CIHARA, BANPOS – Diduga ada yang menjadi beking, sehingga masih marak praktik tambang batubara ilegal di kawasan Lebak selatan (Baksel), tepatnya di Blok Pamatang Timur Batu Karut Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.
Dilaporkan setiap hari puluhan ton defosit batubara terangkat dari lobang ke stok file setempat.
Pegiat Lingkungan di Baksel, Wijaya D Sutisna kepada BANPOS melaporkan, mereka sepertinya dengan sengaja melakukan penambangan batubara ilegal. “Mereka berani terang-terangan, karena saya duga ini mereka merasa ada yang membekingi,” kata Wijaya, Rabu (25/3).
Ia menganggap bahwa keberadaan koperasi yang mewadahi para penambang batubara ilegal itu kegiatannya ilegal.
“Walaupun diwadahi dalam koperasi, kegiatan mereka itu tetap ilegal, karena tidak mengantongi ijin penambangan, tapi paktanya mereka merasa berani karena dibalut wadah koperasi, mereka menganggap bahwa mereka tidak terjerat oleh UU Minerba. Kani minta praktek ilegal ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Wijaya mengherankan, karena para pemilik lobang dan pengepul itu sudah seperti kebal hukum, padahal jelas telah melakukan praktik ilegal tapi dilakukan terang-terangan.
“Ya, saya tau oknum pemilik lobangnya itu seperti Senco, Herman, komar dan pengepul besarnya yaitu Haji Dulhari dan Beben, mereka semua dengan terang terangan melakukan penambangan dan menampung batubara dari hasil penambanga ilegal, dan diduga yang membekinginya ada dari oknum aparat dan juga dari pihak pengurus koperasi,” beber Wijaya.
Adapun soal keberadaan koperasi, juga dibenarkan oleh seorang pengepul batubara yang namanya minta di rahasiahkan, ia mengaku persoalan masuk atau tidak ke wadah koperasi tersebut memang tidak membetulkan praktik ilegalnya,
“Menurut saya tidak ada artinya sih, toh keberadaan kita memang masih ilegal kok, menurut saya walaupun dikordinir oleh koperasi dengan kordinasi kepada aparat seperti yang sudah-sudah, ya sama saja, toh keberadaan kita nyata tidak dibenarkan oleh hukum,” ungkapnya.
Kapolsek Panggarangan/Cihara, Dwiyanto ketika dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) sudah melakukan upaya sosialisasi penertiban.
“Udah dilakukan sosialisasi untuk penertiban bersama Forkopimka, tapi mereka selalu membangkang. Dan minggu lalu tim dari Polda sudah turun menertibkannya. Jelasnya silahkan hubungi KRPH,” ujarnya dalam jawaban rilis.
Begitupun, meski sudah dipasang papan informasi tentang sanksi hukum bagi mereka yang melakukan eksploitasi lahan perhutani, oknum penambang tidak pernah mengindahkan dan terkesan menyepelekannya.
Diketahui, lahan perhutani yang berada di wilayah KRPH Panyaungan Timur yang memiliki luas 1.860,30 Hektar, kini telah mengalami kerusakan di banyak titik.
Saat dikonfirmasi, KRPH Panyaungan Timur, Endang Sujana kepada wartawan membenarkan bahwa praktik penambang liar ilegal itu melakukan praktik tanpa menghiraukan dampak lingkungan,
“Mereka liar, tidak memiliki SOP, main gali dan bekasnya tidak pernah direklamasi. Lobang-lobang itu menganga begitu saja, rawan longsor dan berbahaya bagi orang dan juga ternak,” ujar Endang.
Kata dia, bahwa beberapa hari lalu pihak perhutani pun sudah melakukan patroli dan operasi, juga telah melakukan penutupan kegiatan penambangan. Dan pihaknya mengaku tidak mengetahui praktik ilegal itu marak lagi.
“Terimakasih pak atas informasinya, dan kami akan menindak lanjutinya,” paparnya.(WDO/PBN)