SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat surat keterangan (SK) penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar untuk lima organisasi perangkat daerah (OPD), agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.
Asda II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait SK rekomendasi penyaluran BBM subsidi solar untuk lima OPD yang ditunjuk.
“Kelima OPD tersebut diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), dan Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya, Senin (9/9).
Ia mengatakan, rekomendasi SK ini dalam rangka menertibkan dan membatasi penggunaan solar subsidi agar sesuai dengan peruntukannya, diantaranya seperti untuk nelayan, petani, angkutan umum dan lainnya.
“Jangan sampai yang bukan peruntukannya menggunakan BBM subsidi. Karena belum ada laporannya, maka hari ini kita kumpul untuk mengeluarkan SK dan barusan juga ada saran masukan dari berbagai OPD,” katanya.
Pihaknya juga mengaku akan melakukan komunikasi dan koordinasi lanjutan dengan Pertamina dan OPD terkait agar hal ini juga dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, terkait peruntukan rekomendasi tersebut nantinya akan dikelompokkan sesuai dengan bidangnya seperti DKPP akan diperuntukkan untuk petani dan nelayan sedangkan Dishub untuk angkutan umum.
“Nanti akan kita kaji berapa sih kebutuhannya misalkan petani kebutuhan untuk traktor berapa banyak solarnya, terus untuk perahu nelayan kebutuhannya berapa. SK tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka agar dapat digunakan saat akan membeli solar subsidi,” tandasnya. (DZH/ANT)