Tag: Badan Narkotika Nasional

  • Berkas Perkara 8 Warga Iran yang Selundupkan Sabu di Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

    Berkas Perkara 8 Warga Iran yang Selundupkan Sabu di Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 warga negara asing (WNA) asal negara Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Pelimpahan tahap II kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 WNA asal negara Iran tersebut berlangsung di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6).

    Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan berkas kedelapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan diteliti telah dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers didampingi perwakilan BNN RI serta dihadiri Kasi Penuntutan Wilayah I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6).

    “Setelah dilakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, pada hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. Tadi memang agak lama, karena tersangka ini adalah warga negara Iran yang ternyata bahasannya cukup beragam. Jadi tadi ada penerjemah. Alhamdulillah penerjemah kita cukup kompeten, sehingga lancar,” ungkap Diana.

    Lebih lanjut, Diana menjelaskan kronologis singkat penangkapan para tersangka. Para WNA Iran itu ditangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai saat di Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Selat Sunda, Kamis (23/2/2023).

    Tersangka dicurigai menyelundupkan sabu dengan menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya, kapal tersebut diamankan dengan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus yang diduga sabu dengan berat 319 kilogram yang ditemukan di dalam dinding di bawah tangki solar.

    Diana juga menjelaskan, atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun hingga pidana mati.

    Sementara, usai menerima pelimpahan berkas, pihaknya akan segera menyidangkan perkara kedelapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Kota Serang.

    “Kita masih memiliki waktu 14 hari tapi karena ini perkara yang menarik perhatian, tentu, kami berusaha secepat mungkin. Mungkin kurang dari 7 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Subdit Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada Kedutaan Besar Iran terkait persoalan yang menyangkut warga negaranya.

    Paris menyampaikan, pihaknya juga akan menerima apabila ada bantuan hukum dari negara asal para tersangka dengan ketentuan yang ada.

    “Bisa, kita juga sesuai dengan ketentuan bisa menyediakan pengacara juga ke mereka,” tandasnya.

    Diketahui, pasca pelimpahan tahap II ini, kedelapan tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIA Cilegon. (LUK)

  • Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    MERAK, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan kapal nelayan yang diawaki delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran lantaran membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu yang hendak di edarkan di Indonesia.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, mereka ditangkap di laut lepas pada Rabu dini hari, 22 Februari 2023. Kemudian bersandar ke Dermaga Indah Kiat pada Kamis, 23 Februari 2023. Kedelapan WNA asal Iran yang ditangkap itu berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), serta AN (64) dan ARSSK (22). Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal, sekoci serta mesin tempel 85 PK merek Yamaha.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan dari 309 bungkus narkoba jenis sabu itu setiap bungkusnya memiliki berat yang berbeda-beda. Karena baru ditangkap dan belum dihitung keseluruhan, BNN belum mengetahui berat total barang bukti tersebut.

    “Total sekitar 309 bungkus, yang nanti kita akan cek secara laboratorium, untuk sementara ini adalah pemeriksaan awal,” kata Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat ditemui di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Jumat (24/2/2023).

    Menurutnya, jika ratusan bungkus sabu itu beredar ke masyarakat Indonesia, harganya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, serta merusak sekitar 300 ribu anak bangsa.

    “Lebih dari pada 300 ribu orang yang akan menggunakan kalau sampai beredar. Kalau masalah uang, kalau ini beredar, sekitar ratusan miliar,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Jenderal Bintang Tiga ini, mereka ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di sekitar Samudera Hindia, perbatasan antara Pulau Christmas dengan Selatan Jawa.

    Lanjut dia, para pelaku pengedar 309 bungkus sabu itu, diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan barang haram itu di Indonesia. “Jaringan internasional, ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif,” tandasnya. (LUK)