SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat setidaknya pada bulan September 2023 ada sebanyak 32.929 pelanggaran kampanye jelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari total jumlah tersebut 27.834 diantaranya berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan 5.095 lainnya merupakan Bahan Kampanye (BK) yang memuat unsur tanda gambar serta nomor urut partai politik peserta pemilu.
Terhadap pelanggaran tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan tegas.
Penindakan tegas yang dimaksud adalah melakukan pencopotan terhadap APK dan BK yang terpasang. Kemudian ia juga mengungkapkan hingga 22 Oktober kemarin setidaknya sudah ada 32.168 APK dan BK yang dicopot.
“Dari proses bulan Juli sampai dengan hari Minggu kemarin, 22 Oktober, Bawaslu Provinsi Banten sudah menurunkan 32.168 alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” katanya.
Lalu ia juga menambahkan, Kabupaten Pandeglang disebut sebagai salah satu daerah di Provinsi Banten yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye.
Bahkan, setidaknya lebih dari 10 ribu APK dan BK yang berhasil dicopot oleh Bawaslu terkait pelanggaran tersebut.
“Paling banyak diturunkan di Kabupaten Pandeglang, mencapai 10.450 alat peraga dan bahan kampanye,” imbuhnya.
Sementara itu Kabupaten Lebak tercatat sebagai daerah yang paling banyak melakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh para calon peserta Pemilu. “Yang terbanyak pemasangan di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dari seluruh alat peraga kampanye yang terpasang, Badrul Munir memperkirakan biaya yang dikeluarkan oleh para calon peserta Pemilu di Provinsi Banten nilainya mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Dengan asumsi pembuatan dan pemasangan APK senilai Rp80 ribu, sementara pembuatan dan pemasangan BK senilai Rp5 ribu.
“Maka seluruh Provinsi Banten itu telah dipasang alat peraga kampanye secara rata-rata nilainya sudah mencapai Rp3.234.395.000,” tandasnya.(CR-02/PBN)