CILEGON, BANPOS – Sejumlah koperasi di Kota Cilegon banyak yang mati suri bahkan kasus terbaru puluhan miliar dana pensiunan PT Krakatau Steel (KS) yang nyangkut di Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas), mendapat sorotan dari DPRD Cilegon.
Mereka meminta Pemkot Cilegon dan PT KS mengambil tindakan atas peristiwa itu. Sebanyak 246 pensiunan PT KS mengeluh. Penyebabnya, sejak 2019 lalu, mereka tak bisa mencairkan dana yang mereka simpan di Primkokas. Dari seluruh pensiunan itu, ada Rp 94 miliar dana yang disimpan dalam Simpanan Berjangka (Sijaka). Mendapati situasi ini, sejumlah wakil rakyat mempertanyakan peran KS dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam pengawasan koperasi tersebut.
Anggota DPRD Cilegon Fraksi Demokrat Muhammad Ibrohim Aswadi meminta KS dan Pemkot Cilegon segera turun tangan. Menurut Ibrahim, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Diskop UMK) sebagai pengawas seluruh koperasi yang ada di Cilegon seharusnya segera turun tangan. Dinas koperasi juga harus segera melakukan langkah-langkah konkret untuk melakukan pengawasan kemudian melakukan pemanggilan kepada koperasi Primkokas.
“Agar segera mengklarifikasi permasalahannya di titik apa? Sekaligus mencarikan solusinya seperti apa. Kasihan kan itu menyangkut masalah hak-hak karyawan, hak pribadi-pribadinya yang harus segera dikembalikan atau dicairkan,” terangnya Ibrohim Aswadi, Kamis (18/3/2021).
Selain itu, politikus partai Demokrat itu juga mendesak pihak KS agar mengevaluasi manajamen koperasi Primkokas. Menurutnya, pihak KS juga sebagai hulu dari Primkokas itu harus mengevaluasi harus mencari tahu penyebab dari permasalahan ini.
“Jadi dua pihak, pemerintah melalui dinas koperasi dan pimpinan Krakatau Steel harus memanggil manajemen Primkokas agar permasalahan itu segera diselesaikan,” tegasnya.
“Agar terjadi asas transparansi dan segera dilakukan pemberesan terhadap hak-hak karyawan (pensiunan) tidak digantung seperti selama ini, kasihan mereka,” sambungnya.
Ibrohim Aswadi juga meminta Diskop UMK Kota Cilegon agar memperketat proses-proses pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh koperasi. Bukan hanya itu, mereka juga diminta optimal menjalankan tugas-tugas pembinaan dan pendampingan.
“Agar perkoperasian di Kota Cilegon ini tidak kembang kempis tidak mati suri, bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan kapital yang besar bila perlu,” tuturnya.
Ia juga melihat kondisi perkoperasian di Cilegon selama ini tidak ada perkembangan. Apalagi, sejauh ini koperasi yang berkembang terbatas pada koperasi yang berbasis perusahaan, yaitu koperasi karyawan.
”Yang jadi permasalahan itu koperasi-koperasi yang ada di tengah-tengah masyarakat itu yang kembang kempis, mati suri yang perlu didongkrak, diarahkan, dibina dan dilakukan pendampingan secara menyeluruh agar maju. Kasihan mereka, karena koperasi masyarakat itu sudah banyak yang mati,” tuturnya.
Selain itu, kata dia peran dinas koperasi juga belum terlihat perannya untuk masyarakat Kota Cilegon. “Belum optimal mereka hanya melakukan registrasi pembuatan koperasi hanya sebatas itu, melakukan pengawasan pembinaan dan pendampingannya belum dioptimalkan, belum digali secara optimal. Yang penting itu pembinaan dan pendampingan secara kontinu dari dinas kepada koperasi yang ada di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi dalam waktu dekat akan memanggil pihak KS, Koperasi Primkokas dan Diskop UMK Kota Cilegon.
“Secepatnya kita undang terlebih dahulu supaya kita tahun tanggapan dari pihak KS, Primkokas dan dinas koperasi seperti apa untuk penyelesaiannya karena kita juga butuh informasi jangan sampai masyarakat menunggu,” tuturnya.
Senada dengan Ibrahim, politikus partai NasDem itu juga meminta kepada Diskop UMK agar lebih mengoptimalkan pengawasan koperasi di Kota Cilegon agar tidak terjadi hal yang sama.
“Ya harus dioptimalkan jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti itu, kan tidak baik bagi masyarakat apalagi kan masyarakat sekarang lagi sedikit kesulitan dengan adanya Covid-19 ini. Jangan sampai masyarakat juga disulitkan dengan hal-hal yang memang hak dari masyarakat tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat didatangi wartawan ke kantornya, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 11.15 WIB, Kepala Diskop UMK Cilegon Tatang Muftadi sedang tidak berada di kantornya. Namun, upaya wartawan untuk bertemu pejabat lain yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pengawas, Pemeriksa, Penilai Kesehatan Koperasi pada Diskop UMK Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aji, juga tidak membuahkan hasil. Melalui petugas resepsionis, Aji disebut tidak bersedia menemui wartawan dengan alasan masih sibuk.
Di bagian lain, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan yang terjadi di Koperasi Primkokas maupun koperasi-koperasi yang sudah mati suri. Menurutnya, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan informasi apa pun dari Diskop UMK Kota Cilegon. (LUK)