Tag: BDR

  • Di Baksel Bantuan Kuota Siswa Tak Bisa Digunakan

    Di Baksel Bantuan Kuota Siswa Tak Bisa Digunakan

    BAKSEL, BANPOS – Keberadaan kartu perdana yang diberikan cuma-cuma kepada tiap siswa untuk penggunaan belajar Dalam Jaringan (Daring) mendapat keluhkan orang tua siswa.

    Pasalnya, kartu perdana yang dibagikan pihak sekolah banyak ditemukan saat diaktifkan justru tidak bisa digunakan.

    Salah seorang wali murid, Suwarsih, yang anaknya bersekolah di salah satu SDN Kecamatan Malingping, mengaku bahwa kartu perdana bantuan yang diterima anaknya tidak bisa digunakan sama sekali.

    Bahkan menurutnya ketika ditanyakan ke pihak sekolah, mereka pun tidak bisa menjelaskan.

    “Iya, anak saya dapat kartu perdana berisi 10 GB, tapi gak bisa diaktifkan. Karena sulit belajar daring, ya akhirnya saya gunakan kartu yang biasa dipakai dan tetap aja beli kuota internet,” ujar Suwarsih kepada BANPOS, Rabu (4/11/2021).

    Senada, Novianti yang anaknya sekolah di salah satu SDN di Kecamatan Wanasalam mengakui hal yang sama, namun dirinya taj bisa berbuat banyak selain membeli kuota.

    “Sama anak saya juga dapat kartu kuota 10 GB, tapi tak bisa digunakan. Kenapa begini sih, kan disana tertera kadaluarsanya pada 28 Februari 2021, jadi harusnya masih berlaku dan bisa digunakan,” ungkapnya.

    Sementara, Jiah, yabg juga seorang wali murid SD di Malingping justru mengaku anaknya tidak mendapatkan kartu perdana untuk belajar daring.

    “Anak saya kelas 6 SD, tapi ga ada tuh kartu perdana atau pulsa kuota yang dibagikan. Ya paling anak saya belajar kelompok saja dengan temannya,” katanya.

    Terpisah, R Febriani salah seorang Wali Kelas di SDIT Malingping kepada BANPOS membenarkan, banyak kartu bantuan kuota dari pemerintah yang tidak bisa digunakan. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya pun sudah melaporkannya kepada pengelola sekolah untuk disampaikan ke dinas pendidikan.

    “Oh iya benar, memang banyak kartu pemberian pemerintah itu yang tak bisa digunakan. Dan saya juga sana dapat keluhan itu dari para orang tua. Tapi itu sudah satmya sampaikan ke kepala sekolah untuk diteruskan ke pihak dinas,” jelasnya.(WDO)

  • Sebaran Covid-19 Meningkat, Siswa di Pandeglang Kembali Belajar di Rumah

    Sebaran Covid-19 Meningkat, Siswa di Pandeglang Kembali Belajar di Rumah

    PANDEGLANG, BANPOS – Belajar tatap muka di sekolah tingkat SD dan SMP yang sudah diizinkan Pemda Pandeglang sejak 10 Agustus 2020 lalu, kembali dihentikan mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

    Artinya, siswa yang sudah merasakan belajar secara tatap muka sekitar 3 minggu, kembali harus belajar secara Daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, ia mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 420/1819-Dikbud/2020, tertanggal 3 September 2020. Perihal himbauan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Home Visit itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pandeglang.

    “Dalam surat edaran itu, munculnya peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, yang menjadi dasar pertimbangannya itu adalah zona oranye. Maka dengan zona seperti itu, mau tidak mau Kepala Dinas Pendidikan ingin selamat gurunya, ingin selamat muridnya, dan juga ingin selamat masyarakatnya. Untuk itu, dengan sangat terpaksa, kami harus mengembalikan pembelajaran di rumah kembali,” katanya kepada BANPOS.

    Taufik juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta, baik Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah Pertama.

    “Imbauan pelaksanaan belajar jarak jauh (Daring) untuk sekolah negeri dan swasta baik formal dan non formal, berlaku mulai hari Senin besok, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Itu untuk sekolah yang dibawah kewenangan Dinas Pendidikan,” terangnya.

    Ia menuturkan, untuk sekolah urusan keagamaan, harus langsung menghubungi Kanwil Depag.

    “Kalau sekolahnya tentang keagamaan, bisa langsung tanya ke Kanwil Depag. Karena itu bukan ranah Dinas Pendidikan, itu ranahny Departemen Agama,”

    Dalam surat edaran yang ditandatangani Kadisdikbud Taufik Hidayat, juga meminta kepala sekolah agar membagi peran dan tugas masing-masing guru untuk melaksanakan home visit.

    Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandeglang, Anas Subarnas mengatakan, meskipun terbitnya surat edaran kembali BDR itu dinilai mendadak, namun pihak sekolah mengaku tetap dapat melaksanakannya.

    “Kami terima surat edaran itu Kamis siang. Meski terkesan mendadak, kami bisa melaksanakannya karena di sekolah memiliki grup orang tua siswa yang bisa dihubungi. Hari ini, di sekolah kami sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

    Untuk diketahui, bahwa mulai hari Senin, Sekolah Paud, Tk, SD, dan SMP, harus belajar di rumah (Daring).(CR-02/PBN)