Tag: Banjarsari

  • Kali Cimoyan Tercemar Limbah, Penutupan Tambang Ilegal Didukung

    Kali Cimoyan Tercemar Limbah, Penutupan Tambang Ilegal Didukung

    BANJARSARI, BANPOS – Warga Desa Keusik Kecamatan Banjarsari dan sekitarnya mengeluh akibat dampak galian pasir yang membuang limbah ke aliran kali Cimoyan. Sehingga kondisi kali itu menjadi dangkal oleh tumpukan sedimen.

    Diketahui, setiap musim penghujan datang, banjir kerap melanda wilayah tersebut ini karena aliran kali tertutup oleh lumpur limbah buangan galian pasir yang diduga ilegal itu, Rabu (02/02).

    Salah seorang warga setempat, Enda mengatakan, keadaan itu sudah lama dirasakan warga sepanjang kali yang mengalir ke beberapa desa di Banjarsari.

    “Itu benar. Coba saja lihat dan telusuri sepanjang aliran sungai Cimoyan, itu hampir tertutup lumpur akibat limbah galian pasir,” ungkapnya.

    Menurutnya, jika musim hujan air kali pasti meluap karena telah terjadi pendangkalan oleh sedimen lumpur yang diduga dari limbah cucian pasir yang sudah berlangsung lama.

    “Sungai selain keruh juga dangkal. Jika hujan aliran sungai itu air meluap ke pemukiman warga, sehingga menyebabkan banjir di beberapa desa dan puluhan kampung. Dan kami mohon kepada Muspika khusus nya Dinas LH agar mampu menyikapi hal ini,” ujar Enda.

    Terkait ini, ucapan senada dilontarkan warga Desa Keusik, Umbo yang mengaku dirinya sudah memberitahu persoalan ini ke pihak Muspika Banjarsari, namun belum ada respon.

    “Kami selaku warga yang terdampak sudah sering melaporkan ini ke Muspika, namun hasil namun belum ada tindakan sampai sekarang. Jadi kami harus bagaimana ini,” katanya.

    Sementara aktivis di Banjarsari, Toni Sutisna mengatakan bahwa pihaknya bersama elemen lain akan segera melaporkan persoalan tersebut ke dinas terkait dan juga persoalan praktik tambang yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

    Kata dia, persoalan tersebut hendaknya segera ditangani oleh pemerintah agar warga tidak terganggu oleh dampak lingkungan dari praktik galian pasir yang diduga ilegal tersebut.

    “Kami pun sudah menerima banyak pengaduan serta bukti dari warga terkait dampak lingkungan yang menyiksa warga pemukiman di beberapa desa Banjarsari yang disebabkan aliran sungai tertutup limbah cucian pasir. Ini harus segera disikapi dan dilaporkan, termasuk perusahaan galian pasir yang diduga tak berijin itu,” paparnya.

    Soal imbauan penghentian praktik kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Ciputer yang beralamat Jalan Bayah oleh Kepolisian Sektor Cibeber, ini mendapat dukungan dari aktivis lingkungan.

    Diketahui, berdasarkan surat yang diterbitkan Polsek Cibeber, Nomor: B110/1/2022/Reskrim, polisi mengimbau agar kegiatan PETI di lokasi termaksud dihentikan. Pasalnya, aktivitasnya tersebut dianggap mengganggu lalu lintas yang mengakibatkan rawan kecelakaan dan juga dikhawatirkan akan merusak lingkungan, terutama saat musim penghujan.

    Aktivis lingkungan, Widjaya D Sutisna memberikan apresiasi dan mendukung tindakan tegas dari aparat kepolisian tersebut. Dan pihaknya minta penutupan itu harus bersifat permanen dan tidak sekedar klise.

    “Saya mendukung tindakan yang dilakukan oleh polisi yang sudah menutup kegiatan PETI di sana,” ujarnya.

    Kendati demikian, Sutisna berharap tindakan penutupan oleh Polsek itu harus dilakukan secara maksimal, sehingga semua praktik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber dapat dihentikan total. Hal ini, terangnya, lantaran keberadaannya selain mengganggu lingkungan juga berdampak pada kerusakan ekosistem alam. “Namun jangan sampai penghentian kegiatan PETI di sana hanya sebatas formalitas, yang akhirnya suatu saat kegiatannya kembali berulang,” ucapnya.

    Menurut pria yang akrab disapa Bule ini, ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum kepada mereka pelaku usaha PETI yang membandel. Kata dia, jika ada yang bandel harus segera ada bukti pemberian sanksi. “Dan apabila masih ada yang ngeyel, dengan tetap melakukan kegiatan ilegal di sana, maka polisi harus memberikan sanksi tegas sesuai prosedur hukum,” paparnya.

    (WDO/PBN)