FUNGSI pengawasan yang dilakukan oleh DPRD bukan serta merta dilakukan atas kehendak anggota dewan semata. Namun, fungsi pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyampaian aspirasi dari masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana. Politisi perempuan asal Partai Golkar tersebut mengatakan, segala tindakan yang dilakukan oleh DPRD tidak pernah terlepas dari aspirasi masyarakat.
“Masyarakat memiliki aspirasi yang terus disampaikan kepada kami selaku anggota dewan. Kami ada kegiatan reses, dan disitulah masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi mengenai pembangunan di Kota Serang,” ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya juga merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak eksekutif tidak merasa terganggu dengan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Serang.
“Pengawasan yang kami lakukan merupakan pengawasan yang masyarakat lakukan. Artinya, pengawasan yang dilakukan oleh dewan, adalah suara hati masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, dirinya akan terus menempatkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Serang di atas segalanya. Baik pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan dewan, atau pun pada jabatan lainnya. (*)