Tag: Baros

  • Rebutan DJHA, Pemilik dan Pengelola Saling Lapor Polisi

    Rebutan DJHA, Pemilik dan Pengelola Saling Lapor Polisi

    SERANG, BANPOS – Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten jadi rebutan antara pemilik modal awal dengan pengelola.

    Konflik saat ini berujung saling melaporkan ke polisi. Adalah Sabarto Saleh yang memulai pelaporan ke Polda Banten, dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi oleh seseorang atas lahan dan bangunan yang dijadikan usaha sentra durian jatuhan dengan merek DJHA.

    Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya penanggung jawab usaha DJHA. Kepada wartawan, Sabarto memaparkan bahwa awal mula dirinya mendirikan usaha DJHA setelah berkenalan baik dengan pedagang durian bernama Haji Arif.

    “Waktu itu dagangannya di pinggir jalan, di gubuk. Lalu pada tahun 2004 saya ajak kerja sama. Saya memanggil beliau dengan nama Abah,” ungkap Sabarto kepada wartawan Jumat pekan lalu.

    Ajakan kerja sama ini disambut baik oleh Haji Arif. Sabarto lalu membeli tanah di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang seluas 1.937 meter persegi.

    Selanjutnya dibuatlah bangunan permanen lantai dua berbahan utama dari kayu. “Lahan dan bangunan ini telah bersertifikat atas nama saya,” katanya.

    Modal pertama yang dikeluarkan Sabarto Saleh waktu itu adalah uang untuk membeli sebanyak 500 butir durian. Dari 500 butir durian itu usahanya berkembang pesat. Mekanisme pembagian untung adalah 50:50.

    “Saya kemudian diangkat anak oleh Abah, dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK) hingga dibikinkan identitas beralamat Baros. Sudah saya anggap orang tua sendiri. Sehingga ketika si Aat ini dilibatkan oleh Abah, saya tidak keberatan karena saya anggap keluarga saya,” ungkapnya.

    Usaha ini terus berkembang pesat dan pembagian hasil usaha lancar. Usaha durian DJHA menjadi sangat terkenal, setelah dibantu promosi oleh pemerintah daerah dan media massa.

    Selama bertahun-tahun, nyaris setiap hari DJHA selalu ramai dikunjungi penghobi durian. Terlebih pada akhir pekan Sabtu dan Ahad. Kunjungan para wisatawan sepulang dari obyek wisata pantai di Carita menambah nama DJHA semakin terkenal di luar Banten.

    Selama Haji Arif masih hidup, lanjut Sabarto, hasil usaha di antaranya diperuntukan membeli beberapa bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Baros. Luas seluruhnya kurang lebih lima hektare.

    “Tanah ini dibeli oleh Abah dan saya dari hasil usaha. Berbeda dengan lahan dan bangunan DJHA yang murni dibeli oleh uang saya, dan bersertifikat atas nama saya. Lahan yang dibeli selanjutnya sertifikatnya atas nama saya, tetapi perjanjiannya adalah menjadi hak dua pihak, saya dan Abah,” ungkapnya.

    Sabarto mengungkapkan, asal muasal dirinya melaporkan Aat ke polda didasari dari ketersinggungan dirinya setelah Aat meminta dia tidak ikut campur urusan DJHA.

    Sebenarnya Sabarto telah menempuh komunikasi kekeluargaan dengan Aat, tetapi Aat bersikukuh meminta Sabarto tidak lagi berada di DJHA.

    “Dia mengatakan bahwa saya tidak lagi ada hak di DJHA. Padahal tanah dan bangunan kan punya saya. Si Aat kaya raya juga awalnya dari saya. Ketika saya meminta sertifikat tanah DJHA, tidak diberikan. Akhirnya saya lapor ke Polda melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Sabarto mengungkapkan, Aat pernah akan membeli seluruh lahan milik Sabarto dengan tawaran terakhir Rp9 miliar. Namun Sabarto menolak karena terlalu murah. Dia akan melepaslan seluruh tanahnya jika ada yang membeli dengan harga Rp50 miliar.

    “Karena saya tidak mau dengan harga yang ditawarkan Aat, dia kemudian meminta saya meinggalkan DJHA, karena saya dianggap sudah tidak ada hak lagi. Nah, dari sinilah kemudian saya melaporkan ke Polda,” jelas Sabarto.

    Kuasa hukum Sabarto, Afdil Fitri Yadi menjelaskan, laporan kliennya ditindaklanjuti oleh Polda, dan penyidik menetapkan status tersangka kepada Aat.

    Tetapi status tersangka ini dicabut kembali oleh penyidik Polda, karena Aat melalui kuasa hukumnya melakukan upaya praperadilan ke PN Serang atas penetapan tersangka dirinya.

    Oleh hakim praperadilan, penetapan tersangka atas nama Aat Atmawijaya dinyatakan tidak sah secara hukum.

    “Perlawanan hukum Aat terus dilakukan dengan melaporkan klien kami ke Polresta Serang dengan tuduhan memalsukan identitas. Padahal identitas klien kami dibuat dengan legal di Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kecamatan Baros. Dan usul pemindahan identitas diri ini atas saran Abah Haji Arif, setelah klien kami memeluk agama Islam dan menjadi anak angkat Almarhum Haji Arif,” jelas Afdil.

    Ketika memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Serang pada pekan kemarin, lanjut Afdil, Sabarto ternyata di-BAP tanpa dihadapkan dengan pelapor Aat. Padahal materi pada surat pemanggilan adalah untuk dikonfrontasi dengan pelapor.

    “Kedatangan kami bersama klien ternyata kemudian melibatkan langsung Kapolres. Klien kami dipanggil oleh Kapolres empat mata, kami tidak dilibatkan. Hasil dari pertemuan antara Kapolres dan klien kami diinformasikan oleh salah seorang penyidik, bahwa Aat siap bertemu dengan klien kami pada Senin kemarin, dan berjanji akan menyerahkan seluruh sertifikat, baik sertifikat lahan DJHA atau lahan yang lainnya. Tetapi janji itu dia batalkan. Malah ngajak perang,” papar Afdil.

    Rencananya, jika pertemuan yang dijanjilkan Aat tersebut jadi, Sabarto hanya akan mengambil haknya. Hak keluarga besar Haji Arif dari nilai lahan di luar DJHA, pasti akan diberikan setelah terjadi mufakat.

    Afdil mengatakan, kini akan menempuh upaya hukum lain di luar litigasi. Di antaranya akan menyurati Komisi Yudisiak (KY) dengan tembusan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Presiden, dan Komisi III DPR RI. Sebab amar putusan majelis hakim PN Serang dinilai oleh mereka sama sekali tidak berdasar kepada bukti-bukti materiil yang diserahkan oleh tergugat, yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Banten. (RUS/AZM)

  • Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu.

    Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

    “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Senin (8/8/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.

    “Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

    Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan.

    “Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

    Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

    “Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Michael.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

  • Aliansi Forum OKP Baros Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang

    Aliansi Forum OKP Baros Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat Kecamatan Baros Kabupaten Serang, yang tergabung dalam aliansi organisasi kepemudaan (OKP) se-Kecamatan Baros menggeruduk gedung Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis (20/2).

    Mereka bermaksud menggelar aksi penolakan aktivitas perkebunan buah naga, serta melakukan audiensi dengan pihak yang terlibat dalam investasi perkebunan buah naga di Kampung Citaman desa Tamansari, Kecamatan Baros.

    Mereka menganggap keberadaan aktivitas perkebunan buah naga menjadi penyebab banjir di Kecamatan Baros. Sebab, lokasi yang ditempati perkebunan itu merupakan daerah serapan air dan dalam status tanah bengkok.

    “Aksi ini sudah dua kali dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2017, dan perkebunan buah naga pernah ditutup,” ungkap salah satu perwakilan aliansi OKP Kecamatan Baros, Aang Hunaefi di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (20/2).

    Kata dia, saat ini perkebunan buah naga tersebut kembali melakukan aktivitas dan dianggap menyebabkan banjir di Kampung Citaman desa Tamansari pada awal bulan Februari yang lalu.

    Aang menjelaskan, bahwa sebelum adanya perkebunan tersebut, masyarakat Kecamatan Baros tidak pernah mengalami banjir maupun longsor, yang juga menyebabkan rusaknya Waduk Citaman.

    “Sempat tutup, tapi kemudian buka (aktivitas) lagi. Kami menelusuri Amdal dan RT RW nya. Kejadian banjir dia tahun 2017, mirip dengan banjir awal Februari kemarin, kalau ada hujan lebat dengan intensitas air tinggi, akhirnya banjir, ke pemukiman warga” jelas Aang.

    Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perkebunan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 pasal 30, yang menyebutkan bahwa Kecamatan Baros harus menjadi kawasan hutan lindung.

    Pihaknya juga mempertanyakan tentang perizinan perkebunan tersebut, sebab pada tahun 2017 pernah ditutup oleh petugas.

    “Perkebunan itu milik swasta. Karena lahan tersebut resapan air, pihak perusahaan kemudian membuat parit untuk menampung. Tapi tetap saja, ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, parit yang terdapat di kebun tersebut jebol dan mengakibatkan banjir di desa Tamansari kampung Citaman,” jelasnya.

    Diungkapkan olehnya, saat Pembangunan kebun buah naga di wilayah tersebut, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, hanya sebatas melalui pemerintah desa dalam hal ini pihak desa. Ia mengaku masyarakat tidak dilibatkan dalam alih fungsi lahan tersebut.

    “Maka dari itu, kami menuntut kepada legislatif untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar mengembalikan fungsi hutan lindung Baros sebagai resapan air dan menutup aktivitas perkebunan buah naga,” tegasnya.

    Ia menegaskan agar Pemkab Serang dapat segera menutup perusahaan, jika perizinannya belum jelas. Ia pun mewakili masyarakat, menuntut perusahaan agar melakukan normalisasi Waduk Citaman, karena terdampak banjir dari perkebunan buah naga.

    “Dari perusahaan swasta itu juga tidak banyak melibatkan masyarakat untuk direkrut menjadi pegawai, padahal perkebunan tersebut berada di wilayah kami. Dan putra daerah tidak dilibatkan,” tandasnya.

    Diketahui, rombongan datang sebelum pukul 10:00 WIB. Kemudian mereka menduduki ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Serang. Karena ruangan dianggap tidak mencukupi, maka audiensi dialihkan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, ketua DPRD kabupaten Serang Bahrul Ulum, Direktur PDAM Tirta al-Bantani, kepala dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, serta jajaran lainnya yang dianggap terlibat dalam investasi perkebunan buah naga. (MUF)

  • Diguyur Hujan, 16 Rumah di Baros Terendam Banjir Lumpur

    Diguyur Hujan, 16 Rumah di Baros Terendam Banjir Lumpur

    BAROS, BANPOS – Akibat curah hujan tinggi yang mengguyur beberapa wilayah Serang, Kampung Citaman Desa Taman Sari Kecamatan Baros Kabupaten Serang dilanda banjir lumpur, Sabtu (15/2).

    Hal ini juga diduga karena buruknya drainase, sehingga membuat air meluap dan menutupi jalan serta menghambat aktivitas warga di beberapa RT di kampung tersebut.

    Ketua harian Crisis Centre pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Jhonny E, mengatakan bahwa sebanyak 15 unit rumah warga kampung Citaman lingkungan RT 006/006 terendam banjir lumpur.

    Sementara itu, satu unit rumah di lingkungan RT 005/006 di kampung yang sama pun terendam banjir akibat saluran irigasi yang jebol.

    “Satu unit rumah terkena dampak limpasan air irigasi yang jebol di lingkungan RT 005/006 atas nama Daus,” ungkapnya.

    Berdasarkan penuturannya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini, diketahui debit air sudah mulai surut, dan aktivitas warga sudah kembali normal.

    “Saat ini pemilik rumah masih tinggal di rumahnya,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang diterima, debit air sangat deras mulai memasuki pemukiman warga sekira pukul 15.50 WIB. Tim BPBD Kabupaten Serang memberangkatkan personil guna melakukan assassement dan penanganan di lokasi banjir.

    “Saat ini, ada beberapa kebutuhan mendesak yaitu perlengkapan bayi, alas untuk tidur, makanan siap saji, selimut dan alat-alat kebersihan,” pungkasnya. (MUF)

  • Ikatan Mahasiswa Baros Picu Pemuda Bergerak di Ekonomi Kreatif

    Ikatan Mahasiswa Baros Picu Pemuda Bergerak di Ekonomi Kreatif

    Suasana seminar kewirausahaan Ikatan Mahasiswa Baros, Sabtu (16/11).

    BAROS, BANPOS – Ikatan Mahasiswa Baros (IKAMABA) menggelar seminar kewirausahaan bertempat di SMAN 1 Baros, Sabtu (16/11).

    Kegiatan bertajuk ‘Peran Pemuda dalam mengembangkan ekonomi kreatif berbasis sumber daya alam lokal’ ini menghadirkan pembicara Ketua ICMI Banten, Lili Romli, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN “SMH” Banten, As’ari, dan Qualified Financial Advisor di IFAC, Idho Meilano.

    Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 peserta tersebut berasal dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), Mahasiswa, dan Pemuda Baros.
    Dalam pembahasannya, dikupas tuntas bagaimana peran pemuda di era millenial, dalam mengembangkan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal.

    “Kami melihat sangat miris sekali, ketika lulusan SMA sederajat bingung harus kerja dimana, dan banyak pemuda Baros yang menganggur,” ungkap Ketua Umum IKAMABA, Uwes Qorni di sela-sela kegiatan.

    Apalagi, lanjut dia, hari ini menurut data dari badan pusat statistik nasional, Provinsi Banten menyandang gelar nomor satu pengganguran tingkat Nasional. Di kegiatan kali ini, dirinya berharap baik pelajar, mahasiswa, dan pemuda Baros, agar dapat memanfaatkan sumber daya alam (SDA) lokal menjadi ekonomi kreatif. Tujuannya tidak lain, agar dapat membantu perekonomian nasional, khususnya daerah Baros Kabupaten Serang.

    “Karena sesuai dengan slogan IKAMABA, berfikir global bertindak lokal. Menurut saya pribadi, IKAMABA hadir dari daerah untuk Nasional,” katanya.

    Diketahui, dari tiga pembicara tersebut, berharap kaum milenial khususnya pemuda Baros, agar dapat memahami kewirausahaan. Agar dapat berwirausaha dengan baik, dan berharap agar menjadi pengusaha-pengusaha sukses kedepannya. (MUF)