Tag: Bandara Soetta

  • Puncak Kepadatan Lalin di Bandara Soetta Diprediksi Mulai 18 April

    Puncak Kepadatan Lalin di Bandara Soetta Diprediksi Mulai 18 April

    TANGERANG, BANPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas (Lalin) saat masa mudik Lebaran/Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi pada 18 April 2023.

    Kasatlantas Polresta Bandara Soetta, Kompol Bambang Askar Shodik, mengatakan bahwa angka kepadatan kendaraan yang masuk bandara diprediksi sebanyak 160 ribu.

    “Pada 18 April nanti 160 ribu kendaraan masuk Bandara Soetta. Itu Estimasinya pukul 03.00 sampai 09.00 WIB pagi,” ujarnya, Kamis (13/4).

    Ia menyebut kepadatan volume kendaraan normalnya terjadi hanya sampai 50 ribu, namun pada masa mudik Lebaran tahun ini terjadi lonjakan.

    Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya lebih awal dalam mitigasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas menuju Bandara Soetta.

    “Kami akan stand by kan petugas lebih awal, misalkan estimasi kepadatan arus lalu lintas di Terminal 1, 2, dan 3, tahu lebih awal, maka dilakukan rekayasa lalu lintas lebih awal,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan sejumlah rekayasa lalu lintas telah disiapkan untuk mengendalikan kendaraan yang masuk kawasan terminal Bandara Soetta, baik di Terminal 1, 2 dan 3 hingga mengoptimalkan kantung parkir di sekitar kawasan.

    Selain itu untuk menangani kepadatan tersebut pihaknya juga bakal berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, mulai operator dan otoritas bandara, Jasa Marga, serta kereta api yang ada di Bandara Soetta.

    “Kami hingga Jasa Raharja (operator Tol Sudiatmo) menambah personel dan menjemput bola kepada pengendara di gerbang tol untuk mengurai kepadatan,” ungkapnya.

    “Pada Terminal 1, rekayasa dengan rubber corn dan tersedia 18.00 area space parkir. Begitupun Terminal 2, terdapat areal parkir sebanyak 1.280 kendaraan,” terangnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat atau para calon penumpang untuk menurunkan penumpang maupun barang di area drop zone maksimal selama lima menit.

    “Agar dapat bergantian dan meminimalisir kemacetan. Apabila masih ada yang membandel akan ditindak tegas,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Bandara Terapkan Bebas Antigen dan PCR Bagi yang Telah Divaksin Minimal Dosis II

    Bandara Terapkan Bebas Antigen dan PCR Bagi yang Telah Divaksin Minimal Dosis II

    TANGERANG, BANPOS – Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

    Sesuai SE itu, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

    Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Sementara, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel tersebut diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Hal itu sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Selasa, (8/3).

    “Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covud-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” tambahnya.

    Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

    Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat. Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

    “Dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelasnya.

    Hufron mengatakan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022. “Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” imbuhnya.

    Adapun bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

    (IRFAN/MADE/BNN)

  • MAKI Laporkan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Karena Dugaan Pemerasan dan Pungli

    MAKI Laporkan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Karena Dugaan Pemerasan dan Pungli

    TANGERANG, BANPOS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Dalam laporannya, oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soetta itu memeras perusahaan jasa ekspedisi sebesar Rp5 ribu per kilogram barang yang dikirimkan dari luar negeri. Jika tidak dipenuhi, perusahaan jasa ekspedisi tersebut akan ditutup. Total uang yang dikuras oleh oknum tersebut pada satu perusahaan, mencapai hingga Rp1,7 miliar.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pungli itu merupakan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Sehingga pafa 8 Januari lalu, dirinya pun langsung berkirim surat kepada Kejati Banten, melalui sarana media elektronik.
     
    “Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun,” ujar Boyamin dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (22/1).

    Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli tersebut dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT. SQKSS baik secara tertulis maupun lisan atau verbal.

    “Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
     
    Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1 ribu per kilogram.

    “Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.
     
    Ia mengatakan, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat Eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat Eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
     
    “Modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak, terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap,” katanya.

    Ia menduga, kedua oknum itu menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon untuk meminta ‘jatah’ mereka agar dapat segera diserahkan. “Akhirnya terlaksana penyerahan uang  dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” ucapnya.

    Ia pun menduga masih banyak perusahaan lainnya yang menjadi korban pemerasan dan pungli oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta tersebut. Namun yang berani untuk buka suara, hanya satu perusahaan saja. Kemungkinan, perusahaan yang lain lebih memilih tetap mempertahankan kelangsungan usaha mereka.

    “Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tandasnya.

    (RUS/DZH/ENK)