Tag: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten

  • WP Manfaatkan Pembebasan PKB

    WP Manfaatkan Pembebasan PKB

    SERANG, BANPOS – Sejak diberlakukannya program bebas denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023. Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) di loket pembayaran kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten, Samsat Pandeglang, antusias untuk membayar membayar PKB.

    Masyarakat atau WP terlihat memanfaatkan program satu tahun sekali tersebut, karena mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar PKB dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya.

    Salah seorang WP, Asep Saepullah mengaku sengaja datang ke kantor Samsat Pandeglang untuk membayar PKB yang nunggak selama dua tahun.

    “Saya nunggak PKB selama dua tahun, makanya saya sengaja datang untuk memanfaatkan program bebas denda PKB,” kata Asep kepada BANPOS, Selasa (22/8).

    Menurutnya, program bebas denda PKB sangat membantu, karena setoran PKB yang dibayarkan tidak terlalu besar.
    “Kalau tidak ada program bebas denda PKB, tentunya ada biaya denda dan itu menjadi pengeluaran tambahan bagi saya. Makanya saya memanfaatkan program bebas denda PKB ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.

    “Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergub nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.

    Selain itu, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebanyak 20 persen.

    “Untuk yang di luar provinsi masuk ke Provinsi Banten ini berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023,” ujarnya.

    “Sejak diberlakukannya program ini, di kantong pelayanan kami ada penumpukan dan ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya, program bebas denda PKB waktunya tidak panjang dan hanya sampai pada tanggal 31 Oktober 2023 saja,” sambungnya.

    Menurutnya, program ini merupakan bentuk support dari pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB karena jatuh tempo pembayaran pajaknya bersamaan dengan hari besar nasional.

    “Mungkin para WP ini memiliki tunggakan karena adanya Idul Fitri, Idul Adha dan anak masuk sekolah. Ini puncaknya karena kemarin telat bayar karena adanya kebutuhan yang harus dipenuhi, jadi ketika ada program bebas denda PKB diberlakukan, mereka antusias membayarnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)