Tag: Bantuan Langsung Tunai

  • BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    SERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menggelar rapat persiapan penyaluran dana BLT Dana Desa (BLT DD) bertempat di aula serbaguna gedung DPMD, Selasa (28/4). Hasil rapat tersebut, langsung dikomunikasikan melalui sambungan telekonferensi bersama Pendamping desa se-Kabupaten Serang.

    “Persiapan penyaluran dana BLT DD berdasarkan surat edaran Bupati dan sudah disampaikan ke Desa sejak Jumat (24/4). Saat ini pihak desa sudah mulai melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ada. Disamping ada tim relawan Covid-19 tingkat desa juga sedang melakukan pendataan,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Nasir Al Afghani, ditemui saat melakukan telekonferensi di ruang kerjanya, Selasa (28/4).

    Dalam rapat tersebut, Nasir mengatakan bahwa penerima mandaat BLT DD mendapatkan bantuan selama tiga bulan terhitung Mei hingga Juli. Saat ini, sudah dilakukan pendataan tingkat desa dan diupayakan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah dimusyawarahkan.

    “Dengan catatan, masyarakat penerima manfaat belum mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS) lain seperti PKH, BPNT. Artinya tidak mungkin ada masyarakat yang mendapatkan ganda bantuan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa BLT DD ini sifatnya hanya tiga bulan, setelah Covid-19 berlalu, sudah tidak dialokasikan lagi. Untuk besarannya, sesuai dengan peraturan Kemenkeu yaitu Rp600.000/bulan per KK.

    “Untuk memastikan tidak ada penerima JPS ganda, pertama dilakukan pendataan secara langsung door to door oleh pihak desa. Kami pun punya data komparasi dari Dinas Sosial dari data terpadu, dari sana akan dikomparasi. Dengan data itu diharapkan tidak ada penerima bantuan ganda,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pendataan, dilakukan verifikasi di tingkat desa bersama tim yang melibatkan Kepala Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh nmasyarakat hingga RT dan RW. Hal itu dilakukan, guna mendapat data yang akurat sehingga tidak ada main belakang.

    “Hasil pendataan di tingkat desa, akan dimusyawarahkan dalam musyawarah khusus yang dilakukan tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Dengan surat keterangan dari Kepala Desa, disampaikan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.

    Selesai pemeriksaan di Kecamatan, baru dikembalikan lagi ke tingkat desa, untuk dijadikan surat keputusan oleh Kepala Desa. Maka itulah yang mendapatkan BLT DD.

    “Pencairan secepatnya, setelah pendataan selesai, rapat evaluasi di tingkat desa selesai, nanti diasistensi di tingkat Kecamatan maka desa bisa langsung menyalurkan, untuk penyalurannya melalui dua metode tunai dan non tunai, harapannya kalau di pulau penyalurannya non tunai,” pungkasnya.

    Diketahui, DD yang diperuntukkan BLT variatif. Sesuai dengan peraturan Kemenkeu, bagi desa yang mendapatkan DD dibawah Rp800 juta, alokasi dana BLT sebesar 25 persen. Jika DD antara Rp800 – Rp1 miliar maka alokasi DD sebesar 30 persen, dan diatas nilai tersebut diwajibkan mengalokasikan 35 persen.

    Kepala DMPD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan, semua yang dilakukan dalam rangkaian penyaluran BLT DD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik peraturan Menteri maupun peraturan Bupati.

    “Semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari peraturan tersebut dan jangan sampai kita membuat persepsi-persepsi diluar dari aturan,” tandasnya. (MUF/AZM)