Tag: BBWSC3

  • PT-TUN Jakarta ‘Selamatkan’ BBWSC3, Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Diputus Kalah

    PT-TUN Jakarta ‘Selamatkan’ BBWSC3, Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Diputus Kalah

    SERANG, BANPOS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘membebaskan’ Balai Besar Wilayah Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWSC3) dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang memutus BBWSC3 bersalah dalam peristiwa banjir bandang Kota Serang 2022 lalu.

    Dalam putusan banding yang diajukan oleh BBWSC3 selaku pihak pembanding, PT TUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh BBWSC3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyintas banjir bandang, dalam hal ini sebagai pihak terbanding (sebelumnya penggugat), gugatannya telah lewat tenggat waktu atau daluarsa.

    Adapun dalam pertimbangan yang dijadikan landasan Majelis Hakim PT TUN dalam menerima eksepsi BBWSC3 adalah seharusnya, penyintas banjir bandang melakukan gugatan terhadap BBWSC3 dimulai sejak 5 hari pasca-banjir bandang terjadi, dan maksimal 90 hari sejak dimulainya masa tenggang waktu.

    “Maka seharusnya setelah melewati tenggang waktu 5 hari kerja dari 1 Maret 2022, Terbanding/semula Penggugat sudah harus menggugat ke Pengadilan dan tidak perlu menggunakan upaya administratif apabila merasa dirugikan atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission),” tulis pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.

    Kendati demikian, PT TUN Jakarta tidak mempertimbangkan hal-hal lainnya yang masuk dalam pokok perkara gugatan pada pengadilan tingkat pertama, seperti pertimbangan mengenai Omission yang disampaikan dalam gugatan awal.

    Hal itu lantaran eksepsi BBWSC3 mengenai daluwarsa, diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga pokok perkara menjadi tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Budhi Hasrul tersebut.

    Dengan demikian, putusan PTUN Serang Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG pun dibatalkan. Majelis Hakim juga menghukum penyintas banjir bandang Kota Serang untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sebesar Rp250.000.

    Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat yang juga kuasa hukum penyintas banjir bandang Kota Serang, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya cukup kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN Jakarta.

    “Yang pasti kami merasa kecewa atas putusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (12/6).

    Menurutnya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang mengadili perkara tersebut, bertindak kaku dalam mengambil keputusan dan melihat fakta-fakta hukum yang berlaku, serta kondisi sosiologis di masyarakat.

    “Ini pertimbangannya menurut kami (Majelis Hakim) kaku dalam melihat fakta hukum yang berlaku dan bekerja di masyarakat. Karena PT TUN melihat hak dari penyintas bisa mengajukan gugatan itu hanya 5 hari setelah banjir terjadi,” katanya.

    Rizal menegaskan bahwa hal tersebut sangatlah tidak mungkin. Sebab, para penyintas banjir bandang sudah pasti tidak memikirkan hal-hal seperti melakukan gugatan ke pengadilan, setelah tertimpa bencana yang sangat besar, bahkan dalam sejarah Kota Serang.

    “Padahal kita semua tahu pada umumnya ketika terjadi bencana, warga tidak mungkin sibuk mengurusi hak yang ditelantarkan oleh pemerintah, karena mereka pasti sibuk untuk memulihkan diri. Karena pemulihan para penyintas, bisa berbulan-bulan lamanya,” ucapnya.

    Maka dari itu, ia menilai bahwa putusan tersebut sangatlah kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pihaknya pun akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut, ke Mahkamah Agung (MA).

    “Hakim sangat kaku dalam memutus perkara, karena tidak melihat fakta yang terjadi secara sosiologis di masyarakat. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tandasnya. (DZH)

  • Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

    Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

    SERANG, BANPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutus bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang tahun 2022 lalu, merupakan kelalaian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola Bendungan Sindangheula.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu (3/4) melalui e-Court. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat, dan menolak sisanya.

    Adapun tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni:

    Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) untuk melakukan pengelolaan bendungan Sindangheula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat (BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

    Putusan tersebut mengamini dalil yang disampaikan oleh penggugat bahwa BBWSC3 tidak memberikan ruang tampungan di wadung Sindangheula, untuk mencegah hujan yang turun, langsung ‘Run Off’ ke Sungai Cibanten.

    Adapun tuntutan lainnya yang ditolak oleh PTUN Serang di antaranya permintaan ganti rugi sebesar Rp26.610.000 dan permintaan maaf dari BBWSC3 kepada masyarakat Kota Serang.

    Atas putusan tersebut, BBWSC3 dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp339.000. (DZH)

  • BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

    BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) resmi digugat oleh salah seorang penyintas banjir bandang Kota Serang ke PTUN. Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya administratif tidak ditanggapi, baik oleh BBWSC3 maupun KemenPUPR.

    Gugatan dilayangkan oleh penyintas banjir bandang tersebut melalui kuasa hukumnya yakni LBH Pijar Harapan Rakyat. Gugatan diregister pada Senin (4/12) ke PTUN Serang, dengan nomor register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.

    Gugatan tersebut diajukan lantaran BBWSC3 diduga tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindangheula.

    Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa diajukan kepada BBWS3, karena berdasarkan Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 menyatakan BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kementerian PUPR, yang memiliki kewajiban untuk mengelola dan merawat Bendungan Sindangheula.

    Rizal mengatakan, pihaknya sebelum menggugat ke PTUN, telah mengajukan surat atas keberatan administratif pada tanggal 12 Oktober 2023 kepada BBWSC3, dan mengajukan banding administratif pada tanggal 2 November 2023 kepada KemenPUPR.

    “Tetapi kedua surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi. Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi, sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke PTUN Serang,” jelasnya.

    Ia menuturkan, BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula.

    “Dimana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (Hollow Jet) yang membuat daya tampung air pada Bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Rizal menuturkan bahwa dalam tuntutannya, pihaknya memohon agar gugatan yang pihaknya lakukan dapat dikabulan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara nantinya.

    Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut yakni:

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
    3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022;
    5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 26.610.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
    6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo;

    Rizal pun meminta kepada masyarakat untuk kritis terhadap tindak tanduk yang dilakukan oleh BBWSC3, lantaran peristiwa banjir bandang pada tahun 2022 lalu merupakan kelalaian, yang seharusnya tidak terjadi jika BBWSC3 melaksanakan tupoksinya.

    “Urgensi pembangunan Bendungan Sindangheula yang menghabiskan dana APBN Rp472.320.000.000 adalah tempat untuk penampungan air ketika musim penghujan, bukan sebaliknya menjadi ancaman banjir akibat kelalaian pengelolaan dan pemeliharaan,” tandasnya. (DZH)

  • Dewan Sebut Pemkot Dilema Penggusuran Sempadan Sungai Cibanten

    Dewan Sebut Pemkot Dilema Penggusuran Sempadan Sungai Cibanten

    SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengatakan bahwa sikap yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait dengan penggusuran sempadan Sungai Cibanten yang tengah dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) membuat Pemkot Serang dilema.

    Pasalnya, penggusuran tersebut berada di wilayah Kota Serang dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakatnya. Namun demikian, masyarakat yang tergusur di sempadan sungai tersebut merupakan masyarakat yang menempati lahan milik negara dan memang dilarang untuk didirikan bangunan apapun.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan bahwa dalam menyikapi penggusuran tersebut membuat pemkot serba salah.

    “Ya memang buat kita di Pemerintah Kota Serang dilema ya, serba salah gitu. Kita menganggarkan untuk itu keliru juga, karena mereka membuat bangunan di situ kan tidak sesuai dengan aturan, tidak menganggarkan juga warga kita,” katanya, Selasa (3/10).
    Oleh karenanya, Hasan meminta agar pihak terkait dalam hal ini BBSWSC3 bisa untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak penggusuran. Pasalnya, mereka yang menempati lokasi itu juga warga negara yang juga perlu untuk dilindungi.

    “Makanya, karena kewenangan dan kewajibannya ada pada BBWSC3, kita berharap itu semuanya diperhatikan oleh BBWSC3. Termasuk kompensasi dan sebagainya,” ujarnya.

    “Karena kita kan salah juga kalau menganggarkan terkait ganti rugi dan sebagainya. Karena mereka membuat bangunan dan sebagainya di lahan pemerintah yang mungkin sebelumnya tidak ada komunikasi dengan pemerintah termasuk IMB dan sebagainya. Kalaupun tidak dianggarkan, tidak diperhatikan salah juga kita, karena itu warga kita,” sambungnya.

    “Jalan tengahnya, ya kita minta BBWSC3 yang tanggung jawab sepenuhnya. Karena Kali Cibanten itu kewenangan mereka. Jadi kalau ada masalah di situ berarti tanggung jawab mereka juga (BBWSC3, red) dan warga Kota Serang warga mereka juga masyarakat Indonesia juga,” imbuhnya.

    Hasan juga menyampaikan, bahwasanya masyarakat yang terkena penggusuran tetap harus diperhatikan dan semua harus dilindungi serta dipenuhi hak-haknya.
    “Jadi kalaupun ada penggusuran harus se-humanis mungkin dan kalau bisa tetap dalam rangka memenuhi hak warga,” tandasnya. (CR-01)

  • BBWSC3 Rencanakan Penggusuran Warga

    BBWSC3 Rencanakan Penggusuran Warga

    SERANG, BANPOS – Puluhan masyarakat yang mendiami lahan bantaran Sungai Cibanten terancam akan direlokasi oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) karena dianggap dapat menghambat pelaksanaan proyek normalisasi dan pelebaran sungai tersebut.

    Rencana itu terungkap saat BBWSC3 menggelar rapat pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang guna membahas rencana penertiban pemukiman tidak berizin di bantaran Sungai Cibanten di Gedung BBWSC3 pada Rabu (20/9).

    Ditemui seusai menggelar rapat pertemuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai 1 BBWSC3 Junaiedy Malay mengatakan, secara teknis pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana relokasi itu akan dilaksanakan.

    “Belum bisa dipastikan untuk rencana relokasi rumah-rumah kapan, teknis nya seperti apa,” katanya kepada BANPOS pada Rabu (20/9).

    Selain karena dapat menghambat pelaksanaan proyek normalisasi dan pelebaran sungai, alasan lain mengapa pemukiman itu terancam direlokasi adalah karena masyarakat dianggap telah secara ilegal mendiami lahan milik negara.

    Sebab berdasarkan aturannya, 50 meter dari sempadan sungai, lahan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pemukiman penduduk.

    “Dari sempadan sungai kan 50 meter. Tanggul kita sudah ada, jadi yang dijadikan akses untuk penduduk itu kini ditempati bangunan, harusnya bikin bangunan di luar tanggul,” ucapnya.

    Meski dianggap telah secara ilegal mendiami lahan milik negara, namun ia menginginkan agar dalam proses relokasi itu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan bermusyawarah dengan masyarakat.

    “Sungai itu menjadi kewenangan kita, bersertifikat juga. Tapi walaupun itu tanah negara, kita ingin dilakukan secara musyawarah,” tegasnya.

    Disinggung terkait pelaksanaan proyek normalisasi sungai, ia menyebut di tahun ini progres pelaksanaan proyek tersebut telah mencapai 50 persen.

    Dengan panjang sungai yang dinormalisasi mencapai 2-3 kilometer.

    “Normalisasi sudah 50 persen, cuman pas belokan itu ada pemukiman warga,” jelasnya.

    “Sekitar 2-3 kilometer, rencananya kita dari Sindangheula,” imbuhnya.

    Sementara itu di sisi lain, Asisten Daerah (ASDA) II Pemerintah Kota Serang, Yudi Suryadi menyebutkan ada sekitar 50-60 rumah warga yang berdiri di atas lahan tersebut.

    Ia juga menambahkan, rencana pelebaran sungai itu memiliki lebar mencapai 40 meter.

    Akibat dari rencana perluasan tersebut, maka warga di bantaran sungai dipastikan akan terdampak proyek itu.

    “Tadi ada kendala ternyata di tanah yang dibangun rumah-rumah penduduk tanpa izin. Kami agak kesulitan karena sungai ini harus dilebarkan,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

    Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

    SERANG, BANPOS – Permasalahan banjir bandang Kota Serang pada 1 Maret 2022 akan dibawa ke ranah hukum. Hal itu setelah terungkapnya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula.

    Selain itu, diduga BBWSC3 telah lalai dalam melakukan operasional, khususnya dalam kondisi operasi banjir bendungan, dalam hal pemberitahuan kepada publik mengenai potensi limpasan air ke Kota Serang.

    Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Ririn Purnamasari. Warga Kasemen Kota Serang itu mengaku, pada awalnya para penyintas, termasuk dirinya, sudah merasa ‘ikhlas’ dengan peristiwa yang telah setahun berlalu itu.

    Akan tetapi, setelah dirinya mengetahui bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak pengelola, dalam hal ini BBWSC3, membuat dirinya cukup geram. Terlebih, BBWSC3 sama sekali tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penyintas.

    “Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum, kemungkinan akan dua gugatan. Perdata dan Pidana. Saat ini sedang mengumpulkan penyintas lainnya yang ingin melakukan gugatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang menjadi tim kuasa hukum penyintas banjir bandang, resmi membuka posko pengaduan bagi penyintas banjir bandang.

    “Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, banjir bandang pada Maret 2022 di Kota Serang diduga diakibatkan oleh kelalaian BBWSC3 dalam mengelola Bendungan Sindangheula,” ujar Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Senin (11/9).

    Menurutnya, hal yang mendasari adanya dugaan kelalaian yakni terjadinya permasalahan pada pengoperasian pintu air Hollow Jet Valve.

    “Kelalaian tersebut berupa terjadinya permasalahan pengoperasian pada komponen buka dan tutup pintu air (Hollow Jet Valve),” tuturnya.

    Oleh karena terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen pintu air, Rizal menilai hal itu membuat air yang ditampung di dalam bendungan tidak dapat dikontrol, sehingga air tersebut turun dan langsung melimpas melalui spillway.

    “Air yang melimpas melalui spillway, mengalir ke sungai Cibanten. Oleh karena volume air yang begitu banyak, kurang lebih 2 juta m3, membuat air membanjiri Serang selama beberapa hari,” katanya.

    Atas dasar permasalahan tersebut, pihaknya pun membuka pos pengaduan bagi masyarakat Serang yang menjadi penyintas banjir pada Maret 2022 tersebut.

    “Bagi masyarakat yang ingin mengad dapat menghubungi 0813-9846-3484 atas nama Rizal atau 0821-3021-1681 atas nama Rohadi,” tandasnya. (DZH)

  • Ramai-ramai Kecam BBWSC3

    Ramai-ramai Kecam BBWSC3

    SERANG, BANPOS – Sikap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang tidak membuka kepada publik terkait dengan kerusakan pada Bendungan Sindangheula, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, kerusakan pada Bendungan Sindangheula merupakan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan seharusnya tidak ditutup-tutupi.

    Di sisi lain, BBWSC3 pun akan digeruduk oleh Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) pada Senin (14/8) hari ini. Aksi tersebut akan dilakukan lantaran P3B menduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pelaksanaan pembangunan Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung.

    Deputi Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, Amin Rohani, mengaku kecewa dengan sikap BBWSC3, yang terkesan telah melakukan pembohongan dan terkesan menutup-nutupi informasi perihal kerusakan yang terjadi pada Bendungan Sindangheula.

    Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bendungan Sindangheula yang telah tersebar luas di internet menyebutkan, memang telah terjadi kerusakan pada bagian katup pemancar air atau hollow jet bendungan tersebut.

    Akibat kerusakan itu berdampak pada terjadinya banjir di Kota Serang dan mengakibatkan kerugian materil yang terbilang cukup besar. Oleh karenanya, Amin Rohani meminta kepada BBWSC3 untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang telah ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Terlebih, BBWSC3 telah mengakui bahwa memang terjadi kerusakan, meskipun sebelumnya mengklaim tidak ada kerusakan.

    “Maka sudah seharusnya BBWSC3 bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat banjir bandang yang terjadi tersebut,” kata Amin Rohani kepada BANPOS pada Minggu (13/8).

    Menurut Amin, informasi mengenai adanya kerusakan pada bagian bendungan Sindangheula bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga menurutnya, BBWSC3 tidak pantas untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya perihal kondisi bendungan Sindangheula kepada masyarakat.

    “Jika ada informasi yang ditutup-tutupi dan informasi tersebut tidak masuk ke dalam informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang KIP, maka ada konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak memberikan informasi,” tegasnya.

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, saat dikonfirmasi BANPOS pun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika terjadi kerusakan pada komponen Bendungan Sindangheula. Bahkan, dirinya baru mengetahui terkait dengan hal tersebut.

    “Ini mah fakta aja ya, saya tidak ada tendensi apa-apa, enggak ada pemberitahuan tentang bendungan seperti apa, kondisi bendungan seperti apa, air bendungan seperti apa. (Sebelum banjir bandang) enggak ada laporan elevasi air berapa,” ujarnya saat diwawancara BANPOS.

    Menurut Diat, dirinya selaku penanggungjawab kebencanaan di Kota Serang, baru mengetahui bahwa air di Bendungan Sindangheula melimpas deras, beberapa jam setelah air banjir bandang mulai tinggi di Kota Serang.

    “Jadi saya tahu justru setelah kejadian bahwa air melimpas melalui spillway pada malam hari. Subuh tahu-tahu banjir saja. Jadi tidak ada yang namanya early warning system, saya sudah berkali-kali meminta supaya ada seperti itu. Bahkan Jakarta saja ada pos pemantaunya di Bogor,” ungkap Diat.

    Diat mengatakan bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang benar-benar tidak terprediksi. Jika memang dalam pemantauannya terdapat sistem yang jelas untuk memberitahukan potensi-potensi bencana, tragedi Maret 2022 seharusnya dapat diminimalisir kerugian serta korbannya.

    “Rumah saya pun kebanjiran itu jam 03.40 subuh, garasi rumah saya kena. Kalau saya sudah tahu, ya malu juga kok rumah Kalaksa BPBD kerendem. Jadi memang itu mendadak dan tidak ada pemberitahuan,” terangnya.

    Salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Hadiroh, mengaku kecewa dengan BBWSC3. Pasalnya, mereka menutup-nutupi informasi penting terkait dengan kerusakan bendungan, dan membiarkan warga Kota Serang menjadi korban.

    “Kalau mereka mengakui jika terjadi kerusakan, kenapa masih juga mengklaim bahwa mereka tidak salah. Kan harusnya kalau memang rusak, segera perbaiki dong. Terus juga seharusnya kasih tau kepada masyarakat, ada kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan gitu. Ini kan enggak, mereka juga enggak mau disalahkan,” ujarnya.

    Mantan aktivis HMI MPO ini pun menegaskan bahwa hujan merupakan rahmat. Pengetahuan dalam pengelolaan hujan pun sudah ada, salah satunya dengan membuat sebuah bendungan. Namun ketika terjadi kesalahan dalam pengelolaannya, seharusnya mereka yang bertugas di sana, jantan untuk mengakui kesalahan.

    “Kalau diminta bersyukur, iya kami pasti bersyukur kalau berfungsi dengan baik. Kalau tidak berfungsi, buat apa ada bendungan,” tegasnya.

    Terpisah, P3B turut menyoroti kinerja dari BBWSC3, khususnya dalam hal pembangunan pengaman pantai KEK Tanjung Lesung dan Pantai Carita-Anyer. P3B menduga, terdapat kongkalingkong dan praktik bancakan dalam pembangunan proyek senilai kurang lebih Rp500 miliar tersebut.

    Koordinator P3B, Arip Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa terdapat dugaan Tipikor dalam sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh BBWSC3. Di antaranya Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung Paket I sebesar Rp353.579.402.000,00, Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung paket II sebesar Rp214.689.496.000,00, dan Pengamanan Pantai Anyer-Carita Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang (Pasca Tsunami) sebesar Rp47.144.220.000.

    “Diduga mulai dari usulan, pengkondisian lelang, pembangunan yang asal-asalan dan banyak lagi permasalahan lainnya. Asumsi kami bahwa pekerjaan tiga proyek itu adalah ajang bancakan oknum-oknum di lingkungan Kementerian PUPR (BBWSC3) SNVT Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Provinsi Banten dan para oknum-oknum kontraktor yang memenangkan lelang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang kegiatan pembangunan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut dugaan tipikor pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

    “Polri, Kejagung, dan KPK harus segera menangkap para oknum-oknum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, serta menguji forensik semua dokumen-dokumen pemenang tender di Kementerian PUPR dari mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk proyek-proyek yang ada di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (MG-01/DZH/ENK)

  • Akhirnya BBWSC3 Buka Suara, Akui Bendungan Sindangheula Memang Rusak

    Akhirnya BBWSC3 Buka Suara, Akui Bendungan Sindangheula Memang Rusak

    SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) akhirnya mengakui jika terjadi kerusakan pada Bendungan Sindangheula, khususnya pada komponen hidromekanikal Hollow Jet Valve atau katup pemancar air, pada saat banjir bandang terjadi di Kota Serang. Meski demikian, BBWSC3 tetap membantah bahwa banjir bandang yang terjadi, merupakan akibat dari bendungan Sindangheula.

    Di sisi lain, salah satu pegiat pengelolaan air, Djoko Suryanto, yang juga merupakan penulis dari sejumlah buku seperti ‘Tanah Airku Salah Kelola Hujan’ dan Banjir Jakarta: Hujan Itu Rahmat Bukan Musibah’, sempat melakukan pengkajian terhadap pengelolaan Bendungan Sindangheula pada 16 Juli 2022.

    Hasil pengkajian itu dipublikasikan olehnya melalui video pada kanal YouTube dia dengan judul: TIGA BUKTI KESALAHAN FATAL OPERASI BENDUNGAN SINDANGHEULA. Dalam video tersebut, terdapat sejumlah penilaian yang dia sebut sebagai kesalahan, dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula.

    Pertama, ia menyebut bahwa pengoperasian Bendungan Sindangheula, tidak sesuai dengan standar internasional pengoperasian bendungan. Pasalnya, tinggi muka air normal bendungan tersebut, sejajar dengan pelimpah atau spillway.

    Padahal menurutnya, berdasarkan standar internasional, tinggi muka air normal bendungan seharusnya tidak sama tingginya dengan pelimpah. Sebab seharusnya, terdapat rentang ketinggian air, yang difungsikan sebagai kolam banjir. Hal itu ia paparkan dengan berbagai jenis bendungan, yang seluruhnya mengikuti standar tersebut.

    “Ini manual baku secara internasional. Normal Water Level (tinggi muka air normal) itu selalu di bawah spillway,” ungkapnya.

    Menurut Djoko, dia berani menyatakan bahwa pengoperasioan Bendungan Sindangheula tidak sesuai dengan standar baku internasional, berdasarkan pada data teknis yang dimiliki olehnya. Ia mengaku jika data tersebut merupakan data milik BBWSC3.

    “Untuk data teknis Bendungan Sindangheula, muka air normalnya sama dengan spillway atau pelimpah. Bukti data teknis, elevasi muka air normal 106,613 El.m, sama dengan elevasi puncak pelimpah 106,613 El.m, dan elevasi muka air banjirnya 108,613 El.m. Jadi selama belum terjadi banjir kemarin, pengoperasiannya seperti ini, akhirnya terjadi banjir. Begitu hujan turun, run off, debitnya langsung melimpah. Jadi fungsi bendung tidak berguna sebagai pengendali banjir,” jelasnya sambil memaparkan presentasi data.

    Djoko dalam videonya, juga menunjukkan data monitoring tinggi muka air Bendungan Sindangheula sejak awal tahun 2022, hingga 1 Maret 2022 yang merupakan waktu terjadinya banjir bandang Kota Serang.

    Dalam data yang paparkan, terlihat bahwa sejak awal tahun 2022, tinggi muka air Bendungan Sindangheula kerap berada di atas muka air normal. Sebelum peristiwa banjir bandang terjadi, sempat terjadi lonjakan elevasi muka air pada kisaran 22 Januari 2022 hingga awal bulan Februari 2022. Posisi tinggi muka air berada di angka 107 El.m.

    Ketinggian itu menurun pada 5 Februari, dan berada di kisaran tinggi muka normal hingga pada 26 Februari mulai terlihat ada kenaikan melebihi tinggi normal, dan membeludak pada 1 Maret 2022 dengan ketinggian melebihi tinggi muka air banjir 108,613 El.m.

    “Ini data real dari Kepala BBWSC3. Muka air normal setelah banjir bandang selalu berada di bawah spillway. Namun sebelum banjir, muka air normal selalu 106,613 El.m. Setelah tanggal 16 (Maret) memang mulai ada perubahan, setelah adanya evaluasi. Ini yang benar. Jadi kalau musim hujan atau kering pun, muka air normal itu harus berada di bawah spillway,” terangnya.

    Pada Kamis (10/8), BANPOS diundang oleh BBWSC3 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula, yang sebelumnya telah diterbitkan oleh BANPOS dalam edisi Indepth beberapa waktu yang lalu.

    BANPOS ditemui oleh beberapa pihak dari BBWSC3, di antaranya Kepala Satker Bendungan BBWSC3, Arbor Reseda dan Pelaksana Teknis Bendungan, Rommy Hamzah. Keduanya menjawab sejumlah pertanyaan BANPOS, termasuk dengan kajian yang disampaikan oleh Djoko Suryanto.

    Arbor Reseda kepada BANPOS, mengatakan bahwa tidak dibukanya Hollow Jet Valve oleh pihaknya pada saat banjir bandang, merupakan hal yang disengaja. Menurutnya, kondisi di aliran sungai Cibanten sudah sangat parah, sehingga jika dibuka akan memperburuk keadaan.

    “Kalau tidak ada bendungan, lebih parah atau tidak? Silakan dinilai secara logika. Kalau hollow jet dibuka, airnya keluar pasti lebih banyak. Otomatis, genangan akan makin tinggi. Jadi itu alasannya tidak dibuka,” ujarnya.

    Menurut dia, Bendungan Sindangheula telah menjalankan fungsinya untuk mengendalikan banjir. Akan tetapi, kapasitas bendungan tidak dapat menampung debit hujan yang turun, sehingga air melimpah melalui spillway.

    Selain itu, ia mengakui bahwa terkait dengan dugaan kerusakan Hollow Jet Valve yang merupakan bagian dari bendungan Sindangheula, memang benar. Ia mengatakan, Hollow Jet Valve memang mengalami kerusakan, karena alat tersebut berkaitan dengan air yang terdiri dari berbagai material.

    “Kenapa harus diperbaiki? Ya karena rusak. Kenapa rusak? Karena hollow jet itu kan barang hidromekanikal. itu kan menjalankan fungsi, buka-tutup kemasukan air. Air itu bukan kayak air keran atau air lain, tapi air catchment area, luasnya 75 KM persegi. Di atas masuk semua, ada hutan, ada perumahan, ada sedimen. Setelah beberapa tahun pasti rusak. Kalau tidak diperbaiki kan tidak berfungsi,” ungkapnya.

    BANPOS pun menanyakan kapan pastinya Hollow Jet Valve tersebut rusak, apakah sebelum banjir bandang atau setelah banjir bandang. Pelaksana Teknis Bendungan, Rommy Hamzah, menjawab bahwa kerusakan terjadi sebelum banjir bandang terjadi.

    “Itu terdeteksi memang sebelum banjir, baru terdeteksi. Dan waktu itu kita mengoperasikan itu bukan tidak maksimal. Saat kejadian itu kan, seminggu sebelumnya hujan lebat. Pada saat itu tepat hollow jet kita tutup, karena air limpas. Hal itu biar tidak menambah genangan air,” ungkapnya.

    Ia pun menjawab terkait dengan hasil kajian dari Djoko Suryanto. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penurunan muka air normal hingga tersedia kolam penampungan banjir, sejak Oktober 2021. Namun menjelang akhir tahun 2021, ia menuturkan bahwa terdapat potensi bencana hidrologi, yang berlangsung hingga awal tahun 2022.

    “Di situ malah kami sudah menurunkan lebih dari yang disampaikan tadi, elevasi itu sudah di bawah 106. Kemarin kalau tidak salah di 104 kita turunkan. Tapi kan kita tetap mempertahankan itu. Karena di hilir juga masih butuh air, apalagi irigasi sama air baku. Seiring berjalannya waktu, hujan di Maret itu kan tinggi, puncaknya pas banjir itu,” katanya.

    Menurutnya, BBWSC3 telah menyediakan kolam banjir setinggi dua meter lebih, dengan kapasitas hingga dua juta meter kubik lebih cadangan ruang untuk menampung banjir. Hal tersebut jika dibandingkan dengan data yang dipaparkan oleh Djoko Suryanto, tidak sesuai. Pasalnya, data yang dipaparkan oleh Djoko Suryanto menggambarkan bahwa tren ketinggian muka air sejak Januari 2022, selalu berada di kisaran 106,613 El.m, tidak pernah di bawah 106 El.m seperti yang diklaim oleh BBWSC3.

    Namun ketika BANPOS meminta data terkait dengan riwayat tinggi muka air Bendungan Sindangheula sejak awal tahun 2022 hingga peristiwa banjir bandang, pihak BBWSC3 enggan memberikan dan mengarahkan untuk melakukan permohonan informasi.

    Di akhir, Arbor Reseda pun sempat menanyakan dari mana data yang dimiliki oleh BANPOS terkait dengan kerusakan Bendungan Sindangheula. Menurutnya, data tersebut seharusnya rahasia, dan hanya dimiliki oleh kontraktor saja. BANPOS pun menjawab bahwa data tersebut didapatkan dari internet, tanpa tahu siapa pengunggahnya.

    Selain itu, Arbor juga menuturkan kepada BANPOS untuk menyampaikan kepada Djoko Suryanto, referensi standar internasional bendungan apa yang dirinya gunakan. Ia mengatakan, jika memang Bendungan Sindangheula tidak sesuai standar, seperti apa pengoperasian yang sesuai dengan standar dalam pengoperasian bendungan.(DZH/PBN)

  • Kantornya Ditongkrongi Empat Hari, BBWSC3 Berikan Janji, Ini Katanya

    Kantornya Ditongkrongi Empat Hari, BBWSC3 Berikan Janji, Ini Katanya

    SERANG, BANPOS – Upaya untuk mengonfirmasi dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula selama empat hari, berakhir dengan sebuah janji yang diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).

    Diketahui, sejak Senin (31/7) lalu, BANPOS dan sejumlah media lainnya setiap hari mendatangi kantor BBWSC3, untuk mengonfirmasi dugaan kerusakan tersebut.

    Pada Senin, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Kepala Balai disebut tengah mengikuti diklat. Sementara Kabid PJSA, David Partonggo Oloan Marpaung, tengah mengikuti rapat.

    Meskipun dijanjikan akan memberi waktu usai rapat, David yang saat itu memberikan jawaban melalui salah satu Humas BBWSC3, Muslimin, tidak memberikan kabar hingga Senin berakhir.

    Pada Selasa (1/8), BANPOS kembali mendatangi BBWSC3. Saat itu, Humas BBWSC3, Muslimin, disebut tidak ada di tempat. Informasinya, Muslimin tengah tugas lapangan ke Waduk Karian, mendampingi Kabid PJSA, David Partonggo Oloan Marpaung.

    Informasi itu didapat saat BANPOS dan awak media lainnya, hendak memasuki gedung utama BBWSC3, karena salah satu satpam mengatakan bahwa Muslimin mengikuti kegiatan di lantai 3. Namun, BANPOS dicegat oleh Humas BBWSC3 lainnya, Sofi, yang akhirnya membeberkan informasi itu.

    Hal yang sama terjadi pada hari Rabu (2/8). Baik Muslimin maupun David tidak ada di BBWSC3. Meskipun BANPOS menunggu hingga pukul 14.30 WIB, tidak ada kabar dari kedatangan mereka.

    Pada hari keempat yakni Kamis (3/8), BANPOS berhasil berkomunikasi dengan Humas BBWSC3, Sofi. BANPOS menegaskan bahwa seharusnya, jika David memang tidak bisa diwawancara, Humas dapat menjadi kepanjangan tangan dari David untuk bisa menjawab pertanyaan.

    BANPOS pun memberikan data Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pertanyaan, terkait dengan dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula kepada Sofi. Ia pun sepakat untuk berkomunikasi dengan David, terkait data dan pertanyaan yang BANPOS berikan.

    Sekitar 40 menit berlalu, Sofi pun kembali ke gedung PPID, tempat BANPOS menunggu. Dia pun menyampaikan bahwa untuk jawaban atas pertanyaan BANPOS, pihak BBWSC3 berjanji akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.

    “Arahan dari atas, nanti akan ada konferensi pers. Dalam waktu dekat ini, sekarang kami sedang menyusun jawaban terkait pertanyaan yang akan diajukan. Nanti akan dikabarkan lewat pak Muslimin waktunya,” ungkap Sofi. (DZH)

  • Sulitnya Konfirmasi Dugaan Kerusakan Bendungan Sindangheula

    Sulitnya Konfirmasi Dugaan Kerusakan Bendungan Sindangheula

    SERANG, BANPOS – Dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula hingga saat ini tak juga mendapat tanggapan dari Balai Besar Wilayah Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).

    Sejak mencuat pada 10 Juli kemarin, BBWSC3 bergeming atas dugaan kerusakan pada Hollow Jet Valve atau katup pemancar air bendungan berkapasitas 9 juta meter kubik itu.

    Beberapa kali BANPOS berupaya mengonfirmasi kepada BBWSC3, terkait dengan hal tersebut. Sayangnya, upaya tersebut kerap ‘terbendung’ pada bagian Hubungan Masyarakat (Humas) BBWSC3.

    Seperti pada Kamis (20/7) lalu, BANPOS mendatangi BBWSC3 untuk mengonfirmasi langsung terkait dengan hal tersebut, lantaran Sekretaris BBWSC3, Hadian, tidak kunjung merespon pesan WhatsApp.

    Saat itu, BANPOS bertemu dengan Humas BBWSC3, Muslimin. Di sana, ia mencak-mencak dan mengatakan bahwa BANPOS jika ingin menerbitkan berita, harus seizin BBWSC3. Kecuali berita rilis yang bagus-bagus, seperti kegiatan senam pagi.

    Bahkan, ia mengancam kepada wartawan BANPOS saat itu, akan melakukan blacklist terhadapnya apabila kembali menerbitkan berita ‘jelek’ tanpa seizin mereka.

    Meski demikian, saat ditunjukkan dokumen KAK yang menjadi salah satu dasar dugaan kerusakan Bendungan Sindangheula, ia pun berkoordinasi dengan Kabid PJSA, David Partonggo Oloan Marpaung.

    Ia pun menuturkan bahwa David meminta penjadwalan ulang untuk wawancara pada pekan berikutnya. Muslimin menuturkan akan menghubungi BANPOS terkait dengan waktu wawancara.

    Pekan yang dijanjikan yakni 24 hingga 28 Juli 2023 telah berlalu. Namun, Muslimin tidak kunjung memberikan kabar mengenai wawancara tersebut.

    Pada Senin (31/7), BANPOS kembali datang ke BBWSC3 dengan wartawan yang berbeda, dan kembali diterima oleh Muslimin. Saat memberikan kartu pers, ia bertanya apakah wartawan BANPOS yang datang, medianya sama dengan wartawan sebelumnya.

    Saat mengetahui bahwa BANPOS yang datang dengan wartawan yang berbeda, dia pun kembali mencak-mencak, dan menyampaikan bahwa bukan hanya wartawan BANPOS sebelumnya yang diblacklist, namun juga BANPOS sebagai medianya.

    Sempat terjadi adu mulut antara BANPOS dengan dia, hingga akhirnya dia pun mendatangi David untuk menyampaikan kedatangan BANPOS. Saat kembali, ia menuturkan bahwa David tengah melakukan rapat.

    “Tadi juga saya bisikin orangnya, enggak enak. Katanya nanti dihubungi saja kalau sudah selesai. Saya minta nomor saja untuk bisa dihubungi,” ujarnya.

    Kepada BANPOS, dia berjanji bahwa jadi atau tidaknya wawancara hari itu, akan memberikan kabar kepada BANPOS. Namun hingga hari berganti, tidak ada kabar darinya.

    Pada Selasa (1/8), BANPOS kembali mendatangi BBWSC3. Saat datang ke sana, satpam yang menjaga gedung PPID, yang juga merupakan gedung Humas BBWSC3, menyampaikan jika tidak ada orang di sana.

    Satpam tersebut mengatakan bahwa para Humas sedang ada kegiatan di gedung utama BBWSC3 lantai 2. BANPOS pun mencoba mendatangi tempat tersebut.

    Namun saat hendak memasuki gedung utama, salah satu Humas BBWSC3 yang mengaku bernama Sofi, berlari mendatangi BANPOS. Dia menegaskan bahwa apabila mau bertemu dengan pimpinan, harus sesuai SOP yang berlaku.

    Saat BANPOS menyampaikan bahwa upaya melalui SOP sudah kerap dilakukan oleh BANPOS, namun tidak kunjung mendapat respon, dia mengatakan bahwa wawancara akan dijadwal ulang.

    BANPOS pun menyampaikan bahwa sudah sebulan upaya konfirmasi yang hendak dilakukan hanya berakhir pada penjadwalan ulang saja. Akhirnya, ia pun meminta BANPOS menunggu untuk pergi bertemu pimpinan. Namun setelahnya, ia mengaku semua pimpinan sedang tugas lapangan.

    “Semua sedang tugas lapangan. Kata stafnya. Pak David ke Karian mungkin. Kepala Balai lagi diklat, kan gak sehari dua hari diklat,” katanya dan langsung meninggalkan BANPOS.

    Hingga saat berita ini diterbitkan, BANPOS masih menunggu konfirmasi dari pihak BBWSC3 di pos satpam gedung utama. (DZH)