Tag: Bawaslu Provinsi Banten

  • Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax

    Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai mengawasi maraknya ‘Black Campaign’ atau kampanye terlarang di media sosial jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye terlarang yang dimaksud adalah penyebaran informasi palsu atau hoax.

    Pasalnya di musim pemilu, banyak bertebaran konten hoax di media sosial yang menyudutkan salah satu calon pemenangan.

    “Hoax atau ujaran kebencian dan sebagainya, ini menjadi salah satu yang juga konsen dari Bawaslu. Kita melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal pada Kamis (28/9).

    Selain itu ia juga secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin agenda Pemilu 2024 ini tercoreng oleh ulah pihak yang tidak bertanggungjawab karena secara sengaja memperkeruh suasana di tengah masyarakat melalui konten hoax yang disebarkan melalui media sosial.

    “Kita tidak mau lagi Pemilu ini terus diwarnai oleh kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.

    Agar masalah itu tidak kembali terulang, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah menyiapkan semacam kanal pengaduan yang diberi nama Si Waslu dan SIGAP Lapor.

    Nantinya, masyarakat bisa melaporkan adanya penyebaran informasi palsu atau hoax melalui kanal pengaduan tersebut.

    “Itu merupakan ikhtiar kita dari Bawaslu untuk kemudian masyarakat bisa mengakses secara aplikasi digital untuk dapat melaporkan, jika ada kemungkinan terjadinya black campaign yang dilakukan salah satu pihak di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

    Tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, Ali Faisal juga mengatakan, pihak secara aktif bergerak melakukan pemantauan langsung dengan menyiapkan tim siber.

    Oleh sebab itu kepada para calon dan simpatisan calon, dirinya mewanti-wanti agar tidak melakukan hal tersebut.

    Karena menurutnya, selain dapat merugikan diri sendiri, black campaign pun juga dapat merugikan masyarakat karena terjadinya perpecahan, serta dapat mencoreng nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

    Kemudian kepada masyarakat, Ali Faisal menjelaskan, Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi terkait hal-hal yang dilarang maupun yang dibolehkan jelang Pemilu 2024 kepada masyarakat dengan menggaet pihak-pihak lain untuk turut terlibat dalam upaya pencegahan tersebut.

    “Kita juga secara masif melakukan sosialisasi ke berbagai lingkungan masyarakat dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan di masa menjelang Pemilu 2024. Kita ingin Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus.

    Ade menjelaskan, sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email dan untuk hardcopy atau surat fisiknya baru diserahkan hari ini, Jumat sekaligus mnerima tanda Terima laporan.

    “Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN,” Ujar Ade usai salat Jumat di Masjid KASN, Jl. Letjen M.T. Haryono Nomor Kav 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Tak berbeda dengan laporan ke Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut dalam melakukan tindak lanjut Laporan.

    “Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN,” jelasnya.

    Ade menaruh harapan besar kepada KASN, dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN, agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.

    “Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis,” tuturnya.

    Sebelumnya ke KASN, Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/5) lalu. 

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam. 

    “Iya tadi berangkat dari Tangerang ba’da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten Selasa, (16/5). 

    Setibanya di Kantor Bawaslu, ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda terima. 

    “Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja,” tuturnya.

    Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu. 

    “Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian. 

    “Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami,” terangnya. 

    Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar selalu terlapor, Ali menambahkan, apabila diperlukan akan segera dipanggil. 

    “Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi,” tandasnya. (MUF)

  • Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan salah satu ASN diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, dikarenakan lokus kejadian berada di Kota Serang.

    Bawaslu Provinsi Banten kemudian melakukan pemanggilan Bahrul Ulum pada Sabtu (10/10) di kantor Bawaslu Provinsi Banten.

    Namun, saat wartawan akan menanyakan terkait hal yang diperiksa, Bahrul Ulum enggan untuk memberikan informasi dan buru-buru menuju kendaraannya.

    “Gak perlu,” ujar Bahrul Ulum setengah berteriak kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

    Diketahui, Bahrul Ulum menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, menyatakan, kehadiran Bahrul Ulum tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan olehnya.

    “Ada tiga laporan yang diajukan, yaitu tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Ratu Tatu Chasanah, kemudian dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN,” jelas Solapari usai melakukan pemeriksaan.

    Solapari menyatakan, belum dapat mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, dikarenakan masih ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu Banten.

    “Karena ini masih baru tahap klarifikasi, masih ada proses lanjutan yang akan dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, yang akan dilakukan selanjutnya adalah akan melakukan kajian hal-hal yang dilaporkan bersama Gakkumdu.

    “Hadir sebagai saksi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.(DZH/PBN)