Tag: Banten Barometer

  • Utang Temuan BPK 2015 di Setwan, Coreng Nama Pemprov Banten

    Utang Temuan BPK 2015 di Setwan, Coreng Nama Pemprov Banten

    SERANG, BANPOS – Permasalahan kelebihan bayar pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang menjadi temuan BPK pada 2015 lalu, dianggap telah mempermalukan Banten. Tidak kunjung dikembalikannya kelebihan bayar itu dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dari pihak yang bermasalah.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Banten Barometer, Wahyudin. Ia mengatakan bahwa secara jelas dan gamblang, kasus yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di Pemprov Banten tersebut telah mencoreng nama baik Banten.

    “Kasus temuan BPK di Sekretariat Dewan Provinsi Banten bagi saya adalah kasus yang sangat memalukan untuk Pemprov Banten,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/1).

    Menurutnya, sangat aneh jika dalam kurun waktu lima tahun lebih, tidak ada sama sekali progres untuk pengembalian temuan sebesar Rp6,778 miliar. Lebih aneh lagi menurutnya, Provinsi Banten justru terus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tengah ketidakjelasan pengembalian temuan itu.

    “Bagaimana bisa selama lima tahun terakhir ini temuannya tidak bisa diselesaikan? Lalu apa artinya predikat WTP selama ini? Padahal masih ada temuan yang sampai saat ini belum juga diselesaikan,” ungkapnya.

    Meskipun sebagian dari temuan Rp6,778 miliar telah dikembalikan hingga tersisa Rp2,873 miliar, namun tetap saja hal itu masuk sebagai kategori kerugian negara. Sehingga, sangat wajar jika Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    “Oleh karena itu, saat ini adalah waktunya Aparat Penegak Hukum untuk bergerak. Karena bagaimanapun, temuan kerugian negara senilai Rp2,873 miliar adalah bagian dari praktik korupsi,” tegasnya.

    Berlarut-larutnya temuan BPK pada program publikasi media Setwan tersebut menurutnya, merupakan bentuk tindakan tak beritikad baik dari para pihak yang terlibat dalam temuan tersebut.

    “Tenggat waktu yang cukup lama membuktikan bahwa pihak terkait tidak punya itikad baik untuk mengembalikan dan mengganti kerugian negara berdasar temuan BPK tersebut,” tandasnya.(DZH/PBN)