SERANG, BANPOS – Kasus Korupsi di Banten per 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2022 terungkap sebanyak 12 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31 miliar. Setidaknya, sebanyak 35 tersangka diringkus dengan modus antara lain mark up, mark down, kredit fiktif, kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang dan pungli.
Demikian disampaikan Juru bicara Banten Bersih, Ayyub Kadariah, dalam kegiatan diskusi publik bertajuk ‘Mengapa Banten Juara Korupsi?’, di salah satu Kafe di Kota Serang, Jumat (22/7/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan jurnalis.
“Banten sedang digempur kasus korupsi. Kerugian Rp31 miliar, ini bukan jumlah yang kecil,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kasus korupsi yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) baik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. 12 kasus korupsi tersebut diantaranya korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan Banten, korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua, korupsi Revitaliasi Sentra IKM Kota Serang, hingga korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan akhir sampah Kabupaten Serang.
“Korupsi merambah di berbagai sektor, termasuk di sektor pendidikan dan keagamaan, misalnya di kasus hibah pondok pesantren,” katanya.
Ayyub menyebut bahwa penanganan kasus korupsi di Banten tidak menyentuh aktor intelektual dan tidak menyasar kemana hasil korupsi mengalir.
“Sehingga perlu gerakan bersama dan sinergi semua pihak untuk membersihkan Banten dari korupsi,” tandasnya.
Hadir dalam diskusi publik tersebut, Sekjen TI Indonesia, Danang W. Ia mengatakan bahwa masyarakat sipil harus kerja keras, sebab praktik korupsi di Banten masih saja terjadi.
“Korupsi terjadi karena elite masih miskin, sehingga mereka masih membutuhkan duit APBD untuk keperluan pribadi mereka. Sehingga APBD dijadikan bancakan, ditambah penegakan hukum belum memberikan efek jera,” katanya. (MUF)
SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Renaksi Korsupgah) KPK yang dilakukan Pemkot Serang masih rendah. Nilai dari pemerintahan di ibu kota Provinsi Banten itu menjadi salah satu yang terendah dan hanya berada satu strip di atas Pemkab Pandeglang yang merupakan daerah terbuncit.
Pemkot Serang baru merealisasikan 29 persen Renaksi Korsupgah KPK, sedangkan Pandeglang baru 17 persen. Penilaian tersebut didasarkan pada 7 area intervensi.
Ketujuh area intervensi tersebut dengan masing-masing nilai yaitu perencanaan dan penganggaran APBD dengan realisasi 45 persen, pengadaan barang dan jasa dengan tanpa realisasi, pelayanan terpadu satu pintu dengan realisasi 71 persen.
Selanjutnya, Kapabilitas APIP dengan realisasi delapan persen, Manajemen ASN dengan tanpa realisasi, pptimalisasi pendapatan daerah dengan realisasi 50 persen, dan Manajemen Aset dengan realisasi 29 persen.
Peneliti pada lembaga Banten Bersih, Aco Ardiansyah A.P, mengatakan bahwa rendahnya nilai realisasi yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Serang, menunjukkan bahwa Kota Serang masih belum mempraktikkan pemerintahan yang bersih.
“Kota Serang yang mendapatkan 29 persen kesiapan dalam Renaksi Korsupgah KPK ini, menunjukkan bahwa sebenarnya Kota Serang masih jauh dari praktik pemerintahan yang baik ideal,” katanya kepada BANPOS melalui pesan singkat, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, nilai realisasi tersebut menjadikan Kota Serang berada di peringkat kedua terbawah di Provinsi Banten. Hanya satu tingkat diatas Kabupaten Pandeglang, yang hanya mendapatkan nilai sebesar 17 persen.
“Sebab ternyata, Kota Serang berada pada peringkat kedua dari bawah, yang sudah siap dengan Renaksi Korsupgah KPK,” ucapnya.
Aco mengatakan, realisasi Korsupgah KPK ini seharusnya selaras dengan niat pemerintah, dalam melakukan perbaikan. Ia menuturkan bahwa jika pemerintah sedari awal sudah tidak mau melakukan perbaikan, maka Korsupgah KPK akan sulit dalam melakukan pendampingan.
“Sebenarnya kan soal Korsupgah KPK ini harus juga selaras dengan niat baik dari pemerintah daerah. Sebab jika emerintah daerahnya tidak mau, maka sulit juga Korsupgah KPK untuk turun mendampingi daerah tersebut,” terangnya.
“Dampaknya apa? Ada potensi penyelewengan yang tinggi berarti. Maka harus menjadi perhatian semua pihak, jika memang tidak punya komitmen untuk itu (melakukan perbaikan),” lanjutnya.
Oleh sebab itu, lanjut Aco, Pemerintah Kota Serang harus menunjukkan komitmennya dengan menyiapkan diri dan meningkatkan kesiapan dalam rangka Renaksi Korsupgah KPK. Pihaknya pun mengaku akan terus mendorong pemerintah, khususnya di Kota Serang, untuk segera memperbaiki realisasi tersebut.
“Ya pasti kami dorong untuk perbaikan dan kepentingan publik. Karena ini sekaligus akan menjadi potret pemerintahan, yang sedang berlangsung di Kota Serang itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa upaya pencegahan terhadap korupsi, sudah dilakukan sejak awal dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Serang. Ia mengatakan bahwa pencegahan tersebut, dimulai dari ketaatan terhadap aturan.
“Saya kira dari awal saya sudah upaya untuk pencegahan korupsi. Yang pertama, kegiatan-kegiatan di Kota Serang ini harus sesuai aturan. Sehingga, tidak menimbulkan pelanggaran-pelanggaran,” katanya kepada BANPOS.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menekankan disiplin kerja, kepada ASN di Kota Serang. Karena menurutnya, kedisiplinan juga menjadi upaya pencegahan yang baik berdasarkan penilaian KPK.
“Mau bagaimanapun kalau kerja kita tidak benar, maka potensi penyelewengan itu pasti ada. Makanya saya menekan kepada ASN di Kota Serang, untuk bekerja dengan benar dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menaruh harapan yang besar kepada Inspektorat, selaku pihak pengendali internal, untuk dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.
“Untuk inspektorat pun sebagai pengendali internal, harus benar-benar dalam menjalankan tugasnya. Agar tidak ada penyelewengan di Kota Serang,” tandasnya. (DZH/ENK)