Tag: Bawaslu Lebak

  • Gudang Logistik KPU Lebak ‘Terendam’, Puluhan Surat Suara Basah

    Gudang Logistik KPU Lebak ‘Terendam’, Puluhan Surat Suara Basah

    LEBAK, BANPOS – Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di Kecamatan Rangkasbitung terendam oleh air hujan yang diduga muncul akibat curah hujan yang tinggi pada Minggu (28/1) malam.

    Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, genangan air tersebut mengalir lantaran bidang miring pada bagian bangunan tersebut.

    Selain itu, dikarenakan kecilnya drainase yang ada juga diduga menjadi faktor munculnya genangan air.

    “Iya bukan banjir, tapi air hujan yang rembes,” kata Dedi saat dihubungi BANPOS, Senin (29/1).

    Ia menjelaskan, terdapat puluhan surat suara yang terkena dampak dari genangan air tersebut. Hingga saat ini, Bawaslu baru mendapatkan data surat suara yang basah sedangkan untuk logistik lain masih dinyatakan aman.

    “Dari data semalam, ada sekitar 80 surat suara yang basah, tidak rusak. Kalau rusak kita minta harus secepatnya diganti,” jelas Dedi.

    Dedi menerangkan, pihaknya telah berulangkali menghimbau dan mempertanyakan kenapa gudang tersebut digunakan yang padahal rawan terjadi hal-hal serupa.

    “Itu kejadian di gudang dua, sebelumnya sudah menghimbau agar tidak menggunakan gudang tersebut. Untuk saat ini kita minta secepatnya diperbaiki,” tandasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba menghubungi Ketua KPU Lebak, Ni’matullah. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan keterangan. (MYU)

  • Pecat PKD Pengguna Narkoba

    Pecat PKD Pengguna Narkoba

    SERANG, BANPOS – Praktisi sekaligus akademisi hukum dari Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Agus Ruhban Tabriwindarta, meminta oknum anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan yang terjerat kasus narkoba agar diberhentikan.

    β€œIni preseden buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. Jujur saya cukup prihatin,” ujarnya.

    Menurutnya, oknum penyelenggara pemilu itu harus diberi efek jera, tentunya selain menjalani proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Oknum tersebut juga harus segera diberhentikan dari jabatannya, karena kasusnya bukan hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut moralitas.

    “Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Tapi ini terikat sumpahnya, seharusnya oknum itu bisa menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, bukan malah mencoreng nya,” ungkap Agus.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat membenarkan ada oknum Panwaslu yang ditangkap karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

    Adapun terkait upaya lanjutan pada oknum Panwaslu yang diduga terjerat penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan melakukan pengkajian dulu apakah melanggar kode etik atau tidak, jika terbukti akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

    “Jika terbukti melanggar kode etik, maka kami akan lakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” terangnya.(wdo/pbn)