Tag: Bamsoet Koperasi Simpan Pinjam

  • Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam

    Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam

    JAWA TENGAH, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku ‘Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia’ karya Dewi Tenty Septi Artiany. Kata dia, melalui buku ini, publik bisa memahami koperasi dalam kedudukan yang ‘seharusnya’. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, teori, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia.

    Dari seluruh koperasi aktif yang ada di Indonesia sebanyak 130.354 unit, sekitar 80 persennya didominasi sektor keuangan skala mikro/koperasi simpan pinjam (KSP). Dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) yang semakin melonjak, dan penetrasi bank yang semakin masif, 2023 ini diprediksi akan menjadi tahun yang sulit bagi KSP untuk dapat bertahan.

    “Saat ini pun masih banyak koperasi yang salah tata kelola, gulung tikar, atau bahkan digugat pailit. Ada juga koperasi yang melakukan praktik pseudo banking, dengan aktivitas penghimpunan dana, investasi, dan simpan-pinjam, tetapi dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan minimnya pengawasan dari otoritas keuangan. Berbagai fenomena ini jelas semakin merugikan citra koperasi di mata masyarakat,” ujar Bamsoet, saat memberikan sambutan dalam peluncuran tersebut secara virtual dari Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Jumat (28/7).

    Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, seiring dinamika zaman, kiprah koperasi kian hari kian terpinggirkan. Di sisi lain, pada tataran realita, implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional juga belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi. Harus diakui, saat ini koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.

    “Tentu kita prihatin dengan kondisi tersebut. Bukankah Koperasi merupakan bangun ekonomi yang paling nyata dari amanat UUD NRI Tahun 1945? Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Akankah koperasi yang sekian lama kita yakini sebagai sokoguru perekonomian nasional yang begitu membumi dan dekat dengan kehidupan rakyat, akan tersisih dan lenyap ditelan laju peradaban?” ucap Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, jika para stakeholder bangsa masih meyakini atau setidaknya menginginkan untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, maka sebaiknya perlu dimaknai kembali koperasi secara komprehensif.

    Dari aspek jumlah yang sedemikian banyak, seharusnya koperasi sangat berpotensi menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi lingkup usaha koperasi yang lebih dekat dengan kehidupan rakyat, adalah penggerak ekonomi yang riil yang dapat menopang geliat perekonomian nasional.

    “Di sisi lain, dalam kerangka pembenahan koperasi, kebijakan pemerintah tentang kemudahan berusaha, khususnya bagi koperasi, harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Yaitu yang hanya mempergunakan koperasi sebagai cangkang atau kedok untuk memuluskan kegiatan usahanya, khususnya KSP untuk menggunakan dana dari masyarakat,” pungkas Bamsoet. (RMID)