    Selain itu, penggantian dokumen perbaikan bakal calon tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023.

    Dalam SE tersebut, kata Urip, parpol hanya diperbolehkan melengkapi administrasi di masa perpanjangan perbaikan dokumen namun tidak diperbolehkan menggantikan nama bacaleg.

    “Persyaratan yang boleh mengajukan perbaikan pada SE 701, bagi parpol yang sudah mengajukan perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli,” tuturnya.

    Mantan Komisioner Bawaslu Cilegon ini menyatakan, pihaknya setelah menerima perbaikan dokumen akan melakukan verifikasi adminstrasi perbaikan berkas tersebut.

    “Masa verifikasi administrasi hingga tanggal 6 Agustus. Nanti setelah itu, masuk pada pencermatan dokumen tanggal 7 sampai 11 Agustus,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Keterwakilan Perempuan di Lebak Mutlak Diperlukan

    Keterwakilan Perempuan di Lebak Mutlak Diperlukan

    LEBAK, BANPOS – Keberadaan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif mutlak diperlukan.

    Kaum perempuan yang duduk di lembaga parlemen, hingga saat ini masih minim, sehingga isu kebijakan terkait kesetaraan gender belum mampu direspon secara maksimal.

    Seperti mengemuka dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lebak Dapil IV dari perahu PPP, Euis Suhartini, bahwa pihaknya akan mencoba memperjuangkan hak perempuan di parlemen.

    “Saya akan mengusung dan membawa suara atau aspirasi kaum perempuan, sehingga tidak termarjinalkan dan dapat sejajar dengan kaum pria dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Sudah saatnya kaum perempuan, bangkit,” ungkap Euis, Selasa (11/7).

    Menurut Euis, saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih rendah, di bawah 30 Persen. Terangnya, diperlukan peningkatan partisipasi perempuan di lembaga legislatif supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial.

    “Selain itu, menguatkan demokrasi yang pro perempuan dan anak di ruang publik,” katanya.

    Dikatakan Euis, yang menjadi persoalannya adalah, sejauh mana kaum perempuan di wilayah Baksel ini bisa diberikan peran dan edukasi, ini agar mereka memiliki skill tanpa menanggalkan kodratnya sebagai seorang isteri, sebagai ibu rumah tangga, sebagai penerus keturunan, pendidik anak dan sebagai anggota masyarakat.

    “Beranjak dari hal tersebut, saya akan sepenuhnya perjuangkan aspirasi hak-hak perempuan dan masyarakat Lebak Selatan yang akan saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan memberdayakan sesuai dengan potensi,” kata Euis Suhartini, seraya mohon doa dan dukungan pada pemilihan di 2024 nanti.

    Pada bagian lain, mantan pegawai BKKBN Kabupaten Lebak ini menyebut, keberadaan Dapil IV Baksel memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah.

    “Lebak Selatan ini memiliki sejumlah potensi destinasi wisata pantai, seperti; Pantai Citarate, Pantai Cibareno, Curug Kanteh, Pantai Sawarna, Pantai Cihara dan Pantai Kalapa Warna. Selain itu, memiliki sejumlah wisata budaya dan potensi alam hutan hujan tropis, sumber daya laut yang besar serta aset sumber daya alam,” tutur Euis.

    Hanya saja, kata Euis, potensi tersebut belum secara maksimal diolah, karena masih sedikit kaum perempuan yang dilibatkan dalam pengelolaan potensi alam tersebut.

    “Padahal banyak yang bisa dilakukan kaum perempuan untuk ikut serta dalam pengelolaan potensi sumber daya alam, seperti pengembangan usaha kuliner, kerajinan tangan atau produk UMKM lainya di area destinasi wisata. Dengan begitu, kaum perempuan juga bisa ikut menopang dalam penguatan perekonomian keluarga dan tidak sebatas mengandalkan pemberian dari suami,” paparnya.

    Diketahui, Dapil IV Kabupaten Lebak, ini meliputi 5 Kecamatan; Cilograng, Cibeber, Bayah, Panggarangan dan Cihara. (WDO/PBN)

  • Jelang Penutupan, PDIP Kota Serang Serahkan Kelengkapan Persyaratan Bacaleg

    Jelang Penutupan, PDIP Kota Serang Serahkan Kelengkapan Persyaratan Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Serang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan bakal calon legislatif, menjelang penutupan tahapan perbaikan dokumen.

    Penyerahan dokumen tersebut secara langsung dilakukan Ketua Partai PDIP Kota Serang, Bambang Janoko, ditemani dengan beberapa kader PDIP Lainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

    Bambang Janoko mengatakan, Partai PDIP Kota Serang mengajukan kelengkapan dokumen persyaratan 45 bakal calon legislatif Kota Serang dan mengklaim hanya ada sedikit perbaikan.

    “Perbaikan hanya sedikit, hanya di nama caleg yang tidak sesuai dengan ijazah,” katanya, Minggu (9/7)

    Bambang juga menyampaikan, berkas perbaikan yang pihaknya serahkan telah diterima oleh KPU Kota Serang dan hanya tinggal menunggu hasil verifikasi.

    “Apapun yang di perbaik pasti ada perubahan, Alhamdulillah tadi secara silon diperiksa. Sudah diterima, tinggal menunggu verifikasi lagi dari oleh KPU mulai tanggal 10 sampai tanggal 31 Juli 2023, calon yang ikut TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat),” ujarnya.

    Bambang menegaskan bahwa tidak ada perbaikan yang besar seperti mengganti Bacaleg maupun berpindah dapil pada tahapan perbaikan dokumen tersebut.

    “Kita nanti lihat verifikasi terakhir dari KPU. Jika nanti hasilnya disampaikan ke partai, jika MS apa TMS. Apabila nanti ada tidak memenuhi syarat ya kita akan perbaiki,” tandasnya. (CR-01)