Tag: bawaslu

  • Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

    Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

    CILEGON, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dinilai salah kaprah dalam menerapkan pasal dan menangani pengaduan warga. Bawaslu dinilai tidak transparan dalam memproses perkara pelanggaran Pilkada yang terjadi.

    Hal ini dapat disimak dari surat pengaduan Kuasa Hukum Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian- Alawi Mahmud, Agus Surahmat, dalam perkara pengaduan kampanye di tempat ibadah.

    Agus mengungkapkan bahwa Bawaslu Cilegon banyak kejanggalan dan tidak transparan dalam menangani pengaduan perkara pelanggaran Pilkada.

    “Bagaimana munkin seseorang atau terlapor dipanggil oleh Bawaslu dan tidak datang untuk klarifikasi terkait perkara yang kami adukan akan tetapi Bawaslu secara sepihak sudah bisa mengambil keputusan. Ini kan sebuah keniscayaan dan cenderung abai atau tidak transparan dalam menangani perkara,” kata Agus kepada Banten Pos di Cilegon (21/10).

    Agus menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor merasa keberatan dengan adanya surat Bawaslu Cilegon Nomor: 39/PP.01.0/K.BT-06/X/2024 terkait tindak lanjut pelaporannya dan cenderung abai terhadap proses perkara.

    “Awalnya kami menerima kabar dari Komisioner Bawaslu bahwa terlapor tidak datang memenuhi panggilan terkait pelaporan kampanye di tempat ibadah. Akan tetapi beberapa hari kemudian kami menerima surat jawaban yang intiya ‘Status Laporan tidak memenuhi unsur- unsur Pelanggaran Pemilihan’,” terang Agus.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arci Ashari, yang dihubungi Banten Pos via percakapan whatsapp sampai berita ini terbit belum memberikan respon.(BAR)

  • Banjir, Sejumlah TPS di Tangerang Undur Pencoblosan

    Banjir, Sejumlah TPS di Tangerang Undur Pencoblosan

    TANGERANG, BANPOS – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Tangerang, mengalami banjir yang cukup tinggi.

    Banjir terjadi lantaran hujan yang turun sejak Rabu (13/2) dini hari, tidak kunjung reda hingga pagi hari.

    Seperti yang terjadi di Perumahan Pondok Maharta. Di perumahan yang memang langganan banjir itu, mulai terendam sejak pukul 04.00 WIB subuh.

    Salah satu TPS yang terendam ialah TPS 91. TPS yang menjadi lokasi sekitar tiga RT untuk mencoblos itu, ikut terendam banjir cukup dalam.

    Hingga pukul 11.37 WIB, banjir tidak kunjung surut. Berdasarkan informasi, hal itu membuat panitia memutuskan untuk mengundur waktu pemungutan suara, menjadi Sabtu (17/2) mendatang.

  • Unggah Klaim Presiden Boleh Memihak, Pejabat Kominfo Banten Dilaporkan ke Bawaslu

    Unggah Klaim Presiden Boleh Memihak, Pejabat Kominfo Banten Dilaporkan ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten terkait postingan dari akun instragram @pemprov.Banten, yang di dalamnya memposting kutipan pernyataan dari Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan yang dinilai rentan pada sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Adapun tanda bukti penyampaian laporan tersebut yakni bernomor: 019/LP/PP/PROV/I/2024. Laporan itu dilakukan oleh salah satu masyarakat Kota Serang, Adityawarman, yang melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden.

    “Saya melaporkan postingan akun IG @Pemprov.Banten dimana akun itu dikelola oleh Dinas Kominfo Provinsi Banten. Dalam postingan ini sudah masuk ranah politis karena menyebutkan presiden memiliki hak untuk politik. Artinya presiden boleh berkampanye,” katanya kepada BANPOS, Selasa (30/1).

    Menurutnya, akun media sosial (medsos) pemprov ini seharusnya tidak perlu ikut bermain dengan memposting hal itu. Karena, menurut Adit, ini sudah masuk pada ranah politik.

    “Lebih baik, Diskominfo itu memposting capaian-capaian Pemprov Banten di berbagai bidang seperti penurun inflasi dan atau stunting. Saya rasa akun ig pemprov ini genit politik, karena kan ini berbahaya kepada netralitas ASN,” ucapnya.

    “Selama ini kan pemprov menggaungkan netralitas ASN, tetapi pada 4 hari yang lalu, ig ini memposting hal-hal berbau politis. Ini kan nantinya membuat persepsi masyarakat menjadi simpang siur,” sambungnya.

    Adit menerangkan, bahwa yang dirinya laporkan yakni terkait dengan netralitas ASN, dimana saat ini sudah masuk masa kampanye. Dia juga mengungkapkan bahwa yang dirinya laporkan yakni pejabat Diskominfo Pemprov Banten selaku pengelola dari IG Pemprov Banten.

    “Menurut saya akun IG Pemprov Banten ini genit. Apa lagi ini kan masuk masa kampanye, sekalipun ini release dari kementrian harusnya jangan di posting, karena ini ranah politis, bahkan banyak netizen yang mengomentari terkait relevansinya apa dengan pistingan ini,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa benar adanya sebuah laporan dari salah satu masyarakat yang melaporkan terkait dengan postingan dari salah satu akun medsos milik Provinsi Banten.

    “Kita sudah terima berkasnya, saat ini bawaslu sedang memeriksa kelengkapan dari syarat-syarat sebagai sebuah pelaporan. Kami memiliki 2 hari untuk memeriksa kelengkapannya, kalau ada yang belum lengkap nanti kita minta lengkapi. Kalau sudah lengkap, nanti kita langsung register dan kami akan periksa,” ujarnya.

    Dia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa kelengkapannya untuk nantinya bisa diketahui apakah syaratnya terpenuhi dan masuk pada pelanggaran jenis apa.

    “Kalau memang tidak dilengkapi pelapor, maka tidak diregister oleh Bawaslu. Akan tetapi, dalam hal ini informasinya secara materil perbuatannya ada, dugaan pelanggarannya ada, itu bisa menjadi sumber informasi awal untuk nantinya bisa ditindak lanjuti oleh bawaslu atau diambil alih oleh Bawaslu,” tuturnya.

    Kemudian, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Nana Suryana, terkait postingan pada media sosial Pemprov Banten dengan judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, dirinya menyampaikan bahwa hal itu merupakn press rilis yang disebar oleh pihak kementerian Kominfo RI.

    “Postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional,” ujarnya.

    Kemudian, Nana mengungkapkan, grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi, termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.

    “Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera. Penayangan press release tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar,” jelasnya.

    Dirinya juga menyampaikan untuk informasi lebih lanjut dan lebih detail. Dirinya menganjurkan untuk bisa menghubungi langsung kepada pihak Direktur Jendral IKP Kominfo RI, Usman Kansong.

    “Kepada rekan-rekan media yang ingin lebih detail dapat menghubungi langsung Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo RI Bapak Usman Kansong,” tandasnya. (MPD)

  • Bawaslu Telusuri Dugaan Mobilisasi Guru untuk Jadi Kordes Prabowo-Gibran di Kabupaten Serang

    Bawaslu Telusuri Dugaan Mobilisasi Guru untuk Jadi Kordes Prabowo-Gibran di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku akan melakukan penelusuran terkait dengan informasi adanya mobilisasi guru di Kabupaten Serang, untuk menjadi Koordinator Desa (Kordes) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

    Hal itu disampaikan oeh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Menurutnya, informasi tersebut hari ini, Rabu (10/1) akan langsung ditindaklanjuti, dengan melakukan rapat bersama pimpinan Bawaslu.

    “Kami dari Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pendalaman informasi dan penelusuran. Kami juga bisa sebenarnya menunggu laporan dari masyarakat. Tapi besok (hari ini), kami akan langsung diskusikan kepada teman-teman pimpinan, untuk melakukan penelusuran atas kebenaran informasi ini,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia menuturkan, hasil dari diskusi nantinya akan ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan, dan akan ditentukan langkah lanjutan terkait dengan temuan itu.

    “Kalau memang valid, maka kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan, seperti pemanggilan atau klarifikasi. Memang jika ada laporan, itu dapat lebih cepat nanti prosesnya. Tapi kalau tidak ada pelapor, kami akan turun ke lapangan untuk menelusuri informasi awal ini,” terangnya.

    Furqon menuturkan, kabar mengenai mobilisasi guru itu masuk ke dalam pelanggaran, terutama apabila yang diinstruksikan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Kalau memang ini benar ada instruksi, terutama guru yang PNS, itu jelas ada pelanggaran. Nanti akan kami panggil juga untuk melakukan klarifikasi. Kalau memang di situ ada unsur pelanggaran, kami dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

    Ditanya terkait dengan keinginan sejumlah guru yang mengaku ingin melapor namun khawatir mendapat tekanan, dan ingin melapor secara anonim, Furqon menuturkan jika hal itu tidak bisa dilakukan.

    “Berbicara soal pelapor, memang seharusnya bisa menyebutkan nama. Karena kalau tidak muncul namanya, secara unsur itu tidak terpenuhi. Karena kalau ada laporan, harus ada unsur formilnya, unsur materilnya, jelas siapa pelapornya, siapa terlapornya,” ucapnya.

    Meski demikian, Furqon menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penelusuran informasi awal.

    “Kalau posisi tidak ada pelapor, maka kami dari Bawaslu yang akan turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran informasi awal. Dan ini pasti akan kami lakukan diskusi dengan pimpinan, dan akan dibuat kerangka kajian hukum, dan akan ada penindakan juga,” tandasnya. (MUF)

  • Selama Masa Kampanye, Bawaslu Banten Alami Penghalang Sebanyak Tiga Kali

    Selama Masa Kampanye, Bawaslu Banten Alami Penghalang Sebanyak Tiga Kali

    SERANG, BANPOS – Sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengaku, pernah mengalami upaya penolakan dalam menjalankan tugasnya dari pihak pelaksana kampanye dan peserta Pemilu.

    Setidaknya, sejak masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November hingga saat ini, upaya penghalangan tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

    Pertama terjadi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan terkahir di Kota Serang.

    “Resistensi itu pernah terjadi di Kota Tangerang, di Tangsel, dan satu lagi di Kota Serang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Badrul Munir, pada Sabtu (30/12).

    Upaya penolakan tersebut ada beragam jenisnya, salah satunya yakni, tidak diperkenankan nya petugas pengawas Pemilu untuk masuk ke dalam area kampanye peserta Pemilu 2024.

    Selain itu, ada juga petugas pengawas Pemilu yang mengaku, pernah mengalami intimidasi dari para peserta Pemilu dengan melakukan serangan secara verbal pada saat hendak melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK.

    Akibatnya, tidak sedikit para petugas pengawas Pemilu yang merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

    “Kadang-kadang disindir atau ada semacam kekerasan verbal mengakibatkan kekhawatiran dari pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

    Meskipun sempat mengalami upaya penghalangan dari para peserta Pemilu, namun hal-hal tersebut dapat tertangani dengan baik oleh Bawaslu.

    Sehingga dengan begitu, maka para petugas pengawas Pemilu tidak perlu lagi merasa khawatir dalam menjalankan tugas pengawasan nya di lapangan.

    “Tapi sejauh ini bisa diantisipasi dengan baik, bisa diadvokasi. Sehingga permasalahan semuanya selesai,” terangnya.

    Namun di sisi lain ia juga menegaskan, bila petugas pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya mendapat perlakuan tindak kekerasan fisik dari peserta Pemilu, maka Bawaslu Provinsi Banten tidak segan-segan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

    Sebab, menurut Badrul Munir, tindakan tersebut sudah masukm dalam ranah tindak pidana.

    “Kalau sampai ada upaya kekerasan dalam menghalang-halangi, maka kita menggunakan instrumen KUHP,” tandasnya. (CR-02)

  • Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    SERANG, BANPOS – Pemasangan CCTV oleh Polda Banten di kantor Bawaslu, disindir oleh akademisi Universitas Serang Raya, Fikri Habibi. Ia heran mengapa polisi mengawasi Bawaslu yang merupakan pengawas dalam kontestasi pemilu.

    Hal itu disampaikan olehnya pada saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Serang, yang melibatkan 7 organisasi kemahasiswaan pada Rabu (15/11). Kegiatan itu juga berfokus pada isu netralitas ASN dalam gelaran 5 tahunan tersebut.

    “Kemarin merebak pemberitaan soal pemasangan CCTV di kantor Bawaslu oleh aparat penegak hukum. Pengawas kok malah diawasi,” ujarnya.

    Sementara terkait dengan netralitas ASN, Fikri menjelaskan bahwa hal itu menjadi salah satu isu konflik dan pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.

    “Soal ASN, yang lebih parahnya, sekarang mereka membuka diri terhadap politisasi yang dilakukan oleh kandidat,” tutur dia.

    Dosen Universitas Esa Unggul, Surya Muhammad Nur, yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menganalisa bahwa ASN masih dipercaya sebagai pendulang suara yang efektif.

    Karena itu, langkah Menpan RB untuk memperketat regulasi perlu diapresiasi. “Salah satunya pengaturan tentang pose berfoto bagi para ASN,” ucapnya.

    Aktivis GMNI Serang, Ibnu, pada sesi dialog mempertanyakan kebijakan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

    Ia menyampaikan, pada bagian lain, ASN dilarang ikut kampanye. Tapi sisi lain, lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye.

    “Bagaimana memastikan ASN yang ada di kampus itu tidak terlibat kampanye, misalkan,” tanya Ibnu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada tiga ASN di lingkungan Pemkot Serang yang telah dinyatakan melanggar netralitas.

    “Satu orang pada tahapan pencalonan, dua lagi pada tahapan sosialisasi kampanye,” ungkapnya.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 profesi yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

    Dalam pasal 494 UU 7/2017, dari 11 profesi dimaksud, 6 di antaranya akan berbuah ancaman pidana pemilu jika mereka bertindak sebagai pelaksana dan tim kampanye.

    “Mereka adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Pidananya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Di Kota Serang, Hampir Aja Orang yang Sudah Meninggal Ikut Nyaleg

    Di Kota Serang, Hampir Aja Orang yang Sudah Meninggal Ikut Nyaleg

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang secara resmi mempublikasikan hasil dari pengawasan tahapan pencalonan Pemilu 2024, kepada para pemangku kepentingan pada Senin (13/11).

    Dalam salah satu temuannya, hampir ada dua orang yang sudah meninggal, ikutan jadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, dengan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

    Hadir pada kesempatan tersebut, seluruh perwakilan parpol, perwakilan ormas keagamaan, serta pemantau pemilu.

    Praktisi kepemiluan, Eka Satialaksmana, yang menjadi pembicara pada kegiatan publikasi tersebut mengatakan bahwa tiga isu krusial yang melatari tahapan pencalonan ini adalah soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU kepada Bawaslu.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa isu lainnya yakni mengenai kuota 30 persen perempuan per Daerah Pemilihan (Dapil), serta pengaturan mengenai caleg mantan terpidana kasus korupsi.

    “KPU nampaknya memilih jalan memberikan kemudahan kepada parpol dalam tahapan pencalonan kali ini. Situasi ini berbeda jika kita bandingkan dengan pengelolaan tahapan pencalonan Pemilu 2019 lalu. Padahal regulasi 2019 dengan 2024 sama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Eka dalam rilis yang diterima pada Selasa (14/11).

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, yang juga menjadi pembicara mengatakan bahwa partisipasi aktif publik dalam mengawasi pemilu, sangatlah diperlukan.

    “Tidak sedikit hasil pengawasan Bawaslu atas dokumen persyaratan bacaleg berawal dari informasi masyarakat,” ungkapnya.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, membeberkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan.

    Pertama, terdapat ijazah dua orang bacaleg yang dinyatakan tidak sesuai, sehingga Bawaslu meminta KPU untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada kedua bacaleg tersebut.

    Kedua, terdapat satu bacaleg yang dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN. Ketiga, ditemukannya beberapa profesi bacaleg yang diharuskan mengundurkan diri oleh aturan lain, seperti RT, RW, dan tenaga honorer.

    Lalu adanya dua bacaleg yang meninggal dunia, tapi tidak dilakukan pergantian, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Terakhir soal kebijakan kuota perempuan dan bacaleg mantan terpidana kasus korupsi.

    “Jumlah DCT yang telah ditetapkan KPU adalah sebanyak 601 caleg, terdiri dari laki-laki 396, dan perempuan 205. Mereka diusung oleh 18 parpol di 6 dapil yang ada. Mereka baru boleh melaksanakan kampanye terhitung 25 hari sejak ditetapkan DCT. Artinya, kampanye baru boleh dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” tandas Fierly. (DZH)

  • 32 Ribu Pelanggaran Pemasangan APK di Banten

    32 Ribu Pelanggaran Pemasangan APK di Banten

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat setidaknya pada bulan September 2023 ada sebanyak 32.929 pelanggaran kampanye jelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Dari total jumlah tersebut 27.834 diantaranya berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan 5.095 lainnya merupakan Bahan Kampanye (BK) yang memuat unsur tanda gambar serta nomor urut partai politik peserta pemilu.

    Terhadap pelanggaran tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan tegas.

    Penindakan tegas yang dimaksud adalah melakukan pencopotan terhadap APK dan BK yang terpasang. Kemudian ia juga mengungkapkan hingga 22 Oktober kemarin setidaknya sudah ada 32.168 APK dan BK yang dicopot.

    “Dari proses bulan Juli sampai dengan hari Minggu kemarin, 22 Oktober, Bawaslu Provinsi Banten sudah menurunkan 32.168 alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” katanya.

    Lalu ia juga menambahkan, Kabupaten Pandeglang disebut sebagai salah satu daerah di Provinsi Banten yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye.
    Bahkan, setidaknya lebih dari 10 ribu APK dan BK yang berhasil dicopot oleh Bawaslu terkait pelanggaran tersebut.

    “Paling banyak diturunkan di Kabupaten Pandeglang, mencapai 10.450 alat peraga dan bahan kampanye,” imbuhnya.

    Sementara itu Kabupaten Lebak tercatat sebagai daerah yang paling banyak melakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh para calon peserta Pemilu. “Yang terbanyak pemasangan di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

    Dari seluruh alat peraga kampanye yang terpasang, Badrul Munir memperkirakan biaya yang dikeluarkan oleh para calon peserta Pemilu di Provinsi Banten nilainya mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

    Dengan asumsi pembuatan dan pemasangan APK senilai Rp80 ribu, sementara pembuatan dan pemasangan BK senilai Rp5 ribu.

    “Maka seluruh Provinsi Banten itu telah dipasang alat peraga kampanye secara rata-rata nilainya sudah mencapai Rp3.234.395.000,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Bawaslu Pandeglang Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoax Pemilu 2024

    Bawaslu Pandeglang Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoax Pemilu 2024

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa Kabupaten Pandeglang masuk lima besar tingkat nasional kerawanan di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Barometer tersebut karena masih banyak terjadi pelanggaran, seperti SARA, berita hoax, dan konflik sosial akibat politik.

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, di tingkat nasional Kabupaten Pandeglang menduduki peringkat kelima sebagai daerah rawan terjadinya kecurangan atau perselisihan akibat politik. Secara regional atau se-Provinsi Banten, tingkat kerawanan masih menduduki peringkat kelima.

    “Secara nasional dan se-provinsi, Pandeglang masuk dalam lima besar sebagai daerah rawan. Oleh karena itu, pengawasan dan peran serta semua pihak harus bisa terus dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya konflik sosial akibat politik,” kata Iman saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan insan media dan kepolisian disalah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, Jumat (27/10).

    Menurutnya, menjelang pelaksanaan Pemilu, banyak terjadi pertikaian yang menyangkut Suku Ras dan Agama (SARA), menjamurnya berita atau informasi hoaks, dan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat.

    “Fenomena yang sekarang sedang terjadi yaitu menjamurnya informasi hoaks,” ujarnya.

    Iman mengaku, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan informasi hoaks serta mencegah masyarakat mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Salah satu upaya yang dilakukan itu yakni dengan menggandeng media.

    “Tujuannya, untuk membangun sinergitas antara Bawaslu dengan para awak media. Kemudian, para peserta dapat memahami larangan dan sanksi pemilu, menumbuhkan keberanian masyarakat dalam melaporkan penemuan adanya pelanggaran dalam pemilu,” terangnya.

    Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pandeglang, Briptu Achmad Saekun ZA mengatakan, mengacu pada perhelatan Pemilu yang sudah dilakukan di Kabupaten Pandeglang tahun 2019 lalu, ada banyak pelanggaran yang terjadi dan membuat masyarakat terbelah atau terjadi konflik sosial.

    “Pertama Black Campaign, dan juga Money Politik. Adapun isu hoax atau berita bohong di tingkat nasional adalah tanggung jawab Mabes Polri, dan untuk isu hoax di tingkat daerah adalah tanggung jawab Kepolisian Daerah,” jelasnya.

    Oleh karena itu, lanjut Ahmad Saekun, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Tujuannya, agar menjelang Pemilu 2024, informasi hoax yang beredar di media sosial bisa ditekan, sehingga masyarakat tidak mudah dipecah belah.

    “Tim Siber akan melakukan patroli untuk mencari informasi, melakukan profiling siapa dan dimana yang menyebarkan berita bohong, serta akan diblokir oleh Mabes Polri,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Bawaslu Bakal Terus Tertibkan APK

    Bawaslu Bakal Terus Tertibkan APK

    SERANG, BANPOS – Banyak peserta pemilu telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK)
    padahal saat ini belum memasuki waktu kampanye. Tak hanya itu, pemasangan APK tersebut juga seringkali terpasang tidak pada tempatnya, seperti di tiang listrik dan juga pohon bahkan kendaraan umum pun tak luput dari APK.

    Dalam upaya untuk menjaga ketertiban, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan. 
     
    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengungkapkan bahwa pihaknya tanpa pandang bulu terus melakukan penertiban APK. Hal tersebut karena saat ini masih belum memasuki waktu berkampanye.

    "Penertiban, sampai per hari ini kita masih terus melaksanakannya. Kalau terkait masalah APK, kita akan terus melakukan penertiban APK sampai tanggal 28 November," ungkapnya, Senin (23/10).

    Dirinya mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut,  pihaknya dibantu dengan Satpol PP. Akan tetapi dalam menertibkan APK, pihaknya terkendala dengan alat bantu yang terbatas.

    "Kalau memang ada yang belum terambil (APK-nya, red). Karena memang kekurangan sarana prasarana, pemkab hanya meminjamkan crane satu unit disitu kendalanya," katanya.

    Dirinya menerangkan bahwa hingga saat ini terdapat ribuan APK yang sudah pihaknya tertibkan. Bahkan, Furqon menuturkan pihaknya melakukan penertiban APK tersebut hingga ke desa-desa di Kabupaten Serang.

    "sudah sampai tataran desa ke desa banyak yang kita tertibkan. Bahkan sampai saat ini sudah sampai diangka 4 ribuan APK yang kita tertibkan," terangnya.

    Selain itu, Furqon mengaku pihaknya juga tidak akan pandang bulu dalam menertibkan APK. Tak hanya yang terpajang disisi jalan, namun juga yang terdapat di Billboard dan juga kendaraan umum.

    "Kalau yang berbayar dan berijin, update kami itu tidak ada satupun yang bayar pajak. Ini informasi dari temen-temen Forkopimda Kabupaten Serang. Tanpa pandang bulu, itu di Billboard dan sarana dari Kabupaten Serang, kita ambil semuanya," ucapnya. "Untuk angkot, kita memang sudah koordinasi sama dishub prosesnya. Agar dishub bisa melakukan penertiban terkait angkot-angkot yang terpasang capres dan caleg," tandasnya.
    (CR-01/AZM) 

    Caption: Istimewa // Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon