Tag: Bawaslu Kota Serang

  • Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

    Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

    SERANG, BANPOS – Parta Demokrat mengancam akan melaporkan KPU Kota Serang kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hilangnya 20 formulir C Hasil. Mereka menilai hilangnya dokumen tersebut merupakan pelanggaran pidana yang harus dipertanggung jawabkan.

    “Pasti kami akan lakukan langkah hukum, baik DKPP maupun pidana karena ini menghilangkan dokumen negara,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob di kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7/2024).

    Bukan tanpa alasan mengapa partai Demokrat berani melaporkan kasus tersebut. Mehbob menegaskan, partainya memiliki praduga bahwa hilangnya 20 formulir C Hasil itu dihilangkan secara sengaja oleh oknum penyelenggara Pemilu.

    Pasalnya pada saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU Kota Serang mampu menunjukkan bukti C Hasil di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun setelah itu dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya.

    Hilangnya dokumen itu lantas menimbulkan sebuah pertanyaan bagi partai Demokrat, sehingga mereka mendesak agar KPU dapat bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

    “Kalau kami mempunyai praduga itu dihilangkan karena mereka sudah mau foto dibawa ke MK, kenapa tidak balik lagi ke kotak asalnya? Mampir kemana itu yang 20 lagi?,” ujarnya.

    Kemudian dia menambahkan, dugaan itu semakin mengarah kuat karena di lapangan, mereka mendapati 20 formulir C Hasil yang hilang itu menjurus pada partai tertentu.

    “Kenapa yang hilang 20 C Hasil itu hanya suaranya PDIP, bukan suara partai-partai lain. Kalau suara-suara partai lain ikut hilang mungkin pranduganya masih agak benar. Kalau ini praduga kami sudah sangat menjurus, ini pasti penghilangan fakta,” terangnya.

    Hilangnya dokumen itu pun juga membuat proses penyandingan suara berjalan alot dan penuh drama. Sebab, pihak Demokrat menolak untuk membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan suara ulang.

    Karena, menurut Mehbob, apabila hal itu dilakukanmaka itu sama artinya pihak penyelenggara Pemilu telah melanggar amar putusan MK yang memerintahkan untuk dilaksanakannya penyandingan suara.

    “Kalau sekarang Bawaslu kota Serang menyarankan untuk buka kotak suara, itu jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

    “Karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu penyandingan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final and bending tidak ada yang bisa menafsirkan berbeda,” imbuhnya.

    Mehbob meyakini apabila dokumen tersebut dapat ditemukan, maka hasilnya nanti akan berpihak pada partainya dan caleg yang diusung di Pileg tahun ini.

    “Karena ini sekarang sudah dihitung dari 74 itu kurang lebih 50 sudah terkoreksi suara PDIP sangat signifikan, karena kami yakin apabila itu disandingkan yang berhak duduk di DPR RI Dapil 2 Banten ada ibu Nuraini dari Partai Demokrat,” tandasnya. 

    Sementara itu menanggapi terkait hilangnya 20 formulir C Hasil, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Patrudin, menduga dokumen tersebut hilang karena tercecer atau terselip dengan dokumen lainnya.

    Karena sebelumnya, KPU Kota Serang sempat menunjukkan dokumen tersebut pada saat pembuktian dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah itu dokumen-dokumen itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Kami sih mensinyalir itu karena kemarin waktu pas pembuktian ke Mahkamah Konstitusi, kami meyakini bahwa itu tercecer di beberapa dokumen C Hasil lain,” katanya saat ditemui di kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7).

    Lantaran hingga tanggal 4 Juli dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya, maka KPU Kota Serang memberikan saran perbaikan kepada saksi dari masing-masing partai untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Namun sayangnya, lagi-lagi, tawaran tersebut ditolak oleh kubu Demokrat.

    Penolakan itu dilakukan lantaran kubu Demokrat menafsirkan amar putusan MK harus dilakukan penyandingan suara, bukan dengan cara penghitungan suara ulang ataupun lainnya.

    “Mereka tetap berpegangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Kota Serang untuk melakukan penyandingan. Jadi bukan menghitung surat suara,” jelasnya.

    Karena itulah kemudian diskusi di antara ketiganya berjalan cukup alot. Padahal, menurut keterangan Patrudin dalam amar putusan tersebut, MK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai kondisi formulir  C Hasil yang akan digunakan untuk penyandingan suara.

    “Ya sebetulnya di Mahkamah Konstitusi juga tidak menyebutkan C Hasil plano hardcopy atau PDF,” jelasnya.

    Setelah dilakukan diskusi cukup lama terkait solusi atas persoalan tersebut pada akhirnya kedua belah menemukan sebuah kesepakatan terkait proses penyandingan suara, namun dengan sejumlah catatan.

    Salah satu yang disepakati adalah dilakukannya penghitungan suara ulang yang kemudian disandingkan dengan dokumen C Hasil dalam bentuk PDF. “Terakhir tadi KPU memutuskan akan melakukan penghitungan surat suara di dalam kotak, kemudian baru disandingkan C Hasilnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan.

    Disinggung mengenai penyebab hilangnya 20 formulir C Hasil, Agus Aan mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab, pihaknya belum menerima keterangan kronologis dari pihak KPU mengenai hal itu.

    “Sejauh ini kita belum mendapat rincian karena kita juga meminta ke KPU memaparkan kronologis, tapi sejauh ini belum menyampaikan kronologis itu. Mungkin karena butuh waktu,” tandasnya. (TQS)

  • Bawaslu Kota Serang Dapati Temuan, Anak Di Bawah Umur Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

    Bawaslu Kota Serang Dapati Temuan, Anak Di Bawah Umur Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Seorang anak di Kecamatan Curug, Kota Serang yang diperkirakan seusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) kedapatan menjadi pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kabar tersebut diperoleh berdasarkan laporan warga setempat yang mendapati anak tersebut tengah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (14/2).

    Berdasarkan pengakuan anak tersebut, dirinya diduga dipaksa oleh sang ibu untuk ikut terlibat dalam proses pemilihan pada Pemilu tahun ini.

    “Disuruh emak,” katanya.

    Terkait dengan temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang turut membenarkannya. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pihaknya telah menerima adanya laporan tersebut.

    Saat ini, kata Fierly, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak di bawah umur itu.

    “Di lapangan lagi ada tim yang lagi bergerak karena kan ini harus hati-hati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (14/2).

    Karena turut melibatkan anak di bawah umur, maka menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang harus berhati-hati dalam melakukan penindakannya.

    Nantinya, Bawaslu Kota Serang akan turut melibatkan Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam menentukan putusan penindakan terhadap kasus yang terjadi.

    “Tapi prinsipnya bahwa Bawaslu menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu benar, ada di Kecamatan Curug,”  katanya.

    Fierly mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara Pemilu seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas TPS juga turut terseret dalam kasus tersebut.

    Oleh karenanya saat ini, Bawaslu Kota Serang akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus itu guna menentukan putusan yang akan dijatuhi.

    “Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh. Terus yang kedua, nanti kita lihat kok KPPS nya ngijinin? Tidak sederhana memang untuk mengurai analisis hukumnya,” tandasnya.

    Selain adanya temuan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan anak di bawah umur, sebelumnya, Bawaslu Kota Serang juga turut menyampaikan hasil temuan lainnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (13/2) malam, Fierly menyampaikan, setidaknya ada temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu 2024.

    “Ada 4 temuan, pertama pembagian materi lain di Kecamatan Serang sedang ditangani, kedua pembagian uang di Kecamatan Cipocok Jaya sedang ditelusuri,” ujarnya.

    Selain itu Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya temuan lain berupa keterlibatan oknum petugas KPPS dan PPS dalam promosi calon legislatif (Caleg).

    “Ada oknum KPPS saat membagikan model C pemberitahuan, diselipkan selembaran bergambar Caleg di Kecamatan Curug, masih kita dalami. Lalu ada oknum PPS melakukan konsolidasi ke KPPS untuk mengajak ke salah satu Caleg di Kecamatan Curug,” terangnya.

    Terhadap temuan tersebut, Fierly mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

    “”Penyelenggara yang diduga terlibat promosikan Caleg lebih dari satu. Kami belum rampung 100 persen melakukan penanganan, ini investigasinya harus pelan-pelan. Tapi dua daerah ini atensinya harus berbeda dari kita,” tandasnya. (CR-02)

  • Di Kota Serang, Hampir Aja Orang yang Sudah Meninggal Ikut Nyaleg

    Di Kota Serang, Hampir Aja Orang yang Sudah Meninggal Ikut Nyaleg

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang secara resmi mempublikasikan hasil dari pengawasan tahapan pencalonan Pemilu 2024, kepada para pemangku kepentingan pada Senin (13/11).

    Dalam salah satu temuannya, hampir ada dua orang yang sudah meninggal, ikutan jadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, dengan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

    Hadir pada kesempatan tersebut, seluruh perwakilan parpol, perwakilan ormas keagamaan, serta pemantau pemilu.

    Praktisi kepemiluan, Eka Satialaksmana, yang menjadi pembicara pada kegiatan publikasi tersebut mengatakan bahwa tiga isu krusial yang melatari tahapan pencalonan ini adalah soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU kepada Bawaslu.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa isu lainnya yakni mengenai kuota 30 persen perempuan per Daerah Pemilihan (Dapil), serta pengaturan mengenai caleg mantan terpidana kasus korupsi.

    “KPU nampaknya memilih jalan memberikan kemudahan kepada parpol dalam tahapan pencalonan kali ini. Situasi ini berbeda jika kita bandingkan dengan pengelolaan tahapan pencalonan Pemilu 2019 lalu. Padahal regulasi 2019 dengan 2024 sama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Eka dalam rilis yang diterima pada Selasa (14/11).

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, yang juga menjadi pembicara mengatakan bahwa partisipasi aktif publik dalam mengawasi pemilu, sangatlah diperlukan.

    “Tidak sedikit hasil pengawasan Bawaslu atas dokumen persyaratan bacaleg berawal dari informasi masyarakat,” ungkapnya.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, membeberkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan.

    Pertama, terdapat ijazah dua orang bacaleg yang dinyatakan tidak sesuai, sehingga Bawaslu meminta KPU untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada kedua bacaleg tersebut.

    Kedua, terdapat satu bacaleg yang dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN. Ketiga, ditemukannya beberapa profesi bacaleg yang diharuskan mengundurkan diri oleh aturan lain, seperti RT, RW, dan tenaga honorer.

    Lalu adanya dua bacaleg yang meninggal dunia, tapi tidak dilakukan pergantian, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Terakhir soal kebijakan kuota perempuan dan bacaleg mantan terpidana kasus korupsi.

    “Jumlah DCT yang telah ditetapkan KPU adalah sebanyak 601 caleg, terdiri dari laki-laki 396, dan perempuan 205. Mereka diusung oleh 18 parpol di 6 dapil yang ada. Mereka baru boleh melaksanakan kampanye terhitung 25 hari sejak ditetapkan DCT. Artinya, kampanye baru boleh dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” tandas Fierly. (DZH)

  • Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana Pemilu di daerah. Sedangkan, kebijakan berkaitan dengan putusan tersebut ada di pusat.

    “Kalau kami hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat,” ujarnya, dalam kegiatan implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Menurutnya, berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang hanya sebatas melakukan kajian. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa Bawaslu ingin mendampingi KPU yaitu untuk melakukan banding melalui Bawaslu RI.

    “Putusan pengadilan ini, kalau kami hanya sebatas melakukan kajian-kajian, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat (Bawaslu RI),” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan gugatan itu diterima.

    “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

    Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (MUF)

  • Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 dengan tema ‘Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024’ di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Satpol-PP Kota Serang, Diskominfo Kota Serang, Dinas Perhubungan, Dekan Hukum Universitas se-Banten dan insan pers.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan secara berkala. Seperti diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tengah memasuki masa Coklit.

    “Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik dimana titik tersebut merupakan kewenangan daripada Satpol-PP untuk menertibkannya. Hal ini juga diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam peraturan non Perbawaslu.

    “Kami mengidentifikasi masalah hukum, sehingga kami dapat melakukan pencegahan. Karena banyak APK yang menempel di pohon, tiang listrik, dan itu ranah Satpol PP Kota Serang untuk menertibkannya,” tandasnya. (MUF)

  • Gandeng Wartawan, Bawaslu Kota Serang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif

    Gandeng Wartawan, Bawaslu Kota Serang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif

    SERANG, BANPOS – Menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan menggandeng wartawan Kota Serang, Minggu (2/10) di salah satu hotel di Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu untuk menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang dengan keterbatasan personelnya.

    Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi, Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang, pihaknya harus melakukan pengawasan partisipatif yang tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. Meski begitu, pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, harus bersama masyarakat, supaya sadar untuk bersama-sama mengawasi pesta demokrasi ini.

    “Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan personel, sehingga mungkin dirasa kurang maksimal. Kalau masyarakat sadar dan paham serta mau mengawasi Pemilu ini, saya yakin outputnya hasil Pemilu akan lebih baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang telah menggelar sekolah kader pengawasan partisipatif pada ajang Pilkada tahun 2019. Meskipun kegiatan tersebut merupakan program Bawaslu RI, namun pihaknya telah menjalin mitra dengan masyarakat untuk diberikan pemahaman berkaitan dengan pengawasan partisipatif menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

    “Terkait dengan pengawasan partisipatif, dulu kami sudah melakukan, walaupun itu program dari bawaslu RI yaitu sekolah kader pengawasan partisipatif. Meskipun belum banyak, tapi kita sudah ada kader-kader dan itu adalah mitra kami juga yang ada di masyarakat,” tuturnya.

    Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran Pemilu biasanya banyak terjadi di masa kampanye. Berkaca pada Pemilu tahun 2019, pihaknya menerima laporan dan temuan sebanyak 111 kasus yang kemudian satu kasus pelanggaran pidana Pemilu naik ke Pengadilan.

    “Kebanyakan pelanggaran Pemilu itu ada di masa kampanye yaitu terkait dengan alat peraga kampanye dan sebagainya. Ke depan, Bawaslu RI akan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang nantinya akan kami antisipasi, tentu setelah adanya IKP baru kita bisa menindaklanjuti,” tandasnya.

    Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Fauzan Dardiri mengatakan, ada beberapa peran pers dalam mengawal Pemilu berintegritas. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satunya pers memiliki peran sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan, termasuk pers sebagai lembaga ekonomi.

    “Dalam informasi, pers memiliki fungsi untuk menginformasikan latar belakang, maksud dan tujuan sampai dengan hasil Pemilu. Untuk pendidikan, pers dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar,” ungkapnya.

    Pers sebagai kontrol sosial, kata Fauzan, berperan melakukan pengawasan pelaksanaan, pelaksanaan jadwal dan waktu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu. Kemudian, untuk peran hiburan, media menyajikan informasi yang dapat memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses.

    “Pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus bisa menengahi dengan melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai dengan Undang-undang, sehingga pasca Pemilu tak berdampak terhadap ketegangan di masyarakat,” tandasnya. (MUF)