KIBIN, BANPOS – Kerap menganiaya anak tiri, AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diserahkan warga kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Buruh serabutan ini sebelumnya diamankan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021), setelah diketahui kerap menganiaya dua anak tirinya yang berusia 10 dan 7 tahun.
Diperoleh keterangan, sejak menikahi ibu dari kedua bocah tahun 2019, hubungan tersangka dengan dua anak tirinya tidak harmonis. AD yang semestinya bersikap lembut layaknya bapak kandung, malah bersikap sebaliknya.
Sikap kasar AD terhadap kedua anak tirinya ini sudah diketahui warga, namun warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
Namun kegelisahan warga tak lagi terbendung tatkala ibu kandung kedua bocah atau isteri tersangka melapor bahwa kedua anaknya kembali dianiaya tersangka.
Rabu (1/12) sekitar pukul 07:00, kedua korban pada saat akan berangkat ke sekolah saling bercanda. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba tersangka mengejar dan langsung mencubit paha kanan dan kiri. Tidak hanya itu, kedua korban juga dipukuli menggunakan gagang sapu.
Setelah mendapat laporan dari ibu kandungnya, warga yang tidak lagi menahan emosi langsung mengamankan tersangka, sementara warga lainnya melapor ke Mapolres Serang.
Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Khawatir menjadi pelampiasan kemarahan warga, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satreskrim mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
“Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul,” kata Kasihumas kepada awak media, Minggu (5/12/2021).
Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasihumas. (MUF)