TANGERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan berbagai macam barang hasil sitaan negara dari penindakan sepanjang tahun 2022 senilai Rp3 miliar.
Kepala KPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa jenis barang yang dimusnahkan berbagai macam mulai dari tembakau, telpon genggam, obat-obatan, barang pornografi, hingga hewan yang diawetkan.
“Kami dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3 miliar,” ujarnya, usai memusnahkan barang sitaan di Halaman Gedung B, Bea Cukai di Tangerang, Kamis (16/3).
Ia merincikan barang-barang tengahan atau larangan yang dimusnahkan antara lain 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 buah HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan 2 kilogram barang dari sarang walet.
“BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Gatot menjelaskan, selain melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti hasil sitaan, Bea Cukai Setta juga turut menyerahterimakan barang yang dikuasai oleh negara (BDN) seperti barang larangan dan pembatasan yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang dikuasai negara itu berupa 8 buah potongan gading dan 12 buah tanduk hewan dengan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan sebanyak 2.824 buah barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 buah barang berupa bagian kerangka hewan, 4 buah barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tuturnya.
Diakhir ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya terus berupaya dan berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Ke depan tentu kita akan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap bentuk pelanggaran kepabeanan,” tandasnya. (ANT/MUF)