Tag: Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten

  • Cegah Kejadian Kecelakaan, BPTD Banten Panggil 24 Pengusaha Otobus

    Cegah Kejadian Kecelakaan, BPTD Banten Panggil 24 Pengusaha Otobus

    CILEGON, BANPOS – Menyusul adanya kecelakaan Bus Sriwijaya di Pematang, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan yang memakan korban jiwa hingga 30 orang lebih. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten panggil sebanyak 24 Pengusaha Otobus (PO) Bus yang ada di Banten.

    Pemanggilan itu dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang sama seperti di Pematang Pagar Alam, Palembang. BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, akan mendatangi sejumlah tempat wisata untuk melaksanakan ramp chek ke sejumlah bus yang mengangkut wisatawan.

    Hal itu terungkap saat rapat kordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan pihak Kepolisian Polda Banten, beberapa stakeholder serta para pengusaha bus.

    “Pada musim liburan Natal dan tahun baru ini, kami akan melakukan ramp chek di tempat wisata bersama dengan dinas perhubungan dan pihak kepolisian,” kata Kepala BPTD Provinsi Banten Nurhadi Untung Wibowo, usai rapat koordinasi di kantor BPTD Provinsi Banten, Jumat (27/12).

    Nurhadi mengungkapkan, rapat dengan puluhan PO bus untuk memastikan kendaraan dan para supir bus laik jalan. Hal ini guna mencegah terjadinya kecelakaan seperti di Pematang, yang memakan korban hingga 35 orang meninggal dunia.

    “Untuk itu, kami mengajak seluruh PO bus berkomitmen untuk menyiapkan kendaraan dan SDM atau pengemudi yang memadai khususnya terkait komptensi tekhnis salah satunya terkait pengereman,” katanya.

    Lebih lanjut Nurhadi menerangkan, selain menyiapkan SDMnya PO bus juga sudah diminta untuk menyiapkan kendaraannya agar laik jalan. Dan, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan melaksanakan ramp chek di sejumlah terminal.

    Dan jika ditemukan tidak laik maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian agar di tindak lanjuti.

    Nurhadi juga menuturkan, sebetulnya terkait kelaikan bus tersebut ada uji KIR yang dilaksanakan di setiap enam bulan di kabupaten dan kota, hanya saja memang sangat disayangkan banyak bus yang tidak melaksanakan uji KIR tersebut.

    “Untuk memenuhi kelaikan jalan, mereka harus ujir KIR setiap enam bulan, hanya saja memang banyak yang mengabaikan hal tersebut, karena itu kami imbau agar semua taat aturan, hal itu untuk memenuhi azas keselamatan bersama,” tuturnya.

    Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada pihak PO Bus agar dapat berkomitmen bersama-sama mengantisipasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang melibatkan bus yang dapat mengakibatkan korban jiwa.

    Selain itu juga, pihaknya menghimbau kepada para PO Bus agar dapat menjaga kondisi kendaraan busnya dalam kondisi prima atau layak beroperasi.

    Nurhadi meminta kepada para Pengusaha Otobus yang ada di Banten agar dapat menyiapkan SDM yang memiliki kompetensi yang memadai. “Sehingga dengan begitu dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” tuturnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, untuk keselamatan penumpang bus yang ada di Banten. Pihaknya mengaku telah meminta kepada PO Bus agar segera dilakukan pendataan ulang terhadap semua bus yang wajib uji KIR.

    Menurutnya, KIR itu persyarakat yang berkaitan dengan trayek kendaraan. “Sehingga apabila kendaran umum tidak memiliki KIR tidak dapat memproses pembuatan trayek sehingga berkaitan dengan satu kesatuan yang lainnya,” kata Nurtopo.

    Nurtopo menjelaskan, yang harus wajib KIR bukan hanya angkutan umum saja namun kendaraam truk juga masuk dalam wajib uji KIR. “Dimana, terkait pembuatan KIR kewenanganya ada pada Dinas Perhubungan yang berada di Kabupaten Kota yang ada di Banten,” tandasnya. (LUK/RUL)