Tag: bandar narkoba

  • Kapolda Banten Perintahkan Miskinkan Bandar Narkoba Pandeglang

    Kapolda Banten Perintahkan Miskinkan Bandar Narkoba Pandeglang

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba dengan memiskinkan pelaku. Perintah ini disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang pada Jumat (11/03).

    “Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundring dalam UU Narkotika, ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” kata Rudy.

    Penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (8/3) lalu. Tidak hanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama.

    “Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” tegas Rudy.

    Sebagaimana diketahui bahwa dari awal pengungkapan pada Selasa (8/3) hingga pengembangan pada Kamis (11/03) kemarin, Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka. Selain itu, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit mobil kijang Inova, 2 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.

    “Dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” tutup Rudy.

    (MUF/ENK)

  • Nelayan dan Buruh Nyambi Jual Narkoba

    Nelayan dan Buruh Nyambi Jual Narkoba

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap identitas tujuh tersangka pembawa sabu 23 kilogram di Pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Beberapa tersangka diketahui memiliki profesi sebagai nelayan maupun buruh.

    Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat press conference di Polda Banten, Rabu, (9/3).

    “Ketujuh tersangka tersebut yakni: ISB alias BUDI (44) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak, berprofesi sebagai nelayan. Kedua, HD alias ERIK (35) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berprofesi nelayan. Ketiga, SPM (51) alias PARMAN, wiraswasta, tinggal di Jakarta. Keempat, AF alias ROHMAN (34), wiraswasta, warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kelima, ES alias Jana (37), buruh, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Keenam, HS (21) alias Herli, wiraswasta, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Ketujuh, AS alias Ana (48), wiraswasta, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.

    Shinto menjelaskan, bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 tas koper di pagi hari.

    Dari laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan. “Saat tiba di lokasi, petugas akhirnya mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova, di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto.

    Saat dilakukan penggeledahan, 2 koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kilogram. Dengan rincian, dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, dengan berat sekitar 12 kilogram. Dan di dalam koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram.

    AS alias Anan mengaku, barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. “Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke Pantai Barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.

    Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

    Diketahui, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Dan saat ii sudah disita oleh petugas.

    “Untuk barang bukti yang diamankan adalah sabu sekitar 23 kilogram, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” tambah Shinto.

    Lebih lanjut Shinto menjelaskan, ke tujuh tersangka dipersangkakan, pasal berlapis, yaitu: Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    (RUL/PBN)

  • Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

    Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua koper narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram yang diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu dan pesisir timur Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/3).

    Dari hasil pengungkapan kasus sabu seberat 23 kilogram tersebut, jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

    “Saat ini posisi kami ada di Kecamatan Cimanggu. Untuk TKP pertama di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk daerah Kecamatan Sumur,” katanya.

    Saat ini, lanjut Belny, sifatnya laporan sementara sebanyak tujuh orang tersangka termasuk barang bukti sabu telah diamankan pihaknya.

    “Barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper lagi berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis Sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo Sabu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana menambahkan, terkait kasus penangkapan 7 tersangka dan barang bukti sabu 23 kilogram akan dirilis besok.

    “Saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan. Untuk rilisnya nanti besok,” katanya.

    (DHE/PBN)

  • Waduh, Kota Serang Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional

    Waduh, Kota Serang Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional

    SERANG, BANPOS – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5).

    Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko, yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

    “Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih pukul 18.30 WIB,” ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan kurang lebih hampir 4 bulan. Penyelidikan dimulai dari awal Desember. Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

    Dari situ, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan melakukan transaksi kembali. Pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target saat sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

    Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji dengan cara sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

    “Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA yang merupakan Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara Yaman,” katanya.

    Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten, pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

    “Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah. Domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DZH)

  • Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    Bandar Narkoba Super Tajir Diserahkan ke Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Tersangka gembong narkoba Muhamad Adam yang disebut-sebut memiliki kekayaan hingga Rp20 triliun kini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Cilegon, oleh penyidik BNN RI. Adam bersama empat pelaku lainnya kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas III Cilegon, Kamis (5/12).

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, M Nurman mengatakan, 5 orang terdakwa yaitu Muhammad Adam, Darwis, Mirnawati alias Mimi, Candra Okto Libya, dan Akbar alias Ambang, diberikan jaringan yang akan meminta sabu dan pil ekstasi dari Sumatera ke Jakarta Timur.

    “Untuk sementara ini mendukung Adam yang mengendalikan, dia yang menciptakan manusia yang membawa barang, tujuan terakhirnya di Jakarta,” kata Nurman, Kamis (5/12).

    Nurman menjelaskan, 31.439 butir atau seberat 10.223, 5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram yang dikemas dalam 20 bungkus yang berasal dari Jambi, Sumatera, yang digunakan menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux yang disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati alias Mimi, yang merupakan suami istri.

    Sesampainya di Cilegon, barang tersebut siap dibawa oleh Candra Okto Libya untuk dikirim ke salah satu hotel ternama di Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Mulai Darwis dan Mimi, Darwis bawa mobil. Karena melalui darat, kemudian sampai di Cilegon ditangkap oleh BNN, di sini sudah ada yang sama dengan Mimi. Dari sini ada Candra juga yang bawa mobil, itu udah ditangkap, tetapi ada kontrol pengiriman untuk diterima, sampai ke jakarta di hotel di Jalan Otto Iskandardinata, Jatinegara, Jakarta Timur,” jelasnya.

    Nurman juga mengatakan, Barang yang dikirim melalui jalur darat dari Cilegon ini kemudian diantar ke Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas pengiriman Muhammad Adam.

    “Kalau dicurigai sementara ya memang, Adam yang mencari peran-peran ini, mulai dari yang mau sampai yang menerima. Sampai saat ini untuk rencana pengiriman sabu dan ekstasi putus di Jakarta,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati saat ini semua berkas terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

    “Ada 5 terdakwa, file segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

    Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten. Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

    Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda. Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.

    Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi. Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.(LUK)