Tag: Berita Cilegon

  • PT KBK Dituding Warga Penyebab Banjir di Citangkil

    PT KBK Dituding Warga Penyebab Banjir di Citangkil

    CILEGON, BANPOS – Lantaran gorong-gorong ditutup oleh PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) atau dulu dikenal PT Krakatau Wajatama (KWT) yang menyebabkan banjir di lingkungan Kubang Sepat, Lingkungan Ramanuju Tegal, Kelurahan Ramanuju dan Lingkungan Kubang Sepat Inpres, Kelurahan Citangkil.

    Untuk itu, warga bersama Komisi II DPRD Kota Cilegon, Kepala BPBD Kota Cilegon Nikmatullah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ana Maulana, Lurah Citangkil Feberwanto, perwakilan Lurah Ramanuju serta perwakilan Camat Citangkil melakukan sidak ke titik lokasi yang dituding warga menjadi penyebab utama banjir tersebut, Rabu (16/2).

    Dimana diketahui sejauh ini warga menilai penyebab banjir disebabkan tersumbatnya aliran air di gorong-gorong, karena ditutupnya saluran air di depan Masjid At-taubah atau pemilik lahan yaitu, PT KBK yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS).

    “Jadi sejak sekitar tahun 2004 aliran air yang masuk ke area lahan PT. Krakatau Wajatama ditutup. Sehingga air tersumbat dan balik lagi ke pemukiman warga dan menyebabkan banjir,” kata Ketua RT 03/07 Kubang Sepat, Firman Mudzakir saat ditemui di lokasi sidak, Rabu (16/2).

    Warga kata dia menuntut agar gorong-gorong tersebut dibuka kembali sehingga tidak mengakibatkan banjir bila hujan turun. “Jadi air dari Kubang Sepat Inpres dan Ramanuju Tegal sebagian lari ke Kubang Sepat dan mentok di gorong-gorong depan Masjid At-taubah. Sedangkan keberadaan gorong-gorong dan aliran air di lahan KWT itu sudah ada sejak zaman Belanda dulu, kenapa tiba-tiba ditutup? Maka kita menuntut agar ini bisa dibuka lagi,” tegasnya.

    Selain menuntut menyelesaikan persoalan banjir, warga Kubang Sepat juga menuntut kepada pihak manajemen PT. KWT untuk peduli kepada lingkungan sekitar dengan merekrut tenaga kerja serta memberikan peluang usaha kepada warga Kubang Sepat yang merupakan wilayah ring satu PT. KWT.

    “Kegiatan KWT itu suaranya terdengar sampai ke rumah warga, masa kita kebagian suara bisingnya saja. Dan kabarnya sedang banyak proyek, masa kita hanya disuruh jadi penonton?. Jadi sebelum sidak ini kita juga pernah demo ke KWT,” ungkapnya.

    “Terimakasih pak dewan, Pak Kabid SDA, Pak Kadis BPBD, pak lurah yang sudah ikut sidak dan membantu warga mendapat solusi banjir,” tambahnya.

    Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Muhammad Ibrohim Aswadi mengatakan bahwa pihaknya dalam agenda sidak bersama beberapa pejabat terkait ini, menindaklanjuti hasil Hearing yang dilakukan pada Senin (14/2) lalu.

    “Sidak ke titik lokasi yang dinilai menjadi penyebab banjir di kawasan Kubang Sepat ini kita hadirkan juga manajemen PT. KWT dan PT. KIEC untuk bisa kembali membuka terusan aliran air yang sudah ditutup ini. Sudah kita tekankan agar Pak Catur dari KWT dan teknisnya dibantu dari PU Cilegon untuk melakukan pembangunan saluran air,” katanya.

    “Ada dua opsi, pertama ke kanan membuka saluran lama menuju kawasan ADB. Kedua walau secara teknis elevasi (ketinggian) lahan lebih tinggi, kalau bisa belok ke arah kiri masuk lahan KIEC tembus ke aliran air di sana,” jelasnya.

    Selain itu, dalam mediasi yang dilakukan sebelum sidak di Masjid At-taubah, Ibrohim juga menekankan pihak manajemen PT. KWT untuk memperhatikan warga setempat bisa direkrut tenaga kerja dan diberikan peluang usaha.

    Sementara itu, salah satu manajer terkait yang mewakili PT. KWT Catur, dalam sidak tersebut enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah awa media.

    (LUK/RUL)

  • Tingkatkan Investasi di Kota Cilegon, Helldy Agustian Raih Penghargaan

    Tingkatkan Investasi di Kota Cilegon, Helldy Agustian Raih Penghargaan

    CILEGON, BANPOS – Pemerintahan Kota Cilegon melalui Walikota Cilegon Helldy Agustian, kembali meraih pengharghaan tingkat nasional. Kali ini, wilayah yang berjuluk Kota Baja itu menerima penghargaan atas Pencapaian Realisasi investasi di 2021 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Rabu (16/2).

    Atas penghargaan tersebut, Helldy yang juga Politisi Partai Beringin Karya (Berkarya) mengaku merasa bangga karena Kota Cilegon merupakan salah satu dari 10 daerah terbaik yang dapat memberikan kontribusi investasi kepada negara.

    Dijelaskan Helldy, bahwa dirinya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik agar semakin investasi yang datang ke Kota Cilegon. Hal tersebut disampaikan usai menerima penghargaan

    “Komitmen Pemkot Cilegon terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik agar investasi itu datang ke Cilegon,” ujar Helldy.

    Sambungnya, bahwa Pemkot Cilegon sebelumnya pun sudah menerima banyak penghargaan dari berbagai instansi lain.

    Adapun hal menarik saat penerimaan penghargaan tersebut, Helldy diketahui menggunakan pakain bermotif batik khas Kota Cilegon. Dimana secara tak langsung, Helldy memperkenalkan motif batik khas Cilegon kepada seluruh tamu undangan yang diketahui berasal dari berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia.

    Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sempat menyebutkan mengenai PT Lotte di Kota Cilegon yang sempat tertunda tapi saat ini telah jalan dengan nilai investasi sebesar Rp60 triliun. Atas upaya itu, Helldy mengucapkan berterima kasih atas bantuan dan peran menteri terkait PT Lotte.

    Untuk diketahui, tercatat realisasi investasi 2021 mencapai Rp901,02 triliun. Realisasi itu mencapai 100,1 persen dari target investasi tahun lalu yang sebesar Rp 900 triliun.
    Dari jumlah itu ada tujuh provinsi dengan realisasi investasi 2021 tertinggi yang menyumbang Rp 526,58 triliun atau 58,4 persen dari total capaian investasi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Riau, Jawa Tengah dan Maluku Utara.

    Sementara itu, 10 kabupaten/kota dengan realisasi investasi tertinggi menyumbang Rp 251,53 triliun atau 27,9 persen dari total capaian investasi. Yakni Kabupaten Bekasi, Kota Surabaya, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Morowali, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mimika, Kabupaten Konawe, Kota Balikpapan, Kota Cilegon dan Kabupaten Gresik.

    Berikut rincian realisasi investasi dari 7 provinsi:
    1. Jawa Barat Rp 136,1 triliun dengan 13.847 proyek
    2. DKI Jakarta Rp 103,3 triliun dengan 34.739.
    3. Jawa Timur Rp 79,6 triliun dengan 16.075 proyek.
    4. Banten Rp 58 triliun dengan 6.342 proyek.
    5. Riau Rp 53,1 triliun dengan 2.949 proyek.
    6. Jawa Tengah Rp 52,7 triliun dengan 9.723 proyek.
    7. Maluku Utara Rp 43,8 triliun dengan 425 proyek.
    Berikut rincian realisasi investasi dari 10 Kabupaten/Kota:
    1. Kab. Bekasi Rp 43,27 triliun dengan 3.402 proyek
    2. Kota Surabaya Rp 29,22 triliun dengan 4.030 proyek
    3. Kab. Halmahera Tengah Rp 28,81 dengan 51 proyek
    4. Kab. Morowali Rp 28,78 triliun dengan 141 proyek
    5. Kab. Karawang Rp 26,63 triliun dengan 1.301 proyek
    6. Kab. Mimika Rp 20,60 dengan 85 proyek
    7. Kab. Konawe Rp 20,06 teriliun dengan 122 proyek
    8. Kota Balikpapan Rp 19,60 triliun dengan 1.585 proyek
    9. Kota Cilegon Rp 17,80 triliun dengan 338 proyek
    10. Kabupaten Gresik Rp 16,76 dengan 1.344 proyek.

    (BAR/RUL)

  • Di Cilegon, Minyak Goreng Murah Diserbu Emak-emak

    Di Cilegon, Minyak Goreng Murah Diserbu Emak-emak

    CILEGON, BANPOS – Guna menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon bekerjasama dengan Bulog Cabang Serang menggelar Operasi Pasar (OP) Minyak Goreng Murah di Kantor Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/2).

    Operasi pasar ini sebagai upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau guna kebutuhan sehari-hari.

    Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, para emak – emak berduyun – duyun menyerbu Operasi Pasar Minyak Goreng Murah yang digelar Disperindag Kota Cilegon dan Bulog Cabang Serang ini.

    Kepala Cabang Bulog Serang, Budhi Indrawan mengatakan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu sudah dijadwalkan sejak Senin di Kecamatan Cibeber.

    “Hari ini kita Operasi Pasar di Kecamatan Purwakarta. Ini terkait dengan harga minyak goreng. Kita juga menyediakan gula dimana belakangan ini harganya tinggi,” kata Budhi saat ditemui awak media di lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, di Kecamatan Purwakarta, Selasa (15/2).

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketetapan harga pemerintah yakni Rp14.000 per liter. “Kita jual per liter Rp14 ribu untuk minyak goreng, gulanya Rp12 ribu per kilo,” tuturnya.

    Untuk saat ini, kata dia di Kecamatan Purwakarta sudah habis sekitar 300 paket, kurang lebih 600 kilogram gula dan 600 liter minyak. “Saat ini kita menunggu kiriman berikutnya, rencana kita kurang lebih sekitar 1.000 paket,” ujarnya.

    Operasi Pasar Minyak Goreng Murah untuk saat ini dilaksanakan di dua kecamatan. Untuk kecamatan lainnya di Kota Cilegon akan dijadwalkan lebih lanjut. “Saat ini baru terkonfirmasi di dua kecamatan. Kami nanti akan koordinasi lagi dengan Disperindag Kota Cilegon apakah akan dilakukan untuk titik kecamatan yang lain atau seperti apa,” ungkapnya.

    Dalam operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu, lanjutnya, warga dibatasi hanya dua paket. “Untuk pembelian, kita maksimal dua paket untuk satu orang,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Ema Hermawati mengatakan operasi Pasar Minyak Goreng Murah itu sebagai upaya menstabilkan harga.

    “Kegiatan ini kita kerja sama dengan Bulog untuk operasi pasar minyak dan gula, karena memang minyak dan gula sekarang ini susah didapatkan khususnya minyak. Padahal pemerintah sudah mengatur HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng yang premium itu 14 ribu per liter,” tuturnya.

    Diketahui Disperindag Kota Cilegon sudah melakukan operasi pasar dua kali di Cilegon. Pihaknya menyiapkan 1.000 paket minyak goreng dan gula untuk dijual ke warga. “Alhamdulillah sudah dua hari kita melakukan operasi pasar dengan jumlah hampir 1000 paket minyak dan gula,” ujarnya.

    Ema menyatakan, pihaknya akan terus menggelar operasi pasar minyak goreng di tiap kecamatan di Cilegon. Namun, operasi itu tergantung stok yang ada di Kantor Bulog Cabang Serang.

    “Saya sendiri dari pihak Disperindag punya keinginan semua kecamatan mendapatkan, tapi kita sesuaikan dengan stok yang ada di Bulognya apakah bisa mencukupi kebutuhan seluruh kecamatan? Kalau pun tidak kita akan mengadakan lagi besok atau lusa di kecamatan yang belum,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    CILEGON, BANPOS – Pascapenyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset – aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut. “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    Penyitaan aset – aset tersebut kata Ari merupakan benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana. “Yang mana tindak pidana tersebut yaitu BPRS CM dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM sejak tahun 2017 sampai tahun 2021,” tuturnya.

    Hingga saat ini, Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Mantan Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat ini melanjutkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “Sampai dengan saat ini, kami sampaikan belum ada ditetapkan satupun tersangka. Kami baru mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mendukung perkara ini,” ungkapnya.

    “Sampai saat ini, saya diberitahu baru 19 saksi yang diperiksa,” tambahnya.

    Sementara itu di bagian lain, saat BANPOS mendatangi rumah yang disita Kejari Cilegon di Lingkungan Barokah, RT 01/RW 13, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Terlihat pada bagian depan rumah terpasang pita berwarna merah muda dan putih bertuliskan Kejaksaan. Kemudian pada pintu rumah juga terpasang stiker merah muda yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon’.

    Menurut warga sekitar bahwa rumah tersebut merupakan milik Manajer Marketing BPRS-CM berinisial TT. Rumah tersebut sudah kosong sekitar dua mingguan. “Sudah dua mingguan kosong tapi suka ada yang kesini ambil baju,” ujarnya.

    Diketahui TT sendiri, menurut warga sekitar sudah menempati rumah tersebut sekitar dua tahunan. “Ada sekitar dua tahunan,” ujarnya.

    Ia juga tidak mengetahui saat penyegelan terjadi di rumah tersebut. “Nggak liat pas ada yang menyegel, tahunya sudah disegel. Ini mah segelnya merah kan biasanya kuning kalau polisi mah,” tutupnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    (LUK/PBN)

  • Aset Pemkot Cilegon Banyak Dikuasai Preman, Kejari Turun Tangan

    Aset Pemkot Cilegon Banyak Dikuasai Preman, Kejari Turun Tangan

    CILEGON, BANPOS – Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon banyak dikuasai pihak lain. Untuk itu, Disperindag Kota Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejari Cilegon, Senin (14/2).

    Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan pihaknya meminta pendampingan kepada Kejari Cilegon dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk memperlancar kinerja. Selain itu juga pihaknya meminta bantuan untuk menertibkan aset – aset yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

    “Prioritas saya untuk penertiban pasar, termasuk pendampingan terhadap barang milik daerah yang dikuasi oleh pihak-pihak lain,” kata Syafrudin kepada BANPOS, Senin (14/2).

    Menurutnya, selama ini banyak BMD Pemkot Cilegon yang telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Iya banyak kan. Barang milik daerah kita tuh yang dikuasi oleh preman. Kadang-kadang ada bangunan yang tidak berizin ke kitanya atas nama siapa lah gitu. Ada banyak makanya kita ingin (menertibkan), kan masyarakat sudah ngeluh juga. Kadang-kadang itu misalnya dia telah menyewa tapi sewanya tidak dibayar terus dia sudah sewa tapi tidak ditempati sama dia,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga sudah dibantu oleh Kejari Cilegon melalui Bidang Datun Kejari Cilegon dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di Disperindag khususnya di Pasar Kranggot.

    “Selama ini kita sudah dibantu oleh kejaksaan untuk pasar, tidak terlepas juga kedepan kita minta di fasilitasi tentang rencana revitalisasi Pasar Kranggot untuk pemilihan badan usahanya,” ungkapnya.

    Menurutnya berkat pendampingan Kejari, pihaknya tahun 2021 melebihi target realisasi pendapatan retribusi pasar lantaran dibantu dalam penagihan sejumlah tunggakan sewa di Pasar Kranggot.
    “Termasuk cicilannya itu pada belum bayar, banyak cicilan sewanya. Tidak menutup kemungkinan juga yang sewa – sewa belum bayar kita akan minta bantuan sama mereka (Kejari). Tapi yang jelas tahun 2021 kita over target realisasinya tinggi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Cilegon Purkon Rohiyat mengatakan penandatanganan MOU antara Kejari Cilegon dengan Disperindag Kota Cilegon merupakan perpanjangan kerjasama terkait permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    “Jadi kan selama ini kita juga sudah ada kerjasama dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Disperindag terkait penagihan – penagihan di Pasar Kranggot. Karena sudah berakhir otomatis kan harus diperpanjang paling lama dua tahun kedepan dari 2022-2024, kemarin dari 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya tidak hanya di Pasar Kranggot saja melakukan pendampingan akan tetapi di semua bidang yang ada di Disperindag Kota Cilegon.

    “Bukan khusus di Pasar Kranggot saja tapi seluruh bidang yang ada di Disperindag itu, apa saja, misalkan dia butuh LO (Liaison officer), kami siap, butuh pendampingan mau revitalisasi pasar kami juga siap tinggal kebutuhan mereka apa, baru kita bantu,” tuturnya.

    Pihaknya akan fokus semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Itu tujuan kita dengan pendampingan ini,” ujarnya.

    “Di tahun sebelumnya itu, kita sudah melakukan pendampingan terkait penagihan di Pasar Kranggot ternyata kata Kadisperindag pendapat melampaui target mereka. Seperti penagihan kios – kios di Pasar Kranggot ternyata melebihi target yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah suatu pencapaian yang bagus juga Disperindag dan Kejari Cilegon,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    Asetnya Disita Kejari Cilegon, Manager Marketing BPRS CM Jadi Tersangka?

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017 – 2021, Kamis (10/2) lalu. Beberapa aset yang disita tersebut merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa aset yang disita tersebut yang merupakan milik Manager Marketing BPRS CM. Diantaranya adalah satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi A 2046 SP, mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol A 1073 RB dan sejumlah unit rumah. Diketahui TT sendiri mempunyai tiga rumah yaitu masing-masing berada di Perumahan Metro Cilegon, kemudian di Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan di Komplek Badak Permai Pandeglang.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Anshari membenarkan sejumlah aset yang disita oleh Kejari merupakan milik Manager Marketing BPRS CM berinisial TT. Namun ia hanya memberikan keterangan secara singkat tidak merinci lebih detail apa saja aset yang disita oleh Kejari Cilegon dari TT.

    “Iya aset tersebut milik Manager Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ansari kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/2).

    Diketahui sebelumnya, penyitaan sejumlah barang-barang tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.

    Di bagian lain menurut sumber BANPOS di internal BPRS CM saat dikonfirmasi Jum’at (11/2) menuturkan bahwa Manager Marketing BPRS CM TT biasanya masuk kantor akan tetapi sudah dua hari tidak masuk dengan alasan izin. “Biasanya ngantor tapi udah dua hari ijin,” singkatnya.

    Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

    “Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/2).

    Diketahui Kejari sendiri telah memeriksa 19 orang pada kasus tersebut. “Total 19 (saksi), baik dari pihak internal BPRS ataupun nasabah – nasabah yang melakukan pinjaman. Totalnya 19 itu campuran internal dan eksternal,” kata Ari sapaan akrab Atik Ariyosa kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (3/2) lalu.

    Selain itu, saat ini pihaknya dalam proses penyidikan guna mengumpulkan data – data, masih menggunakan dokumen-dokumen hasil sitaan penggeledahan, karena menurutnya itu sudah cukup.

    “Nah kalau sesuai fakta – fakta masih berkutat disitu (pemeriksaan saksi-saksi). (Barang bukti dokumen hasil sitaan) dari 2017 sampai 2021 kami menguji itu bagaimana proses mekanismenya berapa penyalurannya?, (harus) sesuai aturan kan,” ujarnya.

    Saat disinggung apakah ada nasabah yang dipanggil sebagai saksi dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif, Ari belum mau menyebutkan hal itu.

    “Untuk saat ini tidak ada (pejabat ataupun anggota dewan). Kalau untuk nasabah itu adalah nasabah yang melakukan pinjaman tapi tidak semua nasabah juga. Nah kalau yang klasifikasinya yang menurut tim penyidik bahwa pada saat proses itu sudah salah,” tuturnya.

    “Dia (nasabah) menyalahi juklak juknis atau mekanisme peminjaman, nah itu yang kita periksa. Kita mencari yang benar-benar terkait pinjaman itu yang benar-benar proses awalnya itu sudah salah. Nah nasabah-nasabah ini yang kita uji (periksa). Mengambil keterangan dengan menguji dokumen-dokumen yang sudah didapatkan pada saat penggeledahan,” sambungnya.

    Saat ditanya kenapa sampai saat belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah masuk proses penyidikan, pihaknya mengaku penyidik masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

    “Jadi gini untuk menentukan seseorang jadi tersangka memang benar cukup dengan dua alat bukti, tapi mohon maaf kami pun sangat berhati-hati sangat kehati-hatiannya lebih. Jangan sampai nanti seperti mendzolimi seseorang, jadi kita ini tim penyidik lagi mengumpulkan seluruh keterangan, masih on progres,” ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.(LUK/ENK)