Tag: BKD Provinsi Banten

  • Antara Gagal atau Tipu Daya

    Antara Gagal atau Tipu Daya

    PERCALOAN yang dilakukan oleh RSD dan rekan-rekannya terlihat cukup rapi dan meyakinkan. Selain membawa nama sejumlah instansi terkait seperti BKN dan pejabat seperti Penjabat Gubernur Banten, RSD juga kerap menyuplai informasi berkaitan dengan PPPK dan CPNS. Bahkan, pertemuan tatap muka juga kerap dilakukan selama periode 2022-2023.

    Dalam pertemuan itu pun tidak tanggung-tanggung, RSD melakukan sosialisasi mengenai seleksi CASN, pembagian kartu ASN hingga pembagian salinan draf SK pengangkatan PPPK kepada para korban secara bertahap. Selain itu, RSD pun menjanjikan bakal ada pembagian SK asli pengangkatan para korban menjadi PPPK dan CPNS, pada 28 November 2023 di Bali.

    Salah satu korban bercerita bahwa ia dan korban lainnya, pernah dikumpulkan di Anyer oleh RSD pada awal Februari 2023. Kumpulan tersebut merupakan agenda pengarahan, sekaligus pemberian salinan draf SK pengangkatan mereka. Di sana, salah satu tim RSD, yakni BG, menjadi pengarah dan pemberi salinan draf SK.

    “Kami dikumpulkan di Anyer, pembagian draf SK-nya dulu. Tapi waktu itu nggak boleh ada dokumentasi, jadi nggak ada bukti,” ujarnya. Akan tetapi, proses itu terekam di grup, karena RSD kerap berkomunikasi soal kegiatan melalui pesan grup.

    Menurutnya, RSD menjanjikan pembagian SK asli dalam beberapa bulan setelahnya. Namun, SK asli tidak kunjung didapat, dan terus diundur. Meski demikian, RSD terus meyakinkan kepada para korban bahwa SK asli pasti akan dibagikan.

    “Seharusnya pembagian SK dilakukan pada 28 November di Bali. Kami sudah dijanjikan akan diberangkatkan dengan tiket yang dibeli oleh RSD. Namun menjelang hari-H, ternyata ada kabar kalau istri dari DH meninggal dunia di Singapura. Akhirnya dibatalkan. Setelah itu, baru lah RSD menghilang karena kami tagih kepastian,” tuturnya.

    Salah satu draf SK yang BANPOS dapatkan ialah draf SK yang disebut dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Draf itu dapat dikatakan hampir menyerupai asli, berisikan informasi pihak yang diangkat beserta konsiderannya. Namun, terdapat bidang yang dikosongkan yakni nomor SK, nomor induk PPPK dan tanggal penetapan. Selain itu, tidak ada tanda tangan Walikota Serang yang dibubuhkan di sana.

    Salah satu draf SK yang diberikan oleh RSD melalui BG, kepada korban percaloan. (Dok: BantenPos)

    Salah satu sumber BANPOS di lingkup Pemkot Serang yang juga pernah bekerja di bidang kepegawaian mengatakan, SK tersebut bisa dibilang asli, namun tidak sah. Karena, terdapat bidang kosong dan juga tidak ditandatangani oleh Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    “Kalau dibilang asli atau palsu, harusnya kan ini logo garudanya juga berwarna. Cuma kan ini salinan draf ya. Lalu enggak ada tanda tangan Walikota selaku PPK. Jadi sulit juga bilang ini asli atau palsu, apalagi bentuk draf sebenarnya bisa dilihat di lampiran peraturan soal pengangkatan pegawai,” ungkapnya.

    Dalam setiap kesempatan, RSD juga selalu memperkenalkan diri sebagai Koordinator Wilayah Serang Seleksi PPPK dan CPNS. Klaim RSD, jabatan itu diberikan oleh BKN, guna mengakomodir mereka-mereka yang ingin jadi abdi negara jalur ‘ordal’. Klaim RSD lagi, ia punya kuota di berbagai instansi.

    Temuan BANPOS di kediaman RSD di Grand Sawarna, Curug, Kota Serang, terdapat karangan bunga yang dikirimkan oleh DH. Karangan bunga itu untuk memperingati ulang tahun RSD yang jatuh setiap tanggal 18 Oktober.

    Pada karangan bunga yang dikirimkan oleh DH, tertulis bahwa RSD merupakan Koordinator Utama PPPK CPNS 2022-2023 Wilayah Serang Banten. Klaim itu dibantah oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman.

    Menurut Aan, tidak ada jabatan seperti itu. Lagipula menurut Aan, saat ini sudah hampir mustahil untuk bisa menjadi ASN jalur ordal. Pasalnya, mekanisme seleksi yang dilakukan, sudah berbasis komputer, dan pemantauan dapat dilakukan secara real time.

    “Saya lihat sirkulasi bagaimana pelaksanaan seleksi melalui CAT sampai dengan penetapan, ruang untuk rekayasa itu nyaris nol. Saya contohkan, ketika orang itu melamar dengan beberapa teknis persyaratan umum di sini dia penuhi, lantas dia dipanggil seleksi. Seleksi CAT itu kan nggak berbarengan semuanya. Saya tes hari ini di sesi pertama, lantas nilai saya dapat 90, itu ditayangkan, real time. Sesi dua orang lain masuk, dapat 95, yang tadinya saya nomor satu jadi nomor dua, real time juga,” ungkapnya.

    Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan oleh RSD dan komplotannya, sangat tidak masuk akal. Karena kalau kata dia, sudah tidak ada lagi celah untuk melakukan rekayasa seperti itu.

    “Kalau saya sih, baru dugaan saya ya, kalau melihat dari apa yang sudah dilakukan oleh RSD serta menjanjikan sesuatu hal sebagai pengangkatan PPPK atau PNS, dan dia seolah-olah memberikan SK tertentu pengangkatan kepada yang bersangkutan, saya pikir juga sudah ngaco, keluar dari norma-normanya,” tutur Aan.

    Oleh karena itu, Aan meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh RSD bukanlah kegagalan, melainkan murni penipuan semata.

    “Jadi saya bisa pastikan nol untuk rekayasa di situ, walaupun ya kadang-kadang ada oknum, entah itu masyarakat dengan asumsi dia sendiri mengatakan ini mungkin kalau misalkan kita masukkan ke server segala rupa atau ada orang dalam. Sampai sekarang saya belum pernah menemukan case yang menjanjikan itu berhasil, dari berbagai oknum itu,” ucapnya.(MUF/DZH/ENK)

  • Diburu Pemprov Hingga Polda Banten

    Diburu Pemprov Hingga Polda Banten

    RSD selaku dalang utama percaloan, keberadaannya saat ini tidak diketahui. Bahkan, RSD diketahui sudah tidak ngantor sejak Oktober 2023 hingga saat ini. Meski demikian, RSD masih sempat-sempatnya mengisi absen, setidaknya sampai akhir tahun 2023. Keberadaan RSD kini tengah dicari, baik oleh Pemprov, maupun Polda Banten.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum memeriksa RSD terkait dengan percaloan PPPK itu. Sebab, RSD tidak kunjung hadir meskipun sudah dua kali dilakukan pemanggilan.

    “Kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir. Karena memang secara kedinasan, yang bersangkutan juga tidak masuk kantor ya,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (7/3).

    Meski demikian, pihaknya tetap akan menjatuhi sanksi kepada RSD, meskipun yang bersangkutan tidak hadir. Akan tetapi, sanksi yang akan dijatuhkan hanya pada perkara pelanggaran etika dan norma ASN saja, yakni absen bekerja secara terus menerus tanpa ada kejelasan.

    “Kalau terkait dengan penipuan segala rupa, kita tetap harus lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, terlepas bukti-buktinya sudah banyak. Tapi yang kita soroti adalah dari sisi normatif kepegawaiannya bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor sekian hari itu sudah ada pasal yang bertentangan,” katanya.

    Secara status, Aan menuturkan jika RSD masih sebagai ASN aktif di Pemprov Banten. Akan tetapi, gaji RSD sudah tidak dicairkan sejak Januari 2024, meskipun pada Oktober hingga Desember diakui tetap cair.

    Sementara terkait dengan MIR, Aan mengaku sudah melakukan pemanggilan. Namun, MIR tidak disangkakan perkara yang sama dengan RSD. Pasalnya, keterlibatan MIR dalam percaloan itu, belum bisa dibuktikan. Sedangkan secara kehadiran, MIR selalu hadir, tidak seperti RSD.

    “Kalau pak MIR saat ini masih berdinas, yang bersangkutan masih bekerja. Jadi makanya saya bilang ada dua case (kasus). Case satu ada dugaan tindakan yang tidak sesuai aturan (percaloan) dan yang satu lagi dari sisi normatif kepegawaian (kehadiran),” tuturnya.

    Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan bahwa untuk substansi yang berkaitan dengan pidana, hal itu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga, para korban disarankan untuk melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

    “Kalau ranah pidana bukan kewenangan kita. Jadi masyarakat yang merasa sudah dirugikan, bisa dikatakan ditipu, ranah pidananya ke teman-teman APH. Tapi kita sebagai bagian konteks pembinaan dan menjaga marwah kewibawaan pemerintah, ya sudah merespon dengan cepat, sudah memeriksa yang bersangkutan. Maraton ini sudah dalam proses. Tinggal dalam satu atau dua minggu ini prosesnya selesai,” ungkapnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus pelanggaran-pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya, BKD akan menindak secara tegas sesuai dengan apa yang menjadi kesalahannya.

    “Kita kan perlu fakta dan data yang punya nilai pembuktian. Itu salah satu nilainya, mencemarkan nama baik, kehormatan sebagai aparatur, berdampak pada organisasi, organisasi ini kan berarti pemprov. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan, dampaknya apa ni terhadap kehormatan sebagai aparatur kemudian kehormatan kelembagaan (pemprov, red),” ucapnya.

    Beberapa waktu yang lalu, Al Muktabar memerintahkan untuk segera mencari keberadaan RSD, untuk dimintai pertanggungjawaban. “Oh iya, dia lagi saya kejar-kejar itu di mana. Kalau ada yang bisa mengetahui, kasih tau saya. Kita akan punishment berat dia. Karena itu satu hal yang sangat kita larang,” kata Al Muktabar kepada awak media.

    Salah satu korban kepada BANPOS, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Banten. Pelaporan dilakukan pada 21 Februari 2024. Puluhan korban pun telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten.

    “Sudah laporan pak, kami diperiksa sampai malam. Berlembar-lembar itu BAP-nya,” tutur korban.

    Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait dengan penipuan seleksi PPPK dan CPNS tersebut. “Info dari penyidik, (saat ini) masih penyelidikan,” tandasnya. (MPD/MYU/MUF/DZH/ENK)

  • Kalau Bisa Tanpa Sekda, Mungkin Banten Tetap OK Tanpa Gubernur

    Kalau Bisa Tanpa Sekda, Mungkin Banten Tetap OK Tanpa Gubernur

    SERANG, BANPOS – Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, yang menyatakan bahwa tanpa adanya Sekda, birokrasi di Banten tetap bisa berjalan dinilai dapat berimbas pada pembangunan opini public. Salah satunya adalah bahwa tanpa gubernur pun, Pemprov Banten tetap bisa berjalan.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten, M. Nizar. Ia menyesalkan pernyataan dari Komarudin, yang melontarkan rencana itu. Nizar pun mendesak agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengklarifikasi pernyataan tersebut.

    “Pertama, saya menginginkan agar pak WH me-review kembali atas apa yang disampaikan oleh Kepala BKD, pak WH harus melakukan tinjauan. Karena, BKD itu adalah tolok ukur untuk Reformasi Birokrasi di Banten,” ujar Nizar kepada awak media, Selasa (15/2).

    Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak mendasar. Ia pun sangat menyayangkan pernyataan itu.

    “Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Komarudin, bahwa statemen yang disampaikan kalau tanpa Sekda saja, birokrasi bisa jalan. Ini kan logika yang ngawur,” ungkapnya.

    Bahkan, Nizar menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Komarudin, berpotensi membangun opini publik bahwa tanpa Gubernur pun, Pemprov Banten dapat tetap berjalan.

    “Kalau kita mau bilang begitu, kita sama saja dengan melogikakan bahwa tanpa gubernur, provinsi juga bisa jalan. Karena ada kepala-kepala OPD yang akan menjalankan semua roda pemerintahan. Jadi seharusnya dia berbicara terkait dengan norma dan aturan yang ada,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa Pemprov Banten memutuskan untuk mengosongkan jabatan Sekda, karena berlarut-larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri.

    Padahal, sudah hampir enam bulan sejak Al Muktabar mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri.

    “Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya,” ujar Komarudin, Senin (14/2).

    Menurut Komarudin, alasan dikosongkannya jabatan Sekda bukan hanya karena belum jelasnya pemberhentian Al Muktabar, namun juga untuk menghindari adanya kritikan dari berbagai kalangan terkait penunjukan Plt Sekda.

    Menurut Komarudin, pengosongan jabatan Sekda itu pun tidak akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. “Toh dengan adanya Plt Sekda juga tidak bisa menjadi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah),” ucapnya. (DZH/ENK)

  • Soal Polemik Sekda Banten, Komarudin Dituding Bohongi Publik

    Soal Polemik Sekda Banten, Komarudin Dituding Bohongi Publik

    SERANG, BANPOS – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia hari ini akan secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur dan BKD Provinsi Banten. Hal itu dilakukan lantaran Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, dinilai telah melakukan pembohongan publik atas polemik Sekretaris Daerah (Sekda).

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pada 24 Februari mendatang merupakan genap enam bulan polemik Sekda mencuat. Hal itu pun menandakan berakhirnya ‘rezim’ Muhtarom sebagai Plt. Sekda Banten.

    “Bahwa selama enam bulan tersebut, polemik tentang posisi Sekda terus bergulir, bahkan sudah ada gugatan di PTUN terkait produk hukum berupa Surat Keputusan Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten, dimana Sekda Provinsi Banten adalah salah seorang anggotanya,” ujar Ojat dalam rilis yang diterima BANPOS, Minggu (13/2).

    Jelang puncak polemik Sekda tersebut, pihaknya pun akan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada BKD Provinsi Banten, atas dugaan telah memberikan keterangan yang diduga membohongi publik.

    “Bukan tanpa sebab, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mendasarkan pada jejak digital (pernyataan Komarudin) yang didapatkan berdasarkan pemberitaan di media massa berubah–ubah dan tidak konsisten,” ucapnya.

    Adapun sejumlah pernyataan yang disebut telah membohongi publik yakni pada 24 Agustus 2021, Komarudin mengatakan bahwa Muhtarom ditunjuk sebagai Plt. Sekda Banten lantaran adanya kekosongan jabatan, imbas mundurnya Al Muktabar.

    “Tanggal 5 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “BN”, Kepala BKD Banten mengatakan bahwa mantan Sekda Banten jadi Staf di BKD, sambil menunggu proses perpindahan dari Pemprov Banten ke Kemendagri,” katanya.

    Selanjutnya, pada 6 Oktober 2021, Komarudin membantah pernyataannya sendiri di salah satu media online, dan mengatakan bahwa status kepegawaian Al Muktabar di Kemendagri, bukan staf di BKD Provinsi Banten.

    Lalu pada 25 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan media online lainnya, Komarudin mengatakan bahwa Sekda Banten resmi kembali ke Kemendagri, dan membenarkan bahwa Al Muktabar mengundurkan diri. Surat permohonan pengunduran dirinya pun telah disetujui dan diterima oleh pusat.

    “Tanggal 28 November 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “IP”, Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan Al Muktabar resmi dipecat dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten setelah tiga kali menjalani proses pemeriksaan sidang indisipliner dan dicecar 15 pertanyaan, dan akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan Eselon satu Pemprov Banten, Jum’at (26/11/2021) malam,” tuturnya.

    Sementara pada 1 Desember 2021, berdasarkan pemberitaan yang ada, Komarudin mengatakan bahwa pemberhentian Sekda Banten dari Presiden tinggal menghitung hari, dan membenarkan pemberhentian Al Muktabar berdasarkan hasil sidang disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021.

    Lalu pada 29 Januari 2022, Komarudin mengakui pihaknya memaknai permohonan pindah yang diajukan Al Muktabar sebagai pengunduran diri. Komarudin juga menjelaskan, dasar hukum penunjukan Plt Sekda Banten adalah SPT Gubernur Banten.

    “Tanggal 31 Januari 2022, berdasarkan pemberitaan di Banten Pos, Kepala BKD Provinsi Banten membantah semua statement sebelumnya dengan menyatakan Pemprov Banten masih mengakui Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten, dan ditunjuknya Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten bukan Pejabat (Pj),” terangnya.

    Menurutnya berdasarkan jejak digital tersebut, Komarudin terlihat tidak konsisten dalam perkara polemik Sekda tersebut. Sehingga pihaknya menduga telah terjadi pembohongan publik.

    “Untuk itu kami resmi mengirimkan surat keberatan ke BKD Provinsi Banten atas Tindakan Factual berupa Memberikan Keterangan Yang berubah Ubah dan dugaan telah melakukan Pembohongan Publik,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga menyurati Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), atas diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Muhtarom sebagai Plt. Sekda Banten.

    “Bahwa selain ke BKD Provinsi Banten, Kami pun mengirimkan surat Keberatan ke Gubernur Banten atas penerbitan SPT dalam mengangkat Plt Sekda Provinsi Banten dari semenjak Agustus 2021,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, saat ingin dikonfirmasi oleh BANPOS melalui sambungan telepon, tidak kunjung merespon.(DZH/ENK)

  • Pemprov Masih Akui Al Muktabar Sebagai Sekda

    Pemprov Masih Akui Al Muktabar Sebagai Sekda

    KEPALA BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa ditunjuknya Muhtarom sebagai Plt. Sekda dan bukan Pj. Sekda lantaran sebenarnya Al Muktabar hanya berhalangan tugas sementara saja, tidak berhalangan tetap.

    “Plt atau Plh sesuai dengan Perka BKN itu ditunjuk ketika pejabat definitifnya berhalangan menjalankan tugas, artinya tidak menjalankan tugas. Tidak menjalankan tugas itu banyak macem, bisa karena tugas luar, sakit atau cuti dan lain sebagainya. Itu lah yang melatarbelakangi kenapa dipilih Plt,” ujarnya.

    Sedangkan untuk Pj, diangkat apabila Sekda definitifnya berhalangan tetap. Sebab, Al Muktabar hanya berhalangan tugas sementara waktu dan lebih dari beberapa hari sehingga ditunjuk Plt Sekda. “(Al Muktabar) berhalangan sementara,” terangnya.

    Ditanya terkait dengan Al Muktabar berhalangan sementara hingga berapa lama, Komarudin justru meminta BANPOS untuk menanyakan langsung kepada Al Muktabar, kapan dia akan mulai bekerja kembali sebagai Sekda Banten.

    “Ya tanya ke pak Al, saya tidak tahu. Tanya ke pak Al Muktabar sampai kapan tidak masuk kerjanya. Kan tidak menjalankan tugas dia,” ungkapnya.

    Menurutnya, pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda berdasarkan pada fakta bahwa Al Muktabar berhalangan sementara untuk menjalankan tugasnya. Sehingga, diambil langkah untuk menunjuk Plt Sekda.

    “Kan faktanya tidak ada, sedangkan fungsi pemerintahan harus berjalan. Aturannya memang bisa ditunjuk Plt dan Plh, masa harus dibiarkan,” katanya.

    Ia mengatakan, secara aturan Plt Sekda dapat menjabat hingga tiga bulan dan bisa diperpanjang. Apalagi secara fakta, Al Muktabar sebagai Sekda definitif tidak pernah melaksanakan tugasnya pasca mengambil cuti.

    “TIga bulan bisa diperpanjang. Tapi masalahnya ketika yang pejabat definitif enggak masuk kerja terus bagaimana. Kenapa yang ditanya tidak yang tidak pernah masuk kerja, kenapa Pemprov Banten terus yang ditanya,” ucapnya.

    Dari surat cuti yang diajukan oleh Al Muktabar, Komarudin menuturkan bahwa Al Muktabar hanya mengajukan cuti selama 24 hari. Namun setelahnya, Al Muktabar tidak kunjung kembali menjalankan tugas dia.

    “Awalnya begitu (jabatan Plt Sekda hanya 24 hari). Namun ya itu, karena tidak hadir maka diteruskan,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait beberapa pernyataan dari Pemprov Banten, termasuk Komarudin sendiri, yang menyatakan bahwa Al Muktabar sudah dipindahtugaskan menjadi staf biasa di BKD, ia membantahnya.

    Komarudin menegaskan bahwa Al Muktabar tidak dipindahtugaskan ke bagian manapun, lantaran kewenangan mengganti atau memindahtugaskan Sekda merupakan kewenangan dari Presiden, bukan Gubernur.

    “Enggak itu, enggak ada ditempatkan sebagai staf BKD. Yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden, maka penempatannya ya presiden lagi,” katanya.

    Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Komarudin sempat menyatakan kepada beberapa media bahwa Al Muktabar kini ditempatkan sebagai staf biasa di BKD, sembari menunggu kejelasan pemindahan tugas dirinya.

    Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Komarudin sempat menyatakan kepada beberapa media bahwa Al Muktabar kini ditempatkan sebagai staf biasa di BKD, sembari menunggu kejelasan pemindahan tugas dirinya.

    Menurut Komarudin, pihaknya telah mencoba menghubungi Al Muktabar agar kembali bekerja sebagai Sekda. Akan tetapi beberapa kali coba dihubungi, Al Muktabar tidak kunjung merespon Komarudin.

    “Dihubungi enggak menjawab, gimana. Harusnya media tuh yang menanya,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan kebenaran di balik isu pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten, Komarudin enggan membenarkan maupun menyalahkan. Sebab, hal itu merupakan hak pribadi Al Muktabar.

    “Kalau soal pengunduran diri atau hal yang lain, silahkan tanya ke pak Al ya. Karena kan itu hak pribadi beliau. Kalau surat-surat yang sifatnya pribadi itu sebenarnya saya tidak boleh buka, lebih tepatnya silahkan tanya ke sana, ke Al Muktabar,” ujarnya.

    Komarudin pun mengakui bahwa secara de jure, Al Muktabar merupakan Sekda definitif Provinsi Banten. Kendati demikian secara de facto, Al Muktabar tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang Sekda.

    (DZH/PBN)

  • Terkait Banyaknya Plt Kedaluwarsa, BKD Banten Cuekin SE BKN

    Terkait Banyaknya Plt Kedaluwarsa, BKD Banten Cuekin SE BKN

    SERANG, BANPOS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengakui terdapat banyak pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki SK kedaluwarsa. Namun ia mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait Plt kedaluwarsa itu.

    “Plt yang kedaluwarsa itu merupakan kewenangan kepala OPD masing-masing. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja. Kami tidak mau beri instruksi karena itu kewenangan OPD masing-masing,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (6/2).

    Selain itu, ia mengaku tidak masalah dengan banyaknya Plt kedaluwarsa di dalam tubuh Pemprov Banten. Sebab menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu tidak mengatur mengenai sanksi. “Tidak ada, tidak ada (sanksi). Apalagi itu hanya surat edaran saja,” ungkap Komarudin.

    Sementara berkaitan dengan banyaknya Plt pada tubuh Pemprov Banten, Komarudin mengatakan bahwa hal itu karena pihaknya menunggu kebijakan pusat berkaitan dengan penghapusan beberapa jabatan struktural.

    “Kalau soal Plt, kita sama-sama tau ada kebijakan pemerintah pusat berkaitan perubahan jabatan sturkural ke fungsional. Makanya kami tidak isi kekosongan tersebut, karena menunggu kebijakan Presiden,” terangnya.

    Saat ditanya mengenai jumlah jabatan Plt se-Provinsi Banten dan jumlah yang SK sudah kedaluwarsa, Komarudin mengaku kurang hafal. Namun menurutnya setiap waktu akan semakin bertambah.

    “Dinamis yah. Artinya setiap akan terus bertambah. Karena ada yang pensiun dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai keinginan anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sopia, agar posisi jabatan kosong dapat segera diisi. Ia mengaku tidak akan merubah keputusan untuk menunggu kebijakan pusat.

    “Yah sah-sah saja mereka berpandangan seperti itu. Tapi yang jadi masalah itu yang tidak kosong pun akan berubah menjadi fungsional. Jadi mindsetnya harus berubah, jangan orientasinya hanya struktural saja,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang ia terima, Menteri PAN-RB akan segera mengesahkan kebijakan mengenai penghapusan pejabat struktural pada Juni nanti.

    “Kalau target dari menpan itu Juni sudah ada kebijakan penghapusan jabatan. Bukan hanya eselon IV saja, karena sampai sekarang belum ada kepastian jabatan apa yang akan dihapus,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.

    Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).

    Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.

    “Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.

    Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi. Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.

    Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.

    “Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.(DZH/ENK)

  • Puluhan Plt Dianggap Kedaluwarsa, Gubernur Dinilai Langgar Aturan

    Puluhan Plt Dianggap Kedaluwarsa, Gubernur Dinilai Langgar Aturan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.

    Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).

    Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.

    “Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.

    Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi.

    Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.

    Contoh lain, sambung Adung, adalah Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Saat ini jabatan tersebut dirangkap oleh Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan Dindik Banten, Rizal S Djafaar sejak Desember 2018.

    “Di Dindik juga ada puluhan jabatan Plt kepala sekolah yang sudah kedaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu enam bulan seperti yang ditetapkan dalam SE BKN tersebut,” kata Adung.

    Menurut Adung, kondisi ini menjadi tanggung jawab Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Menurutnya, ini menjadi potret kegagalan WH dalam menerapkan reformasi birokrasi di Pemrov Banten.

    “Bagaimana mau disebut mereformasi birokrasi, bila aturan yang ada diabaikan seperti saat ini,” kata Adung.

    Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.

    “Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.

    Encop mengaku, sudah mengetahui adanya ratusan jabatan yang dirangkap oleh Plt. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi I pada DPRD Provinsi Banten dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu.

    Encop mengaku, banyaknya pejabat berstatus Plt memang dapat berdampak pada kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

    “Karena secara kewenangan sudah pasti tidak penuh seperti pejabat yang bukan Plt. Sejatinya Plt ini hanya menjabat sementara, jadi pasti tidak maksimal,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (5/2).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa pejabat Plt sudah pasti merangkap minimal dua jabatan oleh dirinya. Sehingga menurut Encop, tingkat kefokusan dari pejabat itu sendiri juga tidak akan terlalu maksimal.

    “Kalau dilihat secara subtansi, ini dapat merugikan masyarakat. Karena kewenangan Plt itu tidak lengkap. Dan juga jika terus seperti ini, maka dikhawatirkan roda pemerintahan jadi berjalan tidak efektif dan efisien,” tuturnya.

    Menurut Encop, pihak Pemprov Banten beralasan bahwa banyaknya Plt dikarenakan mereka masih menunggu perubahan kebijakan dari pusat. Salah satunya yaitu penghapusan eselon IV.

    “Tapi kalau dari saya sendiri meminta kepada Pemprov agar segera menetapkan pejabat di kursi-kursi kosong itu. Kalau alasannya menunggu kebijakan pusat, itu akan lama. Sedangkan kekosongan jabatan akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung,” tegasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, terkait dengan adanya ratusan pejabat Plt dalam tubuh Pemprov Banten.

    Namun saat BANPOS mendatangi kantor BKD untuk menemui Kepala BKD, berdasarkan keterangan staf disana, Kepala BKD tidak ada di kantor karena sedang mengikuti rapat dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

    “Tidak ada di kantor mas, sedang rapat dengan pak WH,” ujar salah satu staf perempuan di sana.

    BANPOS pun berupaya untuk melakukan konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

    Setelah itu, BANPOS diarahkan oleh salah satu pegawai BKD untuk dapat melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Alpian.

    Saat mendatangi ruangannya, Alpian menolak untuk memberikan keterangan kepada BANPOS dengan alasan harus dijawab oleh Kepala BKD langsung.

    “Saya tidak berani mas, langsung saja ke pak Kepala. Karena itu mengenai kebijakan. Saya juga sedang sibuk mau paparan ke pimpinan,” katanya sembari berdiri di depan pintu ruangannya.(DZH/ENK)