Tag: bawaslu

  • 72 Calon Bawaslu Dinyatakan Lolos

    72 Calon Bawaslu Dinyatakan Lolos

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 72 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan lolos tahapan seleksi tes tulis dan psikotes oleh Tim Seleksi (Timsel) Zona 1 yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.

    Adapun rincian dari 72 calon anggota yang ditetapkan itu di antaranya 20 nama peserta calon di Kabupaten Serang, 20 peserta calon di Kota Serang, 20 peserta calon di Kabupaten Pandeglang, dan 12 peserta calon di Kota Cilegon.

    Ketua Timsel Zona 1 Ahmad Hidayat mengatakan, nantinya setelah ditetapkan lolos tes tulis dan psikotes, para calon anggota akan menjalani tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan dan wawancara.

    “Alhamdulilah kemarin kita telah umumkan nama-nama peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 4 (empat) kali dari jumlah kebutuhan untuk tiap-tiap kabupaten/kota, dengan total yaitu 72 peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lolos ke tahap Tes Kesehatan dan Wawancara,” kata Ahmad Hidayat, Jumat 14 Juli 2023.

    Di samping itu, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya dalam tahapan ini telah membuka layanan pengaduan dan tanggapan terkait 72 calon peserta anggota Bawaslu tersebut.

    Ia mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam proses pengawasan seleksi calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 yang diselenggarakan oleh pihaknya.

    Tanggapan dan masukan itu dapat disampaikan oleh masyarakat melalui email yang ditujukan ke alamat timselkabkotazona1banten@gmail.com.

    “Tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon ini bagi kami sangat penting, untuk menjaring pengawas yang berintegritas dan berkualitas untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik lagi,” imbuh Hidayat.

    Sementara itu, Sekretaris Timsel Zona 1 Banten Kurniawan Hartanto menjelaskan bahwa sebelumnya dalam proses pengumuman Lulus Tes Tulis dan Psikotes sempat terjadi kendala yang dialami oleh timnya.

    Oleh karenanya, pengumuman kelulusan yang semula dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 10 Juli 2023 s.d Selasa, 11 Juli 2023 kemudian dialih jadwal menjadi Senin, 10 Juli 2023 s.d Kamis, 13 Juli 2023.

    Penyebabnya, Kurniawan menjelaskan hal itu dikarenakan adanya kendala dalam proses validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tes di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia.

    Namun semua itu pada akhirnya dapat tertangani oleh pihak penyelenggara tes dengan baik.

    “Iya sempat ada kendala memang, tapi bersyukur semua sudah tertangani,” ucapnya.
    Kedepannya, ia berharap, semua proses tahapan seleksi dapat berjalan dengan baik dan kondusif tanpa adanya kendala yang berarti.

    “Dan semoga kedepan prosesnya bisa jauh lebih kondusif sebagaimana tahapan yang ada,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

    Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

    “Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, maka tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital, melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7).

    Sekadar informasi, kasus pelanggaran administrasi KPU Kaltim bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda.

    Dalam laporan disebutkan, KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kaltim milik Partai Garuda, melainkan juga menyatakan ‘lengkap dan diterima’ atas penambahan 24 bakal calon DPRD Kaltim dari Partai Garuda meski telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

    Melanjutan keterangannya, Puadi menjelaskan bahwa, tindakan KPU Kaltim yang menerima penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

    Terkait bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, Puadi menegaskan, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan karena tahapannya telah lewat.

    “Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” terangnya.

    Dalam putusan, Puadi juga menyatakan, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

    “Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” tegasnya.(RMID)

  • RSUD Kota Tangerang Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

    RSUD Kota Tangerang Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

    TANGERANG, BANPOS – RSUD Kota Tangerang, Banten memfasilitasi pemeriksaan kesehatan atau medical chek up bagi para bakal calon (bacalon) anggota legislatif wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta Nasional sebagai proses dalam pemilihan sesuai yang ditetapkan.

    Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O.U. Taty Damayanti di Tangerang, Rabu menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sejak (25/4) dan telah diikuti 351 peserta calon legislatif yang merupakan warga Kota Tangerang.

    “Pemeriksaan meliputi administrasi, cek kesehatan fisik oleh dokter umum, test tulis dengan mengisi 600 soal, lalu yang terakhir Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) atau test kejiwaan bersama dokter spesialis kejiwaan, dimana nanti hasilnya sebagai syarat pencalonan ke Bawaslu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/5).

    Ia mengatakan, pemeriksaan juga terdapat test narkoba. Serta bagi anggota legislatif yang masih aktif, dilakukan pemeriksaan lengkap seperti EKG, Laboratorium dan MRI.

    “Pemeriksaan ini masih akan terus berlanjut, karena terakhir penginputan hasil kesehatan ke Bawaslu pada 15 Mei 2023,” ujar dr. O. U. Taty.

    Sementara itu, sejak dibuka jam 08.00 WIB, para peserta calon legislatif telah memadati ruangan MCU di RSUD Kota Tangerang untuk memenuhi persyaratan mengikuti pemilihan calon legislatif. (ANT/MUF)

  • Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    TAK hanya Panitia Pemungitan Suara (PPS), perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak pun terbukti bermasalah. Lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang rangkap jabatan dan tidak dibenarkan oleh aturan.

    Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (25/01).

    Anggota DKPP RI, J Kristiadi mengatakan, Bawaslu Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti dan surat pengunduran diri anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan ganda.

    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” ungkap J Kristiadi.

    J Kristiadi menyebut, jika Bawaslu Lebak terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D, Pasal 6 ayat (3) huruf F dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Dalam hasil sidang ini, Ketua DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Lebak sebagai pihak Teradu I dan enam orang anggotanya,” ujarnya.

    Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dikonfirmasi BANPOS menjelaskan, jika dirinya merasa banyak kejanggalan terkait surat pernyataan pengunduran diri dan surat izin cuti dari atasan seperti P3K, guru honorer, dan TPP yang diduga penuh dengan rekayasa.

    “Ini semua terungkap dari beberapa data diantaranya, SK TPP Nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemendes yang didalamnya SK tersebut masih tercatat beberapa nama anggota Panwascam yang masih menerima gaji seperti biasanya, begitupula dengan guru honorer dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan juga P3K,” ungkap Musa, Kamis (26/01).

    Dalam hal ini, Musa mengaku akan melaporkannya persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya dugaan unsur pidana. Jika mereka (anggota Panwascam rangkap jabatan-red) mengundurkan diri atau cuti, berarti sudah tidak menerima gaji dari tempat kerjanya.

    “Faktanya Panwascam yang diduga double job tersebut pada bulan November, Desember 2022 dan Januari 2023 kemarin masih menerima gaji atau honor dari instansi tempat mereka bekerja. Itu jelas hanya akal-akalan mereka,” katanya.

    Politisi PPP Lebak ini menambahkan, seharusnya setelah adanya putusan dari DKPP RI, Bawaslu Lebak jangan main-main, harus tegas dengan memberhentikan Panwascam yang double job, kecuali panwascam tersebut telah mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya dan bisa dibuktikan secara objektif.

    “Harusnya Bawaslu Lebak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang, harus secara jelas menerima surat pengunduran diri atau mengeluarkan izin cuti. Dan itu harus dipastikan mereka sudah tidak menerima gajih atau honor,” tandas Musa.

    Oleh karena itu, kata Musa, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke BPK RI perwakilan provinsi Banten agar BPK melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para Panwascam yang rangkap jabatan.

    “Sampai saat ini masih ada 9 orang Panwascam yang rangkap jabatan dan namanya belum masuk dalam laporan DKPP RI, mereka diantaranya pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Lebak seperti guru honor SD, SMP, BPBD dan lain-lain,” tegasnya.

    Sementara, Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BANPOS menyebut, jika pihaknya siap menerima segala putusan dari sidang DKPP RI tersebut

    “Iya kita sudah tau keputusan itu, sidang putusannya kemarin kan,” ujar Odong.

    Hanya saja, Terang Ketua Bawaslu Lebak ini, bahwa terkait awal mereka para pendaftar Panwascam yang rangkap jabatan itu, saat mendaftar sudah melampirkan bukti pengunduran diri dan ijin dari instansi mereka bekerja.

    “Kita tahunya mereka saat daftar sudah mendapat ijin dan juga ada yang mengundurkan diri. Namun pada kenyataan mereka masih tetap bekerja seperti yang dilaporkan pengadu, itu sebenarnya itu bukan urusan kami. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan verifikasi atau penelusuran data mereka ke instansinya,” jelas Odong.

    Pada bagian lain Odong menjelaskan, soal sanksi peringatan itu pihaknya akan menindaklanjuti dan mempersiapkan apa yang harus dilakukan.

    “Kita akan tindak lanjut soal putusan ini dalam waktu tujuh hari ini ke depan. Hanya saja kita hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DKPP tentang apa yang harus dilakukan Bawaslu Lebak. Jadi intinya, Bawalu Lebak tidak akan mangkir dari putusan DKPP hanya kami belum mendapat petunjuk berikutnya,” papar Ketua Bawaslu Lebak.

    Terpisah, kuasa hukum pengadu, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan bahwa sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akhirnya dikabulkan. Ia menyebut, sanksi peringatan dari DKPP terhadap Bawaslu Lebak itu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Lebak.

    “Dalam hal ini putusan sudah jatuh, yaitu peringatan. Sanksi peringatan ini bisa bersifat ringan atau keras terkait pelanggaran kode etik. Bawaslu Lebak harus melakukan sesuai perintah putusan tersebut, jika tidak mereka akan kena sanksi yang lebih berat,” kata Elang.

    Menurut Elang, sebagai penyelenggara Pemilu itu harus memiliki Intergritas dan adil dalam melakukan kinerja. Karena, jika tidak dilaksanakan dengan sebenarnya hasilnya akan berdampak ke ranah yang lain.

    “Jika sejak awal penyelenggara pemilu tidak adil maka jangan harap ke depan akan menghasilkan pemimpin yang baik. Kami berharap Pemilu 2024 ini bersih dari praktek kolusi dan nepotisme jujur bersih adil,” terang Elang.

    Adapun soal pihak Bawaslu Lebak belum menerima surat resmi dari DKPP, terang Elang, itu harusnya pihak teradu yakni Bawaslu Lebak bisa membaca yang dimaksud.

    “Kalau alasan belum menerima surat resmi dan perintah yang harus dilakukan, itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa yang diminta dari hasil sidang DKPP. Jaman sekarang kita bisa download apa saja perintah putusan itu. Diantaranya pelanggaran kode etik mereka karena telah mengangkat komisioner Panwascam yang dobel job, dan mereka hingga saat ini belum mundur dan masih bekerja di tempat asal, itu saja tingga di PAW. Dan untuk verifikasi komisioner yang lain yang masih dobel job, agar Pekerjaan Pemilu tidak terganggu oleh job yang lain. Karena penyelenggara Pemilu itu harus bekerja penuh waktu,” terangnya menandaskan.(WDO/ENK)

  • Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan salah satu ASN diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, dikarenakan lokus kejadian berada di Kota Serang.

    Bawaslu Provinsi Banten kemudian melakukan pemanggilan Bahrul Ulum pada Sabtu (10/10) di kantor Bawaslu Provinsi Banten.

    Namun, saat wartawan akan menanyakan terkait hal yang diperiksa, Bahrul Ulum enggan untuk memberikan informasi dan buru-buru menuju kendaraannya.

    “Gak perlu,” ujar Bahrul Ulum setengah berteriak kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

    Diketahui, Bahrul Ulum menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, menyatakan, kehadiran Bahrul Ulum tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan olehnya.

    “Ada tiga laporan yang diajukan, yaitu tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Ratu Tatu Chasanah, kemudian dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN,” jelas Solapari usai melakukan pemeriksaan.

    Solapari menyatakan, belum dapat mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, dikarenakan masih ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu Banten.

    “Karena ini masih baru tahap klarifikasi, masih ada proses lanjutan yang akan dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, yang akan dilakukan selanjutnya adalah akan melakukan kajian hal-hal yang dilaporkan bersama Gakkumdu.

    “Hadir sebagai saksi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.(DZH/PBN)

  • ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Salah satu BUMD di Kabupaten Serang dilaporkan oleh Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pasalnya, BUMD PDAM Tirta Albantani membagikan kalender yang didalamnya terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Tatu – Pandji.

    “Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang,” ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9).

    Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja.

    “Kenapa fotonya Bupati Serang, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memanggil direktur BUMD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kalender yang dibagikan,” tegasnya.

    Ferry meminta agar Bawaslu dapat mendalami semuanya, alasan mengapa menggunakan foto yang sama dengan foto yang beredar di kalender-kalender yang lain. Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa BUMD tersebut melanggar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya

    Sebelumnya, tim ASIK melaporkan 19 dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Serang. Hari itu, selain penambahan laporan, pihaknya juga turut melengkapi syarat formil 19 laporan yang diajukan.

    “Kami sudah melengkapi laporan sebelumnya, terkait alamat terlapor. Karena kami sebagai pelapor, kami hanya mengetahui itu adalah si A dan tidak tahu alamat terlapor dimana. Minimal dicantumkan apa yang kita ketahui dan itu sudah kami penuhi, tetapi komisioner nanti akan melakukan rapat, dan kita akan serahkan kepada Bawaslu,” tuturnya.

    Pihaknya mengatakan bahwa jika beberapa laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka itu bisa menjadi sebuah informasi untuk Bawaslu. Bisa jadi temuan untuk Bawaslu, sebab pada prinsipnya yang dilaporkan selain Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, itu sudah jelas memang ASN.

    “Itu sudah jelas. Terkait relawan itu, masih kita pertanyakan apakah itu memang relawan yang didaftarkan atau tidak, dia berhak melakukan kampanye atau tidak,” kata Ferry mengulas laporan yang disampaikan sebelumnya.

    Devisi hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan selalu menerima laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Baik disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini pemilih atau Paslon, dan pemantau pemilihan.

    “Kami dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran, setelah kami menerima berkas, kami melakukan penelitian terhadap berkas,” katanya.

    Ari menyebut, apabila dalam penelitian berkas laporan masih terdapat beberapa syarat formil yang belum terpenuhi, maka pelapor akan diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    “Jika dalam hal penelitian yang kami lakukan masih ada kekurangan dalam hal syarat formil laporan, maka kami memang harus menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor dalam waktu tiga hari. Kemarin kan sudah laporan, kemudian kami lakukan penelitian dimalam hari dan saat itu juga kami sampaikan kekurangan apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.

    Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengatakan bahwa hari ini terdapat tambahan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu terkait dengan pembagian Kalender.

    “Hari ini penambahan satu laporan, masalah kalender yang diduga di Tirtayasa PDAM, jadi PDAM tersebut katanya membagikan kalender ada foto Bupati. Tetapi belum tahu kegiatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon atau sebelum penetapan calon,” katanya. (MG01/MUF/AZM)

  • Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran pilkada oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menyatakan bahwa seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.

    “Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujar Ferry.

    Jika Bawaslu tetap membiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dan dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi se-nasional. Sehingga para bakal calon petahana bisa saja menggunakan pakaian yang akan digunakan untuk pencalonan selanjutnya, dalam baliho resmi pemerintah.

    “Ini harus dianalisa oleh Bawaslu, karena pakaian yang digunakan, yang terdapat dalam foto Tatu dan Pandji, itu adalah pakaian yang digunakan juga dalam bimtek dan sosialisasi pemenangan Tatu-Panji dalam Pilkada 2020 nanti,” katanya.

    Sehingga, bisa dipastikan bahwa pakaian tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai Bupati. Namun, pakaian tersebut adalah pakaian ketika Tatu-Pandji akan mencalonkan diri kembali menjadi calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.

    “Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurispudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” jelas Ferry.

    Ia mengatakan, harus dianalisa, apakah kebijakan itu menguntungkan petahana atau tidak. Jika memang setelah dianalisa menguntungkan petahana, seharusnya ada imbauan untuk petahana mencabut seluruh baliho yang sudah tersebar saat ini.

    “Karena pakaian resmi bupati itu bukanlah pakaian yang sekarang digunakan oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa,” tegasnya.(ENK)

  • Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati‎ Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan adaunsur tindak pidana pemilihan umum yang tidak terpenuhi.

    Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan,‎ pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.

    “‎Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).

    Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu.‎ Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

    “Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.

    Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

    “‎Tahap selanjutnya itu, kalau unsur pasal terpenuhi, adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

    Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak‎ agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.

    “Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah‎ upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya.(MUF)

  • Bawaslu Panggil Kembali Sekel, Lurah, dan Camat Pondok Aren

    Bawaslu Panggil Kembali Sekel, Lurah, dan Camat Pondok Aren

    SERPONG, BANPOS – Bawaslu Kota Ta­ng­erang Selatan (Tangsel) kembali memanggil Lurah Jurang Mangu Timur beserta Sekretaris Kelurahan (Sekel) dan dan Camat Pondok Aren, Selasa (30/6).

    Pemanggilan ini dalam rangka mematangkan hasil kasus permintaan data pegawai melalui grup WhatsApp yang dilakukan oleh Sekel Jurang Mangu Timur, Sidik.

    Ketua Bawaslu Kota Tangsel Mu­hamad Acep menjelaskan, bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah selesai melakukan penelusuran.

    Dimana sebelumnya Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah, Sekel Jurang Mangu Timur dan Camat Pondok Aren.

    “Kami sudah melakukan penelusuran. Karena itu sekarang dipanggil dalam upaya pemenuhan penanganan pelanggaran,” ujar Acep saat dimintai keterangan.

    Dia menambahkan, dalam pemanggilan ini Bawaslu akan menentukan tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu terhadap mereka.

    Hingga nanti keputusannya akan ditentukan dalam pleno pimpinan Bawaslu Kota Tangsel.
    Dia menambahkan, bahwa jika ditemukan pelanggaran dilakukan oleh ASN tersebut, maka dipastikan bahwa Bawaslu akan melakukan rekomendasi kepada pihak KASN. Sehingga yang memberikan hukuman dan sanksi adalah KASN.

    Untuk saat ini, Bawaslu belum bisa menetukan keputusan karena masih harus dilakukan pleno terhadap kasus ini. “Ya kita belum tahu. Nanti kita plenokan dulu,” ujar dia.

    Jika dibuktikan bersalah, mereka akan dikenakan sanksi netralitas ASN yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.(BNN/PBN)

  • Kerawanan Pilkada Pandeglang, Hubungan Keluarga Panwaslu Hingga Pemilih Ganda

    Kerawanan Pilkada Pandeglang, Hubungan Keluarga Panwaslu Hingga Pemilih Ganda

    PANDEGLANG, BANPOS – Pilkada Pandeglang dianggap memiliki beberapa kerawanan. Mulai dari adanya hubungan keluarga anggota Panwaslu dengan Bawaslu maupun Parpol, hingga permasalahan masih terdapatnya pemilih ganda.

    Sikap integritas penyelenggara pemilu dianggap menjadi tolak ukur dalam mendongkrak partisipasi pemilih.

    Salah satu bentuk menjaga profesionalisme komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan proses demokrasi adalah tidak merekrut keluarga untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    Hal itu dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Meski tidak melanggar hukum, namun problem itu menjadi trigger lunturnya sikap integritas dan profesional penyelenggara.

    “Ada catatan panwaslu yang berafiliasi dengan parpol. Ada ikatan keluarga dari PPK. Memang ini tidak diatur, tapi kan soal lain tentang etika,” kata pegiat JRDP Iksan dalam dialog Pilkada, Jumat, (28/2).

    Menurutnya, irisan kepentingan antara penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam memanfaatkan momentum. Apalagi, honor Ad Hoc saat ini telah dinaikan. Artinya, hal ini harus memicu kinerja dengan sikap yang profesional.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal sistem Sidali yang menjadi problem pada saat penginputan hasil suara di tingkat Kecamatan. Catatan ini harus disikapi dengan serius oleh penyelenggara demi keberlangsungan demokrasi.

    “Ini catatan yang tidak sederhana, bagaimana menjaga netral dan berintegritas. Kalau ingin partisipasi tinggi artinya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara harus teruji,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Munawar menuturkan, persiapan penyelenggara dalam menghadapi pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah diyakini siap.

    Sebab bagaimanapun, pelaksanaan Pemilu merupakan amanah Undang-undang untuk menjalankan pesta demokrasi dengan langsung, jujur dan adil.

    “Yang menjadi polemik itu ODG, lalu kemudian dihilangkan. Kecuali oleh keluarga dibuktikan dengan keterangan dokter tidak gangguan jiwa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi menambahkan, bahwa kerawanan Pemilu yang ada di Pandeglang tentang dimensi sosial politik keamanan.

    Sebab pada praktiknya, kejadian pemungutan suara yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, masih banyak ditemukan pemilih ganda. Ini menjadi atensi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan dengan baik.

    “Ada aturan ketika kampanye. Kami sudah memetakan kerawanan. IKP termasuk agak rawan. Ketika daftar pemilih banyak yang ganda, penghitungan birokrasi, pemungutan suara yang tidak sesuai SOP,” tukasnya.(AZM/PBN)