Tag: banten bangkrut

  • Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban

    Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban

    SERANG, BANPOS – Pemindahan RKUD daari Bank Banten ke Bank BJB tak hanya membuat masyarakat hilang kepercayaan dan terjadi penarikan uang secara besar-besaran atau rush money. Pemindahan itu juga dinilai menjadi biang kesalahan kesemrawutan keterlambatan pembayaran sertifikasi guru SMA/SMK di Banten.

    Ketua Komisi V PRD Banten M Nizar mengatakan, dirinya telah mengkonfrotasi terkait belum terdistribusikannya sertifikasi guru SMA/SMK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Dalam keterangannya, meski tak membahas secara teknis namun mereka beralasan hal itu terjadi karena dibutuhkan waktu untuk mengklarifikasi RKUD yang baru.

    “Sehingga saya berasumsi efek dari (penutupan) rekening Bank Banten ini terjadi perubahan sehingga menjadi tertunda. Kalau ini terjadi artinya apa yang terjadi di Bank Banten itu berefek ke semua termasuk tunjangan (sertifikasi) dan (honor) guru honorer. Ini kan menimbulkan banyak problem akhirnya,” katanya, Kamis (14/5).

    Nizar mengaku, tak mau masuk ke ranah persoalan penutupan RKUD Pemprov Banten di Bank Banten, namun pada akhirnya efeknya dirasakan semua bidang. Bukan hanya soal belanja rutin sertifikasi guru dan honor guru non ASN, kebijakan itu juga berdampak pada pencairan bantuan operasional sekolah (BOS).

    Dia mencontohkan, di SMAN 2 Kota Tangerang yang kini dana BOS-nya tertahan. Padahal, dana segar itu sudah ditransfer oleh pemerintah pusat untuk periode pertama saat RKUD masih di Bank Banten.

    “Hari ini posisinya Rp300 juta tidak bisa diambil oleh sekolah tersebut untu melakukan pembayaran operasional. Ini kan menjadi masalah artinya ini sudah merembet kemana-mana,” ungkapnya.

    Disinggung belum tertunaikannya kewajiban pembayaran tunjangan sertifikasi guru karena kemampuan kas daerah (kasda) belum memadai, Nizar sangat menyayangkannya. Hal itu semakin menguatkan dugaan jika pemindahan RKUD telah menimbulkan permasalahan di tingkat bawah.

    “Saya berpikir ini bukan lagi menjadi ranah Dindikbud. Berharap ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) megambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

    Lebih lanjut dipaparkan Nizar, dengan kondisi saat ini apapun persoalan teknis yang terjadi di bawah, Komisi V agar pemprov bisa segera mengatasinya. “Ini covid masalah besar, bagi kita jangan kemudian muncul masalah baru sehingga akan bertumpuk menjadi problem besar bagi Provinsi Banten,” tututrnya.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf membenarkan, belum terdistribusikannya tunjangan sertifikasi dikarenakan saat ini sedang proses klarifikasi rekening. Pihaknya selalu mengupayakan agar bisa seger direalisasikan.

    “Sedang berproses dan masih ada beberapa rekening perlu klarifikasi. Karena ada perubahan rekening, ada yang sudah selesai, ada yang belum dan perlu klarifikasi. Doakan saja pada waktunya akan sampai ke yang menerima,” ujarnya.

    Walau demikian, dia tak mengetahui secara persis berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan dicairkan. “Saya mengusulkan saja, saya enggak ingat,” pungkasnya.(RUS/ENK)

  • Pindah Rekening ke BJB, WH Disomasi Mahasiswa

    Pindah Rekening ke BJB, WH Disomasi Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Kegaduhan yang dibuat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengen pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten mendapat perlawanan keras. Salah satunya dari elemen mahasiswa.

    Bahkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melayangkan somasi kepada Gubernur WH. Mereka menilai kebijakan orang nonor satu di Provinsi Banten memindahkan rekening RKUD bertentangan dengan semangat pengembangan aset daerah dan juga keputusan sepihak.

    Informasi dihimpun, somasi dilayangkan melalui Tim Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Banten memlalui surat nomor 009.PKC-V.V-06.02.03.A-0.05.2020 tertanggal 13 Mei.

    Diketahui, kebijakan pembukaan RKUD baru Pemprov Banten di BJB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 580/Kep.144-HUk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Surat tersebut diterbitkan pada 21 April 2020, dan efektif 23 April 2020.

    Ketua Tim Advokasi dan Kebijakan Publik PKC PMII Banten Mahruz Ali, Kamis (14/5) mengatakan, somasi merupakan sikap PMII terhadap kebijakan gubernur atas pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ia menilai, pemindahan RKUD merupakan keputusan sepihak yang diputuskan WH tanpa melalui konsultasi legislasi dan pelibatan stakeholder lain.

    “Gubernur memutuskan pemindahan RKUD secara sepihak. Tanpa melihat ke depan bagaimana Provinsi Banten bisa lebih maju karena mempunyai bank sendiri yang dikelola oleh Provinsi Banten,” katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya juga merasa keputusan yang diambil WH menunjukan bahwa pemprov tidak komitmen dalam menjaga dan mengembangkan aset daerah. Melanggar pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. “Somasi yang kami layangkan kali ini adalah tahap pertama,” imbuhnya.

    Ketua Umum PKC PMII Banten Ahmad Solahudin meminta, WH agar dapat mengkaji ulang dan melakukan penyelamatan aset daerah dan marwah keuangan Provinsi Banten. “Ini peringatan keras kepada Gubernur Banten,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, somasi yang dilayangkannya tak main-main. Pemprov Banten diminta menjalankan apa yang dituntut dalam surat somasi. Mereka memberi waktu selama 4 x 24 jam atau paling lambat satu minggu sejak surat diterima.

    “Apabila Bapak Wahidin Halim mengabaikan atas somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Tidak terbatas melakukan pemutusan jabatan sebagai Gubernur Banten melalui Ketua Pengadilan da ketua DPRD Banten,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten Eneng Nurcahyati mengaku, belum mengetahui somasi yang dilayangkan oleh PKC PMI Banten.

    “Belum (menerima), coba nanti saya tanya ke Biro Hukum. Biasanya kalau begitu jatuhnya langsung ke Biro Hukum,” katanya.(RUS/ENK

  • Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

    Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

    LEBAK, BANPOS – Ditengah isu kebangkrutan karena kesulitan melaksanakan kewajiban pembayaran, Pemprov Banten juga dituding telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Keuangan RI. Pemprov dituding telah menggunakan anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019.

    Salah satunya kegiatan BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2020 belum bisa dibayar. Alasannya Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang kosong.

    Salah seorang pengusaha pengadaan barang untuk kegiatan BOS Afirmasi Pemprov Banten yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hingga saat ini kegiatan pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang telah dilaksanakannya belum bisa dibayarkan karena kondisi Kasda Pemprov Banten sedang kosong karena digunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19.

    “Seharusnya kegiatan pengadaan barang yang sudah saya lakukan pada bulan April ini sudah dibayarkan, akan tetapi ketika saya tagih kepada Dindikbud Banten katanya anggarannya terpakai untuk kegiatan penanganan Covid-19,” katanya kepada BANPOS, Senin (11/5).

    Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya merasa heran kenapa anggaran dari Kemendikbud digunakan oleh Pemprov untuk penanganan Covid-19.

    “Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 tahun 2020 bagian ke dua pasal 4 tentang penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana pasal 2 huruf b tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran Belanja Negara dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terangnya.

    “Bahkan ini anggarannya terpakai untuk penanganan Covid-19 oleh Pemprov Banten, padahal kan aturannya sudah jelas. Kalau benar faktanya seperti ini, tentunya Pemprov Banten telah melanggar PMK nomor 38 tahun 2020,” ujarnya.

    Sementara salah satu kepala sekolah yang naungannya dibawah Pemprov Banten di Lebak yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dirinya hingga saat ini belum menerima dana sertifikasi tenaga pendidik yang seharusnya sudah cair pada bulan April hingga saat ini belum menerimanya.

    “Seharusnya dana sertifikasi sudah cair pada bulan April. Akan tetapi hingga saat ini belum cair juga. Informasi dari keuangan Dindikbud Banten bahwa dana sertifikasi tersebut ditangguhkan. Saya juga tidak tahu alasan tersebut kenapa,” katanya.

    Salah seorang aktivis Gapura Banten. Kiki mengatakan. Dengan langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten dirinya menilai kebijakan tersebut telah menyalahi PMK nomor 38 tahun 2020 dengan menggunakan anggaran APBN seperti BOS Afirmasi dan sertifikasi tenaga pendidik yang digunakan untuk anggaran penanganan Covid-19.

    “Saya kira Pemprov ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan. Padahal sudah jelas hal itu telah mengangkangi PMK nomor 38 tahun 2020. Memang untuk anggaran penanganan Covid-19 itu perlu. Akan tetapi jangan menggunakan kebijakan yang melanggar aturan dan merugikan para pengusaha BOS Afirmasi yang telah melaksanakan kegiatannya dan para tenaga pendidik,” Katanya.

    Oleh karena itu. Lanjut Kiki. Gubernur Banten. Wahidin Halim harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dikeluarkannya karena dianggap merugikan beberapa pihak.

    “Atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dianggap keliru dan sembrono karena telah merugikan beberapa pihak,” ungkapnya.(DHE/PBN/ENK)

  • Kas Daerah Seret, Banten Bangkrut?

    Kas Daerah Seret, Banten Bangkrut?

    BELAKANGAN ini, sejumlah permasalahan ekonomi menimpa Pemprov Banten. Pemindahan rekening kas daerah dari Bank Banten ke Bak BJB, tak terbayarnya insentif tenega medis di RSUD Banten hingga keluhan sejumlah pengusaha soal sulitnya mengajukan pembayaran hasil pekerjaan menggambaarkan kesulitan finansial yang dialami Pemprov Banten. Mungkinkah Banten mengalami kebangkrutan di era Wahidin Halim-Andika Hazrumy?

    Kondisi keuangan Pemprov Banten saat ini benar-benar kosong. Untuk memenuhi kewajibanya saja, seperti membayar honor bulanan kepada 9 ribu lebih pegawai non ASN yang dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja sampai saat ini belum dapat dicairkan. Pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten, dari Bank Banten ke Bank bjb, dituding ikut menyebabkan kekisruhan pengelolaan keuangan di Pemprov sendiri.

    Akhir pekan lalu, sejumlah tenaga medis RSU Banten mengadukan nasibnya ke Komisi V DPRD Banten. Mereka mempertanyakan uang insentif yang dijanjikan Pemprov Banten. Dalam kesepakatan awal akan dicairkan setiap tanggal 25 pada setiap bulannya, tetapi pada praktiknya, hingga berita ini dibuat insentif itu tak sepenuhnya diterima oleh para tenaga medis.

    Seorang dokter yang ikut membantu di RSU Banten, mengaku diminta oleh Kepala Dinkes Banten untuk membantu penanganan Covid-19 sejak RS tersebut ditunjuk menjadi RS rujukan. Dalam awal kesepakatan, tenaga medis berikut pegawai lain yang bertugas di RSUD Banten bakal mendapatkan insentif.
    Standar satuan harga (SSH) insentif yang diterima akan beragam tergantung posisinya. Antara lain dokter akan mendapatkan insentif senilai Rp50 juta, perawat Rp20 juta, dan dokter spesialis Rp75 juta. Tetapi hingga satu bulan setengah dirinya menjalankan tugas, insentif yang dijanjikan belum juga diterima.
    “Yang saya ingin tanyakan di sini kami sudah berjalan satu bulan setengah. Kami sudah memberikan pelayanan terbaik untuk pasien,” ujarnya.
    Insentif sangat berarti untuk tenaga medis, utamanya untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri yang ditinggalkan bertugas. Sebab, selama bertugas dirinya menjalani karantina dan tak pernah bertemu dengan anak istri.
    “Kami meninggalkan tempat praktik kami. Di sini sudah satu bulan setengah tidak ketemu anak istri kami dan tidak ada pemasukan,” katanya.

    Di tempat lain, seorang pengusaha mengaku kesal karena pekerjaannya tak kunjung dibayar oleh Pemprov Banten. Padahal kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sudah selesai dan sudah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD pelaksana kegiatan.

    Si pengusaha mengaku sudah mengajukan SPM itu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi SPM itu tak digubris oleh pegawai BPKAD. Usut-punya usut, dia mendapat informasi kalau ternyata SPM tak dilayani karena kas daerah memang sedang kosong.

    “Kalau begini kami juga bingung. Kami ini pengusaha kecil yang sudah mengeluarkan modal untuk melaksanakan kegiatan di OPD, kalau tidak segera dibayarkan oleh Pemprov Banten, kami mau makan dari mana?” kata pengusaha yang aktif berorganisasi itu.

    Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedhi dihubungi melalui telpon genggamnya, Minggu (10/5) membenarkan bahwa kasda Pemprov Banten dalam kondisi kosong. Penyebabnya adalah menurunya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menurun drastis.

    “Pendapatan dari PKB menurun tajam. Yang biasanya per har itu bisa mencapai Rp22,5 miliar, sekarang rata-rata hanya Rp4 miliar saja. Makanya kasda kosong dan dialihkan dari Bank Banten ke BJB. Dan uang yang ada hanya untuk bayar gaji-gaji saja. Sejak ada pandemik korona ini,” katanya.

    Sementara itu Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti dalam WhatsApp Messenger mengakui belum dibayarkannya honor Non ASN pemprov. Dan akan dibayarkan jika sudah ada surat masuk.

    “Senin usulan yang sudah masuk ke BPKAD kita salurkan,” katanya.

    Adapun mengenai insentif kesehatan diakui Rina yang merupakan pejabat eselon II Pemprov Banten hasil lelang jabatan atau open bidding sudah dibayarkan namun secata bertahap.

    “Insentif tenaga medis sudah disalurkan dan honor secara bertahap sudah direalisasikan juga,” jelas dia.

    Namun sayangnya Rina tidak menjawab dengan tegas mengenai penolakan tagihan pembayaran penyelesaian pihak pekerjaan oleh kontraktor.

    “Kita prioritaskan dalam rangka penanganan Covid-19 dan belanja wajib terlebih dahulu. Ya kita prioritas yang betul-betul prioritas disesuaikan dengan ketersedian dana,” paparnya.

    Kabid Pendapatan pada Bapenda Banten, Abadi Nurwanto membenarkan adanya penurunan pendapatan dari PKB yang cukup tajam.

    “Mencapai 50 persen (pendapatan turun akibat Covid-19).Seluruh penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per hari semula Rp 12 miliar per hari menjadi Rp 5 miliar per hari dan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Per hari semula Rp10 miliar per menjadi Rp2 miliar per hari,” pungkasnya.(RUS/ENK)