Tag: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  • APK Sembarangan Akan Ditertibkan

    APK Sembarangan Akan Ditertibkan

    CILEGON, BANPOS – Menjelang pemilu serentak 2024, hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (caleg).

    Kondisi itu pun banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat (15/9).

    Dalam rapat yang digelar di kantor tersebut Satpol PP Kota Cilegon tersebut disepakati akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

    Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban.

    “Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinasi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak,” jelas Ardiano.

    Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.

    “Nanti kita akan libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi,” jelasnya.
    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye.

    “Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November,” kata Alam.

    Bawaslu telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.
    “Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan,” jelasnya.(LUK/pbn)

  • Parpol Tak Libatkan ASN Dalam Kampanye Pemilu 2024

    Parpol Tak Libatkan ASN Dalam Kampanye Pemilu 2024

    JAKARTA, BANPOS – Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. Hal ini penting demi menjaga netralitas dan profesionalitas ASN.

    “Memberi imbauan kepada para parpol, politikus, dan kepala daerah untuk tidak melibatkan ASN,” ujar Suhajar, saat menjadi narasumber dalam Webinar KASN bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, seperti dikutip Antara, Rabu (14/6).

    Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan terhadap ASN. Jika ada yang melanggar, bisa segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.

    Dia memastikan, KASN dan Kemendagri akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, dalam pelaksanaan pemilu, para peserta pemilu memang akan berupaya memperluas ceruk dukungan publik demi mendapatkan suara pemilih. Termasuk pemilih dari kelompok ASN.

    Agus menyampaikan, upaya seperti itu dilakukan secara masif oleh peserta pemilu melalui aktor-aktor struktur partai politik, tim sukses, dan relawan dengan menggunakan berbagai media. ASN yang memangku jabatan pada unsur lini kewilayahan, seperti lurah dan camat, memiliki daya tarik khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu dan pemilihan.

    “Setidaknya, terdapat dua alasan lurah dan camat memiliki daya tarik khusus. Pertama, seorang lurah dan camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Semakin baik citra mereka di mata warga, semakin besar pengaruh untuk memobilisasi dukungan kepada pihak tertentu,” jelas dia.

    Kedua, lanjut Agus, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah administrasinya. Seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, serta pembinaan organisasi masyarakat sehingga mereka berpotensi menjadi pendulang suara (vote getter) dalam pemilu dan pemilihan.

    Dengan demikian, kata Agus, sikap profesionalisme ASN, khususnya lurah dan camat, bernilai mahal dalam Pemilu 2024.(RMID)