Tag: Bawaslu Kabupaten Serang

  • Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Ada ASN yang Ikut Pasang APK di Rumah

    Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Ada ASN yang Ikut Pasang APK di Rumah

    SERANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilu saat ini sudah mulai bermunculan di Kabupaten Serang. Bahkan, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima informasi adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Ia mengatakan untuk penanganan Gakumdu Bawaslu kabupaten serang selaku berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun temuan yang mengandung unsur delik pidana.

    “Makanya sampai sekarang Gakumdu Bawaslu Kabupaten Serang belum menerima laporan apapun,” ujarnya, Selasa (12/12).

    Ia mengatakan untuk mengantisipasi terkait masalah pelanggaran delik pidana, Gakumdu akan tetap stand by selama 24 jam.

    “Nanti kami instruksi ke panwascam untuk penelusuran lebih lanjut dan mencari informasi awal siapa yang melakukan perobekan terhadap APK tersebut. Kalau sudah tahu kita akan adakan pleno bersama sama pimpinan apakah unsur ini memenuhi delik pidana atau tidak. Itu informasi terakhir di dapil empat APK caleg PKS,” ucapnya.

    Sementara ini, laporan tersebut belum formal. Sebab baru disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sedangkan untuk informasi lain, di salah satu kecamatan ada seorang ASN yang dh rumahnya dipasang APK Caleg.

    “Saya sudah instruksikan panggil yang bersangkutan langsung klarifikasi kalau deliknya masuk kita akan lakukan kajian,” katanya.

    Untuk informasi sementara belum diketahui ASN itu bekerja di di instansi apa, karena pihaknya baru mendapatkan informasi sebatas pemberitahuan. Namun untuk update terakhir, pemilik rumah yang merupakan ASN itu akan dipanggil Panwascam.

    “Untuk sanksinya kami akan merekomendasikan kalau itu disitu benar benar melanggar aturan akan kami rekomendasikan ke KASN dan Kemendagri,” ucapnya.

    Furqon menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan di 189 titik. Namun untuk pelanggaran yang bermotif Gakumdu sampai saat ini belum ada. Untuk pelanggaran pemasangan APK di pohon pada Jumat besok akan diserahkan data terakhirnya.

    “Senin koordinasi dengan satpol PP dan langsung eksekusi,” tandasnya. (CR-01)

  • Tahapan Resmi Dimulai, Bawaslu Kabupaten Serang Siap Awasi Pemilu 2024

    Tahapan Resmi Dimulai, Bawaslu Kabupaten Serang Siap Awasi Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar apel siaga pengawasan bertepatan dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang secara resmi dimulai pada Selasa (14/6). Kegiatan apel tersebut merupakan wujud kesiapan dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

    Apel siaga diikuti oleh ketua, anggota, kepala sekretariat dan seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Serang. Dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, bertindak sebagai pembina apel siaga yaitu Ketua Bawasu Kabupaten Serang, Yadi.

    Dalam amanatnya, Yadi menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 secara resmi telah dimulai. Maka seluruh jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Kabupaten Serang mulai menaruh fokus aktivitas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

    “Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah memulai pelaksanaan tahapan pemilu 2024 pada hari ini, Selasa 14 juni 2022. Artinya seluruh pengawas pemilu di lembaga Bawaslu Kabupaten Serang pun mulai fokus untuk mengawasi setiap tahapan yang sudah mulai dilaksanakan,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Yadi juga menegaskan bahwa catatan yang berisi evaluasi atas pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019 yang secara intensif telah dikaji, dapat dijadikan sebagai sumber empirik bagaimana menerapkan metode pengawasan yang tepat untuk pemilu 2024. Ia pun mengamanatkan kepada peserta apel siaga, agar bekerja optimal untuk menguatkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

    “Kita secara intensif telah mengkaji catatan-catatan evaluasi pemilu 2019 yang lalu, itu pengalaman berharga, sumber empiris, jadikan salah satu acuan mengawasi tahapan pemilu 2024. Seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Serang harus bekerja keras agar fungsi Bawaslu semakin kuat,” tegasnya.

    Diketahui, Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 yang dimulai secara serentak se-Indonesia pada pukul 08.00 WIB ini, digelar dengan menggunakan dua metode. Pertama dalam jaringan (daring), terpusat di Bawaslu RI dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube agar dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Kedua luar jaringan (luring) dilaksanakan secara otonom oleh seluruh lembaga pengawas pemilu pada setiap tingkatan mulai dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di kantor masing-masing. (MUF)

  • Bawaslu Kabupaten Serang ‘Digerebek’ Warga

    Bawaslu Kabupaten Serang ‘Digerebek’ Warga

    SERANG, BANPOS – Sejumlah masyarakat Kabupaten Serang bersama dengan Ormas LMPI di Kabupaten Serang mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, dalam praktik politik uang saat serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember yang lalu.

    Mereka juga mendorong Bawaslu agar dapat melakukan tindakan, mengusut tuntas dugaan praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Serang.

    Salah seorang warga Kabupaten Serang Utara, Khalid Mifdar mengungkapkan, pihaknya mendorong agar Bawaslu melakukan proses penindakan atas dugaan tersebut. Jangan sampai, praktik politik uang dibiarkan begitu saja.

    “Kalau pelanggaran money politik secara masif dan struktural dibiarkan, artinya makna demokrasi berbeda. Demokrasinya memiliki makna, yang banyak uang yang menang, kalau yang banyak uang yang menang, bagaimana kalau bangsa binatang yang lebih dulu banyak uang,” ujarnya, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12).

    Sebagai masyarakat Kabupaten Serang yang masih berpegang teguh untuk menjalankan demokrasi yang bermoral, kata dia, pihaknya terus mendukung Bawaslu agar melakukan tindakan yang tegas, ketika ada temuan-temuan pelanggaran terkait Pilkada di Kabupaten Serang. Menurutnya, fungsi Bawaslu adalah satu lembaga yang sengaja dibentuk dan digaji rakyat, untuk menghindari atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

    “Jika hal ini tidak dilakukan, pelanggaran-pelanggaran ini tidak disikapi, justru Bawaslu dibentuk berarti untuk membunuh demokrasi,” tegasnya.

    Ia mengaku, apabila aduan ini tidak diindahkan, dirinya tidak berjanji akan kondusif. Sebab, hal ini akan mengundang mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Karena jika ini tidak ditindak, sama saja dengan membiarkan demokrasi ini buruk.

    “Jika demokrasi diukur dengan uang, ini hina menurut saya. Kami menemukan fakta di lapangan secara masif dan terstruktur, bagaimana proses terjadinya serangan fajar dengan membagikan amplop dan sembako,” tuturnya.

    Ia menyebut, apabila hal itu tidak segera ditindaklanjuti, pertama nanti akan menjadi konflik horizontal. Kedua akan menjadi mosi tidak percaya masyarakat kepada lembaga Bawaslu, dan penegakan hukum yang tegas. Ketiga, kalau tidak ditindak jiga, ini sama saja membiarkan masyarakat Serang menjalani demokrasi yang tidak bermoral.

    “Buruk seburuk-buruknya, kalau ukurannya hanya sebatas makan saja, ayam juga makan,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan, momen pembagian amplop dan sembako itu melibatkan aparatur Pemerintah. Ia pun mengatakan bahwa data di semua Kecamatan di Kabupaten Serang, sudah disiapkan dan sudah kongkrit.

    “Mulai darimana uangnya, sampai ke siapa masuknya uang itu. Kalau sampel kita bisa uji seperti yang di daerah Pontang, Tirtayasa dan Kibin,” jelasnya.

    Tak sampai di situ, ia menyatakan bahwa uang yang disebar di lapangan bervariatif, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini tergantung pada mekanisme pembagian yang dilakukan oleh jaringan tim sukses di bawah.

    “Insyaallah kami tahu sumbernya dari mana, dan ini akan menjadi proses,” katanya.

    Ketua LMPI Kabupaten Serang, Wahyudin mengungkapkan, kedatangannya saat itu mendorong dan mengawal Bawaslu Kabupaten Serang agar bisa bertindak, dalam rangka menegakkan peraturan. Sebagaimana diketahui bersama, kata dia, sudah viral di berbagai media sosial, bahwa ada dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim relawan paslon 01.

    “Selain itu kami juga menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya.

    Semua itu, kata Wahyudin, sudah dilaporkan dan disampaikan kepada Bawaslu. Ia mengaku, pihaknya hanya ingin mengawal sebagai bagian dari kontrol sosial, agar penyelenggara ini mampu mengambil tindakan-tindakan yang tegas dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.

    “Sehingga kepemimpinan yang didapatkan ini adalah pimpinan yang benar-benar hasil proses demokrasi yang sehat dan bermoral,” tuturnya.

    Ia mengatakan, akan mengikuti prosedur saja. Karena bagaimanapun, Bawaslu memiliki tahapan-tahapan prosedur dan akan mengawal sesuai prosedur yang ada di Bawaslu.

    “Soal kerja Bawaslu, kita belum bisa menilai apakah kerja Bawaslu sudah maksimal atau tidak, karena kita akan melihat bagaimana proses yang sedang berjalan ini,” tandasnya.

    Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses.

    “Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” ujarnya. (MUF)

  • Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Serang kembali menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut berasal dari tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran yakni yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    “Kami sampaikan kepada Bawaslu informasi awal dugaan pelanggaran. Informasi pemberitahuan pertama yakni terkait dengan rektor Untirta. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media terkait Untirta Award yang diberikan kepada Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (15/10).

    Berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan media tersebut, Ferry mengatakan bahwa Tatu mendapatkan penghargaan atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang, khususnya pada bidang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Selama masa menjadi Bupati Serang, bu Tatu memiliki program beasiswa yang diberikan kepada siswa PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi. Program yang diangkat berfokus pada peningkatan IPM,” tuturnya.

    Hal tersebut menurutnya telah melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam kampanye. Selain itu, saat ini Tatu sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati karena mencalonkan diri dan digantikan oleh Pjs Bupati.

    “Ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan sekarang ini adanya Pjs, bukan Bupati. Maka dari itu, kami berikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang bahwa patut diduga terjadi pelanggaran oleh rektor Untirta,” ungkapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menerangkan bahwa untuk laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapatkan status. Laporan itu telah dipasang di papan pengumuman agar diketahui publik.

    “Adapun laporan terakhir, karena memang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Serang secara lokus kejadiannya berada di Kota Serang, kami sudah menyampaikan ke Bawaslu provinsi dan diambil alih status penanganannya oleh Bawaslu provinsi,” ujarnya.

    Karena ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu perkembangan penanganannya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan informasi dari pimpinan provinsi.

    “Mungkin nanti hasil perkembangannya kita tunggu dari Bawaslu provinsi hasilnya seperti apa. Sebetulnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Serang bahwa setiap ada hasil pasti akan disampaikan status laporannya,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait dengan pelaporan rektor Untirta ke Bawaslu Kabupaten Serang, humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa konfirmasi tersebut akan disampaikan langsung oleh rektor Untirta. Ia meminta BANPOS untuk hadir pukul 17.00 WIB.

    Namun ternyata, konfirmasi tersebut tidak jadi dilakukan lantaran rektor Untirta, Fatah Sulaiman, tidak jadi hadir untuk memberikan keterangan. Dian mengatakan bahwa hal tersebut lantaran rektor sedang ada banyak kegiatan.

    “LPPM ada kegiatan di Teknik. Lalu ada juga dua kegiatan lainnya. Kebetulan kan fakultas teknik itu ada di Cilegon, dan kebetulan rumah dari pak rektor di Cilegon jadi langsung pulang mungkin. Tanggapan resminya akan menyusul,” ujar Dian melalui sambungan telepon. (MG-01/DZH/AZM)

  • Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran pilkada oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menyatakan bahwa seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.

    “Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujar Ferry.

    Jika Bawaslu tetap membiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dan dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi se-nasional. Sehingga para bakal calon petahana bisa saja menggunakan pakaian yang akan digunakan untuk pencalonan selanjutnya, dalam baliho resmi pemerintah.

    “Ini harus dianalisa oleh Bawaslu, karena pakaian yang digunakan, yang terdapat dalam foto Tatu dan Pandji, itu adalah pakaian yang digunakan juga dalam bimtek dan sosialisasi pemenangan Tatu-Panji dalam Pilkada 2020 nanti,” katanya.

    Sehingga, bisa dipastikan bahwa pakaian tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai Bupati. Namun, pakaian tersebut adalah pakaian ketika Tatu-Pandji akan mencalonkan diri kembali menjadi calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.

    “Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurispudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” jelas Ferry.

    Ia mengatakan, harus dianalisa, apakah kebijakan itu menguntungkan petahana atau tidak. Jika memang setelah dianalisa menguntungkan petahana, seharusnya ada imbauan untuk petahana mencabut seluruh baliho yang sudah tersebar saat ini.

    “Karena pakaian resmi bupati itu bukanlah pakaian yang sekarang digunakan oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa,” tegasnya.(ENK)

  • Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati‎ Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan adaunsur tindak pidana pemilihan umum yang tidak terpenuhi.

    Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan,‎ pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.

    “‎Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).

    Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu.‎ Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

    “Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.

    Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

    “‎Tahap selanjutnya itu, kalau unsur pasal terpenuhi, adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

    Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak‎ agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.

    “Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah‎ upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya.(MUF)

  • Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Bakal Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang bersama beberapa pejabat lainnya. Tatu yang merupakan petahana ini dituding tidak beretika karena telah mendompleng program-program pemkab yang menguntungkan dirinya yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 2020 nanti.

    Laporan ini dilakukan oleh PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas dengan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (21/8).

    Sebanyak tiga laporan disampaikan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana.

    Kuasa hukum PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas, Ferry Renaldy mengatakan, yang dilaporkan pihaknya adalah, Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis.

    Ketiga laporan tersebut dikarenakan, petahana melakukan sosialisasj keberhasilan program-program pembangunan, menjelang dilaksanakannya pilkada. Namun, dalam sosialisasi tersebut, petahana tidak menggunakan pakaian resmi dinas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan program yang disosialisasikan adalah program Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Ini kan berbicara program, pasalnya sama. Menurut kami, hal itu jelas sekali bahwa spanduk tersebut bagian daripada program” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (21/8).

    Ferry menegaskan, jika Bawaslu Kabupaten Serang beralasan bahwa belum masuk tahapan pemilu, karena belum ada pendaftaran. Namun, dengan tidak digunakannya pakaian dinas resmi dalam spanduk sosialisasi tersebut harusnya dapat dengan cermat disikapi oleh Bawaslu dan perangkat dibawahnya.

    “Ini harusnya bisa juga terlihat oleh Panwascam ataupun pengawas lapangan ini bisa ditindak langsung. Adapun yang mengungkapkan bahwa hal ini belum masuk tahapan atau apa, tapi kami permasalahkan. Karena Bupati kok fotonya tidak resmi, harusnya pakai baju putih ada topinya, pakaian dinas. Dan pada prinsipnya tidak ada yang tidak tahu bahwasanya memang akan maju sekali, dan ini ujian kepada Bawaslu sebenarnya,” jelas Fery.

    Fery menegaskan, lebih beretika kalau memang spanduk itu dipasangi logo standar dan berbicara Pemkab itu lebih beretika. Dengan kejadian tersebut, ia menilai petahana tidak beretika.

    “Jadi yang disoal yaitu memakai pakaian tidak resmi untuk foto program, kemudian mensosialisasikan keberhasilan program. Kalau berbicara keberhasilan program, bukan Bupati atau Wakil Bupatinya sendiri yang sosialisasi masing-masing , tapi seluruh Pemkab,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Serang, Yadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang dilaporkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas yang didampingi oleh Fery Reynaldi. Selanjutnya, pihaknya kemudian akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

    “Kalau sudah memenuhi, maka akan kami register untuk kemudian ditindaklanjuti paling lama tiga hari kemudian dan akan diproses,” katanya.

    Diketahui, spanduk sosialisasi yang dipermasalahkan adalah terkait program 212 beasiswa penghafal Alquran yang terpasang di Kantor Kecamatan Pabuaran. Kemudian Spanduk sosialisasi program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang terpasang di gedung SDN Cilengok dan Citiis.(MUF/PBN)

  • Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

    Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Kabupaten Serang Diadukan ke Komisi ASN

    SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum ASN di Kabupaten Serang diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jl Letjen M.T. Haryono Kav. 52-53 Jakarta Selatan Senin, (10/2). Aduan tersebut diajukan oleh beberapa praktisi Hukum di Kabupaten Serang.

    Diketahui, aduan yang diajukan berkaitan dengan ketidaknetralan beberapa Oknum ASN, yang di duga menggalang dukungan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati Petahana. Diantaranya dilakukan oleh Camat Puloampel dan Kepala Kemenag Kabupaten Serang.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Serang, Jahari menilai, laporan tersebut untuk menguji otentitas hukum dan law enforcement di Kabupaten Serang, khususnya menjelang Pilkada kabupaten Serang tahun 2020.

    “Terlihat di media, oknum-oknum ASN Kabupaten Serang sangat massif melakukan penggalangan dukungan untuk petahana. Sangat Vulgar yang di lakukan oleh Camat Puloampel dan kepala Kemenag Kabupaten Serang, sebagaimana videonya yang viral beredar di media sosial,” ungkapnya.

    Kendati demikian, ia menilai Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, terlihat tidak berdaya. Sebab, kata dia, tafsir hukum Bawaslu dapat menindak apabila sudah ada penetapan calon Bupati.

    “Sedangkan banyak masyarakat menilai, tahapan Pilkada sudah berjalan. Sementara itu, upaya preventif dari Bawaslu sendiri sangat lemah dan minim,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengaku dirinya mendukung upaya berbagai praktisi hukum di Kabupaten Serang tersebut, dalam rangka mengadukan oknum ASN yang terlibat, kepada Komisi ASN di Jakarta. Hal itu dilakukan, agar Pilkada berjalan demokratis dan Fair Play. Menurutnya, jika hal itu dibiarkan, hasil Pilkada Kabupaten Serang rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    “Karena sudah ada indikasi gerakan terstruktur, sistematis dan massifnya. Sedangkan, jika unsur-unsur itu terpenuhi semua, petahana terancam didiskualifikasi dan Pilkada diulang, yang rugi rakyat Kabupaten Serang sendiri,” tandasnya.

    Terpisah, Divisi penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengungkapkan bahwa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Puloampel, sedang dalam proses. Kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya melalui Panwascam, akan memanggil Camat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

    “Setelah itu, akan dilakukan kajian untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan pasal 5 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017,” singkatnya. (MUF)

  • Sambangi Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Pastikan Anggaran Pilkada

    Sambangi Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Pastikan Anggaran Pilkada

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menggelar audiensi bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk memastikan persiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2020 yang akan dihelat pada November yang akan datang.

    “Karena kita bekerja berdasarkan tahapan dan ketersediaan anggaran,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Kamis (9/1).

    Berdasarkan penuturannya, Bupati serang memastikan pencairan anggaran tahap dua sudah bisa dilakukan per Januari tahun 2020. Sehingga pihaknya beserta Bawaslu dapat melakukan tahapan sesuai dengan apa yang diharapkan.

    “Dari total anggaran Rp75,6 miliar, untuk di tahun 2020 di tahap II sebesar Rp29 miliar,” ungkapnya, seraya mengatakan bahwa selain memastikan anggaran, keduanya pun menyampaikan tahapan-tahapan kegiatan yang sudah dilakukan dan kegiatan yang sedang dilakukan.

    Sementera itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, menuturkan berkaitan dengan koordinasi hari itu, terkait kesiapan pada Pilkada tahun 2020. Pada prinsipnya, kata dia, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu sudah siap melakukan semua tahapan, sampai nanti pada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

    “Kalau nilai anggarannya, masih dikoordinasikan dengan BPKAD, karena memang yang punya kewenangan itu, yang mengurus di sekretariat,” terangnya.

    Yadi mengatakan saat ini kebutuhan yang paling mendesak pada Bawaslu yang pertama terkait kebutuhan kelengkapan sekretariat Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, semua Panwascam hari ini sedang mempersiapkan seketariat.

    “Hampir 95% sudah sudah ready, terkait dengan sekretariatnya. Tinggal hari ini, menyusun kelengkapan sekretariatnya, misalkan kepala sekretariat, bendahara dan staf pendukung di Panwascam,” pungkasnya. (MUF/AZM)