Tag: batok bali

  • LSM BIAK Tanggapi Santai Tuduhan dan Ancaman FPMKS Soal Syafrudin

    LSM BIAK Tanggapi Santai Tuduhan dan Ancaman FPMKS Soal Syafrudin

    SERANG, BANPOS – Ketua LSM BIAK, Abdul Rafid, menanggapi santai aksi yang dilakukan oleh FPMKS. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa.

    “Yah kalau teman-teman (FPMKS) menganggap bahwa pak Walikota Serang tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi, bagi saya tidak masalah apabila mereka menggelar demo. Karena itu kan memang hak setiap warga negara,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (9/7).

    Namun ia juga meminta kejelasan, apabila memang Walikota Serang tidak bersalah, mengapa dua orang atas nama Muhammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulya harus ditahan dengan pidana penjualan tanah negara.

    “Memang saya dapat informasi dari Kejati Banten bahwa tanah itu (Batok Bali) sudah dikuasai lagi oleh negara dan dibuatkan sertifikat. Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab atas dua orang yang sudah dipenjara itu? Kalau memang tidak ada kerugian negara, mereka harus dipulihkan nama baiknya,” jelasnya.

    “Sedangkan di persidangan mereka terbukti bersalah karena menjual tanah negara. Darimana AJB bisa keluar? Tentu atas tanda tangan dari PPATS yang saat itu dipegang Camat, dalam hal ini dijabat oleh pak Syafrudin,” lanjutnya.

    Mengenai tudingan bahwa LSM BIAK tidak memiliki kepentingan atas kasus yang terjadi di Kota Serang, menurutnya hal tersebut tidak benar. Sebab, seluruh kasus korupsi yang ada di Indonesia, menjadi kepentingan masyarakat Indonesia.

    “Simple aja, kita ini kan warga negara Republik Indonesia. Apapun namanya korupsi, kita dapatkan informasi dari masyarakat, dimana pun kita, kita ini warga Indonesia loh. Wajib kita laporkan, tidak boleh kita biarkan. Untuk menyatakan apakah pak Walikota itu terlibat, bukan kita yang menentukan. Itu biarkan persidangan yang membuktikan,” katanya.

    Ia juga membantah bahwa pihaknya ditunggangi oleh kepentingan politik dari lawan Syafrudin. Karena menurutnya, ia tidak tahu menahu terkait kepentingan politik yang ada di Kota Serang.

    “Wallahi, saya tidak pernah ketemu dan tidak pernah kenal dengan yang disebutkan sebagai musuh politik. Ini murni merupakan penegakkan hukum. Masa orang kecil saja yang dihukum. Katanya masyarakat semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ungkapnya.

    Ia juga menanggapi santai ancaman FPMKS yang akan melaporkan LSM BIAK ke Polda Banten apabila tidak meminta maaf kepada Walikota Serang. Menurut Rafid, pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam aksi yang dilakukan.

    “Kalau mereka mau melaporkan pun, dalam hal apa? Apa yang kami rugikan? Yah gak ada masalah bagi kami. Karena kami tidak melakukan apa-apa. Kami hanya ingin adanya supremasi hukum. Kalau pun mereka mau melaporkan kami, kami BIAK merugikan apa?,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Beberapa Organisasi Bantah Terlibat Aksi Bela Syafrudin di Kejati Banten

    Beberapa Organisasi Bantah Terlibat Aksi Bela Syafrudin di Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Beberapa organisasi yang namanya tercatut dalam aksi bela Syafrudin yang saat ini menjabat sebagai Walikota Serang, membantah terlibat dalam aksi yang dilakukan di Kejati Banten tersebut.

    Salah satunya adalah PCNU Kota Serang. Melalui keterangan tertulis yang didapatkan BANPOS, mereka membantah terlibat dan nama organisasinya hanya dicatut saja.

    “Klarifikasi publik bahwa Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang secara kelembagaan tidak turut serta dalam aksi Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS). Dan jika ada yang mengatasnamakan NU Kota Serang, itu diluar tanggungjawab kami,” tulisnya dalam klarifikasi publik berbentuk pamflet dengan tertanda Ketua PCNU Kota Serang, KH. Matin Syarkowi.

    Begitu pula dengan MUI Kota Serang. Meskipun dalam aksi tersebut hadir pula Ketua MUI Kota Serang, KH. Mahmudi, namun secara kelembagaan menurut Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, tidak terlibat dalam aksi itu.

    “MUI Kota Serang secara kelembagaan tidak tahu dan tidak ikut-ikutan aksi tersebut,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Untuk diketahui, Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS) menggelar aksi unjuk rasa ke Kejati Banten. Aksi tersebut dilakukan untuk membela Walikota Serang, Syafrudin, atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penjualan tanah negara di Batok Bali beberapa tahun yang lalu.

    Ketua FPMKS, Sabrawijaya, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima Walikota Serang dihina oleh orang luar Kota Serang yakni LSM BIAK, dengan disebutkan sebagai salah satu pelaku penjualan tanah negara di Batok Bali, Kota Serang.

    “Kami tidak terima Walikota Serang dihina oleh LSM BIAK yang dari luar Kota Serang itu,” ujar Sabrawijaya saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (9/7). (DZH)

  • Kasus Batok Bali Ramai Lagi

    Kasus Batok Bali Ramai Lagi

    SERANG,BANPOS- Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS) menggelar aksi unjuk rasa ke Kejati Banten. Aksi tersebut dilakukan untuk membela Walikota Serang, Syafrudin, atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penjualan tanah negara di Batok Bali beberapa tahun yang lalu.

    Selain itu, aksi tersebut merupakan bentuk aksi tandingan atas aksi yang sempat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIAK di Kejati Banten dan Kejagung RI. Dalam aksi yang dilakukan LSM BIAK, kejaksaan dituntut untuk segera melakukan penangkapan Syafrudin karena disebut terlibat dalam kasus penjualan tanah itu.

    Ketua FPMKS, Sabrawijaya, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima Walikota Serang dihina oleh orang luar Kota Serang yakni LSM BIAK, dengan disebutkan sebagai salah satu pelaku penjualan tanah negara di Batok Bali, Kota Serang.

    “Kami tidak terima Walikota Serang dihina oleh LSM BIAK yang dari luar Kota Serang itu,” ujar Sabrawijaya saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (9/7).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa LSM BIAK dalam aksinya menuntut agar Walikota Serang segera ditangkap dan dipenjarakan. Pihaknya sangat tidak terima dengan kalimat tersebut dan menganggap bahwa LSM BIAK telah melakukan penghinaan terhadap Kota Serang.

    “Apa itu. Penghinaan begitu tuh. Seharusnya mah bukan didemo (LSM BIAK), tapi kita datangi kita semb***h orangnya itu. Tapi kan kita tidak begitu, negara hukum ini kan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Sabrawijaya meminta kepada LSM BIAK agar segera meminta maaf kepada Walikota Serang. Sebab apabila dibiarkan, ia mengkhawatirkan dapat terjadi konflik antar etnis, karena disebutkan bahwa LSM BIAK berasal dari Timur.

    “Kami harapkan, yok kita minta maap datang baik-baik. Toh dia bukan orang Kota Serang, dia orang Timur. Kalau dibiarkan ini bisa menjadi etnis yang berantem. Makanya kami demo ini, semoga dia menyadari. Kalau ada yang nyuruh, yang nyuruh siapa. Biar dia terbuka aja,” jelasnya.

    Apabila tuntutan mereka agar LSM BIAK meminta maaf tidak dipenuhi, ia mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Banten.

    “Jika mereka tidak maaf, terpaksa kami akan lapor ke Polda. Kalau ternyata Polda tidak mau menangani, terpaksa kami akan cari, kami potong lehernya satu-satu,” ancamnya.

    Ia pun menduga bahwa gerakan yang dilakukan oleh LSM BIAK itu ditunggangi oleh seseorang dan bernuansa politis. Maka dari itu, ia meminta kepada LSM BIAK untuk membuka kedok dibalik aksi yang mereka lakukan.

    “Ini yang kami cari, mungkin ini ada musuh politik Walikota. Supaya Walikota sibuk dengan persoalan-soalan itu, supaya dia (musuh Walikota) bisa menikmati apa yang Walikota tidak konsen,” jelasnya. Ia juga meyakini bahwa Walikota Serang tidak terlibat dalam kasus yang telah memenjarakan dua terpidana itu.

    Diakhir, ia menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Serang untuk menggelar aksi itu. Menurutnya, Walikota Serang merestui untuk digelarnya aksi dalam rangka membela dirinya dari tuduhan yang dilontarkan oleh LSM BIAK.

    “Yah kami sudah kasih tau, ‘Pak Wali, kami masyarakat forum ini mau mengadakan demo. Kalau pak Wali tidak keberatan, kami ingin melakukan demo’, dan pak Wali menyampaikan itu saja, jangan sampai bertentangan dengan aturan baik aturan pusat maupun Perwal,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, menuturkan bahwa permasalahan yang dimaksud oleh massa aksi yakni penjualan tanah di Batok Bali, sudah diputuskan dan sudah inkrah.

    “Dari proses tersebut masih diproses di Kejari Serang. Sampai saat ini masih belum ada laporan bahwa ada keterlibatan Walikota seperti yang dituduhkan LSM BIAK,” ungkapnya. (DZH/AZM)

  • Batok Bali Disulap jadi Kantor

    Batok Bali Disulap jadi Kantor

    SERANG,BANPOS- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang akan membangun gedung perpustakaan dan depo arsip di atas tanah yang sempat menjadi kasus, yakni Batok Bali.

    Anggaran pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan APBD Kota Serang 2021.

    Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa untuk pembangunan perpustakaan, pihaknya saat ini akan mengajukan bantuan DAK dari Perpusnas. Ia menargetkan pengajuan tersebut dilakukan pada April mendatang.

    “Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Nah untuk pengajuan itu kan nanti pada April mendatang baru bisa kami masukan ke Perpusnas. Itu untuk gedung perpustakaan dan gedung pelayanan perpustakaan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (13/2).

    Sementara untuk depo arsip, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan anggaran melalui APBD Kota Serang tahun 2021. Sementara untuk kantor arsip sendiri akan digabung di kantor perpustakaan.

    “Jadi itu hanya depo arsip saja yang diajukan anggarannya melalui APBD tahun 2021. Untuk kantornya itu nanti tetap digabung sama kantor pelayanan perpustakaan,” jelasnya.

    Mengenai besaran anggaran, Wahyu memperkirakan untuk membangun depo arsip akan menelan biaya kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

    “Kalau untuk pembangunan gedung perpustakaan, itu kurang lebih Rp13 miliar. Karena kan ini melalui DAK, jadi menunggu jawaban dari Perpusnas dulu,” jelasnya.

    Menurut Wachyu, berdasarkan hasil perencanaan yang pihaknya lakukan, baik gedung perpustakaan maupun depo arsip akan dibangun di tanah Batok Bali yang ada di Ciracas. “Untuk lokasinya berada di Ciracas, tepatnya di Batok Bali,” katanya.

    Sementara itu, kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa tanah Batok Bali memang merupakan tanah milik Pemkot Serang. Sehingga sah saja jika dibangun oleh DPK.

    “Memang ada tanah kita disitu. Selama itu aset kita ya boleh untuk dibangun (oleh DPK),” ungkapnya.

    Terpisah, Direktur Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Fuadudin Bagas mengapresiasi langkah untuk menjadikan tanah negara yang berada di Batok Bali untuk Kantor Perpustakaan dan Depo Arsip. Meski demikian, ia meminta agar Pemkot menyampaikan secara terbuka terhadap status kepemilikan tanah tersebut.

    “Kita semua tahu, sudah banyak ‘tumbal’ di kasus tanah Batok Bali, sehingga itu harus menjadi pelajaran bagi pemkot. Jangan ada lagi tumbal berikutnya,” kata Bagas.

    Terlebih lagi, sengketa kepemilikan tanah juga terjadi di kantor lainnya di Kota Serang. “Seperti kantor dindikbud Kota Serang yang beberapa kali gagal untuk dibangun karena ada sengketa. Jangan sampai tanah di batok Bali juga demikian,” kata Bagas.

    Ia juga dalam waktu dekat akan menyambangi kantor kejaksaan untuk mempertanyakan kejelasan perkara tanah Batok Bali yang ditangani Kejari Serang.

    “Kan belum jelas juga apakah perkaranya sudah selesai apa belum. Jangan sampai kasus belum selesai, tapi sudah dibangun,” pungkasnya. (DZH/ENK)