CILEGON, BANPOS – Tersangka gembong narkoba Muhamad Adam yang disebut-sebut memiliki kekayaan hingga Rp20 triliun kini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Cilegon, oleh penyidik BNN RI. Adam bersama empat pelaku lainnya kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas III Cilegon, Kamis (5/12).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, M Nurman mengatakan, 5 orang terdakwa yaitu Muhammad Adam, Darwis, Mirnawati alias Mimi, Candra Okto Libya, dan Akbar alias Ambang, diberikan jaringan yang akan meminta sabu dan pil ekstasi dari Sumatera ke Jakarta Timur.
“Untuk sementara ini mendukung Adam yang mengendalikan, dia yang menciptakan manusia yang membawa barang, tujuan terakhirnya di Jakarta,” kata Nurman, Kamis (5/12).
Nurman menjelaskan, 31.439 butir atau seberat 10.223, 5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram yang dikemas dalam 20 bungkus yang berasal dari Jambi, Sumatera, yang digunakan menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux yang disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati alias Mimi, yang merupakan suami istri.
Sesampainya di Cilegon, barang tersebut siap dibawa oleh Candra Okto Libya untuk dikirim ke salah satu hotel ternama di Jatinegara, Jakarta Timur.
“Mulai Darwis dan Mimi, Darwis bawa mobil. Karena melalui darat, kemudian sampai di Cilegon ditangkap oleh BNN, di sini sudah ada yang sama dengan Mimi. Dari sini ada Candra juga yang bawa mobil, itu udah ditangkap, tetapi ada kontrol pengiriman untuk diterima, sampai ke jakarta di hotel di Jalan Otto Iskandardinata, Jatinegara, Jakarta Timur,” jelasnya.
Nurman juga mengatakan, Barang yang dikirim melalui jalur darat dari Cilegon ini kemudian diantar ke Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas pengiriman Muhammad Adam.
“Kalau dicurigai sementara ya memang, Adam yang mencari peran-peran ini, mulai dari yang mau sampai yang menerima. Sampai saat ini untuk rencana pengiriman sabu dan ekstasi putus di Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati saat ini semua berkas terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Ada 5 terdakwa, file segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten. Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda. Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.
Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi. Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.(LUK)