Tag: Bawaslu RI

  • Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

    Atas putusan tersebut, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.

    Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

    “(Putusan) yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” tuturnya.

    Agus mengatakan, hingga saat rilis ini ditulis, DPP PRIMA masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku perlu mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

    “Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” terangnya.

    Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

    “Kepada struktur PRIMA di daerah, untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (MUF)

  • Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

    Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

    “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” ujar Hasyim, dalam surat pengumumannya, Sabtu (1/4).

    Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

    Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

    Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

    Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

    Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

    Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

    Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

    Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (ANT/MUF)

  • Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana Pemilu di daerah. Sedangkan, kebijakan berkaitan dengan putusan tersebut ada di pusat.

    “Kalau kami hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat,” ujarnya, dalam kegiatan implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Menurutnya, berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang hanya sebatas melakukan kajian. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa Bawaslu ingin mendampingi KPU yaitu untuk melakukan banding melalui Bawaslu RI.

    “Putusan pengadilan ini, kalau kami hanya sebatas melakukan kajian-kajian, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat (Bawaslu RI),” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan gugatan itu diterima.

    “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

    Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (MUF)

  • PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

    PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

    JAKARTA, BANPOS – Usai diterimanya sebagian gugatan oleh Bawaslu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengaku akan menjalankan hasil putusan, sekaligus bersiap untuk menghadapi verifikasi faktual (Verfak).

    Sekretaris Jendral PRIMA, Dominggus Oktavianus, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI, atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

    “Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

    Dominggus menuturkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

    “Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, ia menggarisbawahi jika perjuangan tersebut tidak berhenti di sini saja.

    “Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.

    Menurut dia, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencedarai hak politik rakyat.

    “Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tegasnya.

    Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

    “Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” tandasnya. (DZH)

  • Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

    Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

    JAKARTA, BANPOS – Gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Bawaslu RI terkait hasil verifikasi administrasi (vermin) dikabulkan sebagian oleh Majelis.

    Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai PRIMA, Jumat (4/11).

    Dalam pembacaan amar putusan ajudikasi tersebut, Ketua Majelis, Rahmad Bagja, menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh KPU RI ditolak.

    Sementara pada pokok permohonan, ia menuturkan bahwa permohonan dari PRIMA dikabulkan sebagian.

    “Membatalkan berita acara KPU nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya.

    Selanjutnya, memerintahkan termohon yakni KPU, untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.

    “Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu dimulai,” katanya.

    Kelima, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh PRIMA.

    “Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan,” lanjutnya.

    Ketujuh, Majelis memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. (DZH)