Tag: Bareskrim Polri

  • Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

    Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

    ACEH, BANPOS – Salah satu anggota Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Arya Sinulingga, dilaporkan oleh Anggota DPR RI sekaligus Presiden Klub Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke Bareskrim Polri.

    Arya dilaporkan oleh Dek Gam dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah, yang terjadi pada Sabtu kemarin.

    “Benar, saya sudah melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah,” kata Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi dari Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11).

    Laporan Dek Gam terhadap Arya Sinulinggya, yang juga petinggi Sada Sumut FC itu, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.

    Dek Gam menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Arya Sinulingga ke polisi ialah supaya staf khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu tidak terlalu sombong.

    “Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.

    Sebelum mengambil langkah hukum, Dek Gam mengaku sempat berdiskusi dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI, di mana hasilnya Dek Gam disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi.

    “Jadi, hasil diskusi hari ini, saya disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam pertandingan antara Persiraja Banda Aceh melawan Sada Sumut FC di Stadion Baharoeddin Siregar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/11), Arya Sinulingga membentak dan mengusir Dek Gam, disertai dengan kata-kata kasar.

    Dek Gam mengaku tidak menanggapi bentakan dan usiran Arya Sinulingga itu karena dia tidak mengenal yang bersangkutan.

    Dek Gam berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan tersebut agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada orang lain.

    “Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pejabat publik. Artinya, kita harus saling menghargai, bukan memperlihatkan sifat sombong di depan umum,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pengacara Sebut SYL Lupa Kejadian Saat Diperiksa Penyidik

    Pengacara Sebut SYL Lupa Kejadian Saat Diperiksa Penyidik

    JAKARTA, BANPOS– Ketua tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) Jamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya lupa saat ditanya beberapa pertanyaan salah satunya soal pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

    “Memang tadi ada pertanyaan mengarah ke arah sana, cuma ada beberapa yang beliau (SYL) sudah lupa, dan ada beberapa pertanyaan yang beliau sendiri tidak ada pada posisi itu untuk mengetahui,” kata Jamaluddin ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.

    Jamaluddin menyebut kliennya diperiksa selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan, di antaranya mengarah pada pertemuan di Kertanegara dan terkait penyerahan uang kepada Firli Bahuri.

    Menurut dia, apa yang ditanyakan Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini merupakan pengulangan dari pertanyaan pemeriksaan sebelumnya. Mantan Mentan SYL sudah diperiksa tiga kali selama proses penyelidikan dan dua kali selama penyidikan di Polda Metro Jaya.

    Pertanyaan yang ditanyakan itu, kata dia, seputar apakah pernah bertemu, apakah pernah ada penyerahan uang seperti yang ramai diberitakan, dan terkait apa yang diketahui dan dialami SYL, termasuk soal jabatan yang pernah diampu mantan Menteri Pertanian itu.

    “Tapi itu pertanyaan pengulangan, tadi beliau juga dijawaban sebelumnya sudah menegaskan bahwa tidak ada seperti itu, jadi menjaga konsistensi itu saja sebetulnya,” kata Jamaluddin.

    Jamaluddin menegaskan bahwa kliennya pada pemeriksaan hari ini berstatus sebagai saksi korban.

    Sementara itu, SYL memilih bungkam usai diperiksa oleh penyidik gabungan di lantai enam Bareskrim Polri selama kurang lebih enam jam.

    SYL hanya menanggapi pertanyaan wartawan dengan senyum dan lebih memilih diam.

    Selain SYL, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar (IA) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta (MH). (ANT/AZM)

  • Profesionalisme Kepolisian Dipertanyakan Warga Jayasari

    Profesionalisme Kepolisian Dipertanyakan Warga Jayasari

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak masih belum mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian setelah sebelumnya masyarakat diberi informasi oleh Bareskrim Polri bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dijanjikan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka.

    Aktivis Pemuda Pejuang Keadilan, Harda Belly, mempertanyakan profesionalisme Polda Banten dalam mengusut penyerobotan lahan warga Desa Jayasari tersebut. Menurutnya, proses hukum atas laporan masyarakat masih jauh dari rasa keadilan.

    “Polda Banten jangan tebang pilih dalam mengusut dugaan penyerobotan lahan di Desa Jayasari Lebak. Segera umumkan siapa-siapa yang menjadi tersangka karena proses hukum sudah lama berjalan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Harda kepada BANPOS, Rabu (20/9).

    Harda menilai, penegakan hukum masih cenderung merugikan masyarakat. Hal tersebut terjadi lantaran menurutnya masih adanya kesenjangan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat menengah kebawah.

    “Kalau seperti itu maka jangan disalahkan kalau masyarakat tidak percaya dengan aparat kepolisian karena dalam prakteknya hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

    Harda minta Polda Banten agar dapat segera menetapkan tersangka dan mengusut kasus ini sampai ke akarnya lantaran sejak awal laporan dibuat, masyarakat masih menanti dan berharap besar bagi penegakan hukum untuk haknya.

    “Penetapan tersangka dari kepolisian dinantikan oleh masyarakat Lebak maupun seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

    Harda yang selama ini mengawal kasus tersebut menyadari kalau masyarakat sedang berlawanan dengan kekuatan besar. Karena itu, lanjut Harda,
    masyarakat percaya Aparat Kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.

    “Memang diduga ada kekuatan besar dibalik ini semua, Namun hukum harus tetap ditegakkan dan Aparat Kepolisian lah yang bisa melakukan itu,” terang Harda.

    Harda berharap, kasus tersebut cepat diselesaikan oleh Aparat Kepolisian dengan menetapkan semua yang terlibat dan tanah yang dirampas diganti dan dikembalikan ke pemiliknya.

    “Segera tangkap semua mafia tanah di Lebak dan kembalikan tanah yang sudah dirampas ke warga,” tandasnya.(MYU/DZH)

  • Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    JAKARTA, BANPOS – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa, Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

    Berdasarkan informasi, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, besok, Rabu 20 April 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh pelapor SG.

    Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.

    Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada SG sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.

    Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.

    “Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).

    Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan.

    “Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya. (MUF)

  • Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    JAKARTA, BANPOS – Eks Ketua DPRD Jawa Barat, IS, beserta Istrinya, EK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp77 miliar.

    Pelapor dalam kasus tersebut, SG, merupakan seorang Pengusaha pada tahun 2013, sangat mengenal IS. Bahkan, Pada tahun 2014, SG sempat ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

    “Sebelum kerjasama tersebut terjadi, IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang dikerjakan oleh IJ,” ungkap SG dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 12 April 2022.

    SG menjelaskan, pihaknya tidak hanya membiayai villa milik IS, tetapi juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi.

    Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengakui, selanjutnya ia ditawari beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

    ”Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru dibuat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” katanya.

    SG menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi. Selain itu, ia juga diminta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

    ”Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” tuturnya.

    Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan IS. Akan tetapi, menurutnya tidak ada itikad baik dari IS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” ujarnya.

    Akibat kejadian tersebut, SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Sampai saat ini, kasus masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

    Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash atau tunai sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

    Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022.

    Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MUF)