Tag: Berita Banten

  • Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

    Klaim Dirinya Masih Sekda Definitif, Al Muktabar Gugat WH

    SERANG, BANPOS – Setelah sembunyi cukup lama dan tidak menyatakan sikap tegasnya atas polemik dua sekda Banten, akhirnya Al Muktabar yang masih resmi menjabat Sekda Banten melakukan perlawanan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2).

    Gugatan Al Muktabar kepada WH teregistrasi di PTUN Serang dengan, Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG. Informasi dihimpun BANPOS dari berbagai sumber di KP3B menyebutkan, pokok perkara yang dipermasalahkan Al Muktabar adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung 23 November 2021.

    “Gubernur Banten (WH), dalam persoalan pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatanya adalah, patut diduga menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata sumber pegawai di KP3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Pelanggaran tersebut dianggapnya sangat fatal dan mendasar, menginggat jabatan Sekda di Provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden. “Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/ TPA tahun 2019. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan sebagai Sekda, bukan keputusan gubernur, tetapi harus dari Presiden. Ini yang dilanggar,” terangnya.

    Selain itu adanya reguran lisan maupun tertulis yang disampaikan WH kepada Al Muktabar atas laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang menyatakan Al Muktabar mangkir dari pekerjaanya, padahal yang bersangkutan bekerja. “Ada tudingan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan Al Muktabar. Ditambah lagi gubernur telah menunjuk Muhtarom yang menjabat sebagai Inspektur Banten menjadi Plt Sekda Banten, yang kemudian Al Muktabar dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Komarudin disaksikan oleh Muhtarom,” katanya.

    Atas prinsip-prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan tersebut Al Muktabar merasa diperlakukan tidak etis, yang kemudian meminta keadilan lantaran harga dirinya direndahkan. “Apa yang terjadi sejak November 2021 hingga sebelum gugatan disampaikan ke PTUN Serang, telah dituangkan dalam isi gugatan, lengkap dengan bukti dan kronologis. Termasuk pernyataan Al Muktabar terkait bahwa Kepala BKD Provinsi Banten memperlihatkan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemberhentian sementara sebagai Sekda Banten dirumah dinas gubernur,” terangnya.

    Dijelaskan juga dalam gugatan tersebut Al Muktabar menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten, dan masih bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tidak pernah ada prihal Al Muktabar mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Banten. Dia (Al Muktabar) sebagai ASN sangat berdedikasi dan bertanggungjawab, serta menjunjung tinggi Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan sebagai Sekda,” ujarnya.

    Sementara itu, Al Muktabar dalam siaran persnya membenarkan atas gugatannya kepada WH yang dilayangkan melalui PTUN. Al Muktabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Sekda Banten.

    “Sebelumnya saya menghaturkan permohonan maaf kepada publik, khususnya masyarakat banten terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang selama ini telah bergulir di masyarakat, terpublikasi melalui berbagai media,” katanya.

    Al Muktabar juga mengaku tidak pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten, seperti ditudingkan oleh WH.

    “Hal mendasar yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini adalah, bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai sekda provinsi banten. Mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggungjawab selaku aparatur sipil negara. Saya menjunjung tinggi surat keputusan bapak presiden tentang pengangkatan saya sebagai Sekda Provinsi Banten. Mandat tersebut saya laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan tentu sebagai manusia biasa, saya memiliki berbagai kekurangan,” ujarnya.

    Namun dirinya mengakui pada bulan Agustus tahun 2021 lalu, menyampaikan surat resmi kepada permohonan pindah tugas ke tempat asal di Kemendagri, Jakarta. Namun sayangnya, Al Muktabar tak merinci alasan kepindahanya tersebut.

    “Dengan berbagai pertimbangan yang sangat berat dan mohon maaf fakta-fakta tersebut belum dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Sebagai bentuk penghormatan dan dedikasi saya kepada pimpinan, maka pada tanggal 22 Agustus tahun 2021 saya mengajukan permohonan pindah atau kembali ke kementerian dalam negeri. Dengan surat tersebut dimaksudkan agar saya masih dapat bertugas untuk menyelesaikan tanggung jawab saya sebagai sekda, sambil menunggu proses lebih lanjut. Akan tetapi surat tersebut disalahartikan, sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan ini tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal yang berbeda sesuai peraturan perundangan,” ungkap Al Muktabar.

    Selanjutnya pada 24 Agustus 2021 pimpinan menunjuk Plt Sekda Banten, Muhtarom. Bagi Al Muktabar hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

    “Dengan basis surat perintah tugas (plt sekda), ini banyak mengundang perdebatan publik, sementara sekda definitifnya dengan dasar surat keputusan presiden masih ada. Dengan telah ditunjuknya Plt sekda, maka saya tidak dapat lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai sekda. Dalam peristiwa ini, kembali lagi untuk menghormati jalan pikir pimpinan, saya mengajukan cuti tahunan, terhitung 1 September 2021 dan setelah cuti saya melapor untuk kembali aktif sebagai ASN, dan ada berbagai hambatan yang secara lebih detail belum dapat disampaikan pada kesempatan terbatas ini,” terang Al Muktabar.

    Adapun jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 mendatang. Al muktabar mengaku masih mengklaim dirinya sebagai Sekda Banten devinitif.

    “Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan bapak presiden terhadap sekda devinitif sampai hari ini masih berlaku,” kata al Muktabar.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi hingga berita ini diturunkan tidak merespon pesan tertulis dan telpon BANPOS.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telpon genggamnya, mengatakan langkah Al Muktabar yang melaporkan WH ke PTUN merupakan catatan negatif di pemerintahan.

    “Kalau Al Muktabar ini merasa sakit hati, dan melakukan gugatan misalnya ke PTUN, ini kan bisa jadi preseden buruk. Makanya sekali lagi , gubernur segera sampaikan kepada publik, biar persoalan sekda ini tak menghambat kepentingan masyarakat kedepannya,” katanya.

    Oleh karena itu poitis PDI P ini meminta Al Muktabar dan WH menyampaikan kepada masyarakat atas polemik jabatan Sekda yang diisi oleh dua orang.

    “Selama ini masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua sekda. Saya pribadi sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan pasti maupun mendapatkan penjelasan langsung dari Pak Al Muktabar dan Pak Wahidin selaku gubernur, kenapa ada Plt Sekda, sementara Sekda Devinitifnya masih ada. Iya kita kan tahu kalau Pak Al Muktabar itu diangkat berdasarkan SK Presiden, dan sampai sekarang saya tahu persis SK Pemberhentian Sekda (Al Muktabar) belum ada, dan sekarang Pak Gubernur menunjuk Pak Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten,” katanya.

    Ia menjelaskan, secara de jure atau pada prinsipnya, Sekda Banten yang masih resmi adalah Al Muktabar, sementara de facto atau pada prakteknya, WH telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt. “Saya tidak berpihak pada siapapun. Hanya ingin ada kejelasan saja. Banyak sekali masyarakat bertanya ke saya menyampaikan apa yang saya tahu. Makanya saya minta agar Pak Al Muktabar dan Pak Gubernur menyampaikan pendapat maupun alasanya,” katanya.

    Diakuinya, akibat adanya polemik dua sekda ini suasana pemerintahan terlihat terganggu. “Saya tidak mau karena persoalan jabatan sekda menganggu kepentingan masyarakat. Proses pembangunan jadi terhambat. Apalagi saya mendapat informasi kalau Mendagri (Tito Carnavian) berkirim surat ke gubernur (WH) agar menempatkan kembali Pak Al Muktabar sebagai Sekda Banten, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh gubernur. Kalau memang informasi itu benar adanya kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.

    Barhum berharap dengan adanya keterbukaan WH maupun Al Muktabar atas jabatan Sekda Banten, proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. “Kalau memang Al Muktabar sudah resmi tidak lagi sebagai sekda dan penunjukan Plt Sekda Banten (Muhtarom) sampaikan kepada publik oleh gubernur apa saja aturan yang membenarkan itu, sampaikan saja ke masyarakat. Kalau benar, tentu saya juga akan mendukung langkah gubernur,” jelasnya.

    Namun jika langkah WH menunjuk Muhtarom sebagai Plt salah , dan berujung pada upaya gugatan oleh Al Muktabar, maka hal tersebut sangat disesalkan.

    Sementara itu, Gubernur Banten WH mengungkapkan ada dua alasan dirinya menyetujui pengunduran Al Muktabar, meskipun sampai saat ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan SK tentang Pemecatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten, Pernyataan WH tersebut diungkapkan pada tayangan BANTENPodcast di Youtube berdurasi 36 menit 23 detik dengan pembawa acara Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad.

    Ikhsan dengan santai menanyakan kepada WH tentang pokok persoalan yang mengakibatkan Al Muktabar mundur. Pertanyaan tersebut dilontarkan Ikhsan menginggat selama ini masyarakat masih bertanya-tanya.

    “Sampai kemarin, Pak Al Muktabar tidak mau memindahkan status kepegawaian ke pemprov (dari Kemendagri),” kata WH menjawab peranyaan Ikhsan.

    Dikatakan WH, status kepegawaian itulah yang menjadi alasan pertamanya. Karena dengan tidak mau berpindah sebagai pegawai pemprov, komimtmen Al Muktabar untuk memajukan Provinsi Banten diragukan.

    “Saya menilai ada pertanggungjawaban moral. Kalau seorang yang sudah menyatakan diri. Disumpah menjadi pegawai (ASN) dimanapun, dimana ia berada konsekwensinya harus dipindahkan (status kepegawaian). Apalagi dia (Al Muktabar) disini jabatanya tinggi, harus menunjukan dan memberikan contoh kepada staf maupun yang lainnya. Karena itu suatu keharusan sebagai pegawai. Kalau memang Pak Al memiliki keinginan yang kuat dan termotivasi bahwa dia siap untuk mengabdikan ke Banten, selesaikan. persoalan ini (status kepegawaian) ujarnya.

    Dari sikap keras kepala Al Muktabar yang tetap keukeuh menjadi pegawai Kemendagri, dengan sumber gaji dari APBN dan Tunjangan Kinerja (Tukin) dari APBD Banten ini diakui WH sidah dipantaunya selama dua tahun lebih.

    “Tunjangan disini, gaji dari sana (pusat). Ini kan bukan masalah tunjangan dan gaji tapi pada soal komitmen. Dia tidak mau memindahkan status kepegawaian disini karena saya melihat secara psikologis, apa dia (Al Muktabar) bersungguh-sungguh. Apa betul-betul ingin mendedikasikan, mengabdikan dirinya untuk Banten. Apakah kalau soal tunjangan disini, apakah hanya ingin mencari tunjangan. Ini yang menjadi banyak pertanyaan saya. Saya ikhlaskan diri saya untuk masyarakat, saya korbankan waktu dan tenaga saya secara otomatis, saya tinggalkan dari DPR RI menjadi gubernur,” ungkapnya.

    Dan alasan kedua yang diungkapkan oleh WH, adalah, Al Muktabar dalam bekerja sangat lamabat, ditambah tidak mendukung program-progam dirinya sebagai gubernur.

    “Kinerja. Masalah kinerja sangat terjadi pelambatan pada pelayanan administrasi, baik dalam pengelola keputusan maupun suporting dalam keputusan kepala daerah (gubernur). Ini 2 hal ini,” katanya.

    Namun sebenarnya lanjut WH, ada banyak alasan yang membuat dirinya tak nyaman bekerja dengan Al Muktabar. Akan tetapi pihaknya tak ingin menympaikan secara detail lagi.

    “Tapi banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi dua hal ini menjadi catatan saya. Itu saja masyarakat bisa menilai secara objektif . Dan saya sebagai User, tentunya ini menjadi persoalan,” ujarnya.

    (RUS/ENK)

  • Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran BPO, Andika: Pemprov Terbuka Bantu Kejati

    SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, membantah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten. Bahkan dia menyatakan selama ini Pemprov Banten selalu mendukung terhadap apa yang dibutuhkan Kejati Banten.

    Saat diwawancara sejumlah awak medeia di Kawasan Pusat Pemerintahan provinsi Banten, Andika mengklaim pelaksanaan pencairan anggaran BPO sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengklaim bahwa Pemprov Banten dalam menjalankan kebijakan anggaran, sangat berhati-hati. Sehingga, dirinya memastikan bahwa aturan terkait dengan pencairan BPO telah dipenuhi oleh Pemprov Banten.

    “Pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanaan kebijakan anggaran negara,” ujarnya saat diwawancara awak media di KP3B, Selasa (15/2).

    Kendati merasa yakin, Andika mengaku tidak tahu aturan apa saja yang menjadi acuan dalam pencairan BPO tersebut. Sebab, yang mengetahui ialah Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku OPD yang mengatur keuangan daerah.

    “Untuk teknisnya, silahkan ditanyakan kepada BPKAD ya. Biar nanti aturannya, Permennya, Ppnya jelas yah. Kalau kami, memberikan tanggapan apapun yang kami lakukan, dalam pelaksanaan programnya, apalagi kebijakan anggaran, kami laksanakan sangat hati-hati,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan tudingan bahwa pencairan BPO telah menyimpang dari aturan administrasi yang ada, Andika menuturkan bahwa seharusnya dilaporkan kepada Inspektorat terlebih dahulu. Jika memang ada penyimpangan, maka dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Kalau dalam konteks administrasi, kan kita ada kalau tidak salah itu, UU 30 tahun 2014. Masyarakat kan berhak melaporkan apabila ada kejadian instansi atau daerah. Dalam kejadian ini kan ada Inspektorat. Nah apabila ada penyimpangan, bisa ditindaklanjuti oleh APH,” terangnya.

    Ditanya apakah dirinya siap untuk diperiksa oleh Kejati Banten terkait dengan dugaan penyimpangan pada pencairan BPO, Andika tidak tegas menjawabnya. Ia hanya menyatakan bahwa selama ini, Pemprov Banten telah terbuka dalam membantu Kejati Banten.

    “Kan selama ini kami sudah memberikan informasi, koordinasi apa yang dibutuhkan oleh pak Kajati. Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kan selama ini juga kami memberikan informasi, supporting,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, pencairan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. Hal itu menyusul adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000. Dalam aturan itu, biaya penunjang operasional merupakan biaya yang dipisahkan dari honorarium ataupun penghasilan tambahan.

    “Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (14/2).

    Sementara itu, dalam dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dimaksud oleh pihaknya, lantaran dalam penggunaannya selama kurang lebih 5 tahun periode Wahidin Halim (WH) – Andika, diduga tidak dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

    “Sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Ayat 1,” ucapnya.

    Menurutnya, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.(DZH/ENK)

  • Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, menyebut bahwa retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar lama adalah pemerasan terselubung. Sebab, retribusi yang harus dibayarkan setiap harinya mencapai Rp40.000.

    “Saya harus jujur mengatakan, walaupun ini pahit, ini pemerasan yang terselubung,” ucapnya, kemarin.

    Ia merincikan, apabila dihitung retribusi PKL Pasar Lama yang dipatok Rp40.000 dan dikalikan 30 hari, maka PKL tersebut harus merogoh sebesar Rp1.200.000 untuk biaya retribusi. Padahal, kata dia, Pemkot Serang sudah memiliki Perda retribusi, yang besarannya tidak sampai jumlah tersebut.

    “Adanya pungutan retribusi, retribusi ini apakah masuk ke PAD kita? wallahualam, padahal kita sudah punya Perda retribusi tapi saya kira jumlahnya tidak sebesar itu,” ucapnya.

    Tak hanya di Pasar Lama, PKL di Stadion ter informasikan bahwa ada retribusi sebesar Rp12 ribu sampai Rp17 ribu per hari. Menurutnya, adanya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda retribusi itu merupakan hal keterlaluan.

    “Ini kan sangat luar biasa, kita punya Perda retribusi. Bisa dilihat dalam Perda tersebut, jumlah yang harus dibayarkan berapa,” tandasnya.

    Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut.

    “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

    Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

    “Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

    (MUF/DZH/PBN)

  • Proyek Strategis Nasional Masuk Dalam Raperda RTRW Provinsi Banten

    Proyek Strategis Nasional Masuk Dalam Raperda RTRW Provinsi Banten

    SERANG, BANPOS – Perkembangan zaman terus mengalami perubahan, pemerintah pusat meminta daerah melakukan perubahan tata ruang dan wilayah, yang menyesuaikan program nasional. Kemarin, pemprov secara resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042 dalam rapat paripurna DPRD Banten.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan sambutan gubernur Wahidin Halim (WH) menyampaikan, peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.

    “Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” kata Andika.

    Tujuan tersebut, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

    “Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

    Andika mengatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah provinsi. Berikutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.

    Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara lain, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang perlu disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di Provinsi Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.

    Berikutnya, kata Andika, isu strategis lainnya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan. Andika juga menyebut degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan.

    “Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” imbuhnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat paripurna tersebut kemudian mengumumkan bahwa pengajuan raperda oleh WH melalui Andika tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.

    “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.

    (RUS/PBN)

  • Kondisi Kali Sipon Dikeluhkan, Berdampak Gagalnya Mitigasi Bencana Lingkungan

    Kondisi Kali Sipon Dikeluhkan, Berdampak Gagalnya Mitigasi Bencana Lingkungan

    TANGERANG, BANPOS – Kumuhnya saluran irigasi sipon di Kecamatan Cipondoh dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab, dampak yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan masyarakat. Seperti bau tak sedap dan sampah terdapat di saluran tersebut.

    Keluhan itu sempat banyak disampaikan masyarakat melalui pesan pribadi aku Instagram Satelit News di @Satelitnewsid beberapa waktu lalu. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera memberikan solusi atas persolan ini.

    Manajer Advokasi dan Kampanye Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Fatmata Juliansyah mengatakan apabila saluran irigasi tersebut kotor dan bau artinya masalah pencemaran. Sehingga yang harus dilakukan pertama yakni mencari tahu akar permasalahannya.

    “Apakah ini dari limbah industri, atau limbah rumah tangga dari masyarakat. Kalau dari limbah industri ya berarti industri yang mencemari ini harus tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan, dan salah satu solusinya juga bisa menggunakan IPAL, (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” ujarnya, Selasa, (15/2).

    Dari keluhan yang disampaikan masyarakat dalam pesan pribadi itu, menurut mereka akar permasalahannya ada pada pasar. Adanya pasar membuat lingkungan sekitar menjadi kumuh. Banyak sampah dari pasar juga yang dibuang di saluran irigasi itu. Sehingga, masyarakat meminta Pemkot Tangerang merelokasi pedagang pasar itu.

    “Kalau permasalahannya ada di pasar, berarti yang perlu diperhatikan apakah fasilitas kebersihannya sudah memadai, karena antara regulasi, fasilitas kebersihan, fungsi pengawasan pemerintah dan berbagai stakeholder terkait ini saling berkesinambungan,” jelas Fatmata.

    Kata Fatmata Pemkot Tangerang sebagai pengawas juga harus tegas soal pencemaran ini. Apabila, limbah itu berasal dari masyarakat, fasilitas kebersihan di wilayah tersebut harus dimaksimalkan.

    “Dinas lingkungan dan tata kota setempat harus menyediakan fasilitas kebersihan yang memadai. Jadi artinya peran dan fungsi dari berbagai stakeholder sangat penting dan berkaitan mas dalam isu pencemaran ini,” jelasnya.

    “Kalau saya selalu minta pemerintah khusunya pemerintah daerah setempat untuk tegas dan tidak abai. Kalau sekelas pemerintah saja abai terhadap masalah lingkungan, maka dampaknya akan sistemik ke gagalnya mitigasi bencana lingkungan,” tambah Fatmata.

    Menurut dia, dalam permasalahan ini tidak bisa juga yang disalahkan masyarakat saja. Perlu adanya dari pemerintah dalam hal ini, baik dari kebijakan yang dikeluarkan, tindakan dan pengawasannya.

    “Baru setelah itu semua berjalan, terakhir harus dibantu dengan kesadaran dari masyarakat. Solusi dari masalah ini selain dari aspek hukum berupa kebijakan dan regulasi pemerintah, ada aspek teknologi yaitu IPAL,” tegasnya.

    Sebelumnya, menanggapi keluhan itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Kota Tangerang rutin membersihkan saluran irigasi sipon. Kendati, karena hujan sehingga sampah kembali lagi.

    “Kecamatannya (Cipondoh) bersama PUPR selalu membersihkan cuma lagi musim hujan mungkin jadi muncul lagi,” katanya.

    Terkait dengan normalisasi saluran irigasi sipon dirinya belum mengetahui itu. “Kalau sampai hari ini belum ada tapi Nanti saya koordinasi dengan PUPR,” pungkasnya. (IRFAN/BNN)

  • PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    PA GMNI Cilegon Kritik Pengusiran Dirut Krakatau Steel

    CILEGON, BANPOS – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Cilegon Supriyadi menyayangkan insiden pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, menurutnya pengusiran tersebut seharusnya tak perlu terjadi.

    Untuk diketahui, Silmy Karim diusir dari rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (14/2) kemarin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Ilmate, Kemenperin. Silmy diusir ketika terjadi perdebatan soal pabrik untuk blast furnace. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menyinggung ‘jangan maling teriak maling’ yang membuat Silmy bereaksi, Reaksi Silmy dianggap tidak menghargai ruang sidang sebab dianggapnya tidak mengindahkan kaidah persidangan.

    “Seharusnya Silmy Karim di berikan kesempatan untuk klarifikasi atas lontaran ketua sidang ‘maling teriak maling’ wajar saja sebagai manusia melakukan sesuatu klasifikasi, bukan di usir. Seharusnya mitra kerja harus di berikan contoh, bukan langsung marah dan mengusir, saya berpendapat itu ada kesalahpahaman bukan sikap tak menghargai anggota DPR,” ujar Supriyadi melalui siaran pers yang diterima BANPOS, Selasa (15/2).

    Supriyadi juga menilai sikap yang ditunjukkan anggota DPR tersebut terkesan arogan sebab kesalahan yang di lontarkan Silmy Karim merupakan kesalahan kecil dan bisa dibicarakan tidak perlu sampai diusir.

    “Publik semuanya tau karena rapat disiarkan lewat Vidio, apa yang menjadi persoalan tersebut tidak begitu substansi karena kesalahan kecil, hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik tidak perlu mitra kerja sampai di usir dari ruangan rapat,” ungkapnya.

    Ia mencontohkan, pengusiran bermula dari pertanyaan pimpinan rapat kepada Silmy Karim, setelah pernyataan tersebut, Silmy langsung menyela tanggapan pimpinan rapat. ‘Maksudnya maling bagaimana, Pak?’ Kemudian Bambang Haryadi menanggap Silmy Karim tidak patuh terhadap teknis persidangan dan tidak menghargai Komisi VII DPR setelah menyela tanggapan pimpinan rapat.

    “Tersinggung sedikit langsung usir. Padahal kalau masalah di komunikasi, maka selesaikan dengan komunikasi yang baik sebab rapat tersebut punya kepentingan sangat besar karena menyangkut kepentingan negara,” ujarnya.

    Supriyadi berpendapat bahwa kendati DPR punya mekanisme persidangan, akan tetapi tidak serta merta mengeluarkan mitra rapat, sebab persoalan impor baja yang tengah dibahas dalam RDP tersebut bukan hanya persoalan uang saja, melainkan juga persoalan kedaulatan, lapangan kerja dan lain sebagainya.

    “Sebagai masyarakat Cilegon yang mempunyai kebanggaan terhadap Krakatau Steel tentu berharap Krakatau Steel bisa jaya kembali, harapan tersebut seharusnya tergambar didalam rapat RDP Komisi VII dengan Krakatau Steel bukan yang digambarkan adalah pengusiran Dirut Krakatau Steel dari ruang rapat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, kata Supriyadi pengusiran Dirut Krakatau Steel tersebut masuk dalam daftar orang ketiga yang mengalami pengusiran di rapat DPR yang belum lama ini juga sudah pernah terjadi, Seharusnya, kata dia DPR saat rapat harus memberikan contoh, jangan langsung mengusir tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

    “Kita berharap anggota DPR tidak lagi bersikap kembali seperti itu, jika terjadi kesalahpahaman saat rapat seharusnya klarifikasi dan ada mekanisme lainnya bukan mengusir mitra rapat,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Di Cilegon, Minyak Goreng Murah Diserbu Emak-emak

    Di Cilegon, Minyak Goreng Murah Diserbu Emak-emak

    CILEGON, BANPOS – Guna menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon bekerjasama dengan Bulog Cabang Serang menggelar Operasi Pasar (OP) Minyak Goreng Murah di Kantor Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/2).

    Operasi pasar ini sebagai upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau guna kebutuhan sehari-hari.

    Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, para emak – emak berduyun – duyun menyerbu Operasi Pasar Minyak Goreng Murah yang digelar Disperindag Kota Cilegon dan Bulog Cabang Serang ini.

    Kepala Cabang Bulog Serang, Budhi Indrawan mengatakan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu sudah dijadwalkan sejak Senin di Kecamatan Cibeber.

    “Hari ini kita Operasi Pasar di Kecamatan Purwakarta. Ini terkait dengan harga minyak goreng. Kita juga menyediakan gula dimana belakangan ini harganya tinggi,” kata Budhi saat ditemui awak media di lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, di Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/2).

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketetapan harga pemerintah yakni Rp14.000 per liter. “Kita jual per liter Rp14 ribu untuk minyak goreng, gulanya Rp12 ribu per kilo,” tuturnya.

    Untuk saat ini, kata dia di Kecamatan Purwakarta sudah habis sekitar 300 paket, kurang lebih 600 kilogram gula dan 600 liter minyak. “Saat ini kita menunggu kiriman berikutnya, rencana kita kurang lebih sekitar 1.000 paket,” ujarnya.

    Operasi Pasar Minyak Goreng Murah untuk saat ini dilaksanakan di dua kecamatan. Untuk kecamatan lainnya di Kota Cilegon akan dijadwalkan lebih lanjut. “Saat ini baru terkonfirmasi di dua kecamatan. Kami nanti akan koordinasi lagi dengan Disperindag Kota Cilegon apakah akan dilakukan untuk titik kecamatan yang lain atau seperti apa,” ungkapnya.

    Dalam operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu, lanjutnya, warga dibatasi hanya dua paket. “Untuk pembelian, kita maksimal dua paket untuk satu orang,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Ema Hermawati mengatakan operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu sebagai upaya menstabilkan harga.

    “Kegiatan ini kita kerja sama dengan Bulog untuk operasi pasar minyak dan gula, karena memang minyak dan gula sekarang ini susah didapatkan khususnya minyak. Padahal pemerintah sudah mengatur HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng yang premium itu 14 ribu per liter,” tuturnya.

    Diketahui Disperindag Kota Cilegon sudah melakukan operasi pasar dua kali di Cilegon. Pihaknya menyiapkan 1.000 paket minyak goreng dan gula untuk dijual ke warga. “Alhamdulillah sudah dua hari kita melakukan operasi pasar dengan jumlah hampir 1000 paket minyak dan gula,” ujarnya.

    Ema menyatakan, pihaknya akan terus menggelar operasi pasar minyak goreng di tiap kecamatan di Cilegon. Namun, operasi itu tergantung stok yang ada di Kantor Bulog Cabang Serang.

    “Saya sendiri dari pihak Disperindag punya keinginan semua kecamatan mendapatkan, tapi kita sesuaikan dengan stok yang ada di Bulognya apakah bisa mencukupi kebutuhan seluruh kecamatan? Kalau pun tidak kita akan mengadakan lagi besok atau lusa di kecamatan yang belum,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • TPS-3R Kota Serang Disebut Tempat Setan Bersemedi, Lurahnya Tidak Tahu

    TPS-3R Kota Serang Disebut Tempat Setan Bersemedi, Lurahnya Tidak Tahu

    SERANG, BANPOS – Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS-3R) milik Pemkot Serang yang berdiri di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang terbengkalai dan dibiarkan ‘mati’. Banyak warga Trondol juga yang tidak mengetahui mengetahui adanya TPS3R yang kini terlihat seperti ‘sarang hantu’.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, bagian depan gedung sudah sangat tidak terawat. Bahkan, seseorang menuliskan di dinding bangunan bahwa TPS-3R itu merupakan Tempat Setan Bersemedi. Terlihat juga bahwa pagar depan dalam kondisi penyok, hingga bangunan nyaris tertutup ilalang dan tanaman liar lain yang cukup tinggi.

    Hampir seluruh bagian dalam bangunan pun nampak rusak. Seperti pintu yang copot dari engselnya, di dalamnya pun telah ditumbuhi rerumputan liar. Selain itu, penampungan air lindi pun terisi air yang keruh dan berwarna hijau.

    Di sisi lain, beberapa alat mesin seperti komposter, masih berada di dalam ruang TPS3R, dengan kondisi yang diduga sudah rusak dan tidak lagi bisa untuk digunakan.

    Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui apapun mengenai TPS3R ‘mati’ itu. “Ya maaf, saya nggak tau apa-apa soal TPS itu, yang tinggal deket TPS ini kebanyakan orang-orang baru,” ujar salah seorang warga setempat.

    Selain warga biasa, salah satu RT di kelurahan itu juga mengaku bahwa ia tidak tahu menahu soal TPS3R yang ada di kampungnya itu. Bahkan menurutnya, pihak RW lah yang lebih tahu tentang seluk-beluk TPS3R yang kini terbengkalai itu.

    “Saya baru ngejabat RT disini, jadi nggak tahu soal TPS3R itu, kapan dibangunnya juga saya nggak tahu. Tapi kayanya RW sini lebih tau sih, soalnya saya kan baru ya,” ungkap Juyud, selaku ketua RT.

    Namun sayangnya, RW yang dirinya maksud itu sulit ditemui, hingga di rumahnya sekalipun. Berkali-kali BANPOS mengetuk pintu dan mengucapkan salam, namun tak ada seorang pun yang keluar dari tumah itu walaupun terlihat ada gerak-gerik orang di dalam rumahnya itu.

    Hal sama diungkapkan oleh Lurah Trondol, Atika. Dia justru mengaku enggan untuk tahu terkait permasalahan yang ada di kelurahannya, terutama permasalahan yang ada sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah. Seperti pada persoalan terbengkalainya TPS3R yang ada di kelurahan tersebut.

    “Saya nggak tahu, saya baru ngejabat sebagai lurah pas bulan Februari 2021. Jadi saya nggak tahu apa-apa soal TPS itu. TPS itu juga kan dibangunnya udah lama banget,” ucap Atika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2).

    Ia mengatakan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan tempat itu. Ia juga mengaku tidak tahu siapa lurah sebelum dirinya menjabat.

    “Duh saya nggak tau Lurah sebelumnya, soalnya saya juga nggak pernah cari tahu siapa lurah-lurah sebelumnya. Saya juga nggak bisa ngasih informasi (program) yang sebelumnya bukan tanggungjawab saya,” kilahnya.

    (MG-01/ENK)

  • Ngetem Sembarangan, Angkot di Pondok Aren Ditertibkan

    Ngetem Sembarangan, Angkot di Pondok Aren Ditertibkan

    PONDOK AREN, BANPOS – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan penertiban terhadap angkutan umum yang nekat mangkal atau ngetem sembarangan di ruas Jalan Tegal Rotan Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (15/2).

    Akibat mangkal sembarangan, ruas jalan yang tak begitu lebar itu pun kerap menjadi padat dan mengganggu arus lalu lintas.

    “Penertiban angkot tepatnya dilakukan di depan BTC (Bintaro Trade Center). Maksud tujuan kita adalah karena jalan itu kecil, terus angkot-angkot pada ngetem di badan jalan jadi mengganggu arus lalu lintas. Makanya tadi kita bersama Satpol PP melakukan penertiban,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan, Heris Cahya saat dihubungi.

    Sejumlah angkutan umum yang kedapatan mangkal sembarangan itu pun, diusir petugas dan diminta untuk terus berjalan meninggalkan ruas jalan tersebut.

    Sehingga, lalu lintas kembali lancar. Dengan begitu, para pengemudi lainnya pun nyaman untuk melintasi jalan tersebut. “Untuk sanksi, tadi kita sanksinya baru teguran ke angkot-angkot agar ke depan tidak mangkal di situ lagi,” kata Heris.

    Untuk ke depannya, penertiban itu akan dilakukan secara simultan. Bukan hanya di lokasi itu saja, pihaknya juga akan melanjutkan kegiatan serupa di tempat lain, seperti Jombang, Ciputat, dan lainnya.

    “Ke depannya dalam rangkaian penertiban ini, setiap hari kita tempatkan tiga anggota ploting di sana, antara jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Lalu ke depannya kita rencanakan akan dipasang rambu-rambu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana melanjutkan setelah ditertibkan, para sopir dipersilakan untuk pindah dan mangkal di lokasi lain yang tak mengganggu lalu lintas.

    “Kita berikan kesempatan untuk mangkal di tempat yang memang sudah dipersiapkan. Karena ada, memang tapi belum memadai. Kelemahan kita juga belum memadai, di mana untuk tempat-tempat mangkal itu belum ada yg permanen digunakan oleh pelaku jasa angkutan,” kata Sapta.

    Sapta mengatakan, penertiban itu tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum jenis angkot saja. Namun juga untuk kendaraan lainnya. Selain itu, Sapta beserta jajaran juga sekaligus melakukan penertiban terhadap pengendara yang parkir sembarangan.

    “Untuk semua jenis kendaraan. Termasuk kendaraan pribadi. Kalau kendaraan pribadi sebenarnya sudah ada area parkir yang memadai, tapi kadang orang parkir motor di luar, di sepanjang jalan kanan dan kiri. Terkadang motor tak beraturan makanya kita tertibkan. Dan pengelola parkir yang di kelola oleh masyarakat juga tadi sudah kita imbau untuk tidak parkir sembarang,” tegasnya.

    (IRM/BNN)

  • Waspadai Cuaca Buruk, Gapasdap Ingatkan Pengusaha Kapal

    Waspadai Cuaca Buruk, Gapasdap Ingatkan Pengusaha Kapal

    CILEGON, BANPOS – Akibat cuaca ekstrem melanda perairan Selat Sunda, para pengusaha kapal mengaku mengalami kerugian akibat banyaknya jadwal yang dimundurkan dan jumlah perjalanan yang dikurangi.

    Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengakui, jika faktor cuaca ekstrem yang menerjang kawasan Pelabuhan Merak beberapa waktu lalu menimbulkan kerugian secara materiil bagi pelaku pelayaran.

    Menurut, Togar penyebab kerugian itu lantaran operasional kapal terganggu karena harus memundurkan jadwal atau mengurangi jumlah trip perjalanan. “Otomatis ada pengaruh terhadap jadwal kapal karena kitakan mengutamakan keselamatan daripada bisnisnya,” kata Togar saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa (15/2).

    Lebih lanjut Togar mengatakan bahwa fenomena alam seperti cuaca ekstrem tidak bisa dihindari. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya – upaya antisipasi jauh – jauh hari sebelum kondisi seperti sekarang ini.

    “Masih dalam tahap-tahap perhitungan, artinya bahwa itukan sudah kita perhitungkan. Namanya berbisnis pasti ada untung ruginya, nah pada saat bulan-bulan seperti ini, kita sudah perhitungkan semuanya,” tuturnya.

    Togar menambahkan, pihaknya telah mengimbau para pengusaha pelayaran maupun nahkoda kapal untuk memperhatikan kesiapan kapal dalam menghadapi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi pada saat cuaca buruk terjadi.

    “Gapasdap sendiri sudah menghimbau melalui pimpinan – pimpinan cabang, artinya untuk mengintruksikan kapal – kapalnya supaya para nahkoda benar – benar memperhatikan kesiapan kapalnya teknis dari sisi permesinan dan sebagainya termasuk pada saat labuh jangkar maupun pada pusat operasi,” terangnya.

    Pada pusat operasi, kata dia ketika nanti ada gelombang tinggi kemungkinan harus cepat – cepat tutup ramdor. “Tali kita putus cepat – cepat ketengah atau pada saat labuh jangkar dia harus cari tempat yang lebih aman. Dalam waktu dekat juga kita akan ada pelatihan bersama di pelabuhan antara ASDP, BPTD, KSKP, Lanal dan lain sebagainya,” tandasnya.

    Diketahui sebelumnya, General Manager (GM) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Merak, Hassan Lessy, mengingatkan kepada semua regulator agar berhati-hati lantaran kondisi cuaca sedang sangat buruk, di Perairan Merak.

    Hassan Lessy mengatakan, cuaca buruk yang menghantam perairan Merak berlangsung sejak Selasa minggu ini, sehingga sejumlah kapal di Pelabuhan Merak kesulitan untuk sandar. “Kita bisa lihat sama-sama dan menyaksikan dibelakang saya, atau di samping kiri saya cuaca dan kondisi seperti ini (Cuaca buruk),” katanya saat ditemui di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kamis (10/2) lalu.

    “Sehingga kapal juga sandar dan bongkar muat tidak normal akibat dari cuaca. Ini sudah berjalan beberapa hari, mulai dari hari Selasa malam sampai dengan saat ini cuaca masih buruk,” sambungnya.

    Dikatakan Hasan Lessy berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang diterima pihak PT ASDP Cabang Merak, bahwa ketinggian gelombang mencapai 1,5 meter hingga 2,5 meter dengan kecepatan angin 20 sampai 30 knot. “Tadi saya sudah konfirmasi dengan BMKG, tinggi gelombang sampai saat ini mencapai 1,5 meter sampai dengan 2,5 meter dan kecepatan angin 20 sampai 30 Knot per jam,” katanya.

    Kendati begitu, tentunya pihaknya PT ASDP Cabang Merak mengantisipasi terjadinya kemacetan diakibatkan kapal sulit sandar baik di dermaga maupun di jalan.

    “Antisipasi ASDP terkait pengguna jasa mengantre. Koordinasi dengan BPTD artinya kegagalan dari kapal sandar akibat cuaca, namun kita lihat ada beberapa dermaga yang bisa untuk sandar, salah satu di dermaga 6 jika terjadi gagal sandar dan koordinasi dengan BPTD maka dialihkan bongkar di dermaga lain,” tuturnya.

    “Terhadap antrean yang ada kami sudah koordinasi dengan BPTD untuk menambah kapal tadi di jadwalkan 20 kapal, saat melihat kondisi antrean masih panjang maka ditambah 5 kapal besar lagi menjadi 25 kapal,” tandasnya.

    (LUK/RUL)