Tag: Badak Banten Perjuangan

  • Ormas Demo Tuntut Penutupan Tambak Udang yang Diduga Ilegal

    Ormas Demo Tuntut Penutupan Tambak Udang yang Diduga Ilegal

    CIHARA, BANPOS – Terkait tambak udang tak berijin, ratusan massa dari Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan Tambak milik Frans Kurnianto di Desa Pondok Panjang, Pasput Kecamatan Cihara, Kamis (27/01).

    Meski diguyur hujan deras, hal itu tidak mengurungkan giat aksi dari BBP, mereka tetap semangat fan terus bergerak mendorong pintu gerbang untuk masuk ke dalam lokasi tambak udang. Sementara puluhan aparat dari kepolisian dan TNI ikut mengawal jalannya aksi tersebut.

    Dalam orasinya, Salah satu korlap aksi, Ahmad Luthfi mengatakan, perusahaan tambak udang tersebut ditudingnya tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

    “Perusahaan tambak udang milik Frans adalah perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku, dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ini patut dihentikan kegiatan operasionalnya oleh pemerintah,” ujarnya.

    Sementara, Ketua DPC BBP Lebak, Rohman kepada BANPOS menilai pemerintah telah lalai melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang mengangkangi aturan.

    “Sudah jelas melanggar undang undang tentang sepadan pantai, ini masih saja pemerintah membiarkan perusahaan berdiri dan beroperasi,” ungkapnya.

    BBP mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak segera menutup perusahaan yang diduga berdiri di atas tanah negara itu.

    “Karena Pemerintah tidak berani menutup, maka hari ini kami Badak Banten Perjuangan yang akan menutupnya,” kata Rohman.

    Rohman menambahkan, pihaknya segera akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Lebak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan seluruh pimpinan perusahaan budidaya udang yang tersebar di Lebak Selatan.

    “Kita akan melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD Lebak untuk mengundang para pihak terkait dan pihak perusahaan Tambak udang yang ada di Baksel, mereka harus diundang hadir dalam RDP di Gedung DPRD Lebak nanti,” paparnya.

    (WDO)

  • Soal Pembebasan Lahan Kandang Ayam Milik PT Pokhan, Ormas Ini Ancam Demo

    Soal Pembebasan Lahan Kandang Ayam Milik PT Pokhan, Ormas Ini Ancam Demo

    LEBAK, BANPOS – Soal pembebasan lahan untuk perusahaan peternakan ayam mendapat kritik dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Pasalnya, pembebasan lahan untuk kandang ayam skala besar milik perusahaan PT Fokphan di blok Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga itu dinilai cacat hukum, Selasa (25/01).

    “Pembebasan lahan untuk kepentingan PT. Pokhpand di Kampung Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga dinilai cacat hukum,” ujar Ketua BBP Lebak, Erot Rohman, Selasa (25/01)

    Menurut Rohman, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ormas BBP, pihaknya menemukan hal kejanggalan.

    Dijelaskannya, bahwa ada beberapa hal yang cacat hukum dalam jual beli itu, seperti tidak mempertemukan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli secara langsung dan diketahui oleh Kepala Desa dan juga PPATS.

    “Mestinya jual beli itu dilakukan dengan mempertemukan pihak pertama dan kedua dengan diketahui pejabat Kepala Desa agar nantinya melakukan hal hal sebagai berikut seperti pengecekan dokumen PBB, persetujuan semua pihak, penyelesaian pajak, proses pengajuan AJB, dan balik nama kepemilikan tanah di BPN,” ujarnya.

    Ditambahkan Rohman, selain itu proses pengajuan AJB biasanya dilakukan oleh PPAT di tingkat kecamatan disebut PPATS dengan melibatkan pihak penjual dan pembeli.

    “Proses jual beli lahan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Polres Lebak karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Rohman.

    Dari hasil investigasinya tersebut, pihaknya pun menjelaskan, proses pembebasan lahan didapat dua sisi yang dilanggar. “ini kami melihat ada dua masalah yang terjadi pertama kinerja Sekretaris Desa yang melampaui batas dan perbuatannya tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil, bagian Kedua Pasal 4, dasar inilah kemudian yang akan menjadi dorongan kami terhadap Pemda Lebak untuk mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut,” kata dia.

    Selanjutnya yang kedua, terang Rohman, pihaknya melihat proses jual beli banyak campur tangan. “Kami melihat bahwa proses Pembebasan lahan di Desa Sarageni ini ada campur tangan mafia tanah, yang kita duga telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 263 ayat 2 ancamannya 6 Tahun Pidana. Peran mafia tanah ini sedang dalam pantauan kami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak Polres Lebak. Bila perlu kita akan gelar aksi demo,” ungkapnya

    Untuk itu, kata Rohman, pihaknya mendesak Bupati agar mengevaluasi Sekdes Sarageni. “BBP mendesak Bupati Lebak agar mengevaluasi Sekdes Sarageni karena telah melampaui batas kewenangannya dan melangkahi kewenangan Kepala Desa, demi terciptanya kondusifitas serta penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka salah satu solusinya adalah mrmutasi Sekdes itu.” paparnya.

    (WDO)