Tag: BJB Syariah

  • Mangkir Terus, Kejati Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi BJB Syariah di Hotel Santika

    Mangkir Terus, Kejati Tangkap Satu Tersangka Dugaan Korupsi BJB Syariah di Hotel Santika

    SERANG, BANPOS – Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan kapal melalui kredit BJB Syariah, HH, ditangkap paksa oleh Kejati Banten.

    Penangkapan paksa dilakukan lantaran HH yang merupakan Direktur PT HS yang menerima kredit sebesar Rp11 miliar, terus menerus mangkir saat dipanggil oleh Kejati Banten.

    Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, HH berhasil ditangkap saat berada di Hotel Santika, Jakarta Timur.

    “Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (18/2).

    Menurut Ivan, HH ditangkap lantaran berkali-kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Kejati Banten, alias mangkir.

    “Alasan penangkapan tersangka HH di karenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” terangnya.

    Saat ini, HH telah dibawa ke Rutan Kelas II Serang untuk dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.

    Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal.

    Tiga diantaranya merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara HH tidak ditahan pada waktu yang sama dengan TS, HA dan YG, lantaran mangkir pada saat pemanggilan. (DZH)

  • Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal. Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

    Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

    Sementara Direktur PT. HS selaku perusahaan penerima kredit, HH, tidak hadir dalam pemanggilan. HH mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, diketahui bahwa YG merupakan ‘alumni’ kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi pada tahun yang sama pada peristiwa hukum yang tengah digarap Kejati Banten saat ini.

    Pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YG alias Yocie Gusman, diputus bersalah pada kasus kredit fiktif yang diberikan kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat. Yocie pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 silam.

    Berdasarkan pantauan, ketiga mantan direktur BJB Syariah tersebut digelandang oleh tim Kejati Banten ke mobil tahanan pada pukul 19.08 WIB. Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Banten.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TS, HA dan YG serta satu saksi yang tidak hadir yakni HH, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

    “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, terhadap TS, HA, YG dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya, Kamis (17/2).

    Ivan mengatakan bahwa pada 27 Juni 2016, para tersangka yakni TS, HA, dan YG yang juga merupakan Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat, telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS untuk pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

    “Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” tuturnya.

    Sehingga, Ivan menuturkan perbuatan dari para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp11 miliar. Namun untuk pastinya, saat ini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik.

    Menurut Ivan, para tersangka telah disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2022, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022,” ucapnya.

    Adapun alasan penahanan tersebut yakni dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Sedangkan alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.

    (DZH/PBN)