Tag: Bawaslu Kota Cilegon

  • Baliho Robinsar-Fajar Dirusak di Ciwandan, Tim Pemenangan Minta Bawaslu dan Gakkumdu Usut Tuntas

    Baliho Robinsar-Fajar Dirusak di Ciwandan, Tim Pemenangan Minta Bawaslu dan Gakkumdu Usut Tuntas

    CILEGON, BANPOS – Aksi perusakan (vandalisme) terhadap alat peraga kampanye (APK) Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 Kota Cilegon, terjadi di daerah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.

    APK berupa baliho milik pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo itu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Ketua Tim Pemenangan Robinsar-Fajar, Rapih Herdiansyah mengatakan, baliho tersebut baru saja dipasang pada malam hari dan diketahui telah rusak dan tergeletak disebuah saluran pembuangan air pada pagi hari.

    “Tadi malam udah dipasang, pagi-pagi diliat ada di pembuangan air limbah dan balihonya disobek-sobek,” kata Rapih Herdiansyah, Senin (7/10/2024).

    Baliho tersebut, lanjut Rapih, merupakan APK Robinsar-Fajar yang dipasang oleh tim pemenangan di perempatan jalan di wilayah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan yang baru saja dipasang pada Sabtu (5/10/2024) malam.

    “Saya rasa kalau semua tim pemenangan paslon di Pilkada Cilegon 2024 ini sudah sepakat dengan menandatangani pakta integritas untuk kampanye damai, tidak akan ada aksi perusakan semacam itu,” tuturnya.

    Rapih menyayangkan atas aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

    Untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Kota Cilegon segera mengusut secara tuntas terhadap aksi tidak terpuji tersebut.

    “Kami meminta kepada pihak berwajib dan Bawaslu bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk segera mengusut tindakan perusakan ini sampai tuntas sampai tuntas, karena ini sangat merugikan pihak kami,” tandasnya. (LUK)

  • Bawaslu Kota Cilegon Tegaskan Perekrutan PPK-PPS Sesuai Aturan Transparan 

    Bawaslu Kota Cilegon Tegaskan Perekrutan PPK-PPS Sesuai Aturan Transparan 

    CILEGON, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menegaskan seleksi rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan.

    Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengungkapkan berdasarkan pengawasan pihaknya selama seleksi badan adhoc baik PPK maupun PPS tidak ditemukan pelanggaran dan sudah sesuai aturan.

    “Berdasarkan pengawasan (Bawaslu, red), KPU sudah sesuai prosedur (melaksanakan seleksi PPK-PPS),” kata Alam kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).

    Dikatakan Alam dari awal pendaftaran, proses seleksi administrasi, tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT), tes seleksi wawancara hingga pleno penetapan pihaknya melakukan pengawasan dengan melekat.

    “Dari awal pendaftarannya. Ketepatan waktu sesuai timeline yang sudah terjadwal kan. Yang kita awasi semua sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) nya,” tutur Alam.

    Alam kembali menegaskan dalam proses seleksi badan adhoc baik PPK maupun PPS sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan.

    “Iya sudah (sesuai aturan). Iya betul (transparan),” tegasnya.

    Saat disinggung apakah Bawaslu Kota Cilegon menemukan adanya transaksional dalam perekrutan badan adhoc, Alam memastikan tidak ada karena pihaknya melakukan pengawasan secara melekat.

    Kata Alam terkait informasi yang beredar diluar adanya transaksional dan isu yang lainnya, ia memastikan itu tidak benar karena tidak terbukti. “Kita tidak menemukan itu (transaksional),” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Alam mengungkapkan sampai dengan saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Cilegon terkait perekrutan badan adhoc yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Cilegon. “Tidak ada laporan yang masuk,” ujarnya.

    Disisi lain, setelah selesai dilantik baik PPK maupun PPS oleh KPU, Bawaslu Kota Cilegon memberikan surat himbauan kepada KPU Kota Cilegon agar badan adhoc untuk tetap menjaga integritasnya.

    “Selesai (pelantikan) pun kami memberikan surat himbauan untuk KPU, agar badan adhoc yang terpilih agar tetap menjaga integritasnya, bekerja susuai tupoksinya masing-masing dan jaga netralitas,” tandasnya. (LUK)

  • Lantik PAW anggota PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, Nurjanah : Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

    Lantik PAW anggota PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, Nurjanah : Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

    CILEGON, BANPOS – Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah melantik 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilegon dan 1 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ciwedus melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon, yang turut dihadiri para komisioner, perwakilan Bawaslu Kota Cilegon dan juga anggota PPK dan PPS, Selasa (27/6).

    “Pelantikan pergantian antar waktu ini dilakukan, yaitu berdasarkan surat pengunduran diri dari salah satu PPK dan PPS,” kata Nurjanah sapaan akrabnya.

    Maka berdasarkan surat pengunduran diri itu, lanjut Nurjanah PPK yang sekarang terpilih menjadi Komisioner KPU Kota Cilegon maka KPU menggelar rapat pleno untuk pergantian antar waktu.

    “Atas nama Bapak Agung Kurniansyah diganti dengan urutan berikutnya yakni atas nama Ari Ruddy Yuliawan yang sebelumnya menjadi salah satu PPS Kelurahan Ciwedus,” tuturnya.

    Oleh karena itu, kata Nurjanah maka dilakukannya klarifikasi sesuai administrasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cilegon.

    “Saudara Ari Ruddy Yuliawan mengundurkan diri dari PPS dan menjadi PAW PPK Cilegon yang sebelumnya menjadi PPS Kelurahan Ciwedus karena ada kekosongan di tingkat PPS Kelurahan Ciwedus maka urutan berikutnya di tingkat PPS Kelurahan Ciwedus yaitu atas nama Sutini yang kemudian dilantik menjadi PPS Kelurahan Ciwedus,” jelasnya.

    Setelah dilantik, Nurjanah berharap agar anggota pengganti antar waktu (PAW) dapat menyesuaikan pola kerja di PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, kemudian mempelajari regulasi kepemiluan untuk pelaksanaan tahapan program dan jadwal Pemilu sesuai tupoksinya.

    “Agar menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu, bekerja dengan baik dan penuh dedikasi, serta loyalitas kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas maupun arahan dari KPU Cilegon,” tegasnya.

    Nurjanah juga mendorong PPK dan PPS menggunakan media sosial atau jejaring lainnya khususnya yang masih digandrungi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu mendatang guna meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Cilegon. (LUK)

  • Nunung Siap Lanjutkan Program KPU

    Nunung Siap Lanjutkan Program KPU

    CILEGON, BANPOS – Hanya ucapan syukur yang bisa diucapkan Nunung Nurjanah sesaat setelah dirinya terpilih menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon periode 2023-2028.

    Nunung sekaligus menjadi satu-satunya perempuan dari lima komisioner KPU Kota Cilegon yang tak lama lagi akan dilantik.

    “Pertama kali saya ucapkan syukur alhamdulillah, terpilih dan dipercaya,” ujar Nunung kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Bagi masyarakat Kota Cilegon, Nunung bukan sosok baru. Ia pernah bekerja pada 2017 sebagai Staf Pelaksana di Kantor Bawaslu Kota Cilegon di bagian divisi Keuangan pada Tahun (2017-2018) membantu membuat SPJ, sebagai Verifikator Laporan dan Pengarsipan Dokumen Laporan.

    Tahun 2018-2020, sebagai Staf Pelaksana di Kantor Bawaslu Kota Cilegon di bagian Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) sebagai tim Gakkumdu, tim klarifikator Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, tim Mediator pada Penyelesaian Sengketa Pemilu, Pengarsipan serta membantu menangani Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Pileg dan Pilpres 2019 dan Pilkada Cilegon Tahun 2020.

    Kemudian tahun 2022 sampai saat ini menjadi Anggota Panwaslu di Kecamatan Cilegon sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada PEMILU Serentak 2024. Sekaligus bekerja sebagai Staf Pelaksana di bagian analis Program Keuangan dan Evaluasi di Kantor Kecamatan Ciwandan yaitu membuat LAKIP, Renstra, Renja, Operator E-SAKIP, LPSE, SIPD, SIMDA-NG dan LPJ.

    Nunung mengatakan, keberhasilan yang diraihnya selama ini tak lepas dari faktor dukungan pihak keluarga yang telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya untuk terjun berkarir dalam lembaga demokrasi di negeri ini.

    “Ini berkat doa dan dukungan semua pihak, khususnya keluarga, teman-teman, penyelenggara, masyarakat Cilegon, semuanya,” kata Nunung.

    Perempuan ini menjadi satu-satunya perwakilan dari Kota Cilegon yang masuk 10 besar sebelum ditentukan 5 besar.

    Diakui Nunung, tugas-tugas yang menanti kedepannya tidaklah mudah. Namun, dengan tim yang solid kerja-kerja kedepannya akan teratasi. “Semoga bisa bekerja dalam tim yang solid,” ujarnya.

    Nunung mengatakan, setelah dilantik nanti, dia akan fokus mempersiapkan jajarannya untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 pada bulan Februari Pileg dan Pilpres kemudian Pilkada pada bulan November 2024 mendatang.

    “Kemudian program-program yang telah dijalankan selama ini juga akan kita lanjutkan,” katanya.

    Perempuan kelahiran Pandeglang, 7 Januari 1993 ini merupakan sarjana Pendidikan Matematika Universitas Mathla’ul Anwar Banten lulus 2015 dan Program Pascasarjana Ilmu Administrasi/Kebijakan Publik di Universitas Muhammadiyah Jakarta lulus 2019. Kemudian saat ini melanjutkan pendidikan S1 Hukum di Universitas Bina Bangsa (UNIBA).

    Diketahui KPU RI pada Rabu (15/6) mengumumkan hasil seleksi dan kelima Komisioner KPU Kota Cilegon terpilih yaitu Agung Kurniansyah, Cecep Purnama Asri, Nunung Nurjanah, Patchurrohman dan Urip Haryantoni. (LUK/PBN)