Tag: Bakal Calon Legislatif

  • Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

    Bikin Kesal Masyarakat, APS Bacaleg Cigemblong Ditertibkan

    LEBAK, BANPOS – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di wilayah Cigemblong kian marak dipasang di pepohonan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak mendampingi Kasi Trantib setempat menertibkan APS Bacaleg pada Pemilu 2024 tersebut.

    Anggota Panwaslu Cigemblong yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Pikri Septiana mengatakan, penertiban APS tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.

    “Dalam penertiban APS ini kami hanya mendampingi tim dari Satpol PP Kecamatan, alat peraga yang kami tertibkan ini diduga melanggar. Seperti, dipasang di pohon, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan,” kata Pikri kepada BANPOS, Selasa (5/9).

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Cigemblong, Lukmanul Hakim menegaskan, sebelum menertibkan APS Pemilu 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat kecamatan yang ada di Cigemblong. Surat imbauan tersebut berisi tentang peringatan pemasangan APS.

    “Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan aturan Pemilu. Dalam penertiban ini, kami tidak tebang pilih, semua yang diduga melanggar ditertibkan oleh Satpol-PP,” tegas Lukman.

    Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang notabene pemilik pohon, yang mengadukan kepada Panwas dengan adanya alat peraga yang dipasang di pohon.

    “Kami juga menerima aduan kekesalan dari masyarakat pemilik pohon, ketika pohon itu ditebang banyak paku yang menempel di pohon, akibat dari pemasangan APS itu,” tandasnya.

    Kasi Trantib Kecamatan Cigemblong, Abdul Rosid menerangkan, penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di wilayah Kecamatan Cigemblong.

    “Pada hari ini kami didampingi Panwas telah menertibkan APS Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan. Baik itu aturan tentang Pemilu maupun Perda,” singkatnya. (MYU/PBN)

  • Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

    Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

    CILEGON, BANPOS – Tujuh warga Kota Cilegon memberikan tanggapan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disampaikan KPU Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Salah satu tanggapan masyarakat hasil DCS yang dipersoalkan warga yakni, adanya mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur yang lolos menjadi Bacaleg untuk DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang.

    “Ya (salah satunya mantan napi) tapi yang jelas yang berkenaan dengan syarat pencalonan tadi,” kata Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di kantornya, Rabu (30/8).

    Selain itu, ada juga beberapa calon lainnya yang dipersoalkan oleh warga. Meski demikian dirinya tidak bisa menyampaikan secara detail calon mana saja yang dipersoalkan. Yang jelas berdasarkan PKPU Nomor 10 Pasal 71 dan Pasal 72, serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10 Pasal 26 poin F, setelah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU menerima tanggapan masyarakat.

    “Pasca-ditetapkanya DCS dan diumumkan oleh KPU Cilegon, setelah itu berdasarkan PKPU Nomor 26 poin F dan berkenaan PKPU Nomor 10 pasal 71 dan 72 berkenaan dengan tanggapan masyarakat diberikan waktu selama 10 hari. Kemarin tanggal 28 hari terakhir dan kemarin kita rekap itu ada tujuh masyarakat yang memberikan tanggapan,” ujar Urip.

    Setelah itu, Urip menyampaikan, berdasarkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) KPU akan menyampaikan protes warga tersebut melalui SILON kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) yang selanjutnya Parol harus memberikan klarifikasi kepada warga yang memprotes.

    “Adapun terkait dengan Bacaleg mantan narapidana itu, bisa saja selama yang bersangkutan telah bebas selama lima tahun dan yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan bebas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, misalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” katanya.

    Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin meminta KPU Kota Cilegon membuka data DCS Bacaleg yang lolos verifikasi.

    “Setelah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS), kita ikuti alurnya seperti apa, jika memang ada temuan Caleg yang “bermasalah” biarkan KPU yang memverifikasi, kami yakin KPU Kota Cilegon bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

    Dikatakan Arifin, beberapa waktu lalu ramai adanya temuan bacaleg yang lolos DCS yang berstatus mantan napi, secara aturan sudah final dan memperbolehkan dengan beberapa catatan.

    “Namun perlu kita ingat bahwa kita akan memilih wakil rakyat yang nantinya akan membela atau memperjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat, kita perlu melihat sosok calon wakil rakyat yang memiliki track record yang baik, meskipun pada akhirnya bacaleg tersebut tetap lolos di Daftar Caleg Tetap (DCT) berarti tidak ada administrasi yang kurang atau aturan yang dilanggar,” tuturnya.

    “Kemudian kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat jika menemukan kembali temuan adanya bacaleg yang bermasalah itu harus berdasarkan data atau dokumen yang valid, dan kami juga mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon untuk lebih jeli memilih, memilah dan menilai calon wakil rakyat yang sekiranya mampu memperjuangkan hak-hak rakyat di kursi parlemen,” tandasnya.(LUK/PBN)